Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2015 — Putus : 21-09-2015 — Upload : 14-03-2016
Putusan BADAN PERADILAN UMUM Nomor -40/Pid.B/2015/PN Bhn
Tanggal 21 September 2015 — -MURSALIN BIN IDRUS
11042
  • Menyatakan Terdakwa Mursalin Bin Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    -MURSALIN BIN IDRUS
    PUTUSANNomor 40/Pid.B/2015/PN Bhn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bintuhan yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Mursalin Bin Idrus;Tempat Lahir : Gedung Menung;Umur / Tanggal Lahir : 38 Tahun / 24 April 1977;Jenis Kelamin > Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Tanjung Agung Kecamatan MajeKabupaten Kaur;Agama : Islam;Pekerjaan :
    tentang Penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 40/Pen.Pid/2015/PN Bhn tanggal 10 Juli2015 tentang Penetapan Hari Sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan.Halaman 1 dari 27 HalamanPutusan Nomor 40/Pid.B/2015/PN Bhn.Setelah mendengar keterangan Saksi Saksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa Mursalin
    Bin Idrus telah terbukti secara sah dante fe,menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan , danyang turut serta melakukan Penggelapan sebagaimana yang didakwakandalam Dakwaan pertama melanggar Pasal 372 KUHPidana;Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mursalin Bin lIdrus selama 6(enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa;Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) unit sepeda motor
    Menyatakan Terdakwa Mursalin Bin Idrus terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta MelakukanPenggelapan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (Enam) bulan;3.
Register : 10-07-2015 — Putus : 21-09-2015 — Upload : 14-03-2016
Putusan BADAN PERADILAN UMUM Nomor -41/Pid.B/2015/PN Bhn
Tanggal 21 September 2015 — -PARSI USMAN
6828
  • silver ukuran 3 cm;(satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W8.00008274.AH.05.01 tahun 2015 tanggal 09 Maret 2015;e 1 (satu) berkas akad kredit atas nama Parsi Usman tanggal 27Februari 2015;e 1 (satu) lembar report lost accessories No Kontrak 203000023115tanggal 27 April 2015;e 1 (satu) lembar A/R Card pembayaran konsumen atas nama ParsiUsman tanggal 28 April 2015;e 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda type Revo NFIIBID No.Pol BD 3495 WC atas nama Parsi;Dipergunakan dalam perkara a.n Mursalin
    Bin Idrus;.
Register : 10-07-2015 — Putus : 21-09-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan BADAN PERADILAN UMUM Nomor -42/Pid.B/2015/PN Bhn
Tanggal 21 September 2015 — -MURSAL BIN ABU
10227
  • Bahwa Saksi mengakui perbuatannya tersebut salah karena sepedamotor tersebut meskipun sudah atas nama Saksi sebagian masihdimiliki oleh PT FIF sebagai jaminan kredit dan seharusnya apabila tidakmampu dilakukan pembayaran harus dikembalikan dalam keadaansama dengan saat pertama kali diterima oleh Saksi;Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan izin dari PT.FIF CabangBengkulu Pos Bintuhan untuk membongkar spare part sepeda motortersebut.Terhadap keterangan Saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan.Saksi Mursalin
    Bin Idrus, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik;Bahwa Saksi mengetahui pada tanggal 27 Februari 2015 PT.FIFCabang Bengkulu Pos Bintuhan telah memberikan Kredit sepeda motorHonda Revo Fit F1 Nomor Polisi BD 43861 WF warna hitam kepadasaksi Parsi Usman;Bahwa pada tanggal 17 April 2015 pukul 15.00 WIB sepeda motortersebut dikembalikan oleh Saksi kepada PT.FIF Cabang Bengkulu PosBintuhan dengan alasan bahwa saksi Parsi Usman