Ditemukan 322 data
441 — 205 — Berkekuatan Hukum Tetap
47 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan putusan judex facti(Pengadilan Negeri) telah lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan olehperaturan perundangundangan karena telah memberi keputusan hukumyang onvoldoende gemotiveerd, sebab tanpa memberikan alasanalasansecara motiveringsplicht dalam pertimbangan hukumnya ;1) Bahwa putusan Judex facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkanputusan judex facti (Pengadilan Negeri) ternyata sama sekali tidakmenjabarkan apa dan bagaimana isi memori banding
berbunyi sebagai berikut :(3) Dengan tidak / kurang memberikan pertimbangan / alasan,bahkan apabila alasanalasan itu kurang jelas, sukar dapatdimengerti ataupun bertentangan satu sama lain, maka haldemikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara,(Vormverzuim) yang dapat mengakibatkan batalnya putusanpengadilan yang bersangkutan dalam pemeriksaan di tingkatkasasi ;(4) Mahkamah Agung minta supaya ketentuan dalam UndangUndang, yang menghendaki atau mewajibkan pengadilan untukmemberi alasan (Motiveringsplicht
tersebut telah membenarkan keberatan PemohonKasasi yang berbunyi sebagai berikut :Dalam putusan harus disebut unsurunsur mana dari pasalpasal KitabUndangUndang Hukum Pidana yang terbukti yang dilakukan olehTerdakwa ;Bahwa oleh karena itu putusan Judex facti (Pengadilan Tinggi) yangmenguatkan putusan judex facti (Pengadilan Negeri) jelas tidak dapatdipertahankan lagi dan harus dibatalkan, karena kurang cukup memberipertimbangan hukum (Onvoldoende Gemotiveerd) dan tidakmengemukakan alasanalasan hukum (Motiveringsplicht
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya telah keliru dalam pertimbanganhukumnya halaman 11 yang digunakan sebagai dasar menguatkan putusan PengadilanNegeri Kota Madiun Nomor 32/Pdt.G/2011/PN.KD.MN tanggal 9 Mei 2012, karenapertimbangan Judex Facti hanya menyetujui dan mengambil alih pertimbangan putusanPengadilan Negeri Kota Madiun untuk dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri olehJudex Facti, tanpa memberi motiveringsplicht atau menjelaskan duduk perkaranyaberkenaan dengan hubungan antara
putusan dan pertimbangan hukum; Padalah menjadikewajiban hakim untuk memberikan suatu motiveringsplicht terhadap putusannya gunamemberikan jaminan akan adanya suatu fair hearing atau peradilan yang baik; (Setiawan,S.H, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, 1992, bandung hal:382383);Bahwa karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusannya tidakmemberikan motiveringsplicht yang merupakan syarat materiil yang diwajibkan olehperundangundangan, maka sudah seharusnya dibatalkan
50 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagaimana asas Motiveringsplicht, makamewajibkan pengadilan (dalam kasus ini baik Pengadilan Negerimaupun Pengadilan Tinggi) untuk memberikan alasan yang cukup.Sedemikian itu. guna mencegah batalnya putusan pengadilan dalampemeriksaan di tingkat kasasi, apabila tidak memuat alasanalasanataupun pertimbanganpertimbangan yang cukup.
Akan tetapitidak sinkron dengan alasan putusan Pengadilan Negeri, setelah ParaPemohon Kasasi ajukan bukti tersebut sesuai dengan argumentasiPengadilan Negeri ternyata Pengadilan Tinggi sama sekali tidakmempertimbangkannya, maka selain telah terjadi pelanggaran atasprinsip/asas motiveringsplicht juga telah terjadi kesalahan penerapanhukum oleh Hakim Pengadilan Tinggi.
