- 2000
- 2001
- 2002
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 04/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 10/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 19/DSN-MUI/IX/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 19/DSN-MUI/IX/2000 Tahun 2000
-
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 04/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 20/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
- 2003
- 2004
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 20/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 40/DSN-MUI/X/2003 Tahun 2003
- 2005
- 2007
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 30/DSN-MUI/IV/2002 Tahun 2002
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 45/DSN-MUI/II/2005 Tahun 2005
- 2008
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 20/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 40/DSN-MUI/X/2003 Tahun 2003
Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 20/DSN-MUI/IV/2001 |
Tahun | 2001 |
Tentang | Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari'ah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsipSyari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib almal/Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. . Mudharabah/qirad adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanyakepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (darihasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib. |