Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-03-2014 — Upload : 24-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 23/PID/2014/PTK
Tanggal 11 Maret 2014 — SELVI LATUMAHINA, Cs.
2911
  • Nama lengkap : MERCY LATUMAHINA ; Tempat lahir > KUPang ;j ~nnnn enna nnnUmur/tanggal lahir : 30 tahun/15 Oktober 1983 ; Jenis kelamin : Perempuan ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jl. Cempaka Lama RT.17/ RW. 06,Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Radja,Kota Kupang ; Agama : Kristen Protestant 9 ~~.onnn anne nnnPekerjaan : Ibu rumah tangga ; Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum : DUIN PALUNGKUN, SH;HENDRIK A.
    mengenai pada bagian mulut sebelah kiri saksi korban ; Bahwa setelah Terdakwa Selvi Latumahina mencakar saksi korbandengan jari tangan serta memukul saksi korban dengan kepalan tangan laluTerdakwa Selvi Latumahina menendang = saksi korban denganIMENGQUNAKAN. v1.10menggunakan kaki kanan kearah perut saksi korban namun saksi korbanmenangkap kaki Terdakwa Selvi Latumahina dengan menggunakan tanganhingga tidak mengenai perut saksi korban lalu Terdakwa Selvi Latumahinajatuh kemudian datang Terdakwa Mercy
    Latumahina dari arah belakangsaksi korban lalu saksi korban melihat kearah samping kiri lalu TerdakwaMercy Latumahina langsung memukul saksi korban dengan menggunakantangan yang sudah terkepal hingga mengenai pada mata kiri bagian bawahsebanyak 1 (satu) kali hingga saksi korban mengalami sakit dan luka memarsesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Pemerintah yaitu Rumahsakit Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Bidang Kedokteran danKesehatan dengan hasil pemeriksaan : nn nnenn nnn n nnne
    Latumahina dari arah belakang saksiKOrban.a sesskorban lalu saksi korban melihat kea rah samping kiri lalu Terdakwa MercyLatumahina langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tanganyang sudah terkepal hingga mengenai pada mata kiri bagian bawah sebanyak1 (satu) kali hingga saksi korban mengalami sakit dan Iuka memar sesuaidengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Pemerintah yaitu Rumah SakitKepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Bidang Kedokteran dan Kesehatandengan hasil pemeriksaan : 2n 22
    Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap mereka Terdakwa SelviLatumahina dan Terdakwa Mercy Latumahina dengan pidana penjaramasingmasing 7 (tujuh) bulan dengan perintah agar mereka Terdakwaditahan di Rutan/LP Kupang ; 2 nnn nnn nnn nnn nen nen.
Register : 12-08-2024 — Putus : 27-08-2024 — Upload : 27-08-2024
Putusan PN KUPANG Nomor 527/Pdt.P/2024/PN Kpg
Tanggal 27 Agustus 2024 — Pemohon:
MERCY LATUMAHINA
103
  • Dalam melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan jual beli atasSebidangtanahHakMilik terletak di Kota Kupang, Kecamatan Kelapa Lima, KelurahanLasiana, sebagaimana yang lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 7/Lasiana/2001,tanggal5April2001,seluas398 M2 (tigaratussembilanpuluh delapan meter persegi),sertifikatHakMiliknomor : 1061, tertanggal5April2001,dikeluarkanolehKantor PertanahanKotaKupangtercatatatas nama :MERCY LATUMAHINA, JOEHANIES GODSTEWARDRIWUDJAMI

    Pemohon:
    MERCY LATUMAHINA
Putus : 24-02-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1401 K/PID/2014
Tanggal 24 Februari 2015 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang ; SELVI LATUMAHINA
3016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara TerdakwaTerdakwa :Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanTerdakwa II :Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: SELVI LATUMAHINA ;: Ambon ;: 28 tahun/02 April 1985 ;: Perempuan ;: Indonesia ;: Jalan Gang No. 10 RT. 02 RW. 01Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak,Kota Kupang ;: Kristen Protestan ;: Swasta ;: MERCY
    Latumahina dariarah belakang saksi korban lalu saksi korban melihat ke arah samping kirilalu Terdakwa Mercy Latumahina langsung memukul saksi korban denganmenggunakan tangan yang sudah terkepal hingga mengenai pada matakiri bagian bawah sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi korban mengalamisakit dan luka memar sesuai dengan Visum Et Repertum dari RumahHal. 2 dari 10 hal.
