Ditemukan 55485 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pelanggaran pelayanan
Putus : 03-05-2006 — Upload : 21-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18P/HUM/2003
Tanggal 3 Mei 2006 — LBH Kesehatan ; Menteri Kesehatan RI ; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI
219170 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 14-12-2016 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 207/Pid.Sus/2016/PN-Lsm
Tanggal 8 Mei 2017 — MUTIA Binti Alm. M.YAKOB
402186
  • Yakob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat sebagaimana Dakwaan kesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Yakob terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannyamengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) UndangUndang RI Nomor36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalam dakwaan alternatif kesatu.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama01 (satu) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementaradengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.Menyatakan
    ArunKecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukankelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat,Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Berawal pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 13.40wib saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud masuk RS. PT.
    Tolok ukur culpa lata adalah:e Bertentangan dengan hukum;e Akibatnya dapat dibayangkan;e Akibatnya dapat dihindarkan;e Perbuatannya dapat dipersalahkan.Menimbang, bahwa pengertian Penerima pelayanan kesehatan berdasarkan Pasal1 angka 18 UndangUndang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2014 tentang TenagaKesehatan adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untukmemperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidaklangsung kepada tenaga kesehatan;Menimbang
    kesehatan luka berat;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakpidana dan selama pemeriksaan di persidangan terdakwa menyatakan bahwa ia dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani serta mengerti dan dapat menjawab pertanyaan dariMajelis Hakim maupun Penuntut Umum dengan baik sehingga dengan demikian tidakadanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa dan alasan pembenaryang dapat menghapus sifat melawan hukum buat terdakwa, maka menurut MajelisHakim terdakwa
    Yakob terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannyamengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat sebagaimanaDakwaan kesatu Penuntut Umum ;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan ;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan barang bukti berupa:e Fhoto copy Dokumen Rekam medis pasien badriah dari tanggal 29 Februari2016
Upload : 11-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 703 K/PDT.SUS/2010
RUMAH SAKIT PELAYANAN KESEHATAN UMUM MUHAMMADIYAH TEMANGGUNG; ISMANTO
102120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RUMAH SAKIT PELAYANAN KESEHATAN UMUM MUHAMMADIYAH TEMANGGUNG; ISMANTO
    PUTUSANNo. 703 K/PDT.SUS/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkaraRUMAH = SAKIT PELAYANAN KESEHATAN UMATMUHAMMADIYAH TEMANGGUNG berkedudukan di JalanRaya Kedu KM.2 Kalisat Temanggung, dalam halini memberi kuasa kepada : dr. GATOT SUHARTO,SpF.
    Tahun2004 para pihak dibebaskan dari biayaperkara, dan selanjutnya biayaperkara dalam tingkat kasasi dibebankankepada Negara;Memperhatikan pasal pasal dari Undang Undang No.4Tahun 2004 dan UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimanatelah diubah dan ditambahdengan Undang Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndnagUndang No.3 Tahun 2009, UndangUndang No.2Tahun 2004 dan peraturan perundangundangan lain = yangbersangkutan;MENGADI LIMenolak permohonankasasi dari Pemohon Kasasi : RUMAH SAKIT# S.C.g PELAYANAN
    KESEHATAN UMUMMUHAMMADIY AH TEMANGGUNGUMAT tersebut;Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan kasasi inikepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMahkamah Agung pada hari : Jumat, tanggal 29 Oktober 2010oleh H.
    No.703 K/PDT.SUS/2010dengan UndnagUndang No.3 Tahun 2009, UndangUndang No.2Tahun 2004 dan peraturan perundangundangan lain = yangbersangkutan;MENGADILIMenolak permohonankasasi dari Pemohon Kasasi : RUMAH SAKIT# S.C.g PELAYANAN KESEHATAN UMUMMUHAMMADIY AH TEMANGGUNGUMAT tersebut;Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan kasasi inikepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari : Jumat, tanggal 29 Oktober 2010 olehH. ABBAS SAID, SH. MH.
