- 2000
- 2001
- 2002
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 04/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 04/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 10/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 19/DSN-MUI/IX/2000 Tahun 2000
-
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 19/DSN-MUI/IX/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 20/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
- 2003
- 2004
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 20/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 40/DSN-MUI/X/2003 Tahun 2003
- 2005
- 2007
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 30/DSN-MUI/IV/2002 Tahun 2002
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 45/DSN-MUI/II/2005 Tahun 2005
- 2008
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 20/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 40/DSN-MUI/X/2003 Tahun 2003
Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 31/DSN-MUI/VI/2002 |
Tahun | 2002 |
Tentang | Pengalihan Hutang |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Tabarru' at-Ijarah |
Materi Muatan Pokok | a. Pengalihan utang adalah pemindahan utang nasabah daribank/lembaga keuangan konvensional ke bank/lembaga keuangan syariah; b. Al-Qardh adalah akad pinjaman dari LKS kepada nasabahdengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diterimanya kepada LKS pada waktu dan dengan cara pengembalian yang telah disepakati. c. Nasabah adalah (calon) nasabah LKS yang mempunyaikredit (utang) kepada Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) untuk pembelian asset, yang ingin mengalihkan utangnya ke LKS. d. Aset adalah aset nasabah yang dibelinya melalui kredit dariLKK dan belum lunas pembayan kreditnya. |