Ditemukan 298822 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2021 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 23-10-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 3798/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 6 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Kaliwates
Terdakwa:
WAHYU ROMADANI
174
Register : 07-10-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 2705/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
SUIDI
132
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 5 (lima) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
Register : 09-01-2020 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 17-01-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 13/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 9 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
SUPARMAN
101
Register : 29-01-2020 — Putus : 29-01-2020 — Upload : 03-02-2020
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 9/Pid.C/2020/PN Skh
Tanggal 29 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Budi Sutrisno
Terdakwa:
ARIF APRIYANTO
130
Register : 07-09-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 23-10-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 3815/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 7 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KANTOR SATPOL PP JEMBER
Terdakwa:
tri yuli ariyono
103
Register : 10-09-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN MARTAPURA Nomor 31/Pid.C/2019/PN Mtp
Tanggal 10 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Drs WAHYUDI
Terdakwa:
KASPUL ANWAR
92
Register : 08-12-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 09-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 4657/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 8 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OCKNER BRAVELY,SH
Terdakwa:
SANTI
121
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3.
Register : 08-12-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 09-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 4656/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 8 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OCKNER BRAVELY,SH
Terdakwa:
ABDUL HAYEK
131
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3.
Register : 08-09-2016 — Putus : 08-09-2016 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 428/Pid.C/2016/PN SDA
Tanggal 8 September 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
GURUH WICAHYO PRABOWO, SH
Terdakwa:
SADARI H.
112
    1. Menyatakan Terdakwa SADARI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) subsider 2 (dua) hari;
    3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu ribu rupiah).
    Menyatakan Terdakwa SADARI tersebut diatas, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk(KTP) ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda Rp. 29.000, (dua puluhsembilan ribu rupiah) subsider 2 (dua) hari;3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000. (seriburibu rupiah).
Register : 16-01-2020 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 21-01-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 63/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 16 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TRIO SISWANTORO,SH
Terdakwa:
SETIJO S
111
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di balik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah

    melakukan pelanggaran pasal 492 KUHP, Tentang Barangsiapa Dalam Keadaan Mabuk Dimuka Umum Merintangi Jalan .

    2. Memidana ia dengan pidana denda Rp.100.000,- Subsider 3 ( tiga ) hari kurungan.

    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp 1000.

Register : 24-09-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN SUMBER Nomor 72/Pid.C/2018/PN Sbr
Tanggal 24 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ABDULAH
Terdakwa:
TURIMAN BIN ALM SAN MUHARI
134
Register : 20-02-2020 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 184/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 20 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
NAFIAH
101
Register : 13-12-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 18-10-2018
Putusan PN NGAWI Nomor 256/Pid.C/2017/PN Ngw
Tanggal 13 Desember 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUH. AMIN ZABIR
Terdakwa:
SUPRIYANTO
164
Register : 06-07-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN SUMBER Nomor 21/Pid.C/2021/PN Sbr
Tanggal 6 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUSUP, S.H.
Terdakwa:
NURAHIM
1515
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Nurahim telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker yang baik dan benar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 Pasal 34 ayat (1) Jo.
Register : 21-04-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 303/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 21 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
ADI NAFRIL
104
  • MENGADILI

    • Menyatakan Terdakwa ADI NAFRIL melakukan tindak pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan.
    • Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 49.000, Ongkos Perkara Rp. 1.000

Register : 10-12-2021 — Putus : 10-12-2021 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 212/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 Desember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Agung Wijonarko
Terdakwa:
SUGIYANTO
1912
  • Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan pelanggaran pasal 137 ayat (1) perda No.7 Tahun 2010, Jo. Perda No.1 Tahun 2001 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

    2. Menghukum ia dengan hukuman Denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidair kurungan 20 hari

    3. Membayar Ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)

    4. Memerintahkan Barang Bukti dikembalikan kepada Terdakwa

Register : 26-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 09-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 4055/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
AGUS SISWANTO
213
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran. Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsider 2 ( dua ) hari kurungan:
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah):
    4.
Register : 28-07-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 236/Pid.C/2016/PN SDA
Tanggal 28 Juli 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
GURUH WICAHYO PRABOWO, SH
Terdakwa:
DYAH HIDAYATI
102
  • Mengadili:

    1. Menyatakan terdakwa DYAH HIDAYATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1000,00 (seribu rupiah).
    Mengadili:1.Menyatakan terdakwa DYAH HIDAYATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan pelanggaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah),apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1000,00(seribu rupiah).
Register : 10-02-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 192/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 10 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Muhari
138
Register : 20-02-2020 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 191/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 20 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
PRASTYA F.UTOMO
Terdakwa:
MUHAMMAD ALAM FARIZA
80
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di balik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah

    melakukan pelanggaran pasal 492 KUHP.

    2. Memidana ia dengan pidana denda Rp.100.000,- Subsider 3 ( tiga ) hari kurungan.

    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp 1000.