Ditemukan 915879 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : pasar paisal pasau pasla palal
Penelusuran terkait : Pph pasal 22
Putus : 28-03-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 912 B/PK/PJK/2023
Tanggal 28 Maret 2023 — PT KARUNIA CATUR PERKASA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
491 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-03-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 914 B/PK/PJK/2023
Tanggal 28 Maret 2023 — PT KARUNIA CATUR PERKASA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
572 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-03-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 B/PK/PJK/2023
Tanggal 28 Maret 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SUMBER KHARISMA PERSADA
441 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-03-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 913 B/PK/PJK/2023
Tanggal 28 Maret 2023 — PT KARUNIA CATUR PERKASA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
371 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-03-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Maret 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KENCANA GRAHA PERMAI
227 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 30-07-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2587/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Juli 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TRAKINDO UTAMA
38673 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 22 Masa Pajak Maret 2015 Nomor00003/202/15/091/17 tanggal 28 April 2017, atas nama PT Trakindo Utama,NPWP 02.025.873.7091.000, beralamat sesuai keputusan di Gd.
    Cilandak KKO No.01, Cilandak Timur, JakartaSelatan 12560, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 MasaPajak Maret 2015 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Keterangan Jumlah (Rp)Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak 0,00PPh Pasal 22 yang terutang 0,00Kredit Pajak PPh ditanggung Pemerintah 0,00 Setoran Masa 0,00 STP (Pokok kurang bayar) 0,00 Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak 0,00 Lainlain 0,00 Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak 0,00 Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP01032/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Desember 2017tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Maret 2015 Nomor00003/202/15/091/17 tanggal 28 April 2017, atas nama: PTTrakindo Utama, NPWP 02.025.873.7091.000, beralamat sesuaikeputusan di Gedung TMT 1 Lantai 1117 Suite 11011701, JalanHalaman 3 dari 8 halaman.
    Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 22 Masa Pajak Maret 2015 Nomor00003/202/15/091/17 tanggal 28 April 2017, atas nama: PTTrakindo Utama, NPWP 02.025.873.7091.000, beralamat sesuaikeputusan di Gedung TMT 1 Lantai 1117 Suite 11011701, JalanCilandak KKO Nomor 01, Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560,adalah telan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telahsah dan berkekuatan hukum:3.4.
    22 Masa Pajak Maret 2015 NomorHalaman 4 dari 8 halaman.
Putus : 06-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1633/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 6 September 2018 — PT PRIMA ALLOY STEEL UNIVERSAL Tbk VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
255111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 29.313.040.866 3.070.260.015 26.242.7Penghasilan dari luar usaha 21.517.390.739 (2.348.232) 21.515.0Biaya dari luar usaha (377.749.814.580) 0 (37.749.81Penyesuaian Fiskal Positif 30.704.479.075 (2.024.236.393) 28.680.2Penyesuaian Fiskal Negatif 1.562.945.464 5.170.085.970 6.733.0Jumlah penghasilan neto 42.222.150.636 (10.266.931.610) 31.955.2Kompensasi Kerugian 0 31.924.120.525 31.924.1Penghasilan Kena Pajak 42.222.150.636 (42.222.150.636)PPh Terutang 10.555.537.500 (10.555.537.500)Kredit Pajak PPh Pasal
    22 154.875.578 488.491 155.3Pajak yang (lebih)/kurang bayar 10.400.661.922 (10.556.025.991) (155.36va Administrasi Bunga Pasal 13(2) 3.744.238.2902 (3.744.238.292)Jumlah PPh yang harus dibayar 14.144.900.214 (14.300.264.270) (155.36 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 2 Desember 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan PengadilanPut.80602/PP/M.VIA/15/2017, 31 2017, yangberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MENGADILIMenyatakan menolak
