- 2000
- 2001
- 2002
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 04/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 10/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 19/DSN-MUI/IX/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 19/DSN-MUI/IX/2000 Tahun 2000
-
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 04/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 20/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
- 2003
- 2004
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 20/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 40/DSN-MUI/X/2003 Tahun 2003
- 2005
- 2007
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 30/DSN-MUI/IV/2002 Tahun 2002
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 45/DSN-MUI/II/2005 Tahun 2005
- 2008
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 20/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 40/DSN-MUI/X/2003 Tahun 2003
Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 40/DSN-MUI/X/2003 |
Tahun | 2003 |
Tentang | Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Moda; |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. 2. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. 3. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. 4. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib almal dengan pengguna investasi. 5. Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. 6. Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah . |