Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2014 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 03-06-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 721/Pid.B/2014/PN Bwi
Tanggal 13 Januari 2014 — - MUSE alias PAK IS ;
3011
  • Menyatakan Terdakwa MUSE alias PAK IS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5.
    - MUSE alias PAK IS ;
    Menyatakan Terdakwa MUSE alias PAK IS bersalah melakukan tindakpidana Perjudian togel sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke2KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dipotong selama terdakwa ditahan, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan ;3.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan menyesali perobuatannya dan mohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk. : PDM184/0.5.21/Ep.2/12/2014 tanggal 22 Desember 2014, sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa terdakwa MUSE Alias PAK IS pada hari Kamis tangga130Oktober 2014 sekira jam 13.30
    Bahwa saat ditangkap, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin daripihak yang berwenang untuk melakukan perjudian togel tersebut.Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Terdakwa MUSE alias PAK IS pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP.Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Banyuwangipada hari Kamis
    Unsur : barang siapaMenimbang, bahwa unsur barang siapa adalah menunjukkan subyekhukum yaitu setiap orang sebagai pemangku hak dan kewajiban sertakepadanya dapat bertanggungjawab secara hukum ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dihadapkan sebagai terdakwaadalah MUSE alias PAK IS yang secara lengkap identitasnya telah diuraikandiatas, hal mana kepadanya dapat bertanggungjawab secara hukum ;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhimenurut hukum ;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa MUSE alias PAK IS tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakdengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untukmelakukan permainan judi ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5.