Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2014 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 17-11-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 164/PID.SUS/2014/PN.BKS
Tanggal 19 Juni 2014 — MERY als AKUAN
299
  • MERY als AKUAN
    PUTUSANNomor : 164/PID.SUS/2014/PN.BKS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI BENGKALIS, yang mengadili perkaraperkara pidanapada Peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa yang di langsungkan ditempat sidang Pengadilan Negeri Bengkalis di Selatpanjang telah menjatuhkan putusandalam perkara terdakwa :Nama lengkap: MERY als AKUAN .Tempat lahir : SelatpanjangUmur/tanggal lahir =: 35 Tahun/ 05 Mei 1978;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat
    Als AKUAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana yangdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35Tahun 2009 tentang dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MERY Als AKUAN selama 8(delapan) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara, denganperintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyarrupiah) subsidair 6 (enam) bulan
    Als AKUAN pada hari Jumat tanggal 25 Desember2013 sekira pukul 19.00 WIB atau dalam bulan Desember tahun 2013 atau setidaktidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Jl.
    PM.01.05.851.14menyimpulkan bahwa Barang bukti yang diterima dengan berat bersih 0,5 grammilik Tersangka MERY Als AKUAN adalah Positif mengandung MetAmphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UUNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat(2) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa MERY Als AKUAN pada hari Jumat tanggal 25 Desember2013 sekira pukul 19.00 WIB atau
    PM.01.05.851.14menyimpulkan bahwa Barang bukti yang diterima dengan berat bersih 0,5 grammilik Tersangka MERY Als AKUAN adalah Positif mengandung MetAmphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UUNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat(1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKETIGABahwa ia terdakwa MERY Als AKUAN pada hari Jumat tanggal 25 Desember2013 sekira pukul 19.00 WIB