Ditemukan 396 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 15-04-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 577 K/TUN/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI VS Dr. NASRUL Z., M.Kes;
13663 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI VS Dr. NASRUL Z., M.Kes;
    Keuchik Naim, Peunyeurat,Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, pekerjaan DosenUniversitas Syiah Kuala Banda Aceh;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.A.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Riset
Register : 10-02-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 PK/TUN/2022
Tanggal 20 April 2022 — MENTERI RISET, TEHNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI VS Dr. NASRUL Z., ST., M.Kes;
19043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI RISET, TEHNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI VS Dr. NASRUL Z., ST., M.Kes;
Register : 20-05-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 P/HUM/2019
Tanggal 26 September 2019 — ., DK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
245510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    PUTUSANNomor 46 P/HUM/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal10 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 5Tahun 2019 tanggal 22 Januari 2019 yang diundangkan pada tanggal 24Januari 2019 dalam Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 53, pada tingkatpertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
    Putusan Nomor 46 P/HUM/2019Pasal 10 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiNomor 5 Tahun 2019 tanggal 22 Januari 2019 yang diundangkan padatanggal 24 Januari 2019 dalam Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 53,dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:I. Tentang Kewenangan Mahkamah Agung Melakukan Hak UjiMateriil.1.
    Keputusan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tersebut termasuk salahsatu Peraturan PerundangUndangan yang notabene berada dibawah UndangUndang, dan oleh karenanya untuk melakukan Ujimaterilnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung;Berdasarkan uraianuraian tentang Kewenangan Mahkamah Agungtersebut di atas, maka Pemohon Keberatan telah membuktikan bahwaMahkamah Agung memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili,menguji Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiNomor
    Negara RI Tahun 2019Nomor 53 bertentangan dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun2003 tentang Advokat (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49(Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4288);Menyatakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 danPasal 10 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiHalaman 22 dari 63 halaman.
    Bahwa Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 telah sesuaidengan Putusan MK Nomor 95/PUUXV1/2016;Bahwa berdasarkan jawaban dan bantahan sebagaimana telah diuraikandiatas, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia sebagai Termohon, memohon kepada Yang Mulia MajelisHakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk:1. Menolak permohonan Pemohon untuk ~ seluruhnya atausetidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);2.
Register : 02-01-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/HUM/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — ., DKK VS MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
187165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    Fotokopi Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal danHalaman 12 dari 38 halaman.
    Bahwa Para Pemohon memohonkan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggalpada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset,Halaman 14 dari 38 halaman.
    Fotokopi Lembar Disposisi Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi, Nomor Agenda: 19.3114.M, diterima tanggal 12 Juni 2019 (buktiT1);Halaman 27 dari 38 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/20192. Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang KuliahTunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan KementerianRiset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (bukti T2):3.
    Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 12 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Perguruan TinggiNegeri (bukti T4);5.
    Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 60Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjanapada Perguruan Tinggi Negeri (bukti T5);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiilPara Pemohon adalah Pasal 8 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Riset danPendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah
Register : 08-10-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 15-04-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 578 K/TUN/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — PUTUT MARHAENTO, M.Or VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
178102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUT MARHAENTO, M.Or VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 175/M/Halaman 1 dari 6 halaman. Putusan Nomor 578 K/TUN/2019KPT.KP/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat SebagaiPegawai Negeri Sipil kepada Dr. Drs. Putut Marhaento, M. Or., tanggal 29Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Tergugat ;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 175/M/KPT.KP/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat SebagaiPegawai Negeri Sipil kepada Dr. Drs. Putut Marhaento, M. Or., tanggal 29Maret 2018;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak Penggugat dalamkemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai PegawaiNegeri Sipil seperti semula;5.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor175/M/KPT.KP/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan HormatSebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Dr. Drs. Putut Marhaento, M. Or.,tanggal 29 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Termohon Kasasi dahuluTerbanding/T ergugat;3.
    Mewajibkan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat untukmencabut Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi Republik Indonesia Nomor 1/75/M/KPT.KP/2018 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipilkepada Dr. Drs. Putut Marhaento, M. Or., tanggal 29 Maret 2018;4.
Register : 15-02-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 11-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 P/HUM/2021
Tanggal 19 Juli 2021 — FORUM REKTOR PENGUAT KARAKTER BANGSA (FRPKB) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
215104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FORUM REKTOR PENGUAT KARAKTER BANGSA (FRPKB) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
Register : 09-03-2022 — Putus : 27-06-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2022
Tanggal 27 Juni 2022 — FORUM REKTOR PENGUAT KARAKTER BANGSA (FRPKB) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA;
13364 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FORUM REKTOR PENGUAT KARAKTER BANGSA (FRPKB) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA;
Putus : 13-12-2019 — Upload : 26-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87 P/HUM/2019
Tanggal 13 Desember 2019 — MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI/KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL RI (d/h MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI);
247645 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI/KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL RI (d/h MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI);
    PUTUSANNomor 87 P/HUM/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 5Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat, pada tingkat pertama danterakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:1. TM LUTHFI YAZID, S.H., LL.M., CIL, CLI2. JES! ARIANTO, S.H.,M.H3. MARDANI WIJAYA. S.H., M.H4.
    MENTERI RISETDAN TEKNOLOGI/KEPALA BADAN RISET DAN INOVASINASIONAL REPUBLIK INDONESIA (d/h MENTERI RISET,TEKONOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI), tempat kedudukandi Gedung BPPT Il lantai 24, Jalan M.H.
    Putusan Nomor 87 P/HUM/2019Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 10 November 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agungpada tanggal 12 November 2019 dan diregister dengan Nomor 87P/HUM/2019 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadapPeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun2019 Tentang Program Profesi Advokat, dengan dalildalil yang pada pokoknyasebagai berikut:A.
    Putusan Nomor 87 P/HUM/2019menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi tentang Program Profesi Advokat;Dengan demikian secara organik, Permenristekdikti Nomor 5 Tahun2019 adalah peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 4Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi danPengelolaan Perguruan Tinggi (Bukti T6);Bahwa bila ditarik ke atas pada hierarki peraturan perundangundangan, relevansi dari Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019adalah berdasarkan UndangUndang
    PermenristekdiktiNomor 5 Tahun 2019 telah jelas dalam konsideran menimbangPermenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 adalah bukan untukmelaksanakan ketentuan dalam UndangUndang Advokat.Konsideran menimbang Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019,menyatakan:Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PenyelenggaraanPendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlumenetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi tentang Program
Register : 05-04-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 16-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2019
Tanggal 26 September 2019 — BADAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN ADVOCATEN INDONESIA (BPP PAI) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
3981288 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN ADVOCATEN INDONESIA (BPP PAI) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    ,M.H, dan kawankawan, kesemuanya kewarganegaraan Indonesia,Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Badan Pimpinan PusatPerkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI), berkedudukan diCikarang Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 27Maret 2019;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawan:MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGIREPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan Jalan JenderalSudirman, Senayan, Jakarta 10270, yang diwakili oleh MohamadNasir, Jabatan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan