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana disebut dalam alinea ke2 dan 3 halaman 4 dan5, telah menyusun cerita seolaholah Tergugat I dan II telah dapatmembuktikan asal usul kepemilikannya atas tanah sengketa, cerita manabertentangan dengan fakta yang terungkap di muka persidangan, dan telahtidak memberikan penilaian sama sekali terhadap buktibukti baik tertulisataupun saksisaksi yang diajukan Penggugat untuk Kasasi, tentu sajamerupakan suatu putusan yang tidak cukup dipertimbangkan, atau dengankata lain, putusan yang tidak mempunyai Motiveringsplicht
, yang disatukan dengan berkas perkara ini dan suratsurattersebut telah dimeteraikan secukupnya ;Bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi Riau juga tidak mempertimbangkandengan menilai keterangan saksisaksi yang diajukan oleh Penggugat yangsecara jelas dan tegas menerangkan secara berurutan asal usul tanah yangkemudian dibeli oleh Penggugat untuk Kasasi ;Bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa keputusan Pengadilan TinggiRiau No.03 / Pdt / PTR / 2001 tanggal 13 Maret 2001 tidak atau kurangmemiliki Motiveringsplicht
23 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1762 K/PID/2008salah dalam acara (vormverzuim) meliputi soal pertimbangan (motiveringsplicht) dan apabila putusan Judex Factie tidak disertai alasan ataupunalasan yang kurang cukup, kurang jelas, sukar dimengerti ataupun yangmengandungpertentangan satu sama lain dan tidak memberikan inziht dalam dasarputusan, maka putusan tersebut dapat dibatalkan, dapat di caseer olehMahkamah Agung;Pertimbangan atau alasanalasan yang dikemukakan oleh Majelis HakimPengadilan Tinggi untuk sampai pada kesimpulan
126 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pertimbangan motiveringsplicht Judex Facti tersebutdidasarkan pada argumentasi sebagai berikut:Bahwa oleh karena berdasarkan fakta bahwa Direktur PT MacanYaohan Indonesia adalah Tuan Harianto dan bukan TuanHarianto, juga berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang UndangNomor 40 Tahun 2007 bahwa yang mewakili perseroan di dalammaupun di luar pengadilan adalah direksi, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa Penggugat hanya memiliki hubungan kerjaHalaman 8 dari 18 hal. Put.
Judex Facti keliru dalam pertimbangannya memutuskan hubungan kerjaantara Pemohon Kasasi/Penggugat dengan Termohon Kasasi /Tergugat berdasarkan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan;2.1.Bahwa yang dijadikan sebagai motiveringsplicht olen Judex Factidalam memutuskan perkara a quo adalah sebagai berikut:Bahwa ketentuan Pasal 164 ayat (8) Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 mengatur bahwa pengusaha dapat melakukanpemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ouruh karenaperusahaan
47 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1617K/PDT/201012"MOTIVERINGSPLICHT yang disyaratkanoleh Pasal 25 ayat (1) Undang Undang No. 4/2004 tentangkekuasaan Kehakiman, maupun Pasal 30 Undang Undang No.14/1985, Syarat motiveringsplicht tidak saja dimintakanoleh Undang Undang Kekuasaan Kehakiman, tapi jugadiwajibkan oleh Pasal 195 ayat (1) RBG/Pasal 184 ayat(1) HIR, dan oleh Mahkamah Agung telah dianut melaluiyurisprudensi, yakni putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970,putusan Mahkamah Agung
78 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
dibuktikan kebenarannyadan dalil demikian menjadikan gugatan Termohon Kasasi seharusnya ditolak,akan tetapi dalam pertimbangan hukumnya Hakim tingkat banding tidak adasama sekali memberikan pertimbangan akan keberatan Pemohon Kasasi akanhal tersebut, sehingga pertimbangan Hakim tingkat banding tidak sesuaiYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 641 K/Pdt/1993, tanggal 27 Juni1996, Bahwa Hakim diwajibkan karena jabatannya mencukupkan segalahukum, termasuk memberikan pertimbangan yang jelas dan lengkap ( motiveringsplicht