    Putusan Nomor 1633/B/PK/Pjk/2018 Jumlah penghasilan neto 31.955.219.026Kompensasi Kerugian 31.924.120.525Penghasilan Kena Pajak 0PPh Terutang 0Kredit Pajak PPh pasal 22 155.364.069Pajak yang (iebih)/kurang bayar (155.364.069)Sanksi Administrasi Bunga pasal 13(2) KUP 0Jumlah PPh yang harus/(lebih) dibayar (155.364.069) Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan
Putus : 19-09-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1990/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SAPTAGUNA DAYAPRIMA
30686 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1990/B/PK/Pjk/2018Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Peredaran Usahasebesar Rp29.237.178.000,00 karena uang yang diterima tersebutmerupakan uang muka sebesar 20% dari nilai Kontrak, uang muka bukanmerupakan Penghasilan dan tercatat dalam Neraca;Bahwa terhadap Uang Muka tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilaitelan Pemohon Banding bayar dan laporkan dalam Surat PemberitahuanMasa bulanan dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dipungut olehBendaharawan sebagai berikut:Bahwa Surat
    Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dipungut 10%dari Rp29.237.178.000,00:* Masa Pajak September 2013 dengan Nomor Faktur020.90013.84320459 tanggal 4 September 2013 sebesarRp1.025.617.800,00;* Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2013 dengan NomorFaktur 020.90013.84320458 tanggal 1 Oktober 2013 sebesarRp1.898.100.000,00;Bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 dipungut 1.5% = dariRp29.237.178.000,00: Pajak Penghasilan Pasal 22 dipungut Bendaharawan sebesarRp153.842.670,00 Masa Pajak September
    2013: Pajak Penghasilan Pasal 22 dipungut Bendaharawan sebesarRp284.715.000,00 Masa Pajak Oktober 2013;Bahwa selain itu, demi kelancaran proses banding Pemohon Bandingbersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan datadata dandokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yangPemohon Banding ajukan dapat diterima;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 12 Januari 2017;Halaman 2 dari 9 halaman.
Putus : 05-06-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1358 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 5 Juni 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DATINDO INFONET PRIMA
28882 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 22 Finalberdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak,Halaman 2 dari 7 halaman.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP07260/NKEB/WPJ.04/2016, tanggal 16 September 2016,tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Finalberdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan WajibPajak, atas nama PT Datindo Infonet Prima, NPWP01.963.409.6062.000, beralamat di Menara Kadin IndonesiaLantai 12 Unit A/B Jalan H.R.
    22 Final berdasarkan Pasal 36ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat,Halaman 4 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 1358/B/PK/Pjk/2018NPWP 01.963.409.6062.000, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) NomorKEP07260/NKEB/WPJ.04/2016, tanggal 16 September 2016, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Final berdasarkan
    22 Final Masa Januarisampai dengan Desember 2000 Nomor 00001/244/00/011/03 tanggal17 April 2003 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal36 ayat (1) huruf b UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 17-07-2013 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 646/B/PK/PJK/2012
Tanggal 17 Juli 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SHELL INDONESIA
258159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pasal 22 UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 danpenjelasannya;b. Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK236/KMK.04/2003tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22,Halaman 2 dari 12 halaman Putusan Nomor 646/B/PK/PJK/2012Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran danPelaporannya;c.
    Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP417/PJ/2001 tanggal 27 Juni2001 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat danBesarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;Bahwa dimana pada ketentuanketentuan diatas, pemenuhan kewajibanPemungutan PPh Pasal 22 dilakukan sebagai berikut: Bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi ataupenyerahan bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas dipungutpada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang
    (delivery order); Bahwa pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasilproduksi (bahan bakar minyak jenis premix, super TT, dan gas)dilaksanakan dengan cara penyetoran sendiri oleh Pemohon Banding kebank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat PerintahPengeluaran Barang (delivery order); Bahwa pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importirdan atau Pemohon Banding yang melakukan penyerahan bahan bakarminyak jenis premix, super TT dan gas, menggunakan formulir SuratSetoran
    Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak;Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, tidak terdapat alasanTerbanding untuk melakukan koreksi atas pemenuhan kewajiban pemungutanPPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak yang Pemohon Bandinglakukan;Perhitungan PPh Pasal 22 terutang menurut Pemohon BandingBahwa berdasarkan pertimbangan dan alasan banding diatas, makaperhitungan pajak terutang dan keputusan keberatan yang seharusnya,.menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai
    yang masih harus dibayar menjadiRp.117.458.021,00 adalah sudah tepat dan benar karena terbukti PemohonBanding sudah melakukan pembayaran PPh Pasal 22 (atas nama rekanannya),oleh karena itu koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
Putus : 02-03-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 394 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Maret 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT MEGANUSA INTISAWIT
309 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-07-2010 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104/B/PK/PJK/2009
Tanggal 22 Juli 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KOFUKU PLASTIC INDONESIA
25447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterangan BebasPemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor dan pelaksanaan Impor sudahmemenuhi ketentuan dalam Surat Keterangan Bebas tersebut, yaitu nilai imporbarang tidak melebihi USD 558,551.28;Bahwa dari data PIB yang ada Pemohon Banding tidak pernah mengimpormesin dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Imporsebesar Rp. 50.647.691.990,00 seperti yang dinyatakan Terbanding, olehkarena itu.
    Pemohon Banding menganggap bahwa pengenaan PajakPenghasilan Pasal 22 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar hasilpemeriksaan tidaklah tepat;Bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding Pajak Penghasilan Pasal 22Impor adalah sebagai berikut :Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (Masa JanuariDesember 2004)Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp. 0,00PPh yang terutang Rp. 0,00Halaman 2 dari 9 halaman Putusan Nomor 104/B/PK/PJK/2009Kredit Pajak Rp. 0,00Jumlah kekurangan pokok pajak Rp. 0,00Sanksi administrasi Rp.
    Bakti RT 011/04 Bekasi 17610 sehingga Pajak Penghasilan Pasal 22 yangterutang dan yang kurang dibayar adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp. 0,00Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang Rp. 0,00Kredit Pajak Rp. 0,00Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp. 0,00Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Juli 2008 No.
    22 Imporsebesar Rp. 50.647.591.990,00Bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22Impor sebesar Rp. 50.647.591.900,00 disebabkan terdapatnya perbedaanantara harga barang modal impor yang telah mendapatkan fasilitas PajakPenghasilan Pasal 22 Impor dibebaskan menggunakan Surat KeteranganBebas Pasal 22 atas impor barang modal dengan pencatatan dan pembayaranimpor Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatanatas
    22 Impor.
Register : 16-07-2013 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 55908/PP/M.IIIA/11/2014
Tanggal 7 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
23545
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut MajelisPut55908/PP/M.TITA/11/2014PPh Pasal 222010bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atasDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak November 2010sebesar Rp236.543.403,00;bahwa sebagai industri yang bergerak dalam sektor perikanan, Pemohon Bandingdiamanatkan oleh Negara untuk memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahanbahanuntuk
    keperluan industri dari pedagang pengumpul, dan menyetorkannya ke kas Negara;bahwa sesuai dengan data yang telah disampaikan kepada Pemeriksa maupun PenelitiKeberatan dimana untuk Supplier yang bernama : "Mentari" , "Ovid", "Steven" adalahbukan Pedagang Pengumpul akan tetapi mereka adalah Pengusaha yang memiliki kapalpenangkap ikan untuk menangkap di Ikan dilaut, sehingga atas pembayaran kepadaSupplier tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemohon Banding untuk melakukanpemotongan dan pemungutan Pasal
    22;bahwa Terbanding menyatakan sebagai industri yang bergerak dalam sektor perikanan,Pemohon Banding diamanatkan oleh Negara untuk memungut PPh Pasal 22 ataspembelian bahanbahan untuk keperluan industri dari pedagang pengumpul, danmenyetorkannya ke kas Negara;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Dirjen PajakNomor PER23/PJ/2009 tanggal 12 Maret 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010, kewajiban melakukan pemungutan PPhPasal 22 adalah
    hanya terhadap Pedagang Pengumpul;bahwa dengan demikian pemasok ikan segar kepada Pemohon Banding yang bukanpedagang pengumpul tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk melakukanpemungutan PPh Pasal 22;bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap buktibukti serta keterangan yangdisampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;bahwa Pemohon Banding telah mengklarifikasi dan menyampaikan dalam persidangan bahwa atas nama Sdr.
