Ditemukan 17386 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-03-2021 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 591 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — SUTEJA SETIAWAN;
16945 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-07-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1251 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 24 Juli 2012 —
8758 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan Negeri yangdi dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, ditempat iadiketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa2tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebihdekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukanPengadilan di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, oleh karena itumaka Pengadilan Negeri Sanggau berhak / berwenang memeriksa danmengadili perkara yaitu, mengeluarkan barang impor
    Phang Cui Phin (Warga Negara Indonesia), mengeluarkanatau menyembunyikan barang impor berupa 1 (satu) unit mobil ToyotaHilux Double Cab 2.5 L nomor Polisi : QTD 7693 dari Daerah Pabeanyang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan tanpa persetujuan/pemberitahuan kepada Pejabat Kantor Bantu Pelayanan Bea dan CukaiNangah Badau (PLB Nangah Badau), para Terdakwa telah melakukantransaksi jual beli/gadai 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux Double Cab 2.5Hal. 3 dari 14 hal. Put.
    Phang Cui Phinmengeluarkan barang impor berupa 1 (satu) unit mobil Toyota HiluxDouble Cab 2.5 L dengan nomor polisi / pendaftaran QTD 7693 daridaerah pabean Nangah Badau yang belum diselesaikan kewajibanpabeannya, dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 UU RI Nomor 17Tahun 2006 tentang Perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan menyebutkan : "Kewajiban Pabean adalah semua kegiatandi bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuandalam undangundang ini".
    Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan barang impor,ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempatlain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean;. Pemberitahuan Pabean dalam rangka impor barang.. Pemberitahuan Pabean dalam rangka ekspor barang..
    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor : 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 Pasal 4berbunyi : Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (1) meliputi:a.Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan barang impor,ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempatlain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean;Pemberitahuan Pabean dalam rangka impor barang.Pemberitahuan Pabean dalam rangka ekspor barang.Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan
Putus : 13-01-2010 — Upload : 29-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2683 K/Pid. Sus/2009
Tanggal 13 Januari 2010 — MUHAMMAD FAISAL
10983 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FAISAL dengan tersangkaNURDIN masih DPO bersamasama sebagai turut melakukan pada hariJumat tanggal 20 Pebruari 2009 Pukul 17.00 WIB atau hari/waktu lainsetidaktidaknya pada suatu hari di bulan Pebruari 2009 bertempat di JalanBinjai Km. 17 Simpang Megawati Binjai dimana Pengadilan Negeri Medanjuga berwenang mengadilinya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAPkarena Terdakwa di RUTAN POLDA SUMUT kemudian di Rutan TanjungGusta Medan semuanya berada di Medan, telah melakukan perbuatanmengangkut barang Impor
    Sus/20092002 tentang Tata Niaga Impor bahwa pakaian bekas atau gombaldilarang tetapi Terdakwa bersama NURDIN (DPO) atas permintaanIWAN mengangkut pakaian bekas (MONZA/GOMBAL) ke Medantanpa dokumen yang sah ditangkap POLDA SUMUT pada hari Jumattanggal 20 Pebruari 2009 Pukul 17.00 WIB di Simpang Megawati JI.Binjai Km. 17 Binjai.Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480ayat 1 KUHP jo KEP. MEN.
    Mdn. yangdimintakan banding sepanjang mengenai barang buktisehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaiberikut :e Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAISAL tersebut telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana "mengangkut barang impor dari tempatpenimbunan sementara tidak sampai ke Kantor PabeanTujuan tanpa dilengkapi dokumen pendukungnya" ;Hal. 7 dari 12 hal. Put. No. 2683 K/Pid.
    yang nyatanyataPemohon Kasasi mengangkutnya dari Perlak, Aceh Timur yang sama sekalltidak mempunyai pelabuhan, dan jika barang tersebut berupa barang imporyang tidak mempunyai dokumen pendukung sehingga Pemohon Kasasidipersalahkan mengangkut barang impor tanpa didukung dengan dokumendimaksud, mengapa Penyidik yang ada di daerah Aceh Timur itu sendiritidak menangkapnya terlebin dahulu sebelum barang tersebut PemohonKasasi angkut ?
