- 2000
- 2001
- 2002
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 04/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 10/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 19/DSN-MUI/IX/2000 Tahun 2000
-
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 19/DSN-MUI/IX/2000 Tahun 2000
-
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 04/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 20/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
- 2003
- 2004
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 20/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 40/DSN-MUI/X/2003 Tahun 2003
- 2005
- 2007
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 30/DSN-MUI/IV/2002 Tahun 2002
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 45/DSN-MUI/II/2005 Tahun 2005
- 2008
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 20/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 40/DSN-MUI/X/2003 Tahun 2003
Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 24/DSN-MUI/III/2002 |
Tahun | 2002 |
Tentang | Safe Deposit Box |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box (SDB) dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah (sewa). 2. Rukun dan syarat Ijarah dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSN No.9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah. 3. Barang-barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara. 4. Besar biaya sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan. 5. Hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat Ijarah. |