Ditemukan 184798 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-04-2019 — Upload : 21-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 PK/TUN/2019
Tanggal 4 April 2019 — HIMPUNAN KELOMPOK PEDAGANG PUSAT PASAR USAHA KECIL DAN MENENGAH SUMATERA UTARA (HKP3UKMSU) KIOS STAND JALAN BULAN MEDAN SEKITARNYA VS WALIKOTA MEDAN, DK
320143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HIMPUNAN KELOMPOK PEDAGANG PUSATPASAR USAHA KECIL DAN MENENGAH SUMATERAUTARA (HKP3UKMSU) KIOS STAND JALAN BULANMEDAN SEKITARNYA VS WALIKOTA MEDAN, DK
    PERUSAHAAN DAERAH (PD) PASAR KOTA MEDAN,tempat kedudukan di Jalan Razak Baru Nomor 1APasar Petisah Lantai III, Kota Medan, Provinsi SumateraUtara, dalam hal ini diwakili oleh Drs. Rusdi Sinuraya,Jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) PasarKota Medan;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa H.
    Objek Gugatan II (Pengumuman Direktur Utama PerusahaanDaerah Pasar Kota Medan Nomor: 511.3/3745/PDPKM/2017,tanggal 18 Juli 2017 tentang Pengosongan Tempat BerjualanKios/Stand/Meja Pasar Penampungan Jalan Bulan Medan);Halaman 2 dari 9 halaman.
    Menyatakan Batal atau tidak sah: Surat Pemerintan Kota Medan Perusahaan Daerah Pasar KotaMedan Nomor: 511 3/3745/PDPKM/2017, tanggal 18 Juli 2017tentang Pengosongan Tempat Berjualan Kios/Stand/Meja PasarPenampungan Jalan Bulan Medan; Surat Pemerintah Kota Medan Satuan Polisi Pamong Praja Nomor:911 3/1913, tanggal 1/7 Juli 2017 tentang PeringatanMemindahkan/Mengosongkan Tempat Berjualan Kios/Stand/MejaPasar Penampungan Jalan Bulan Medan;4.
    Pengumuman Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar KotaMedan Nomor: 511.3/3745/PDPKM/2017, tanggal 18 Juli 2017Halaman 7 dari 9 halaman. Putusan Nomor 32 PK/TUN/2019tentang Pengosongan Tempat Berjualan Kios/Stand/Meja PasarPenampungan Jalan Bulan Medan;b. Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Nomor: 511.3/ 1913, tanggal 17 Juli 2017 Tentang Perihal Peringatan;4. Mewajibkan para Tergugat untuk mencabut:a.
    Pengumuman Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar KotaMedan Nomor: 511.3/3745/PDPKM/2017, tanggal 18 Juli 2017tentang Pengosongan Tempat Berjualan Kios/Stand/Meja PasarPenampungan Jalan Bulan Medan;b. Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Nomor: 511.3/ 1913, tanggal 17 Juli 2017, tentang Perihal Peringatan;4.
Putus : 09-09-2019 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 292 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 9 September 2019 — NOVIE RAMAYANTO, Amd
90514 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 07-07-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2736 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 7 Juli 2022 — STEFANUS JOKO MOGOGINTA(T1), DK
710370 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-08-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425 K/TUN/2022
Tanggal 23 Agustus 2022 — WAKIL WALIKOTA BOGOR VS PT GALVINDO AMPUH
18273 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 09-09-2013 — Upload : 21-09-2015
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 27 /Pid/TPK/2013/PN.TK.
Tanggal 9 September 2013 — Drs. AHYAR, MM.
8512
  • ADI SEJAHTERA (Asli);11. 1 (satu) bundle Laporan Hasil Pelelangan (LHP) Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Pagelaran TA.2011 (Asli);12. 1 (satu) bundle Engginer Estimate (EE) Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Pagelaran TA.2011 (Fotocopy);13. 1 (satu) bundle Owner Estimate (OE) Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Pagelaran TA.2011 (Fotocopy);14. 1 (satu) bundle Gambar Rencana Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Pagelaran TA.2011 dari CV.
    Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor: 600/70/PAN/PHP/D.09/X/2011 Tanggal 13 Oktober 2011 (Asli);21. 1 (satu) lembar Surat Teguran Nomor: 510/357/D.05/X/2011 Tanggal 3 Oktober 2011 (Fotocopy);22. 1 (satu) Bundle Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Pekerjaan Rehabilitasi Los Terbuka 4 Unit Pasar Pagelaran Kecamatan Pagelaran Tahun Anggaran 2011 (Asli);23. 1 (satu) Bundle Foto Kegiatan Rehabilitasi
    Sarana dan Prasarana Pasar Pekerjaan Rehabilitasi Los Terbuka 4 Unit Pasar Pagelaran Kecamatan Pagelaran Tahun Anggaran 2011 Kondisi 0% s.d 100% (Asli);24. 1 (satu) Bundle Berita Acara Penilaian Pekerjaan Nomor: 600/64/BAPP/-PHO/D.05/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011(Fotocopy);25. 1 (satu) Bundle Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: B/85/KPTS/D.09/2011 Tanggal 12 April 2011 Tentang Daftar Harga Satuan Upah, Bahan dan Peralatan Kegiatan, Triwulan I Tahun Anggaran 2011 (Fotocopy);26. 1 (satu) lembar
    23 Desember 2011 untuk Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Pagelaran dengan Nomor Kontrak : 600/36/Kontrak/D.05/2011 tanggal 01 Juli 2011(Asli).b. 1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran (BKP) Nomor : - tanggal 14 Oktober 2011 untuk Pembayaran Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Pagelaran dengan Nomor Kontrak : 600/36/Kontrak/D.05/2011 tanggal 01 Juli 2011(Copy NCR).c. 1 (satu) lembar Permohonan Penerbitan SPD Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Nomor : 116/SPD/20/2011 tanggal
    Puri Tehnik Consultan dalam Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar TA. 2011 (Asli);33. 1 (satu) Bundle Sertifikat Bulanan Mutual Check (MC) Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar TA. 2011 (Fotocopy);34. 1 (satu) Lembar Nomor : 01/SP/CV/D.05/IX/2011 tanggal 21 September 2011 perihal Surat Teguran dari Pengawas Teknis kepada Direktur CV. Adi Sejahtera (Asli);Diserahkan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain; 8.
    KegiatanRehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar TA. 2011 oleh CV.
    KegiatanRehabilitast Sarana dan Prasarana Pasar TA. 2011 oleh CV.
    AdiSejahtera.= Bahwa Laporan pertanggung jawaban PPTK dalam kegiatan RehabilitasiSarana Dan Prasarana Pasar Los Terbuka 4 Unit Pasar Pagelaran Kec.Pagelaran Kab.
    .= Bahwa terdakwa adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatanRehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Los Terbuka 4 (empat) Unit PasarPagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2011.= Bahwa dalam kegiatan Rehabilitas sarana dan prasarana pasar Losterbuka 4 (empat) unit pasar pagelaran kec.
    .= Bahwa proyek kegiatan rehabilitas sarana dan prasarana pasar Losterbuka 4 (empat) unit pasar pagelaran kec.
Putus : 05-02-2014 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN METRO Nomor 05/Pdt.G/2013/PN.M
Tanggal 5 Februari 2014 — DEDI RAMDA FIRDAUS;INDRA KUSUMA;ROSMAWATI;PARTOKO;HENDRA LESMANA;FEBRI YANTO;MUHAIMIN;ABDUL WAHAB;BUYUNG ASRIL;JONI INDO;AZIZAH;TOMI ZEPRIZAL;SARASWATI;JAMHURI;BIBIT; LAWAN Menteri Energi Dan Sumber daya Mineral ;CQ. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Pusat di Jakarta ; CQ. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Palembang ; CQ. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Wilayah Lampung ; CQ. PT. Perseroan Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cabang Metro Jalan AR Prawira Negara No. 99 (15 A Kauman). Metro Pusat, 34111) ;
16864
  • Buku Tamu Dinas pasar yang berlokasi di Pasar Nuban Ria yang diberi tandadengan huruf T. 6 ;7. Foto KWH meter yang telah dibongkar oleh Tergugat di Pasar Nuban Ria yangdiberi tanda dengan huruf T. 7 ;8. Foto Copy Surat Tugas Pemutusan Aliran Listrik pada Gedung Nuban ria Nomor :021.Stg/155/RYKM/2013 tanggal 20 Mei 2013 yang diberi tanda dengan hurufT.8;9.