    Bahwa bagaimana pula jika angkutan umum (bus penumpang) mengangkutsewa/penumpang berupa orang dan barang baik barang impor yang tanpadokumen maupun barang terlarang lainnya, apakah si supir dankondekturnya/kernet serta bus angkutan umum tersebut juga di tahan danalat angkutnya juga dirampas untuk Negara, mengapa hal itu tidakdilakukan ? Atau dimana ada perbedaan dalam UndangUndang tentangbus angkutan umum dengan truk angkutan umum ?
Putus : 18-10-2006 — Upload : 31-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2059K/PID/2006
Tanggal 18 Oktober 2006 — Baniah binti Abdul Gani
6419 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-04-2011 — Upload : 05-11-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 221/Pid.Sus/2011/PN.TNG
Tanggal 6 April 2011 — GONG WEI JIAN
13133
  • Apabila barang impor dikeluarkan daritempat penimbunan sementara sebelum dilunasi bea masukdan PDRInya maka Negara dirugikan karena tidak terpenuhinyahak hak Negara dalam hal bea masuk dan PDRI.e Bahwa benar berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI No.PMK110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 tentangPenetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Penetapan tarif beamasuk atas barang impor terhadap handphone ditetapkanmasuk klasifikasi 8517.12.0000 dalam buku Tarif bea masukIndonesia dengan pembebanan
    Apabila barang impor dikeluarkan daritempat penimbunan sementara sebelum dilunasi bea masukdan PDRInya maka Negara dirugikan karena tidak terpenuhinyahak hak Negara dalam hal bea masuk dan PDRI.Bahwa benar berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI No.PMK110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 tentangPenetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Penetapan tarif beamasuk atas barang impor terhadap handphone ditetapkanmasuk klasifikasi 8517.12.0000 dalam buku Tarif bea masukIndonesia dengan pembebanan bea
    Unsur Barang Impor;Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, faktamana diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barangbukti diperoleh penjelasan bahwa terdakwa GONG WEIIAN yangnyatanyata baru tiba dari luar Negeri pada tanggal 01 Desember 2010dengan menggunakan pesawat China Aijrlines dengan nomorpenerbangan Cl679 dari Taipei dan Hongkong tujuan Jakarta denganmembawa barang impor berupa 20 (dua puluh) buah Handphone merekBlackBerry dengan cara dilekatkan pada pinggang,
    impor di korset yang telah dimodifikasi sedemikianrupa kemudian melekatkan korset tersebut di bagian tubuh lalu ditutupioleh pakaian sehingga keberadaan barang impor yang dibawapenumpang dengan tujuan untuk dibawa keluar dari kawasan pabeanmenjadi tidak diketahui petugas Bea dan Cukai.Bahwa benar setiap barang yang diimpor untuk dipakai terutangBea Masuk dan PDRI.
    atas barang impor berupa handphone merekblackberry type 9000 dan type 8900 = Rp. 6.326.000, + Rp. 1.250.000,= Rp. 7.576.000, .Jadi perkiraan kerugian Negara yang timbul atas kejadian tersebut adalahRp. 7.576.000,00 (tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).Bahwa benar berdasarkan Peraturan Menteri Telekomunikasi danInformatika nomor : 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alatdan Perangkat Telekomunikasi, diketahui bahwa barang impor berupaperangkat telepon yang diklasifikasikan
Putus : 06-04-2011 — Upload : 05-11-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 222/Pid.Sus/2011/PN.TNG
Tanggal 6 April 2011 — ZHANG CHUNGUANG
8717
  • Menyatakan terdakwa ZHANG CHUNGUANG bersalah melakukantindak pidana menyembunyikan barang impor secara melawanhukum sebagaimana didakwakan pada dakwaan kedua2.