Register : 19-10-2023 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 299/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2024 — Dianingsih Maryanti
Tergugat:
Yayasan Pelayanan Kesehatan Abdul Radjak
7226
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Surat Keputusan Yayasan Pelayanan Kesehatan Abdul Radjak No. 146/SK//YPK-AR/III/2023 tentang Mutasi Kerja tertanggal 29 Maret 2023 tidak sah dan batal demi hukum;
    3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 4 April 2023;
    4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat berupa kompensasi pemutusan hubungan
    Dianingsih Maryanti
    Tergugat:
    Yayasan Pelayanan Kesehatan Abdul Radjak
Register : 16-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 P/HUM/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — PERKUMPULAN DOKTER INDONESIA BERSATU VS DIREKTUR JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN RI;
181157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN DOKTER INDONESIA BERSATU VS DIREKTUR JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN RI;
    sendiritidaklah dibatasi Jaminan Pelayanan kesehatannya, sehinggaPerdiraampelkes Nomor 5 Tahun 2018 telah dengan jelasjelasbertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan diatas;Bahkan pada Pasal 25 Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentangPerubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang JaminanKesehatan, menentukan:(2) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedursebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;b. pelayanan kesehatan
    Putusan Nomor 60 P/HUM/2018d. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminankecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yangditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;h. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obatdan/atau alkohol;j.. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri
    Putusan Nomor 60 P/HUM/2018untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminankesehatan;Penjelasan Pasal 24 ayat (3):(3) Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, BadanPenyelenggara Jaminan Sosial menerapkan sistem kendalimutudankendali biaya termasuk menerapkan iur biayauntuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan;.
    Bahwa untuk pengembangan sistempembayaran pelayanan kesehatan,perlu diimplementasikan pembayarankepada fasilitas kesehatan secaraefektif dan efisien;:b.
    kesehatan perseorangan; danb. pelayanan kesehatan masyarakat;(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif,preventif, kuratif, dan rehabilitatif:.
Register : 16-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 P/HUM/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — PERKUMPULAN DOKTER INDONESIA BERSATU VS DIREKTUR JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN RI;
187142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN DOKTER INDONESIA BERSATU VS DIREKTUR JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN RI;
    pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efesiensidan efektivitas jaminan kesehatan,Halaman 12 dari 65 halaman.
    meliputi:a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedursebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatanyang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecualidalam keadaan darurat;c. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminankecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibatkecelakaan kena atau hubungan kerja;d. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminankecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai
    Putusan Nomor 58 P/HUM/2018Pasal 24 ayat (3):(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkansistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutupelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatanuntuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminankesehatan,Penjelasan Pasal 24 ayat (3):(3) Dalam pengembangan' pelayanan kesehatan, BadanPenyelenggara Jaminan Sosial menerapkan sistem kendalimutu dan kendali biaya termasuk menerapkan tur biayauntuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan,Selanjutnya
    berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 8ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, mengatur:Pasal 7 ayat (1) dan (2):(1) Pelayanan kesehatan Bayi Baru Lahir dilaksanakan melalui:a. pelayanan kesehatan neonatal esensial;b. skrining Bayi Baru Lahir; danc. pemberian komunikasi, informasi, edukasi kepada ibudan keluarganya.(2) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) harus mempertimbangkan keamanan,dilakukan pada saat
    Menyatakan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BadanPenyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 03 Tahun 2018tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Baru LahirHalaman 63 dari 65 halaman.
Register : 16-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 P/HUM/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — PERKUMPULAN DOKTER INDONESIA BERSATU VS DIREKTUR JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN RI;
171133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN DOKTER INDONESIA BERSATU VS DIREKTUR JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN RI;
    kesehatan bagi Pasientersebut ?
    Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melaluiprosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yangberlaku;b. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di FasilitasKesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJSKesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;c. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminankecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibatkecelakaan kerja atau hubungan kerja;d.
    Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminankecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampainilaiyang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalulintas;e. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;g. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;Halaman 17 dari 63 halaman. Putusan Nomor 59 P/HUM/2018h. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);i. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantunganobat dan/atau alkohol;J.
    Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggapdarurat, kejadian luar biasa/wabah;p. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yangdapat dicegah preventable aduerse events); dangq.
    Bahwa ketentuan peraturan perundangundangan yangdiuraikan Termohon sebagaimana tersebut dibawah telahmenjadi dasar hukum penerbitan Perdirjampelkes Nomor 2Tahun 2018 yang bertujuan untuk pelayanan kesehatan sertamencegah terjadi kecurangan dalam pelayanan kesehatan,sehingga dalil Pemohon yang menyatakan PerdirjampelkesNomor 2 Tahun 2018 bertentangan dengan Pasal 5 UU Nomor12/2011 adalah keliru dan tidak beralasan hukum.