    aliran Listrik di Pasar Nuban Ria Kota Metro ;Bahwa Keputusan dari PTTUN yang menjadi dasar pemutusan aliranListrik diPasar Nuban Ria Kota Metro ;Bahwa saksi mengetahui bahwa AJB pasar Nuban Ria Kota Metro berakhirDari Sertifikat ;Bahwa yang mengeluarkan AJB adalah BPN ;Bahwa Pasar Nuban Ria dibongkar bangunannya karena akan di Bangungedung yang baru ;Bahwa saksi tidak mengetahhui mengenai gugatan ini;Bahwa ternyata di Pasar Nuban Kota Metro masih ada yang berdagang itulegal ;Bahwa saksi mennjabat
    sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar sejakFebruari 2013 ;Bahwa pasar Nuban Ria Kota Metro ditutup secara resmi pada Tanggal 1Maret 2013 ;Bahwa ada mediasi yang dilakukan antara Tergugat dengan para Penggugattentang kesepakatan pasar lama dan pasar yang baru ;Bahwa Mediasi yang dilakukan itu sudah mempunyai hukum yang tetap;18Bahwa kesepakatan itu sudah disetujui oleh kedua belah pihak antara ParaPenggugat dengan Pemkot Kota Metro yang diwakili oleh Kepala DinasPerdagangan dan Pasar Kota Metro
    Isi surat tersebut adalah Pemutusan Meteran (aliran Listrik) ;Bahwa petugas PLN yang bertemu dengan saksi adalah saudara TIAS;Bahwa saksi pernah mendengar kalau pedagang di Pasar Nuban Ria akandipindahkan ;Bahwa pada waktu Meteran diputus oleh PLN tidak ada gejolak dari parapedagang di Pasar Nuban Ria Metro ;Bahwa saksi pernah mendengar Pasar Nuban Ria Metro akan dibangun adayang setuju dan ada yang tidak setuju;Bahwa petugas dari PLN mencabut Meteran di Pasar Nuban Ria Metro Padatanggal 28 Mei
    tujuan saksi memutus aliran listrik di Pasar Nuban Ria Kota MetroUntuk mengamankan aset PLN ;Bahwa saksi melakukan pemutusan meteran tersebut dipasar Nuban Ria KotaMetro;20Bahwa saksi memutus meterannya di Pasar Nuban Ria kota Metro sebanyak13 (tiga belas) Toko ;Bahwa saksi memutus meteran di Pasar Nuban Ria Kota Metro bersamabeberapa orang ;Bahwa saksi pada waktu melakukan pemutusan Meteran di Pasar Nuban tidakditemani oleh Satpam ;Bahwa setelah saksi melapor kepada satpam yang jaga pada waktu
Putus : 08-01-2007 — Upload : 12-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 452K/PDT/2002
Tanggal 8 Januari 2007 — Ny. Lilik Ariati; Juhantyo; Wuryan Utaminingsih; Hadi Mas'ud
8438 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-07-2006 — Upload : 30-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1143K/PID/2006
Tanggal 24 Juli 2006 — H. Anthonius Santoso, SH., MM.; Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang
15072 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-08-2008 — Upload : 25-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410K/TUN/2007