    PPh Pasal 22 = % X (Rp.22.471.807.68, + Rp.0,00)= Rp. 1.686.000,00e, TOTAL = Rp. 0,00 + Rp.2.248.000,00 + Rp.= 1.686.000,00= Rp. 3.934.000,00Total pungutan impor atas barang impor berupa handphone merekblackberry 9000 dan type 8900 = Rp. 7.908.000,00 + Rp. 3.934.000,00= Rp.11.842.000,00 Jadi perkiraan kerugian negara yang timbul ataskejadian tersebut adalah Rp. 11.842.000,00 (Sebelas Juta delapan ratusempatpuluh dua ribu) sesuai dengan Berita Acara Perhitungan TaksiranKerugian.Perbuatan terdakwa
    PPh Pasal 22 = % X (Rp.22.471.807.68, + Rp.0,00)= Rp. 1.686.000,00e, TOTAL = Rp. 0,00 + Rp.2.248.000,00 + Rp.= 1.686.000,00= Rp. 3.934.000,00Total pungutan impor atas barang impor berupa handphone merekblackberry 9000 dan type 8900 = Rp. 7.908.000,00 + Rp. 3.934.000,00= Rp.11.842.000,00 Jadi perkiraan kerugian negara yang timbul ataskejadian tersebut adalah Rp. 11.842.000,00 (Sebelas Juta delapan ratusPUTUSAN 222/PID.Sus/2011/PN.TNGempatpuluh dua ribu) sesuai dengan Berita Acara Perhitungan TaksiranKerugian.Perbuatan
    Menyembunyikan barang Impor secara melawan hukum ;Ad. 1.
    Unsur Menyembunyikan barang Impor secara melawanhukumBahwa yang dimaksud dengan menyembunyikan barang impor secaramelawan hukum yaitu menyimpan barang ditempat yang tidak wajar dan/atau dengan sengaja menutupi keadaan barang tersebut.
Putus : 05-05-2010 — Upload : 16-10-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 87/ PID.B/ 2010/ PN.TPI
Tanggal 5 Mei 2010 — -HASAN SAMADO Bin SAMADO Als. HASAN SYAM (terdakwa) -REIN LESMANA, SH
7414
  • HASAN SYAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGANGKUT BARANG IMPOR YANG TIDAK TERCANTUM DALAM MANIFES ; --------------------------------------------- 2. Menghukum Terdakwa HASAN SAMADO Bin SAMADO Als. HASAN SYAM dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun ; -------------------------- 3.
    Keterangan Ahli :Saksi BINSAR SINAGA, Benar saksi mempunyai keahlian dibidang kepabenan berdasarkanDiklat diklat Kepabeanan yang pernah diikuti oleh saksi ;Benar berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Wilayah DJBCKhusus Kepulauan Riau nomor : ST170/WBC.04/2009 tanggal O1Desember 2009 saksi diminta keterangan sebagai saksi ahli Kepbeanansehubungan dengan Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan yaitumengangkut barang impor berupa Ammonium Nitrate dalam bentukkarungan/bags dari Pasir Gudang (Malaysia
    Selatan (Indonesia) tidak dilengkapidengan manifes merupakan tindak pidana kepabeanan dibidang imporyang melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud pasal 102huruf (a) UU RI No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ; Benar perbuatan ............e Benar perbuatan terdakwa tersebut dari sisi material / keuangan Negaratidak ada karena Ammonium Nitrate tersebut dilarang diimpor keIndonesia sehingga tidak mungkin dikenakan bea masuk maupun pajakdalam rangka impor
    HASANSYAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana MENGANGKUT BARANG IMPOR YANG TIDAKTERCANTUM DALAM MANIFES? ; 2. Menghukum Terdakwa HASAN SAMADO Bin SAMADO Als. HASANSYAM dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun ; 3. Menghukum pula terdakwa dengan Denda sebesar Rp. 150.000.000 (seratuslima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan Pidana kurungan selama : 4 (empat) bulan ; 4.