tentangKekuasaan Kehakiman, Pasal 50 ayat (1) jo Pasal 184 HIR/Pasal 195 R.Bg.yang menentukan:Putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, jugamemuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yang bersangkutanatau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili ;Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 641 K/Pdt/1993, tanggal 27 Juni1996;> Bahwa Hakim diwajibkan karena jabatannya mencukupkan segalahukum,termasuk memberikan pertimbangan yang jelas dan lengkap (motiveringsplicht
100 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kasasi/dahulu Terbanding/Penggugat untukmembayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini;Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Mahkamah Agung RepublikIndonesia yang sedang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapatlain dengan alasanalasan/keberatankeberatan Pemohon Kasasi di atas,dengan tidak mengurangi rasa hormat Pemohon Kasasi terhadapkewibawaan pengadilan, Pemohon Kasasi memohon kepada Majelis HakimMahkamah Agung Republik Indonesia agar berkenan kiranya memberikanalasanalasan hukum (motiveringsplicht
56 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung minta agar supaya ketentuan dalam Undangundang,yang menghendaki atau mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan("motiveringsplicht"), dipenuhi oleh Saudarasaudara untuk mencegahkemungkinan batalnya putusan Pengadilan apabila tidak memuat alasanalasan ataupun pertimbanganpertimbangan;"5.
kewajaran sesuai dengan profesionalitas yang dimiliki oleh KantorBadan Pertanahan Kota Pematang Sinatar sebagaimana yang diamanahkanoleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam KetetapanMajelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X1/MPR/1998;15.Bahwa Judex Facti s.o.r. telah mengadili dan memeriksa perkara ini baikmengenai fakta hukum, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpamenurut pada ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak didukung denganpertimbangan hukum secara motiveringsplicht
32 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Put Nomor 1757 K/Pdt/2015Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa segala putusanpengadilan harus memuat alasanalasan (motiveringsplicht) dasardasarputusan dan mencantumkan pasalpasal peraturan perundangundangantertentu yang bersangkutan dengan perkara yang diputus atau berdasarkanhukum tak tertulis maupun Yurisprudensi atau doktrin hukum;.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Majelis HakimTingkat Banding tidak memuat alasanalasan (motiveringsplicht) dasardasarputusan dan mencantumkan pasalpasal peraturan perundangundangantertentu yang bersangkutan dengan perkara ini sehingga menimbulkankekeliruan dalam pertimbangan putusannya terutama mengenai buktibuktihukum tertulis (P.1 sampai dengan P.9) dan keterangan saksisaksi yangmeyakinkan dari Pemohon Kasasi dan sebaliknya bukti hukum tertulis danketerangan saksisaksi Termohon
Hal ini telah sesuai dan tepatsebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang Undang Nomor 14Tahun 1970 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun1999 sekarang dalam Pasal 25 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004yang menegaskan bahwa segala putusan pengadilan harus memuat alasanalasan (motiveringsplicht) dasardasar putusan dan mencantumkan pasalpasal peraturan perundangundangan tertentu yang bersangkutan denganperkara yang diputus atau berdasarkan hukum tak tertulis maupunYurisprudensi
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan poin 1 di atas telah sangat jelas di mana Judex Facti(Pengadilan Tinggi) dalam perkara a quo hanya mengambil alih dan tidakmemberikan pertimbangan apapun kenapa Judex Facti (Pengadilan Tinggi)sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, sehinggaputusan ini telah kekurangan alasan yang cukup atau tidak memiliki alasanyang cukup (motiveringsplicht) dalam perkara ini sehingga haruslahdibatalkan dan dengan pertimbangan sendiri Majelis Hakim Kasasimemberikan putusan menerima
Bahwa Judex Facti tidak mempunyai motiveringsplicht yang cukup dalammemberikan pertimbanganpertimbangan hukumnya sehingga tidakmemberikan gambaran jelas mengapa dengan bukti yang tidak memadaipihak Tergugat dimenangkan dan mengalahkan pihak Penggugat /Pembanding dengan alat bukti yang sebenarnya lebih dari cukup.