Register : 01-02-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 83/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal 3 April 2024 —
Termohon:
YAYASAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN LATIHAN DAN PELAYANAN KESEHATAN BALI (YPPLPK-BALI)
208
  • MENETAPKAN:

    DALAM EKSEPSI:

    • Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Hukum Surat Keputusan Ketua Pembina Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan Bali (YPPLPK) BALI Nomor: 01/PYPPLPK-BALI/IX/2019, tanggal 30 September 2019 Jo.
    Akta Notaris Nomor: 38, tanggal 25 Oktober 2019 tentang Pernyataan Keputusan Ketua Pembina Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan (YPPLPK) Bali adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menetapkan Pemohon adalah tetap secara sah sebagai Anggota Pengurus Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan Bali (YPPLPK) BALI;
  • Menyatakan hukum akta-akta yang dibuat setelah Surat Keputusan Ketua Pembina Yayasan Penyelenggara
    Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan Bali (YPPLPK) BALI Nomor: 01/PYPPLPK-BALI/IX/2019, tanggal 30 September 2019 Jo.
    Akta Notaris Nomor: 38, tanggal 25 Oktober 2019 tentang Pernyataan Keputusan Ketua Pembina Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan (YPPLPK) Bali;
  • Yaitu Akta Notaris Nomor: 3 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pernyataan Keputusan Ketua Pembina Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan Bali (PYPPLPK-BALI) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

    1. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengangkat kembali Pemohon sebagai Anggota
      Pengurus Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan Bali (YPPLPK BALI);
    2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp350.000,00 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

    Termohon:
    YAYASAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN LATIHAN DAN PELAYANAN KESEHATAN BALI (YPPLPK-BALI)
Register : 26-06-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 17-07-2024
Putusan PT JAKARTA Nomor 861/PDT/2024/PT DKI
Tanggal 17 Juli 2024 — Pembanding/Tergugat : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Diwakili Oleh : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati
Terbanding/Penggugat : PT Medical Diagnostic Nusantara
200
  • Pembanding/Tergugat : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Diwakili Oleh : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati
    Terbanding/Penggugat : PT Medical Diagnostic Nusantara
Putus : 12-06-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1153 K/Pdt/2019
Tanggal 12 Juni 2019 — Cq DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN Cq. DIREKTUR UTAMA RSUP DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR, dk.
9158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cq DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN Cq. DIREKTUR UTAMA RSUP DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR, dk.
    MENTERI KESEHATAN RI.Cq DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN Cq.DIREKTUR UTAMA RSUP DR. WAHIDIN SUDIROHUSODOMAKASSAR, berkedudukan di Jalan Perintis KemerdekaanKM. 11, Tamalanrea, Kelurahan Tamalanrea Indah, KecamatanTamalanrea, Kota Makassar, diwakili oleh DR. Dr. KhalidSaleh, Sp.PD., KKVFINASIM., MARS., selaku Direktur UtamaRSUP Dr. Wahidin Sidirohusodo Makassar, dalam hal inimemberi kuasa kepada Prof. Mansyur Arif, Ph.D., Sp.PK(k).,dan kawankawan, Para Penerima Kuasa, beralamat di RSUPDr.
