Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2012 — Putus : 20-04-2012 — Upload : 30-01-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 84/PID.SUS/2012/PN.BKS-SLP
Tanggal 20 April 2012 — MIZLAN BIN ZAINUDIN
479
  • MIZLAN BIN ZAINUDIN
    Perk: PDM11/ Slp/03/2012,yang pada pokoknya :1Menyatakan terdakwa MIZLAN Bin ZAINUDIN terbuktibersalah melakukan tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat(4) UndangUndang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan sesuai dalam Dakwaan Kesatu PenuntutUmum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MIZLAN BinZAINUDIN berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementaradengan perintah Terdakwa
    PERK : PDM11/SLP/03/2012sebagai berikut :KESATUBahwa ia Terdakwa MIZLAN BIN ZAINUDIN pada hari Senin tanggal02 Januari 2012 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Januari 2012 atau setidaksetidaknya dalam tahun 2012 diJin.
    Diduga penyebab kematian akibatbenturan benda tumpul pada kepala korban".Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4)UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalanATAUDakwaan Kedua:Bahwa ia Terdakwa MIZLAN BIN ZAINUDIN pada hari Senin tanggal02 Januari 2012 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Januari 2012 atau setidaksetidaknya dalam tahun 2012 diJin.
    diTKP serta dari keterangan Sdr MIZLAN Bin ZAINUDIN adalah akibatkelalaian dan kurang hatihatinya pengendara sepeda motor HondaRevo BM 4458 QZ yaitu terdakwa MIZLAN Bin ZAINUDIN pada saatmengendarai kendaraannya dengan tidak mengurangi laju sepeda motoryang dikendarainya dan tidak memberikan isyarat bunyi / klakson padasaat melihat pejalan kaki yaitu korban atas nama MISDI yang sedangmenyeberang jalan didepannya sehingga menabrak korban MISDI;Bahwa akibat dari kelalaian dan kurang hatihatinya pengendara