Putus : 18-08-2011 — Upload : 05-07-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 908/Pid.Sus/2011/PN.TNG
Tanggal 18 Agustus 2011 — 1.PRASTIYO ANANG YUSTANTO Alias SURO
2.DIDIT ARDJA ANANDITA Alias KHRESNO
460
Putus : 16-06-2004 — Upload : 27-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54C/PK/PJK/2004
Tanggal 16 Juni 2004 — Pt. Sriboga Raturaya; Direktur Jenderal Pajak
390 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 27-03-2003 — Upload : 27-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21/C/PK/PJK/2003
Tanggal 27 Maret 2003 — Cv Tjahya Sari; Direktur Jenderal Pajak
530 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 13-03-2003 — Upload : 27-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22/C/PK/PJK/2003
Tanggal 13 Maret 2003 — Cv Tjahya Sari; Direktur Jenderal Pajak
5724 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 03-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2678 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA;
8750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA;
Register : 03-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2644 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA;
6020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA;
    2019, tanggal 25 Januari 2019;Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada DanangPrasiasda Gunara, jabatan Pelaksana Seksi PeninjauanKembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat KuasaSubstitusi tanggal 6 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT NAGASE IMPOREKSPOR INDONESIA, beralamat diWisma KEIAI Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 3, Karet,Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diwakili olehTaro Aoki, jabatan Direktur PT Nagase Impor
Register : 03-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2690 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA;
5922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA;
Register : 03-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2691 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA;
6337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA;
Upload : 17-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16B/PK/PJK/2008
PT. MINDA ASEAN AUTOMOTIVE, VS. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
6030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Minda Asean Automotive telah mengimpor dan telahmenyesuaikan formalitas pabeannya di Kantor Pelayanan Bea dan CukaTanjung Priok ;Bahwa banding tersebut kami ajukan karena barang impor kami SwitchAssy dan lainlain (sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapbkan HS 8714.19.6000Bea Masuk 15 % dan kami tidak menyetujui dengan alasan sebagai berikut : Barang yang kami impor yaitu : Handle bar switches tersebut merupakanaparatus listrik dari plastik dan berdasarkan fungsinya switches ini masukkepada HS.
    KEP267/BC.8/2006 tanggal 25 Januari2006 mengenai Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk,Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor No. S006637/NOTUL/WBC.04/KP.01/2005 tanggal 22 Nopember 2005, atas namaPT.
    Minda Asean Automotive, NPWP : 01.869.626.2055.000, alamat JalanParadise Raya Timur Blok G2 No. 7 Sunter Agung, jakarta 14350, danmenetapkan klasifikasi pos tarif atas impor jenis barang berupa Switch Assy(sesuai dengan lembar lanjutan PIB) dengan PIB No. 076772 tanggal 14Nopember 2005 pada pos tarif 8714.6000 (Bea Masuk 15 %) ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 26 Maret 2007 No.
    Harus sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang mengaturtentang penetapan klasifikasi barang dan besarnya tarif bea masuk atasbarang impor ;Ad. 1. Pengertian Switch serta penggunaannya :a.Berdasarkan surat Direktur Teknis Kepabeanan DirektoratJenderal Bea dan Cukai No. 79/PKSI/BC.2/2005 tanggal 27 Juli2005 atas Permohonan Penetapan Tarif oleh PT.
    Ketentuan yang belaku dalam penetapan tarif pos :1).Keputusan Menteri Keuangan No. 545/KMK.01/2003 tanggal 18Desember 2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barangdan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (BTBMI 2004)mengatur antara lain tentang Ketentuan Umum untukMenginterprestasi harmonized Sistem (KUMHS) menyatakanbahwa :Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurutketentuan berikut ini : (butir 1 s/d 10) :1.