    Profesi AdvokatBahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohonmohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonankeberatan dan memutuskan sebagai berikut:1.2.Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan ini:Menyatakan Para Pemohon memiliki kKedudukan hukum (/egal standing)untuk mengajukan permohonan pengujian atas berlakunya PeraturanMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 5 Tahun 2019tentang Program Profesi Advokat:Menyatakan Peraturan Menteri Peraturan Menteri
    Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokatbertentangan dengan UU No. 18 Tahun 20003 tentang Advokat danPutusan Mahkamah Konstitusi No. 95/PUUXIV/2016.Menyatakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiNo. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat tidak sah dan tidakberlaku secara umum;:Memerintahkan Termohon untuk mencabut Peraturan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang ProgramProfesi Advokat:ATAU;Apabila
    Padahal secara jelas dalamkonsideran menimbang Permenristekdikti No. 5 Tahun 2019 adalahbukan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU = Advokat.Konsideran menimbang Permenristekdikti No. 5 Tahun 2019,menyatakan:"pahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PenyelenggaraanPendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlumenerapkan Peraturan Menteri Riset, Teknblogi, dan PendidikanTinggi tentang Program Profesi Advokat"Dengan demikian Permenristekdikti
    Putusan Nomor 35 P/HUM/2019Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, DanPendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokatmerupakan peraturan perundangundangan yang diakui keberadaannyasebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 UndangUndang Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, yangmenjadi
Register : 06-02-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 24-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 PK/TUN/2020
Tanggal 19 Maret 2020 — MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI., II. YAYASAN TRISAKTI;
255227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI., II. YAYASAN TRISAKTI;
    MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKANTINGGI REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan diGedung II BBP Teknologi Lantai 1624, Jalan M.H.Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakilioleh Ardhien N.W. Siswojo, S.H., LLM., pekerjaanAparatur Sipil Negara, dan kawankawan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 2910/A4.2/HK.03.01/2019,tanggal 26 September 2019;Termohon Peninjauan Kembali I;ll.
    penundaan objek sengketa;Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan KeputusanMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik IndonesiaNomor 458/M/KPT.KP/2017, tanggal 3 November 2017, tentangPemberhentian Wakil Rektor dan Pengangkatan Pelaksana Tugas WakilRektor Pada Universitas Trisakti dalam sengketa yang sedang berjalansampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri
    Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 458/M/KPT.KP/2017,tanggal 3 November 2017, tentang Pemberhentian Wakil Rektor danPengangkatan Pelaksana Tugas Wakil Rektor Pada Universitas Trisakti;Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 458/M/KPT.KP/2017,tanggal 3 November 2017, tentang Pemberhentian Wakil Rektor danPengangkatan Pelaksana Tugas Wakil Rektor Pada Universitas Trisakti;Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan
Register : 03-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 K/TUN/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI VS PROF. DR. YUSWAR ZAINUL BASRI, Ak.,MBA;
263125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI VS PROF. DR. YUSWAR ZAINUL BASRI, Ak.,MBA;
    MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKANTINGGI REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan diGedung Il BBP Teknologi Lantai 1624, Jalan M.H.Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat:Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Ani NurdianiAzizah, S.H., M.Si, dan kawankawan, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil, beralamat di Jakarta, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 146/A4.2/HK/2018, tanggal 10Januari 2018:Pemohon Kasasi dan II;LawanPROF. DR.
    Menyatakan batal atau tidak sah:Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor: 458/M/KPT.KP/2017 tanggal 3 November 2017 tentangPemberhentian Wakil Rektor dan Pengangkatan Pelaksana Tugas WakilRektor pada Universitas Trisakti;Mewajibkan:Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi Republik Indonesia Nomor: 458/M/KPT.KP/2017 tanggalHalaman 2 dari 9 halaman.
    Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASANTRISAKTI dan Pemohon Kasasi II MENTERI RISET, TEKNOLOGI DANPENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JakartaNomor 201/B/2018/PT.TUN.JKT, tanggal 25 September 2018, yangmenguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor269/G/2017/PTUN.JKT, tanggal 7 Mei 2018;Halaman 7 dari 9 halaman. Putusan Nomor 60 K/TUN/2019MENGADILI SENDIRI:Menolak gugatan Penggugat;2.
Register : 08-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 K/TUN/2020
Tanggal 28 September 2020 — MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI., II. KEPALA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI (L2DIKTI) WILAYAH I SUMATERA UTARA;
17237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI., II. KEPALA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI (L2DIKTI) WILAYAH I SUMATERA UTARA;
    MENTERI RISET, TEKNOLOGI DANPENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,tempat kedudukan di Kantor Kementerian Ristekdikti,Gedung D, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu,Senayan, DKI Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ani Nurdiani, S.H.,M.Si., Pegawai Negeri Sipil pada KementerianRistekdikti, dan kawankawan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 1637/A4.2/HK.03.01/2019,tanggal 22 Mei 2019;Halaman 1 dari 7 halaman. Putusan Nomor 389 K/TUN/2020ll.
    Putusan Nomor 389 K/TUN/20201) Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 392/M/KPT/2018 tanggal 21 Desember2018 tentang Pencabutan Izin Pendirian Sekolah Tinggi Kelautandan Perikanan Indonesia di Kota Medan dan Izin PembukaanProgram Studi pada Sekolah Tinggi Kelautan dan PerikananIndonesia di Kota Medan yang diselenggarakan oleh Yayasan BinaBahari Indonesia (YBBI) Sumatera Utara;2) Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Nomor 1/6/K.1.2/
Register : 13-11-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 28-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 P/HUM/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — ., DKK VS MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
15361 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
    Terhadap Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, DanPendidikan (Permenristekdikti) Nomor 12 Tahun 2016;1.1.
    Menteri Riset, Teknologi, DanPendidikan Nomor 12 Tahun 2016 menyebutkan:Halaman 63 dari 106 halaman.
    Kesehatan bertentangan dengan UndangUndangNomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UndangUndangNomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;Menyatakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Nomor12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji KompetensiMahasiswa Bidang Kesehatan Tidak Sah dan/atau Batal Demi Hukum;Mewajibkan Termohon mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi,dan Pendidikan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara PelaksanaanUji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
    Kesehatan kepada Menteri Riset Teknologidan Pendidikan Tinggi RI di Jakarta yang ditembuskan berbagai pihak ditingkat Pusat.
    Fotokopi Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan TinggiNomor 109/M/KPT/2018 tentang Panitia Nasional Uji KompetensiMahasiswa Pendidikan Keperawatan dan Pendidikan Kebidanan Tahun20182019. (Bukti T7);8. Fotokopi UndangUndang Nomor 9 Tahun 2018.
Register : 15-06-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 P/HUM/2017
Tanggal 15 Agustus 2017 — SAMSUDIN, DK VS MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI (KEMENRISTEKDIKTI);
8070 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAMSUDIN, DK VS MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI (KEMENRISTEKDIKTI);
    Direktorat Pembelajaran danKemahasiswaan Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaandengan Sekretariat Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Nomor3783/E1/LL/2014 Juncto Nomor 4589/PB/A3/06/2014 tentang PelaksanaanUji Kompetensi Bagi Mahasiswa Program Profesi Dokter (Bukti P 7);Fotokopi Surat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiDirektorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor1104/B/LL/2015 mengenai Jawaban Pemberian ljazah Dokter (Bukti P 8);Fotokopi Peraturan Menteri
    Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RINomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara pelaksanaan Uji KompetensiMahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi (Bukti P 9);10.
    Fotokopi SKL/Yudisium Anggota PDMI (Pergerakan Dokter Muda Indonesia)(Bukti P 13);14.Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RINomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi(Bukti P 14);15.
    Bahwa Objek Permohonan a quo, yaituPermendikbud Nomor 30/2014, telah dicabut dan dinyatakan tidakberlaku oleh Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan PendidikanTinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter AtauDokter Gigi (selanjutnya disebut Permenristekdikti Nomor 18/2015).
    (Bukti T3);Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PelaksanaanUji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Atau Dokter Gigi. (BuktiT4);Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun2013 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan.
