Ditemukan 25611 data
124 — 41
72 — 22
76 — 31
68 — 28
64 — 35
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 81-K/PM I-02/AD /VI/2012, tanggal 16 Agustus 2012, khusus terhadap Terdakwa-3 yang mengajukan banding sekedar mengenai pidana pokok dan pidana denda
Terbanding/Tergugat : DANIEL F GUNAWAN
68 — 4
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan sesuai Akta Pernyataan Mengajukan Banding Nomor 2/Akta.Pdt/2023/PN Bik tanggal 28 Februari 2023 tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Biak tanggal 14 Februari 2023, Nomor 1/Pdt.Bth/2022/PN Bik, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00
Terbanding/Penggugat : ALAWINSIA ALINDA MEGAWATI
93 — 33
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding semula Tergugat sesuai Akta Pernyataan Mengajukan Banding tanggal 26 Juni 2023 Nomor: 5/Akt.Pdt/2023/PN Bik tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Biak tanggal 14 Juni 2023 Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Bik yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding
42 — 29
------------------------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 55/G/2015/PTUN.MKS. tanggal 03 Februari 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI ;---------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai tenggang waktu mengajukan
banding tersebut dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;------DALAM POKOK PERKARA ;--------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima ;---------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000.- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------
116 — 53
Sultra tanggal 19 Mei 2009, perkara No. 2261 K/Pdt/2009 tanggal 21 Juli 2010;- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan/atau tanpa beban;- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun Tergugat mengajukan banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad);- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 206.000,- (Dua Ratus Enam Ribu Rupiah
Menyatakan menghukum Tergugat untukmenyerahkan objek sengketa a quo kepada Penggugat dengantanpa syarat dan/atau tanpa beban, maka sangat berdasarmenurut hukum jika Pengadilan Negeri Kendari : menyatakanmenghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa aquo kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan/atau tanpabeban;Bahwa mengingat terhadap perkara a quo telah berkekuatanhukum tetap maka sangat berdasar menurut hukum terhadapputusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulusekalipun tergugat mengajukan
banding, kasasi dan/atau upayahukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad);Bahwa jika kemudian setelah terbit Penetapan aanmanningatau Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Kendari,Tergugat tidak mau menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada Penggugat, maka sangat berdasar menurut hukumjika Tergugat di hukum untuk membayar uang paksa sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) perhari setiap keterlambatanTergugat memenuhi isi putusan setelah terbitnya penetapanaanmanning dan/atau penetapan
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hakdari padanya menyerahkan objek sengketa kepadaPenggugat dengan tanpa syarat dan/atau tanpa beban;Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebihdahulu sekalipun Tergugat mengajukan banding, kasasidan/atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad);.
Bahwa dalil Penggugat mengingat perkara a quo telahberkekuatan hukum tetap maka sangat berdasarkan menuruthukum terhadap putusan perkara a quo dapat dijalankanterlebih dahulu sekalipun Tergugat mengajukan Banding, Kasasidan/atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad);Dalil tersebut ditolak secara tegas oleh Tergugat, karenaterhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum10tetap harus dilaksanakan dengan melaksanakan eksekusi,bukan dengan mengajukan dapat dijalankan terlebih dahulu ...
Sultra tanggal 19 Mei2009, perkara No. 2261 K/Pdt/2009 tanggal 21 Juli 2010; Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dengantanpa syarat dan/atau tanpa beban; Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulusekalipun Tergugat mengajukan banding, kasasi dan/atau upayahukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad); Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.206.000, (Dua Ratus Enam Ribu Rupiah); Menolak gugatan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AFIFAH RATNA NINGRUM, S.H.
62 — 37
Menimbang, bahwa permintaan banding masing-masing yang diajukan Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu, tata cara dan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penuntut Umum dalam mengajukan banding tidak menyertakan memori banding sehingga tidak diketahui secara jelas alasan-alasan Terdakwa maupun Penuntut Umum mengajukan banding tersebut;
202 — 43
Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan Banding atau upaya hukum yang lainnya (uit voerbaar bij voorraad) ;6. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk pada Putusan Pengadilan dalam perkara ini ;7.
Melarang TERGUGAT V agar tidak menandatangani SuratSurat, Dokumen, Ijasahatau tindakan apapun yang berakibat merugikan lembaga maupun mahasiswaUNIBA.Bahwa Gugatan Pembatalan Akta Nomor 31 yang dibuat oleh TERGUGAT I,berdasarkan alasan yang sah serta didukung oleh alat bukti Othentik sehingga cukupalasan apabila Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkanputusan serta merta atau menyatakan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dapatdijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan
banding atau upayahukum lainnya ( uitvoerbaar bij voorraad ).Berdasarkan seluruh uraian dan fakta fakta hukum tersebut diatas, cukup beralasan sertaberdasar hukum jika Para Penggugat meminta kepada Yang Mulia Majelis HakimPengadilan Negeri Banyuwangi memberikan putusan sebagai berikut :DALAM PROPISI1.Memerintahkan TERGUGAT II, I, IV. dan TERGUGAT V agar selama dalamproses pemeriksaan ini tidak melakukan aktivitas dengan tanpa hak mengatasnamakan PPLPPT PGRI Banyuwangi Pengganti Antar Waktu Masa
Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam perkara ini dapatdilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan Banding atauupaya hukum yang lainnya ( uit voerbaar bij voorraad ).6. Menghukum Para Tergugat LILII,IV, dan V secara tanggung renteng untukmembayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 300.000.000, dan membayar kompensasiganti rugi moril Rp. 100.000.000,.7. Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada Putusan Pengadilan dalamperkara ini.8.