Tanggal 12 Agustus 2008 — LURAH PASAR MINGGU KELURAHAN PASAR MINGGU ; BONNY PRASETYO WIBOWO ; BONNY PRASETYO WIBOWO ; BOY REINER CORNELIS
3423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LURAH PASAR MINGGU KELURAHAN PASAR MINGGU ; BONNY PRASETYO WIBOWO ; BONNY PRASETYO WIBOWO ; BOY REINER CORNELIS
Register : 29-08-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 125/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 24 September 2018 — Perusahaan Daerah PASAR (PD. PASAR), berkedudukan di Kupang, Kota Kupang-NTT, DKK
11548
  • Perusahaan Daerah PASAR (PD. PASAR), berkedudukan di Kupang, Kota Kupang-NTT, DKK
    PASAR), berkedudukan di Kupang, KotaKupangNTT, sebagai TERBANDING semulaTERGUGATI;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. NovanErwin Manafe, S.H., 2. Nikolas Ke Lomi, S.H., paraAdvokat, beralamat di Jalan Bunda Hati Kudus Kupang,dan 3. M. Alan Girsang, S.H., M.H. (Kepala BagianHukum Setda Kota Kupang) serta 4. Yandris D. Radjah,S.H (Kasubbag Bantuan Hukum Pada Bagian HukumSetda Kota Kupang), berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 12 Oktober 2017;Pemerintah Republik Indonesia, Cq.
    Bahwa ternyata secara melawan hukum tanpa seijin dan tanpasepengetahuan Penggugat selaku ahli waris yang sah dari ELIAS MANGI(alm) yang berhak atas tanah obyek sengketa tersebut, namun denganmelanggar hakhak Penggugat, Tergugat secara melawan hukum telahHalaman 5 dari 37 halaman putusan Nomor 125/PDT/2018/PT KPG10.11.12.membangun bangunanbangunan yang berada di atas tanah obyeksengketa yang dikenal dengan nama PASAR OEBA, demikian pulaTergugat Ill dan Tergugat IV telah masuk dan menyerobot tanah
    Bahwa fakta hukum yang diperoleh berdasarkan Hasil PemeriksaanSetempat (Plaats Opname) ke di lokasi obyek sengketa sesuai denganberita acara tertanggal 26 Januari 2018 yang dilakukan oleh Majelis Hakimbersama Penggugat/ Pemohon' banding/Pembanding dan ParaTergugat/Terbanding serta keterangan saksisaksi didalam persidanganyang menyatakan bahwa lokasi obyek sengketa tersebut sejak dahulu kalaadalah pasar raktyat yang dikenal dengan nama Pasar Pisang, yangdikuasai dan dimiliki oleh negara dalam hal
    Bahwa dasar daripada penguasaan terhadap obyek sengketa yangdilakukan oleh Tergugat II dan pengelolaan atas tanah pasar Oeba yangdilakukan oleh Tergugat adalah berdasarkan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya DaerahTingkat Il Kupang dan Berita Acara Serah Terima Nomor : 028/1219/1997yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dengan PemerintahKota Kupang pada tanggal 27 April 1997 sebagai pemegang hak danpengelola asal;4.