Register : 17-09-2015 — Putus : 12-01-2016 — Upload : 15-02-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 194/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 12 Januari 2016 — GUSTI HAFIZIANSYAH, M.Si ; MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
340
  • GUSTI HAFIZIANSYAH, M.Si ; MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Register : 25-01-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 26/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 21 Februari 2017 — NAJAMUDDIN SIREGAR; MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA;
7617
  • NAJAMUDDIN SIREGAR;MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA;
    vo MELAWAN: vr(MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIKa Spad INDONESIA, Berkedudakan di Jalan Jenderal SudirmanSe uggs > >y eyor oray Hal 1 dari 6 hal Put No.26/B/2017/PT.TUN.JKT>oeRobertus Ulu Wardana, S.H.
Putus : 26-09-2019 — Upload : 18-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2019
Tanggal 26 September 2019 — BAYHAKI ZAIN, SH vs MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
299418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BAYHAKI ZAIN, SH vs MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    PendahuluanPada tanggal 22 Januari 2019 Menteri Riset, Tekhnologi danPendidikan tinggi (Menristekdikti) telah mengeluarkan Peraturan terkaittentang Program Profesi Advokat pada Permenristekdikti Nomor 5 Tahun2019;Maka dengan ini saya sebagai Pemohon merasa dirugikan dengandiberlakukannya Peraturan Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi(Permenristekdikti) Nomor 5 Tahun 2019.
    Riset, Tekhnologi (Permenristekdikti) Nomor 5Tahun 2019 tentang Pendidikan Profesi Advokat.
    Menyatakan Peraturan Menteri Riset, teknnologi, dan Pendidikan Tinggi(Permenristekdikti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program ProfesiAdvokat. Bertentangan dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003tentang Advokat;3. Menyatakan Peraturan Menteri Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi(Permenristekdikti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program ProfesiAdvokat. Tidak mempunyai kekuatan mengikat:4.
    Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi(Permenristekdikti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat(Bukti P3);4.
    BuktiP3 Fotocopy Peraturan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 5 Tahun2019 tentang Program Profesi Advokat:4.
Register : 06-04-2016 — Putus : 26-05-2016 — Upload : 26-01-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 97/B/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 26 Mei 2016 — .; MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI.;
329
  • .;MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI.;
Register : 28-05-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 135/B/2018/PT.TUN.JKT;
Tanggal 25 Juli 2018 — ., M.Ap; MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI;
7526
  • ., M.Ap; MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI;
    Mangere keputusan Tata Usaha Negara, berupa : ms sence nee nen nen ne neeAda SSurat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, gan Pendidikan TinggiYr Nomor 010/F/Kp/V/2017 tentang Pemberhniian dari Jabatan KepalaLY Sub Direktorat Bahan Baku dan far Maju pada Direktorat 4Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi, Direktorat Jenderalvya Penguatan Inovasi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan wSs Ss Tinggi tanggal 22 Mei 2017;Sub Divktorat Bahan Baku dan Material Maju pada Direktorat, sPtuisahaan Pemula
    Surat Keputusan Menteri Riset, Tknologi dan Pendidikan TinggiNomor 012/F/Kp/V/2017 tentang Pemberhentian dari Jabatan KepalaLO aSSub Bagian Layanan Informasi pada Bagian Hukum, Kerjasama, dan paticuoaiPembanding dalam jabatan semula & yang setingkatoF wo5, Menghukum Tergugat/Terbanding ron biaya perkara pada ke duatingkat peradilan, yang untuk iakat banding ditetapkan sebesar yyRp.250.000, (dua ratus lima pu ribu rupiah) ; Oi vY +wy Hilm.12 dari 13 him.
Putus : 08-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 346 K/TUN/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — NAJAMUDDIN SIREGAR VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
6517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NAJAMUDDIN SIREGAR VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    Bukan sebaliknya, membuat surat keberatan tanggal 7Desember 2015 ditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi (Kemenristek Dikti) mempersoalkan penerbitan Surat Keputusan MenteriPendidikan Nasional a quo, kemudian mengajukan gugatan ke Peradilan TataUsaha Negara dengan menggunakan formulasi gugatan fiktifnegatif;Halaman 13 dari 15 halaman.