- 2000
- 2001
- 2002
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 04/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 10/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 19/DSN-MUI/IX/2000 Tahun 2000
-
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 19/DSN-MUI/IX/2000 Tahun 2000
-
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 04/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 20/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
- 2003
- 2004
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 20/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 40/DSN-MUI/X/2003 Tahun 2003
- 2005
- 2007
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 30/DSN-MUI/IV/2002 Tahun 2002
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 45/DSN-MUI/II/2005 Tahun 2005
- 2008
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 20/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 40/DSN-MUI/X/2003 Tahun 2003
Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 27/DSN-MUI/III/2002 |
Tahun | 2002 |
Tentang | Al-Ijarah Al-Muntahiyah bi al-Tamlik |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Ijarah dan Ju'alah |
Materi Muatan Pokok | Akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah (Fatwa DSN nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik. 2. Perjanjian untuk melakukan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani. 3. Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad. |