42 — 20
karena itu permohonan banding tersebut secarayuridis formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugatmenolak putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 9 November 2017Nomor 319/Pdt.G/2017/PN Mdn, dengan mengajukan keberatankeberatansebagai berikut:Bahwa Majelis Hakim a quo telah bertindak terlampau sumier dalammemeriksa dan mengadili perkara ini, dan atau pertimbangan hukumnyanyatanyata mengandung cacat per curium dan atau tidak mengandung ratiodecidendi, dan atau tidak motiveringsplicht
oleh karenanya beralasanhukum dalam perkara a quo untuk dipertahankan atau dikuatkan olehMajelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa danmengadili perkara ini ;Bahwa oleh sebab itu, maka Pembanding tidak tepat dan keliru serta tidakberalasan hukum mengatakan Majelis Hakim a quo telah bertindakterlampau sumier dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, dan ataupertimbangan hukumnya nyatanyata mengandung cacat percurium danatau tidak mengandung ratio decidendi, dan atau tidak motiveringsplicht
49 — 15
., Tertanggal 02 Agustus2016, yang pada pokoknya :Bahwa Majelis Hakim a quo telah bertindak terlampau sumier dalammemeriksa dan mengadili perkara ini, dan atau pertimbangan hukumnyanyatanyata mengandung cacat per curium dan atau tidak mengandungratio decidendi, dan atau tidak motiveringsplicht, atausetidaktidaknyamengandung ratio decidendi yang tidak aktual, atau tidak mengandungobiter dicta, yang kesemuanya itumemperlihatkan sikap partial MajelisHakim a quo ke arah Terbanding dengan mengabaikan
Sedangkanistri (Penggugat) mempunyai penghasilan lebih besar dari suami (Tergugat) olehkarena itu memperhatikan penghasilan Tergugat sebagai satpam menurutMajelis Hakim terhadap istri (Penggugat) tidak perlu diberi nafkah karena diayang menggugat, sehingga dengan demikian petitum angka 8 tersebut dapatdikabulkan sebahagian dengan penyempurnaan pada diktumnya;Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim a quo tersebut telah sungguhsangat sumier serta nyatanyata tidak mengandung motiveringsplicht danatau
mulanyaTergugat telah mendukung gugatan Penggugat atau Terbanding dimanasaksisaksi Pembanding bernama Marisi Panjaitan dan Hisar Silitongadipersidangan mengatakan bahwa saksisaksi mendengar ataumengetahui bahwa rumah Tangga Pembanding dan Terbanding seringterjadi pertengkaran atau percekcokan bahkan saksisaksi jugamendengar adanya pemukulan yang dilakukan oleh Pembanding ;Bahwa berdasarkan demikian alasanalasan tersebut diatas Judex Factitidak bertindak Sumier atau tidak mengandung Ratio Decidendi atautidak Motiveringsplicht
78 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akan tetapi dalam praktek yang berkembang saat inipengertian yang sama yakni kewajiban hakim untuk memberikanpertimbangan yang cukup pada putusan yang dijatuhkannya, dengan katalain disebut juga sebagai motiveringsplicht:3.
berdasar sesuai dengan ketentuansebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (1) Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, jugamemuat pasal tertentu. dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untukmengadili;Padahal ketentuan dari pasal tersebut merupakan dasar dari kewajibanHakim untuk memberikan pertimbangan yang cukup pada putusan yangdijatuhkannya (motiveringsplicht
Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun1977 tentang Pelaksanaan Jalan Pengadilan Pemeriksaan Kasasi DalamPerkara Perdata dan Pidana oleh Peradilan Agama dan Peradilan, sertaketentuan yang diatur dalam Pasal 50 Ayat (1) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, telah dikukuhkan secara lebihjelas dan tegas dan menjadi salah satu alasan bagi Mahkamah Agung untukmembatalkan putusan Pengadilan dibawahnya, apabila tidak adamemberikan pertimbangan hukum yang cukup pada putusan yangdijatuhkannya (motiveringsplicht
Yang Mulia Majelis Hakim Agungpada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadiliperkara ini dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Rayapada tingkat Kasasi dengan memeriksa dan mengadili sendiri:12.Bahwa sudah menjadi kewajiban Hakim Tinggi untuk memberikanpertimbangan hukum yang cukup (motiveringsplicht) bagi setiap putusannya,hal ini sesuai dengan Doktrin Hukum yang dikemukan oleh Setiawan, S.H.
