Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2012 — Putus : 29-11-2012 — Upload : 06-12-2012
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 94/PID.B/2012/PN.WKB
Tanggal 29 Nopember 2012 — - ALEXANDER WILA Als AMA - MARIANA SOLI LAJA Als MAMA ADI
7014
  • MARIANA SOLI LAJA Als MAMA ADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja secara bersama sama dan Melawan Hak Melakukan Pengrusakan Terhadap Barang;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 7 (Tujuh) bulan;3.
    - ALEXANDER WILA Als AMA - MARIANA SOLI LAJA Als MAMA ADI
    AMA bersamasamadengan terdakwa MARIANA SOLI LAJA Als. MAMA ADI pada hari Rabutanggal 29 Februari 2012 sekitar jam 20.00 Wita atau setidaktidaknyapada wakiuwaktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2012, bertempat diJI.
    SOLI LAJA ALs MAMA ADI yangmengakibatkan anak terdakwa II dirawat di rumah sakit;Menimbang, atas fakta fakta hukum yang terjadi selanjutnya, bahwapada saat pelemparan rumah tersebut memang benar terdakwa Il.MARIANA SOLI LAJA Als MAMA ADI ada di rumah saksi AHMAD UMBUNAY Als BAPAK BOBY dan menurut keterangan saksi TAGU DUALA AlsAMA DADA saksi melihat terdakwa Il.
    MARIANA SOLI LAJA Als MAMA ADI berada dirumah saksi AHMAD UMBU NAY Alias BAPAK BOBY pada saat kejadianpelemparan rumah yang mengakibatkan kaca pecah dan bingkai rusakwalaupun bukan para terdakwa yang melakukan pelemparan tersebut, danterdakwa II juga sempat berpelukan dengan saksi SOFIAH POETY ketikapelemparan tersebut berlangsung, dan terdakwa datang setelah kejadianitu telah terjadi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, MajelisHakim berpendapat unsur ketiga terpenuhii ;Menimbang,
    ;Menimbang, bahwa para Terdakwa bersikap sopan dan selalu hadirdalam persidangan mengingat bahwa para terdakwa dari tingkatpenyidikan sampai dengan pemeriksaan oleh majelis hakim tidak ditahan,sehingga memperlancar proses persidangan, menyesali perbuatannya,berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan juga di samping itupara Terdakwa juga sebagai korban dari perbuatan saksi korban dimanaanak dari Terdakwa II MARIANA SOLI LAJA Als MAMA ADI sebelumnyamengalami luka akibat dipukul olen BOBY
    MARIANA SOLI LAJA Als MAMA ADI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan Sengaja secara bersama sama danMelawan Hak Melakukan Pengrusakan TerhadapBarang;Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara masing masing selama 7 (Tujuh)bulan;Menetapkan pidana tersebut di atas tidak akan dijalankanoleh para Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari adaperintah dalam putusan Hakim yang menentukan lain karenapara Terdakwa di persalahkan melakukan