    Latumahina dari arah belakang saksikorban lalu saksi korban melihat ke arah samping kiri lalu TerdakwaMercy Latumahina langsung memukul saksi korban denganHal. 4 dari 10 hal.
    Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap mereka Terdakwa SelviLatumahina dan Terdakwa Mercy Latumahina dengan pidana penjaramasingmasing 7 (tujuh) bulan dengan perintah agar mereka Terdakwaditahan di Rutan/LP Kupang ;3. Menyatakan agar mereka Terdakwa dibebani membayar biaya perkaramasingmasing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor217/Pid.B/2013/ PN.KPG. tanggal 16 Januari 2014 yang amar lengkapnyasebagai berikut :1.
    Latumahina sebagaimana dimaksuddalam Pasal 253 Ayat (1) Huruf a KUHAP yaitu : Bahwa UndangUndang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara ini, telahmenentukan secara tegas, bahwa Negara Indonesia adalah NegaraHukum (Rechistaat).
Putus : 16-01-2014 — Upload : 20-02-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 217/Pid.B/2013/PN.KPG.
Tanggal 16 Januari 2014 — SELVI LATUMAHINA
234
  • menggunakan tangan hingga mengenai padabagian mulut sebelah kiri saksi korban ;Bahwa setelah Terdakwa Selvi Latumahina mencakar saksikorban dengan jari tangan serta memukul saksi korban dengankepalan tangan lalu Terdakwa Selvi Latumahina menendang saksikorban dengan menggunakan kaki kanan kearah perut saksi korbannamun saksi korban menangkap kaki Terdakwa Selvi Latumahinadengan menggunakan tangan hingga tidak mengenai perut saksikorban lalu Terdakwa Selvi Latumahina jatuh kemudian datangTerdakwa Mercy
    Latumahina dari arah belakang saksi korban lalusaksi korban melihat kearah samping kiri lalu Terdakwa MercyLatumahina langsung memukul saksi korban dengan menggunakantangan yang sudah terkepal hingga mengenai pada mata kiri bagianbawah sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi korban mengalami sakit danluka memar sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah SakitPemerintah yaitu Rumah sakit Kepolisian Daerah Nusa Tenggara TimurBidang Kedokteran dan Kesehatan dengan hasil pemeriksaan :e Pemeriksaan fisik
    Terdakwa Selvi Latumahina mencakar Saksikorban dengan jari tangan serta memukul saksi korban dengankepalan tangan lalu Terdakwa Selvi Latumahina menendang saksikorban dengan menggunakan kaki kanan kea rah perut saksi korbannamun saksi korban menangkap kaki Terdakwa dengan menggunakantangan hingga tidak mengenai perut saksi korban lalu Terdakwa SelviLatumahina jatuh kemudian dating Terdakwa Mercy Latumahinadari arah belakang saksi korban lalu saksi korban melihat kea rahsamping kiri lalu Terdakwa Mercy
    Latumahina langsung memukulsaksi korban dengan menggunakan tangan yang sudah terkepalhingga mengenai pada mata kiri bagian bawah sebanyak 1 (Satu) kalihingga saksi korban mengalami sakit dan luka memar sesuai denganVisum Et Repertum dari Rumah Sakit Pemerintah yaituRumah sakit Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur BidangKedokteran dan Kesehatan dengan hasil pemeriksaan :e Pemeriksaan fisik di temukan lukaluka sebagai berikut :1.
    Latumahina memukul dengan menggunakan tangandan menarik rambut saksi korban dari belakang dengan menggunakantangan, lalu datang banyak orang lalu melihat dan melerai merekaTerdakwa dan saksi korban, dengan demikian unsur ini telah terbukti;Menimbang, bahwa penasihat hukum Terdakwa dalam notapembelaannya mengemukakan bahwa unsur bersamasama atautenaga bersama atau kekuatan bersama tidak terpenuhi/tidak terbukti,yang terbukti adalah perkelahian satu lawan satu antara JENNYDOLIYANTI DIMA dengan SELVI