    Steven yang memasok ikan segar kepada Pemohon Banding adalah murni nelayan yang memiliki kapal tangkap ikan,bahwa atas nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan tidak membuktikan bukanmerupakan pedagang pengumpul sehingga tidak ada kewajiban dari Pemohon Banding untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22;bahwa namun demikian, karena Terbanding yang mendalilkan bahwa suplier PemohonBanding adalah sebagai pedagang pengumpul, maka Terbandinglah yang harusmembuktikan.bahwa sampai dengan sidang ini dicukupkan
Register : 16-07-2013 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 55909/PP/M.IIIA/11/2014
Tanggal 7 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22977
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut MajelisPut55909/PP/M..TITA/11/2014PPh Pasal 222010bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atasDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2010sebesar Rp6.902.977.577,00;bahwa sebagai industri yang bergerak dalam sektor perikanan, Pemohon Bandingdiamanatkan oleh Negara untuk memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahanbahanuntuk
    keperluan industri dari pedagang pengumpul, dan menyetorkannya ke kas Negara;bahwa sesuai dengan data yang telah disampaikan kepada Pemeriksa maupun PenelitiKeberatan dimana untuk Supplier yang bernama : "Mentari" , "Ovid", "Steven" adalahbukan Pedagang Pengumpul akan tetapi mereka adalah Pengusaha yang memiliki kapalpenangkap ikan untuk menangkap di Ikan dilaut, sehingga atas pembayaran kepadaSupplier tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemohon Banding untuk melakukanpemotongan dan pemungutan Pasal
    22;bahwa Terbanding menyatakan sebagai industri yang bergerak dalam sektor perikanan,Pemohon Banding diamanatkan oleh Negara untuk memungut PPh Pasal 22 ataspembelian bahanbahan untuk keperluan industri dari pedagang pengumpul, danmenyetorkannya ke kas Negara;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Dirjen PajakNomor PER23/PJ/2009 tanggal 12 Maret 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010, kewajiban melakukan pemungutan PPhPasal 22 adalah
    hanya terhadap Pedagang Pengumpul;bahwa dengan demikian pemasok ikan segar kepada Pemohon Banding yang bukanpedagang pengumpul tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk melakukanpemungutan PPh Pasal 22;bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap buktibukti serta keterangan yangdisampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;bahwa Pemohon Banding telah mengklarifikasi dan menyampaikan dalam persidangan bahwa atas nama Sdr.
    Steven yang memasok ikan segar kepada Pemohon Banding adalah murni nelayan yang memiliki kapal tangkap ikan;bahwa atas nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan tidak membuktikan bukanmerupakan pedagang pengumpul sehingga tidak ada kewajiban dari Pemohon Banding untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22;bahwa namun demikian, karena Terbanding yang mendalilkan bahwa suplier PemohonBanding adalah sebagai pedagang pengumpul, maka Terbandinglah yang harusmembuktikan.bahwa sampai dengan sidang ini dicukupkan
Register : 16-07-2013 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 55903/PP/M.IIIA/11/2014
Tanggal 7 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22557
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut.55903/PP/M.IITA/11/2014PPh Pasal 222010bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas DaPengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak April 2010 sebesarRp163.958.700,00;bahwa sebagai industri yang bergerak dalam sektor perikanan, Pemohon Bandingdiamanatkan oleh Negara untuk memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahanbahan untkeperluan
    ikan untuk menangkap di Ikan dilaut, sehingga atas pembayaran kepada Supplier tersebubukan merupakan kewajiban dari Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan danpemungutan Pasal 22;bahwa Terbanding menyatakan sebagai industri yang bergerak dalam sektor perikanan,Pemohon Banding diamanatkan oleh Negara untuk memungut PPh Pasal 22 atas pembelibahanbahan untuk keperluan industri dari pedagang pengumpul, dan menyetorkannya kekas Negara;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Dirjen
    Pajak NoPER23/PJ/2009 tanggal 12 Maret 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010, kewajiban melakukan pemungutan PPh Pasaadalah hanya terhadap Pedagang Pengumpul;bahwa dengan demikian pemasok ikan segar kepada Pemohon Banding yang bupedagang pengumpul tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk melakupemungutan PPh Pasal 22;bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap buktibukti serta keterangan ydisampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat
    Steven yang memasok ikan skepada Pemohon Banding adalah murni nelayan yang memiliki kapal tangkap ikan;bahwa atas nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan tidak membuktikan bumerupakan pedagang pengumpul sehingga tidak ada kewajiban dari Pemohon Bancuntuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22;bahwa namun demikian, karena Terbanding yang mendalilkan bahwa suplier PemoBanding adalah sebagai pedagang pengumpul, maka Terbandinglah yang himembuktikan.bahwa sampai dengan sidang ini dicukupkan, Terbanding
    22 menurut Majelis Rp 93.420.000,00mengingat MemutuskanMenyatakanmengulkanseluruhnyaBandingPemohonBandingterhadapKeputusaDirekturJenderalPajakNomo NomoKEPp559/WPJ.16/2013tangga117April201tentangkeberatanataSuratKetetapanPajakKuranBayar(SKPKBPajakPenghasilaPasal22saPajakApril201Nomo00003/202/10/823/1tangga120Jun201atanamaPT.XXsehinggaperhitunganmenjadisebagaberikut.Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 22 TerutangPajak yang dapat diperhitungkanPajak Penghasilan Pasal 22 Kurang/(Lebih) BayarSanksi
Register : 16-07-2013 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 55907/PP/M.IIIA/11/2014
Tanggal 7 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20787
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut55907/PP/M.1ITA/11/2014PPh Pasal 222010bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas DaPengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2010 sebesarRp105.603.773,00;bahwa sebagai industri yang bergerak dalam sektor perikanan, Pemohon Bandingdiamanatkan oleh Negara untuk memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahanbahan untkeperluan
    industri dari pedagang pengumpul, dan menyetorkannya ke kas Negara;bahwa sesuai dengan data yang telah disampaikan kepada Pemeriksa maupun PenelitiKeberatan dimana untuk Supplier yang bernama : "Mentari" , "Ovid", "Steven" adalahbukan Pedagang Pengumpul akan tetapi mereka adalah Pengusaha yang memiliki kapalpenangkap ikan untuk menangkap di Ikan dilaut, sehingga atas pembayaran kepada Supptersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemohon Banding untuk melakukan pemotongdan pemungutan Pasal 22;bahwa
    Terbanding menyatakan sebagai industri yang bergerak dalam sektor perikanan,Pemohon Banding diamanatkan oleh Negara untuk memungut PPh Pasal 22 atas pembelibahanbahan untuk keperluan industri dari pedagang pengumpul, dan menyetorkannya kekas Negara;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak NoPER23/PJ/2009 tanggal 12 Maret 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010, kewajiban melakukan pemungutan PPh Pasaadalah hanya terhadap Pedagang
    Pengumpul;bahwa dengan demikian pemasok ikan segar kepada Pemohon Banding yang bupedagang pengumpul tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk melakupemungutan PPh Pasal 22;bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap buktibukti serta keterangan ydisampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;bahwa Pemohon Banding telah mengklarifikasi dan menyampaikan dalam persidanbahwa atas nama Sdr.