Putus : 10-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 162/ Pid.B/ 2014/ PN.TGT
Tanggal 10 Juli 2014 — -AMIRUDIN Alias UNGGUNG Bin IDRIS
5113
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tas keranjang pasar terbuat dari plastic berwarna hijau dan orange;- 1 (satu) lembar celana panjang jenis levis berwarna biru tua merk LEOSS;- 1 (satu) lembar baju berlengan panjang jenis levis berwarna biru tua merk PEDEPE;- Uang tunai sebanyak Rp. 6.080.000,- (enam juta delapan puluh ribu rupiah), terdiri dari 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 34 (tiga puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh
    (satu juta tiga ratus ribu rupiah);e Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukandipersidangan;Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah diperlihatkan barang bukti1 (satu) buah tas keranjang pasar terbuat dari plastic berwarna hijau danorange;1 (satu) lembar celana panjang jenis levis berwarna biru tua merk LEOSS;1 (satu) lembar baju berlengan panjang jenis levis berwarna biru tua merkPEDEPE;Uang tunai sebanyak Rp 6.080.000, (enam juta delapan puluh riburupiah), terdiri dari 9 (sembilan
    pidanaPencurian yang didahului dengan kekerasan yang dilakukan dijalan umumsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke1KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMIRUDIN Alias UNGGUNG BinIDRIS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa denganperintah terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang Barang bukti berupa :1 (satu) buah tas keranjang pasar
    dijalaniterdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses perkara iniberlangsung terdakwa telah ditahan dan karena pidana yang dijatuhkan lebih lamadari masa penahanan, serta untuk efektifitas pelaksanaan putusan dan untukmenjamin kepastian hukum, maka sesuai pasal 197 Ayat 1 huruf ( k) KUHAP,terdakwa akan tetap ditahan;Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berupa :e 1 (satu) buah tas keranjang pasar
    Bin IDRIS, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMIRUDIN Alias UNGGUNG BinIDRIS, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5 Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah tas keranjang pasar
Putus : 14-06-2006 — Upload : 29-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1565K/PID/2004
Tanggal 14 Juni 2006 — Ir. Henry Panjaitan; Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
211185 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Henry Panjaitan dalam kedudukannya selakukontraktor Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas Kota Pematangsiantartahun 2002. Baik secara bersamasama dengan Drs. Marim Purba (WalikotaPematangsiantar), Ir. Mulyono (Pimpro Pembangunan Kios Darurat Pasar HorasPematangsiantar) dan Ir.
    Henry Panjaitan dalam kedudukannya selakukontraktor Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas Kota Pematangsiantartahun 2002, baik bersamasama dengan Drs. Marim Purba (Walikota Pematangsiantar), Ir. Mulyono (Pimpro Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas Pematangsiantar), dan Ir.
    gedung Ill Pusat Pasar Horas yang isinya antara lainbahwa dan untuk Pembangunan Kios Darurat untuk pedagang korban kebakaran gedung IIl Pusat Pasar Horas Pematangsiantar untuk tahun AngHal. 12 dari 39 hal.
    Horas ;RAB Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas Pematangsiantar senilaiRp.1.068.339.000,RAB Proyek Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas Pematangsiantarsenilai Rp.1.400.368.000,RAB Proyek Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas Pematangsiantarsenilai Rp.1.287.310.700,Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (kontrak) pembangunankios darurat Pasar Horas Pematangsiantar Nomor : 010/Pemb/TK/1/2002 tanggal 1 Februari 2002 ;Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Time Schedule ProyekPembangunan Kios Darurat Pasar
    6738/DPRD/I/2002tanggal 25 Januari 2002 tentang persetujuan prinsip DPRD KotaPematangsiantar atas Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas ;RAB Proyek Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas Pematangsiantar senilai Rp.1.400.368.000,RAB Proyek Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas Pematangsiantar senilai Rp.1.287.310.700,Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (kontrak) pembangunankios darurat Pasar Horas Pematangsiantar Nomor : 010/Pemb/TK/11/2002 tanggal 1 Februari 2002 ;Laporan Harian, Laporan Mingguan
Putus : 01-08-2007 — Upload : 06-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503K/PID/2007
Tanggal 1 Agustus 2007 — Drs. H. Ahmad, MM. Bin Muh Haris; Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong
6020 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-07-2007 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115PK/Pdt/2007
Tanggal 19 Juli 2007 — PT. Ongko Multicorpora ; PT. BFI Finance Tbk. ; The Law Debenture Trust Corporation P.L.C ; BAPEPAM
11371002 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM),beralamat di Gedung Baru 16 Lt. Jalan Dr. Wahidin Komp.Dep.Keu. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, TermhonPeninjauan Kembali Ill dahulu Termohon Kasasi III/TergugatIll/Terbanding II ;Dan:PT.
