Ditemukan 9310 data
62 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
95 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
39 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
133 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
124 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
123 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
130 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
60 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
47 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
201 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
110 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 17 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yangnyata, dan bukti baru (novum
Nomor 16, yangkepengurusannya juga telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAMpada tanggal 26 Februari 2013, sedangkan Pemohon Peninjauan Kembalibaru dibentuk pada tanggal 1 Juni 2006 yang berarti pada saat dibentuk,masih ada Termohon Peninjauan Kembali yang sah dan legal, sehinggakeberadaan Pemohon Peninjauan Kembali adalah tidak sah karenabertentangan dengan hukum;Bahwa suratsurat bukti baru yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali, bukan merupakan suratsurat bukti yang bersifat menentukan (novum
119 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 17 April 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suratsurat bukti yang bersifat menentukanyang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan atau novum
Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali yang diterima tanggal 22 Juni 2020 yang pada pokoknya memohonkepada Mahkamah Agung agar menolak permohonan peninjauan kemballidari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena novumyang diajukan adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pengukuran untukmengetahui luas bukan bukti kepemilikan, sehingga novum
131 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 21 Maret 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat Novum
137 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
129 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
160 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 13 September 2018 merupakan bagian tidak terpisahkandari Putusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat novum
Nomor 319 PK/Pdt/2019(dua) bukti baru (novum) yang diajukan oleh Para Pemohon PeninjauanKembali tidak bersifat menentukan karena bukti novum yang diajukan olahPara Pemohon Peninjauan Kembali yang diberi tanda bukti PK1 telahdiajukan dalam persidangan tingkat pertama (bukti T23) sedangkan novumyang diberi tanda bukti PK2 baru dibuat setelah adanya perkara a quo(tahun 2018);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para PemohonPeninjauan
60 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
353 — 176 — Berkekuatan Hukum Tetap