Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 12-10-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 215/Pid.Sus/2015/PN.Bls
Tanggal 18 Agustus 2015 — MUHAMMAD ADI Alias ADI Bin IMRON
387
  • MUHAMMAD ADI Alias ADI Bin IMRON
    PUTUSANNomor 215/Pid.Sus/2015/PN.BIsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: MUHAMMAD ADI Alias ADI Bin IMRON: Gunung Anyer Jawa Timur: 42 Tahun/ 03 Juli 1973: Lakilaki: Indonesia: JI.Lintas Pakning Dumai Gang Family Rt.02 Rw.01Dusun
    (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamengaku bersalah dan menyesali segala perbuatannya dan meminta kepadaMajelis Hakim untuk pengurangan HukumanSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu :Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADI Alias ADI Bin IMRON pada hari Sabtutanggal 14
    Bahwa terdakwa tidak memilikisurat izin dari pejabat yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana.ATAUKedua :Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADI Alias ADI Bin IMRON pada hari Sabtutanggal 14 Februari 2015 sekira jam 17:00 Wib atau pada suatu waktu dalambulan Februari 2015 atau waktu yang masih pada tahun 2015 bertempatkawasan hutan Desa
    ADI Alias ADI Bin IMRON.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ADI Alias ADI Bin IMRON tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "mereka yang melakukan penebangan pohon dalam kawasanhutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yangberwenang sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2.