Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2013 — Putus : 26-06-2013 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN WATANSOPENG Nomor 37/Pid.B/2013/PN.Wsp.
Tanggal 26 Juni 2013 — NURDIAH Binti PATO
9510
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURDIAH Binti PATO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun
    NURDIAH Binti PATO
    bahwa uang dan emas yang terdakwaNurdiah Binti Pato janjikan sudah ada didalam baskom bersama beras yang tidak bias dilihatdengan kasat mata lalu terdakwa Nurdiah Binti Pato menyalakan lin dan rokok lalu membacamantra untuk memunculkan emas kemudian terdakwa Nurdiah Binti Pato pergi meninggalkanrumah saksi Daufe, selanjutnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 saksi Masang Binti Libeyang mendengar dari anak menantu saksi kalau terdakwa Nurdiah Binti Pato biasmelipatgandakan uang juga menyerahkan
    dan saksi Tahang (suami saksi Hasnawati) mengantarkan emastersebut kepada terdakwa Nurdiah Binti Pato dimana sekitar kurang lebih seminggu sebelumnyasaksi Hasnawati dan saksi Tahang juga telah memberikan uang sebesar Rp. 280.000, (dua ratusdelapan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa Nurdiah Binti Pato karena terdakwa menjanjikanakan menggandakan uang tersebut, selanjutnya terdakwa Nurdiah Binti Pato menjanjikan kepadasaksi Hasnawati bahwa 14 (empat belas) hari kemudian emas tersebut akan di lipat
    dan cincin emas karena katakataterdakwa Nurdiah Binti Pato tersebut membuat saksi Daufe tertarik dan bergerak untukmemberikan uang kepada terdakwa Nurdiah Binti Pato, kemudian keesokan harinya saksi Daufepergi kerumah saksi Haje dengan membawa uang sebesar Rp.270.000, (dua ratus tujuh puluhribu rupiah) dan meyerahkannya kepada terdakwa Nurdiah Binti Pato lalu saksi Daufe pulangkerumahnya, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 terdakwa Nurdiah Binti Patodatang kerumah saksi Daufe lalu
    terdakwa Nurdiah Binti Pato kembali menyakinkan saksi Daufeuntuk menyerahkan emas dengan mengatakan emas tersebut akan di lipat gandakan menjadilebih dari 1000 (seribu) gram sehingga saksi Daufe merasa tertarik dan bergerak memberikanemasnya berupa kalung emas sebanyak 1 (satu) buah seberat 17 (tujuh belas) gram kemudianterdakwa Nurdiah Binti Pato melepas anting emas yang dipakai oleh saksi Daufe seberat 5 (lima)gram dan terdakwa Nurdiah Binti Pato menukarkannya dengan anting imitasi setelah itu
    pukul 16.00 wita terdakwaNurdiah Binti Pato datang kerumah saksi Daufe untuk melihat sesajen yang ada dirumah saksiDaufe dan terdakwa Nurdiah Binti Pato mengatakan bahwa uang dan emas yang terdakwaNurdiah Binti Pato janjikan sudah ada didalam baskom bersama beras yang tidak bias dilihatdengan kasat mata lalu terdakwa Nurdiah Binti Pato menyalakan lin dan rokok lalu membacamantra untuk memunculkan emas kemudian terdakwa Nurdiah Binti Pato pergi meninggalkanrumah saksi Daufe, selanjutnya pada hari