banding denganalasan putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan (bukti surat P12) ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat Tergugat I yang berisi jawaban Gugatan ParaPenggugat oleh Tergugat I yang pada pokoknya setelah diperiksa oleh Majelis PengawasDaerah Ikatan Notaris Indonesia di Jember dan Majelis Pengawas Wilayah Ikatan NotarisIndonesia Jawa Timur di Surabaya menyatakan bahwa Tergugat I kurang memahamikonstruksi badan hukum perkumpulan dan menyatakan pula apa yang dilakukan terhadapAkta
Banding atauupaya hukum yang lainnya (uit voerbaar bij voorraad) ;6 Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk pada Putusan Pengadilan dalamperkara ini ;7 Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIT :e Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 1.773.000, (satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga riburupiah) ;Demikianlah diputuskan
34 — 5
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah;Setelah Hakim Ketua selesai membacakan putusan, kemudian memberitahukan tentang hak-hak terdakwa, yaitu hak segera menerima atau menolak putusan, atau hak untuk berpikir sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, atau hak mengajukan Banding;Atas kesempatan yang diberikan Hakim Ketua, baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima baik putusan dan selanjutnya menanda tangani Akta Tanda
43 — 4
.- (lima ribu rupiah); Setelah Hakim Ketua selesai membacakan putusan, kemudian memberitahukan tentang hak-hak terdakwa, yaitu hak segera menerima atau menolak putusan, atau hak untuk berpikir sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, atau hak mengajukan Banding; Atas kesempatan yang diberikan Hakim Ketua, baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan minta diperiksa perkaranya dalam tingkat Banding; 20 Setelah Hakim Ketua selesai memberitahukan tentang hak-hak terdakwa
37 — 17
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu) rupiah;Setelah Hakim Ketua selesai membacakan putusan, kemudian memberitahukan tentang hak-hak terdakwa, yaitu hak segera menerima atau menolak putusan, atau hak untuk berpikir sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, atau hak mengajukan Banding; 21Atas kesempatan yang diberikan Hakim Ketua, baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima baik putusan dan selanjutnya menanda tangani
80 — 14
Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim oleh Jaksa Penuntut Umum kepada mass media skala nasional dengan memberitahukan hak terdakwa untuk mengajukan banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung hari berikutnya setelah pengumuman putusan tersebut.7. Menghukum pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp .2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);8. Menyatakan segera dilaksanakan eksekusi apabila terdakwa telah tertangkap dan atau menyerahkan diri.
besarnya akanditentukan dalam amar putusan ini;w Memperhatikan Nomor urut 4 huruf b Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor ; 03 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sbb : apabila tempat tinggal terdakwa tidakdiketahui , majelis hakim harus munjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman putusanhakim , yang diumumkan oleh jaksa penuntut umum pada mass media yang berskala nasional ,dan diberitahukan hk terdakwa untuk mengajukan
banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hariterhitung hari berikutnya setelah pengumuman putusan tersebut.won nnnnn Memperhatikan Pasal 79 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan yang berbunyi sbb : Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakantanpa kehadiran terdakwa.
(satu) unit Kompas (satu) unit Radio Super StarDirampas untuk Negara. +2kg Ikan 1 (Satu) set alat tangkap ikan trawl ( trawl net)Dirampas untuk dimusnahkan (Satu) bendel dokumen kapal penangkap ikan KM PKFA7773Dilampirkan dalam berkas perkara.6 Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim oleh JaksaPenuntut Umum kepada mass media skala nasional dengan memberitahukan hakterdakwa untuk mengajukan banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung hariberikutnya setelah pengumuman
72 — 23
Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim oleh Jaksa Penuntut Umum kepada mass media skala nasional dengan memberitahukan hak terdakwa untuk mengajukan banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung hari berikutnya setelah pengumuman putusan tersebut.7. Menghukum pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp .2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);8. Menyatakan segera dilaksanakan eksekusi apabila terdakwa telah tertangkap dan atau menyerahkan diri.
besarnya akanditentukan dalam amar putusan ini;w Memperhatikan Nomor urut 4 huruf b Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor ; 03 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sbb : apabila tempat tinggal terdakwa tidakdiketahui , majelis hakim harus munjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman putusanhakim , yang diumumkan oleh jaksa penuntut umum pada mass media yang berskala nasional ,dan diberitahukan hk terdakwa untuk mengajukan
banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hariterhitung hari berikutnya setelah pengumuman putusan tersebut.won nnnnn Memperhatikan Pasal 79 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan yang berbunyi sbb : Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakantanpa kehadiran terdakwa.
Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim oleh JaksaPenuntut Umum kepada mass media skala nasional dengan memberitahukan hakterdakwa untuk mengajukan banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung hariberikutnya setelah pengumuman putusan tersebut.7. Menghukum pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp .2.500, (duaribu lima ratus rupiah);8.
76 — 43
NANAN SUMARNA menurut Hukum Islam atau Hukum Faraid ;
- Menetapkan bahwa putusan Pengadilan Agama Cibadak dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun Para Tergugat mengajukan Banding atau Kasasi;
Terbanding/Pembanding/Tergugat : RIRI AGUSSUSANTI BINTI BGD ILYAS Diwakili Oleh : RIRI AGUSSUSANTI BINTI BGD ILYAS
108 — 39
bahwa Pembanding mengirimkan/melengkapi persyaratan sebagai Kuasa Hukum melalui Pengadilan Agama Pariaman Klas IB pada tanggal 22 April 2016 namun tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada tingkat pertama, karena pengiriman persyaratan tersebut setelah putusnya perkara 0318/Pdt.G/2015/PA.Prm pada tanggal 18 Februari 2016, sedangkan ketika berjalannya persidangan perkara tersebut Penggugat/Pembanding I belum memenuhi persyaratan sebagai Kuasa Hukum;
Menimbang, bahwa dalam mengajukan
banding Penggugat/Pembanding I sebagai Kuasa Hukum tidak pula memenuhi persyaratan karena Penggugat/Pembanding I hanya mengirimkan foto kopi KTPA dan Berita Acara Penyumpahan atas nama Zulbahri, SH dan Adison Dt.
Mengkuto Basa, SH (tidak punya legal standing);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang berpendapat bahwa kuasa hukum Penggugat/Pembanding I/Terbanding II tidak berhak mengajukan banding mewakili Penggugat/Pembanding I materil karena tidak ada surat kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa;
Menimbang, bahwa Pembanding II/Tergugat pada tingkat pertama dalam mengajukan banding ternyata sudah melengkapi
organisasitersebut ; Menimbang, bahwa Pembanding mengirimkan/melengkapi persyaratansebagai Kuasa Hukum melalui Pengadilan Agama Pariaman Klas IB padatanggal 22 April 2016 namun tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi KuasaHukum pada tingkat pertama, karena pengiriman persyaratan tersebut setelahputusnya perkara 0318/Pdt.G/2015/PA.Prm pada tanggal 18 Februari 2016,sedangkan ketika berjalannya persidangan perkara tersebutPenggugat/Pembanding belum memenuhi persyaratan sebagai Kuasa Hukum;Menimbang, bahwa dalam mengajukan
banding Penggugat/Pembanding sebagai Kuasa Hukum tidak pula memenuhi persyaratan karenaPenggugat/Pembanding hanya mengirimkan foto kopi KTPA dan Berita AcaraPenyumpahan atas nama Zulbahri, SH dan Adison Dt.
PT RHEMA CIPTA KARYA GEMILANG
Tergugat:
PT PATRA OTTO RITELINDO
35 — 23
Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% x Rp. 1.340.709.273,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh jutatujuh ratus sembilan ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) = Rp. 80.442.556,00 (delapan puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) per tahun apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun
Tergugat mengajukanbanding dan kasasi serta perlawanan hukum
lainnya; - Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang jumlah dihitung sebesar Rp. 501.000,00 (lima ratus satu ribu rupiah)
103 — 10
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Banding, dan / atau Perlawanan (Uitvoerbaar bij Voorraad) ; ----------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.071.000,- (Satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah) ; --------------------------8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; --------------------------------
2006, dan perkara tersebut telah mempunyai kekuatanhukum tetap, maka sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) Reglement Voor deBuitengewesten ("RBG"), Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op DeRechtsvordering ('Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan SertaMerta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, makaberalasan apabila Penggugat mohon Putusan dalam perkara ini dapatdijalankan terlebin dahulu meskipun Tergugat mengajukan
banding, dan / atauperlawanan (Uitvoerbaar bij Voorraad) ; 19.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulumeskipun Tergugat mengajukan banding, dan / atau perlawanan(Uitvoerbaar bij Voorraad) ; 22 nn nn nnn nnn nnn nen nnn8. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini sah danRSNA I mmm mete nner nn in9.
Batur (dahulu Jalan Tugu) ; Sebelah Barat : Tanah Tan Kin Nio/Orang tua Penggugat ; Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan HakPenggugat yang dikuasai tersebut pada diktum angka 3 (tiga) diatas,dan selanjutnya menyerahkan tanah dan bangunan tersebut dalamkeadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan apabilaperlu dengan bantuan aparat Negara/Polisi ;Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulumeskipun Tergugat mengajukan Banding, dan / atau Perlawanan