    FaktaFakta Hukum :bahwa obyek sengketa dalam gugatan ini adalah sahamsahamperusahaan publik, dimana sesuai ketentuan Pasal 1 (13) UU No. 8 Tahun 1995Tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) halhal yang berkaitan dengantransaksi atas sahamsaham perusahaan publik merupakan bagian darikegiatan Pasar Modal ;bahwa berdasarkan Pasal 3 dan 4 UU Pasar Modal, Tergugat III adalahsebuah Badan Pemerintah yang berkewajiban melaksanakan pembinaan,pengaturan dan pengawasan seharihari kegiatan Pasar Modal dengan tujuanmewujudkan
    terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisienserta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat ;bahwa berdasarkan Pasal 5 UU Pasar Modal, Tergugat Ill memilikikewenangan dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengaturan danpengawasan seharihari kegiatan Pasar Modal dan karena gugatan Penggugatmemuat permohonan agar Tergugat III dinukum melakukan berbagai tindakanyang masuk dalam lingkup kewenangan Tergugat Ill dalam kegiatan PasarModal, maka patut dan tepat Penggugat menyertakan
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tahun 1995
287171
  • Tentang : Pasar Modal
  • Pasar Modal
    Menimbang :1s SNUne)N47 NY)Noy M7Si APRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 8 TAHUN 1995TENTANGPASAR MODALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya suatumasyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila danUndangUndang Dasar 1945;. bahwa Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalampembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagidunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat;. bahwa
    agar Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanyalandasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukumpihakpihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungikepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan;. bahwa sejalan dengan hasilhasil yang dicapai pembangunan nasionalserta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi,Undangundang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapanUndangundang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951Nomor 79) sebagai Undangundang
    (Lembaran Negara Tahun 1952Nomor 67) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan;. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlumembentuk Undangundang tentang Pasar Modal;MengingatPRESIDENREPUBLIK INDONESIAi 2 msMengingat : 1.
    Undangundang Nomor Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan LembaranNegara Nomor 3587);Dengan persetujuanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANGUNDANG TENTANG PASAR MODAL.BABIKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undangundang ini yang dimaksud dengan:1.
    =WEA Wy io 4Mag NMN47 N7Wa iNNa YPRESIDENREPUBLIK INDONESIAi 7 =BAB I...BAB IBADAN PENGAWAS PASAR MODALPasal 3(1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan seharihari kegiatan PasarModal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yangselanjutnya disebut Bapepam.(2) Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.Pasal 4Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepamdengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatanPasar Modal yang teratur, wajar
Register : 15-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 16-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 415 K/TUN/2020
Tanggal 28 September 2020 — KEPALA DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) KABUPATEN WONOSOBO, SELAKU PENGGUNA ANGGARAN (PA) PEMBANGUNAN PASAR INDUK WONOSOBO vs PT. TIRTA DHEA ADDONNIC PRATAMA;
228124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) KABUPATEN WONOSOBO, SELAKU PENGGUNA ANGGARAN (PA) PEMBANGUNAN PASAR INDUK WONOSOBO vs PT. TIRTA DHEA ADDONNIC PRATAMA;
    PUTUSANNomor 415 K/TUN/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:KEPALA DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHAKECIL DAN MENENGAH' (UKM) MKABUPATENWONOSOBO, SELAKU PENGGUNA ANGGARAN (PA)PEMBANGUNAN PASAR INDUK WONOSOBO, tempatkedudukan di Jalan Tumenggung Jogonegoro Nomor 26,Wonosobo;:Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Saiful Bahri Siregar, S.H.
    terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalampenerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketatidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan secara substansididasarkan pada suatu asumsi atau dugaan terhadap PT Tirta DheaAddonnics Pratama tidak bisa menyelesaikan Pekerjaan KonstruksiPembangunan Pasar
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEPALA DINASPERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH(UKM) KABUPATEN WONOSOBO, SELAKU PENGGUNAANGGARAN (PA) PEMBANGUNAN PASAR INDUK WONOSOBO;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 28 September 2020, oleh Dr. H.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 Tahun 2003
41242019
  • Tentang : Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Moda;
  • Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Moda;
    Grp) we MA isDEWAN SYARIAH NASIONAL MUINational Sharia Board Indonesian Council of UlamaSekretartat : Masjid Istiqial Kamar 12 Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat 10710Velp.(021) 3450932 Vax. (021) 3440889 FATWADEWAN SYARIT'AH NASIONALNO: 40/DSNMUI/X/2003TentangPASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUMPENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODALDewan Syari'ah Nasional setelah,Menimbang : a. bahwa perkembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dariperkembangan pasar modal;b. bahwa pasar modal berdasarkan prinsip
    syariah telahdikembangkan di berbagai negara;c. bahwa umat Islam Indonesia memerlukan Pasar Modal yangaktivitasnya sejalan dengan prinsip syariah;d. bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut,Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkanfatwa tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum PenerapanPrinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.Mengingat : 1.
    Awal 1424 H tentang Kerjasama Pengembangandan Implementasi Prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia.. Workshop Pasar Modal Syariah di Jakarta pada 1415 Maret 2003M/1112 Muharram 1424 H..
    ./04 Oktober 2003 M.MEMUTUSKANFATWA TENTANG PASAR MODAL DAN PEDOMANUMUM PENERAPAN PRINSIPPRINSIP SYARIAH DIBIDANG PASAR MODALBABIKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan : Dewan Syariah Nasional MUI40 Pasar Modal Syariah 6 1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum danperdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya,serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.2.
    rangka penerapanPrinsipprinsip Syariah di Pasar Modal.BAB VIIKETENTUAN PENUTUPPasal 81.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 78/DSN-MUI/IX/2010 Tahun 2010
3922877
  • Tentang : Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
  • Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
    Dempo No. 19 Pegangsaan Jakarta Pusat 10320Telp. (021) 390 4146 Fax: (021) 3190 3288FATWADEWAN SYARIAH NASIONALNO: 78/DSNMUI/IX/2010TentangMEKANISME DAN INSTRUMEN PASAR UANG ANTARBANKBERDASARKAN PRINSIP SYARTAHpe Na prDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia setelah:MenimbangMengingata.bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditasdisebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan danpenanaman dana, dan dapat pula mengalami kelebihan likuiditasdisebabkan dana yang terhimpun
    belum dapat disalurkan kepadapihak yang memerlukan;bahwa dalam rangka peningkatan pengelolaan likuiditassebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, bank yang melakukankegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanyainstrumen dan mekanisme pasar uang antarbank;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakandalam huruf a dan b, DSNMUI memandang perlu menetapkanfatwa tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme daninstrumen pasar uang antarbank.Firman Allah s.w.t .
    Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno DSNMUI pada Jumat,03 September 2010 M./24 Ramadhan 1431 H.MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG MEKANISME DAN INSTRUMENPASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIPSYARIAHPertama : Ketentuan UmumDalam fatwa ini yang dimaksud dengan:1.Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS)adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpesertapasar berdasarkan prinsipprinsip syariah.Peserta PUAS dalam pasar primer adalah:a. bank syariah sebagai penerima dana
    dalam kapasitasnyasebagai penerbit instrumen PUAS, atau pemilik dana, danb. bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.Peserta PUAS dalam pasar sekunder adalah:a. bank syariah sebagai penjual atau pembeli instrumen PUAS.b. bank konvensional sebagai penjual atau pembeli instumenPUAS.Sertifikat PUAS adalah instrumen bukti kepemilikan investasiyang ditransaksikan dalam PUAS.Pialang adalah perantara perdagangan sertifikat PUAS, yangmendapatkan izin dari Bank Indonesia.Kedua : Ketentuan Khusus1.Dalam
    pasar primer, penerbitan Sertifikat PUAS dapat dilakukandengan menggunakan akad:a.
Register : 22-05-2013 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 187/PID.B/2013/PN.MTR
Tanggal 18 Juni 2013 — - BASARRUDIN Alias PASAR
4213
  • PASAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa BASARRUDIN Als. PASAR dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa BASARRUDIN Als. PASAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana PENGANIAYAAN;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;5.