    XXXsehingga perhitungan menjadi sebagai berikut.Dasar Pengenaan Pajak Rp11.080.000.00Pajak Penghasilan Pasal 22 Terutang Rp 55.400,00Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 55.400,00Pajak Penghasilan Pasal 22 Kurang/(Lebih) Bayar Rp 0,00Sanksi Administrasi, berupa: Rp 0,00 Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00Pajak Penghasilan Pasal 22 yang masih harus dibayar Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dapersidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 oleh Hakim
Register : 20-11-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56842/PP/M.IA/11/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
25564
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut.56842/PP/M.1A/11/2014PPh Pasal 222010bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas DaPengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Nopember 2010 sebesarRp. 12.788.538.880,00;bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang bergerak di bidang industri minykasar (KLU 15141 ) yang hasil produksinya berupa CPO.
    Pemohon Banding jugamengusahakan perkebunan plasma untuk penduduk sekitar kebun inti dan untukkesinambungan kebutuhan Tandan Buah Segar (TBS) Pemohon Banding ;bahwa pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi obyek PPh Pasal 22 sebesarRp12.788.538.880.
    Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp 12.788.538.880 yangmerupakan pembelian Tandan Buah Segar yang berasal dari KUD/Kelompok Tani;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dan buktibukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut :bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas D.Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 (DPP PPh Pasal 22) sebesar Rp12.788.538.880,00 ybelum dipungut pajaknya dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding
    22, dan berdasarkan hasil pemeriksaanya Terbanding tmempermasalahkan atau melakukan koreksi, dengan kata lain Terbanding tmembenarkan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa terhadap sengketa banding yang serupa, majelis hakim Pengadilan Pajak tmenerbitkan putusan Nomor : Put32663/PP/M.IX/11/2011 dengan amar puttmengabulkan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 Masa
    22 Masa Pajak Nopen2010 Nomor: 00010/202/10/332/12 tanggal 8 Oktober 2012, atas nama: PT XXX sehing;jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00PPh Pasal 22 yang terutang Rp 0,00Kredit Pajak (Rp 0,00)Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar Rp 0,00.Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dapersidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014, oleh Hakim MajelPengadilan Pajak
Register : 15-11-2011 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT. 49349/PP/M.XIV/11/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19450
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPUT. 49349/PP/M.XIV/1 1/2013Pajak Penghasilan Pasal 222008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi ObjekPajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesarRp.17.256.624.338,00 yang berasal dari Penyerahan yang PPNnya Harus DipungutSendiri dengan perincian sebagai berikut :Objek Pajak Penghasilan Pasal 22 Cfm.
    Terbanding Rp. 140.903.770.948,00Objek Pajak Penghasilan Pasal 22 Cfm.
    Pemohon Banding Rp. 123.647.146.61Koreksi Rp. 17.256.624.338,00 bahwa tarif PPh Pasal 22 atas hasil produksi tembakau (Industri Rokok) adalah sebesar0,15%; bahwa tarif PPh Pasal 22 atas pedagang pengumpul adalah sebesar 0,5%;bahwa pengajuan banding dilakukan Pemohon Banding dengan alasan bahwa terhadapkoreksi hasil pemeriksaan atas DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp. 17.256.624.338,00 yangdilakukan oleh Pemeriksa dari analisa pemakaian filter sebagai dasar koreksi menurutPemohon Banding adalah tidak benar
    22 atas penjualanrokok sebesar 0,15% dari harga eceran pita cukai, untuk tahun 2008 PPh Pasal 22 yangtelah dipungut dan disetorkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 175.892.694,00dengan DPP Rp. 117.261.795.000,00, jumlah tersebut sudah sesuai dengan penjualanPemohon Banding;bahwa menurut Pemohon Banding koreksi obyek PPh Pasal 22 karena analisa pemakaianfilter sebesar Rp. 17.256.624.338,00 tersebut diatas dilakukan berdasarkan suatu asumsiatau anggapan, dan dalam hal ini Pemeriksa sama sekali tidak
    22 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :Objek Pajak Penghasilan 22 :MemperhatikanMengingatMemutuskanHasil produksi tembakau Rp. 117.261.795.000,00Pembelian Cengkeh Rp. 6.385.351.610.00Objek Pajak Penghasilan 22 Rp. 123.647.146.610,00Pajak Penghasilan Pasal 22 Terutang :Hasil produksi tembakau Rp. 117.261.795.000,00 x 0,15 % Rp. 175.892.692,00Pembelian Cengkeh Rp. 6.385.351.610,00 x 0,5 % Rp. 31.926.758,00Pajak Penghasilan Pasal 22 Terutang Rp. 207.819.450,00Kredit