42 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung minta agar supaya ketentuan dalam undang undangyang menghendaki atau mewajibkan pengadilan untuk memberikan alasan(motiveringsplicht), dipenuhi oleh saudara saudara untuk mencegahkemungkinan batalnya putusan pengadilan apabila tidak memuat alasanalasan ataupun pertibanganpertimbangan.......Berdasarkan uraian Pemohon Kasasi I/Tergugat I di atas jelas terbukti bahwapertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan Tinggi Denpasar) halaman 16 alineapertama dan alinea kedua tersebut adalah salah
P2=T.IIV.2);Apakah Benar Para Pemohon Kasasi I, II Dan Iii/Tergugat I, II dan IV telahwanprestasi Atas Akta Nomor 40 dan Akta Nomor 44 tertanggal 25 Oktober 2007(vide, bukti P.1 dan P2 berbunyi dengan T.IIV.1 dan T.IIV.2);Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Denpasar) yang telah mengambil over danmenguatkan begitu saja pertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan NegeriDenpasar a quo) dengan tanpa memberikan alasan (motiveringsplicht) adalahtelah salah dan keliru menerapkan hukum karena seharusnya
Mahkamah Agung minta agar supaya ketentuan dalam undangundang yangmenghendaki atau mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan(motiveringsplicht), dipenuhi oleh saudarasaudara untuk mencegah kemungkinanbatalnya putusan Pengadilan apabila tidak memuat alasan alasan ataupunpertibanganpertimbangan.......
P2=T.IIV.2);Apakah Benar Para Pemohon Kasasi I, II Dan II/Tergugat I, III Dan IV TelahWanprestasi Atas Akta Nomor 40 Dan Akta Nomor 44 Tertanggal 25 Oktober 2007(Vide, Bukti P.1 Dan P2 Sebunyi Dengan T.IIv.1 Dan T.IIV.2);Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Denpasar) yang telah mengambil over danmenguatkan begitu saja pertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan NegeriDenpasar a quo) dengan tanpa memberikan alasan (motiveringsplicht) adalahtelah salah dan keliru menerapkan hukum karena seharusnya sebagai
27 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Hakim berkewajiban untuk dalam putusannya mencantumkanalasan yang lengkap (Motiveringsplicht) didalam pertimbangannya,antara lain : a. adanya pelanggaran atas norma hukum oleh Terdakwa(Norm avertreding), b. bobot dari tindak pidana yang dilakukan olehTerdakwa, c. segala hal ikhwal mengenai diri Terdakwa, dan d. akibatdari yang ditimbulkan terhadap korban dan atau masyarakat ;2.
50 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 641 K/Pdt/1993, tanggal27 Juni 1996: Bahwa Hakim diwajibkan karena jabatannya mencukupkan segala hukum,termasuk memberikan pertimbangan yang jelas dan lengkap (motiveringsplicht), tetapi tidak memberikan putusan lebih dari petitumnya.Hal serupa dari pendapat DA. Lilik Mulyadi, SH.
127 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kasasi tertanggal 23 Agustus 2017 serta menghukum TermohonKasasi untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini:Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yangsedang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain denganalasanalasan/keberatankeberatan Pemohon Kasasi di atas, dengan tidakmengurangi rasa hormat Pemohon Kasasi terhadap kewibawaanPengadilan, Pemohon Kasasi memohon kepada Majelis Hakim MahkamahAgung RI agar berkenan kiranya memberikan alasanalasan hukum(motiveringsplicht