    - BASARRUDIN Alias PASAR
    PASAR ;Tempat Lahir : Lombok Tengah ;Umur/Tg Lahir : 42 Tahun / 31 Desember 1971;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal :Dsn Sayong Segeming, Desa Cendimanik,Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan oleh;1. Penyidik : Sejak tanggal 10 Maret 2013 sampai dengan tanggal 29 Maret 2013;2. Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tanggal 30 Maret 2013 sampai dengan tanggal 09Mei 2013 ;3.
    PASAR secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 (1) KUHPdakwaan subsidair;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BASARRUDIN Als. PASAR dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan ;3.
    PASAR yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangannyaadalah benar;Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2013, sekitar jam 10.00 Wita, diDusun Sayong, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat ditempat Usaha Peternakan Ayam tempat saksi Puaseh bekerja;Bahwa Terdakwa memukul Puaseh karena kesal Puaseh telah melaporkan kepada bosnyayaitu H.
    PASAR dipersidangan dan Terdakwa mengaku dan membenarkan bahwaorang yang disebut identitasnya sebagai Terdakwa dalam surat dakwaan tersebut adalah benardiri Terdakwa, sedangkan tentang kesalahan dan perbuatannya akan dibuktikan dalampertimbangan selanjutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur barang siapa telahterpenuhi;Unsur 2.
    PASAR tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPsebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa BASARRUDIN Als. PASAR dari dakwaan Primair;Menyatakan Terdakwa BASARRUDIN Als.
Register : 07-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 17-03-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 224/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 10 Maret 2015 — PAGUYUBAN PEDAGANG LT 3 METRO ATOM PASAR BARU;MANAGER UPB PASAR BARU PD PASAR JAYA
5323
  • PAGUYUBAN PEDAGANG LT 3 METRO ATOM PASAR BARU;MANAGER UPB PASAR BARU PD PASAR JAYA
    BiayaPengelolaan Pasar (BPP) ;Bahwa masa berlaku Hak Pemakaian atas Tempat Usaha ParaPedagang di Pasar Baru Metro Atom berakhir terhitung sejak tanggal30 Juli 2008 dan terhadap Bangunan Pasar Baru telah dilakukanRevitalisasi oleh PD.
    Tentang Pengelolaan Area Pasar, jountoPeraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor2 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja PerusahaanDaerah Pasar Jaya, jounto Peraturan Direksi Perusahaan DaerahPasar Jaya Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 139Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas SatuanPengawas Internal, Bidang, Area, Pasar Besar, SubBidang,Seksi Area, Seksi Pasar Besar, Pasar dan SubSeksi PasarPerusahaan Daerah Pasar Jaya jounto Surat Keputusan
    Pasar Jaya.
    2010, TentangOrganisasi Dan Tatan Kerja Perusahaan Daerah Pasar Jaya(foto kopi dari foto kopi) ;Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya ProvinsiDaerah Khusus lbukota Jakarta Nomor : 139 Tahun 2012,Tanggal 17 Juli 2012, Tentang : Susunan Organisasi DanUraian Tugas Satuan Pengawasan Internal, Bidang,Area, Pasar Besar, Subbidang, Seksi Area, Seksi PasarBesar, Pasar Dan Sub Seksi Pasar Perusahaan DaerahPasar Jaya (foto kopi sesuai dengan asli) ;Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor
    Internal, Bidang, Area, Pasar Besar, Subbidang, Seksi Area, SeksiPasar Besar dan Sub Seksi Pasar Besar Perusahaan Daerah Pasar Jayadisebutkan bahwa unit pasar besar sebagaimana pada ayat (1) diatas, dipimpinoleh Kepala Pasar Besar dengan sebutan Manager Unit Pasar Besar ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 24 ayat (1) huruf h Peraturan DireksiPerusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi Daerah Khusus loukota Jakarta Nomor139 Tahun 2012 tersebut dinyatakan bahwa Kepala Pasar mempunyai tugasdan tanggungjawab untuk