Register : 28-12-2012 — Putus : 17-06-2014 — Upload : 01-07-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.53158/PP/M.XVIII.A/11/2014
Tanggal 17 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21689
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 53158/PP/M.XVHI.A/1 1/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 22: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi positif Terbanding atas Nilai Dasar Pengenaan Pajak PajakPenghasilan Pasal 22 sebesar Rp74.802.181.505,00 untuk Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2009;Koreksi Positif Nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22Masa Pajak Januari
    sampai dengan Desember 2009 sebesarRp74.802.181.505,00bahwa terkait dengan sengketa obyek PPh Pasal 22, untuk dapat meyakinibahwa pembelian TBS dilakukan dari pedagang pengumpul, Terbanding telahmelakukan pengujian terhadap buku besar pembelian TBS khususnyapembelian kepada pihak ketiga di mana terdapat nilai pembelian yang cukupmaterial dari penjual perorangan;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas DasarPengenaan Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp74.802.181.505,00 yangdipertahankan
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UndangUndangNomor 7 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilanadalah:7.
    22,bahwa Terbanding seharusnya membatalkan koreksi positif atas Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp74.802.181.505,00,bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan rincian Voucher yang terkaitPajak Penghasilan Pasal 22 Tahun 2009,bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mempermasalahkan ketentuan formalpenerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Tahun 2009 Nomor00004/202/09/073/11 tanggal 20 Oktober 2011 karena Pemohon Banding dikukuhkansebagai pemungut
    :Dasar Pengenaan Pajak Rp 74.7PPh Pasal 22 yang terutang Rp 3Kredit Pajak RpPajak yang tidak/kurang bayar (23) Rp Rp 3Sanksi Administrasi:a.
Register : 20-11-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56837/PP/M.IA/11/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
28157
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut.56837/PP/M.1A/11/2014PPh Pasal 222010bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DasarPengenaan Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp.9.410.197.250,00,;bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang bergerak di bidang industri minykasar (KLU 15141 ) yang hasil produksinya berupa CPO.
    Pemohon Banding jugamengusahakan perkebunan plasma untuk penduduk sekitar kebun inti dan untukkesinambungan kebutuhan Tandan Buah Segar (TBS) Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi obyek PPh Pasal 22 sebesarRp9.410.197.250. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berupa obyek PPh Pas.22 atas biaya untuk Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) di Tahun 2010 yang belumdipungut PPh Pasal 22 sesuai dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 dan PeratutMenteri Keuangan Nomor
    : 210/PMK.03/2008 tanggal 11 Desember 2008 yang berlakuefektif mulai tanggal 1 Januari 2009;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dan buktibukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas D.Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 (DPP PPh Pasal 22) sebesar Rp9.410.197.250,00 ybelum dipungut pajaknya dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, terdiripembelian Tandan Buah Segar
    (TBS) dari Koperasi Unit Desa (KUD) dan Kelompok dengan rincian sebagai berikut: NoKUD/ Kelompok Tani Rp1 KUD Sumber Makmur 1.736.551.4502 Kelompok Tani Berkat Usaha 3.941.499.260S Kelompok Tani Hamparan Sawit Mandiri 2.039.008.8604 Kelompok Tani Domasko 637.869.6705 KUD Karya Utama 1.055.268.010Jumlah 9.410.197.250 bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP523/PJ./2001 tans18 Juli 2001 Tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan P:Penghasilan Pasal 22
    22, dan berdasarkan hasil pemeriksaanya Terbanding timempermasalahkan atau melakukan koreksi, dengan kata lain Terbanding tmembenarkan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa terhadap sengketa banding yang serupa, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tmenerbitkan putusan Nomor : Put32663/PP/M.IX/11/2011 dengan amar puttmengabulkan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi TerbandingDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 Masa