Putus : 12-03-2003 — Upload : 27-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20/C/PK/PJK/2003
Tanggal 12 Maret 2003 — Cv. Tjahja Sari; Direktur Jenderal Pajak
7325 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 25-02-2003 — Upload : 27-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15C/PK/PJK/2003
Tanggal 25 Februari 2003 — Pt. Excelcomindo Pratama; Direktur Jenderal Bea dan Cukai
9439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Juli 2002 No.Put.0367/PP/A/M.1V/19/2002 yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding denganposita perkara sebagai berikut :Bahwa PT,Excelcoamindo Pratama (Panggugat )menggugat Departemen Kevangan Republik Indonesiadalam hal ini Oirektur Jenderal Bea dan Cukai(Tergugat), Karena Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep.3899/BC.3/2001, tanggal 13 Desember Rs2001 yang memutuskan bahwa Produk yang diimpordengan PIB (Pemberitahuan Impor
    Oleh karena itu SuratKeputusan Nomor Kep 3899/BC.3/2001, tanggal 13besember 2001 adalah cacat hukum.Bahwa karena pokok sengketanya tidak diperiksaoleh Pengadilan Pajak, maka Pemohon akan jelaskan sebagai berikut :Bahwa dahulu Termohon banding mengeluarkan SuratPemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak B6eaMasuk (SPKPBM) Nomor : O0B8600/WBC.05/KP.O203/NP/2001 tanggal 2 Oktober 2001 atasbarang impor untuk digunakan dalam industritelekomunikasi seperti tersebut dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
    Sehubungan dengan itu pemohonberkeberatan kepada Termohon Peninjauan Kembalidengan surat pemohon Nomor : 4005/JIHNID/X/2001Eanggal 30 Oktober 2001.Bahwa dasar keberatan itu karena Tarif Bea Masukatas baranag impor itu dikenakan pajak dalamtarif HS 8525 20 990 sehingga terkena bea masuksebesar 20%, sementara barang tersebut sebenarnya masuk dalam tarif HS 8517 80 O0O dan HS8529.90.900 yang mana PPNBM 0% ;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agungmempertimbangkan alasanalasan Peninjauan Kembalidari
Putus : 22-01-2007 — Upload : 13-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03K/KPPU/ 2006
Tanggal 22 Januari 2007 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI ; PT. Surveyor Indonesia ; PT. Superintending Company of Indonesia
12696 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 24-07-2014 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 360/Pid/SUS/2014/PN Tjb
Tanggal 13 Oktober 2014 — - SULAIMAN MARPAUNG Alias MAN
8312
  • MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa SULAIMAN MARPAUNG Alias MAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifestsebagaimana dalam dakwaan primer;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ) dengan
    Menyatakan Terdakwa SULAIMAN MARPAUNG Alias MANsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Mengangkutbarang impor yang tidak tercantum dalam manifestsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat ( 2 ),sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan2.
    Asahan Koordinat 03 0400 U 100 23 30 T atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain dimanasesuai Pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenanguntuk mengadili dan memeriksa perkaranya oleh karena Terdakwa ditahan diLembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan Tanjungbalai dan saksisaksi yangdipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai dari pada tempatkedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itudilakukan, Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam
    setidaktidaknya padasuatu tempat lain dimana sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan NegeriTanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya olehkarena Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau SimardanTanjungbalai dan saksisaksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan NegeriTanjungbalai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalamdaerahnya tindak pidana itu dilakukan, Menimbun, menyimpan, memiliki,membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor
    tersebut tidak ada pengecualian apapun untuklarangan impor bahan asal tumbuhan berupa bawang merah tersebutke Indonesia;Bahwa adapun ketentuan larangan barang impor dagangan berupabawang merah berlaku kepada siapa saja;Bahwa pemasukan bawang merah tersebut tidak diperbolehkanmasuk melalui pelabuhan Teluk Nibung;e Bahwa bawang merah yang di impor dibatasi pemasukannya kedalamwilayah Republik Indonesia;e Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa mengatakan tidak tahu;Menimbang, bahwa Terdakwa di
    Mengangkut barang Impor yang tidak tercantum dalam Manifestsebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2);Halaman 13 dari 18 Putusan Nomor:360/Pid.B/2014/PN TjbAd.1.Barang siapa Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsurt iniadalah orang atau subjek hukum atau siapa saja yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap suatu perbuatan pidana.