Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2011 — Putus : 17-02-2011 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN SAMBAS Nomor 8/Pid.B/2011/PN.Sbs
Tanggal 17 Februari 2011 — . - MASWAN bin SUUD. - JIBNO SUUD alias JIBNO bin SUUD.
7750
  • SABLI, Terdakwa III MASWAN bin SUUD dan Terdakwa IV JIBNO SUUD alias JIBNO bin SUUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang luka;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa-terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3.
    .- MASWAN bin SUUD.- JIBNO SUUD alias JIBNO bin SUUD.
    YASIN bersamatemantemannya bertemu dengan terdakwa IIl MASWAN bin SUUD danterdakwa IV JIBNO SUUD alias JIBNO bin SUUD dan kemudian terjadipertengkaran mulut antara saksi korban KHUMAINI bin H. YASIN denganterdakwa III MASWAN bin SUUD dan terdakwa IV JIBNO SUUD alias JIBNObin SUUD , selanjutnya terdakwa III MASWAN bin SUUD langsung memukulsaksi korban KHUMAINI bin H. YASIN dengan menggunakan tangankanannya sebanyak dua kali yang mengenai bagian kepala sebelah kiri saksikorban KHUMAINI bin H.
    SABLI, terdakwa III MASWAN bin SUUD danterdakwa IV JIBNO SUUD alias JIBNO bin SUUD sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP.ATAUKEDUABahwa terdakwa MULYADI alias YAMUL bin KATANG, terdakwa IlASPANDI alias PAK ABID bin H.
    SABLI, terdakwa III MASWAN bin SUUD danterdakwa IV JIBNO SUUD alias JIBNO bin SUUD sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat(1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwaterdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan supayapemeriksaan dilanjutkan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa PenuntutUmum telah mengajukan saksi saksi yaitu:1.
    SABLI, Terdakwa III MASWAN bin SUUD,Terdakwa IV JIBNO SUUD alias JIBNO bin SUUD bersalah melakukan tindakpidana bersamasama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orangsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke1KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa berupa pidana penjara masingmasing 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama para Terdakwa dalam tahanandengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan;153.