Register : 26-02-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 29-11-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 134/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 16 April 2019 — ., M.KES Diwakili Oleh : IRMANSYAH TELAUMBANUA SH
Terbanding/Tergugat : Menteri Kesehatan RI Cq Kementerian Kesehatan RI Dir Jenderal Pelayanan Kesehatan
758
  • ., M.KES Diwakili Oleh : IRMANSYAH TELAUMBANUA SH
    Terbanding/Tergugat : Menteri Kesehatan RI Cq Kementerian Kesehatan RI Dir Jenderal Pelayanan Kesehatan
Register : 04-03-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 17/G/2022/PTUN.PBR
Tanggal 7 Juni 2022 — SABAR JAYA KARYATAMA
Tergugat:
Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPK) Penyedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten Pelalawan
13243
  • SABAR JAYA KARYATAMA
    Tergugat:
    Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPK) Penyedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten Pelalawan
Putus : 08-02-2007 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 24/G.TUN/2006/PTUN-Pbr
Tanggal 8 Februari 2007 — ASRI KONSTRUKSI VS PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PADA KEGIATAN PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN DASAR SUMBER DANA, DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DAN DANA PENDAMPING APBD KABUPATEN KAMPAR TAHUN ANGGARAN 2006
13876
  • ASRI KONSTRUKSI VS PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PADA KEGIATAN PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN DASAR SUMBER DANA, DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DAN DANA PENDAMPING APBD KABUPATEN KAMPAR TAHUN ANGGARAN 2006
    Bahwa Penggugat adalah sebagai peserta lelangPeningkatan Pelayanan Kesehatan Dasar SumberDana,diumumkannyapada KegiatanDana AlokasiKhusus (DAK) dan Dana Pendamping APBD Kabupaten Kampar TahunAnggaran 2006 untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Saloseluas 250 M2 dan Pembangunan Rumah Dinas Dokter Puskesmas Saloseluas 70 M2 Kecamatan Bangkinang Barat ;Bahwa sebagai peserta lelang, Penggugat telah mengikuti semuaprosedur pelelangan sesuai Dokumen Pelelangan mulai daripendaftaran, pengambilan dokumen
    Kesehatan Dasar Sumber Dana, Dana AlokasiKhusus (DAK) dan Dana Pendamping APBD Kabupaten Kampar TahunAnggaran 2006 Nomor 3859/440/ TU4/2006 tanggal9 Agustus 2006 ~=tentang Penetapan Pelelangan Gagal danPelelangan Ulang Kegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan DasarSumber Dana Dana Alokasi Khusus (DAK) danDana Pendamping APBD Kabupaten Kampar TahunAnggaran 2006 ;15.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil PelelanganKegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan DasarSumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DanaPendamping APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran2006 yang dibuat oleh Panitia Lelang, dan dariHasil Evaluasi Panitia semua Peserta Lelang yangikut tidak ada penawarannya yang memenuhi syarat10yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan. Untukitu.
    DALAM POKOK PERKARA : Bahwa Tergugat menolak dalil dalil yangdisampaikan Penggugat dalam gugatannyatertanggal7 Nopember 2006 ; Bahwa dalam gugatannya Penggugat menyatakanSurat Keputusan a quo yang diterbitkan Tergugattelah merugikan kepentingan Penggugat untukmenjadi Pemenang Pelelangan ; Bahwa apa yang disampaikan Penggugat tidak benarkarena Surat Keputusan Nomor : 3859/440/TU4/2006 tanggal 9 Agustus 2006 tentang PenetapanPelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang KegiatanPeningkatan Pelayanan Kesehatan
    Kesehatan Dasar SumberDana, Dana Alokasi Khusus (DAK) Dan DanaPendamping APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2006No.3859/440/TU 4/2006 tanggal 9 Agustus 2006 TentangPenetapan Pelelangan Gagal Dan Pelelangan UlangKegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dasar SumberDana, Dana Alokasi Khusus (DAK) Dan Dana PendampingAPBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2006 ;Pengumuman No.150/440/PAN DAK/2006 tanggal 10 Agustus2006 Penetapan Pelelangan Gagal Dan Pelelangan UlangKegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Register : 29-09-2022 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 895/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Nopember 2023 — Penggugat:
PT Medical Diagnostic Nusantara
Tergugat:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati
7763
  • Penggugat:
    PT Medical Diagnostic Nusantara
    Tergugat:
    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati
Putus : 21-01-2015 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1590 K/Pdt/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — ISMA WIJAYA VS Yayasan Pendidikan Kesehatan Dan Pelayanan Medis (YPKPM) Dharma Husada Cirebon DAN Yayasan Pendidikan Dan Pelayanan Kesehatan Cirebon (YPPKC) Isma Husada
7026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ISMA WIJAYA VS Yayasan Pendidikan Kesehatan Dan Pelayanan Medis (YPKPM) Dharma Husada Cirebon DAN Yayasan Pendidikan Dan Pelayanan Kesehatan Cirebon (YPPKC) Isma Husada
    ., Advokat Hikmat Sugia & Partners, berkantor diRuko Cirebon Busines Centre (CBC), Blok F Nomor 12, JalanTuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Februari 2013;Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;DanYayasan Pendidikan Dan Pelayanan Kesehatan Cirebon(YPPKC) Isma Husada, berkedudukan di Jalan Tuparev Nomor64, Kedawung, Kabupaten Cirebon;Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II/ Turut Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Menimbang, bahwa dari suratsurat
    Tentang Kewenangan Mengadili;Bahwa, sesuai dengan asas dalam hukum acara perdata, yaitu Actor sequiturforum rei, artinya gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tempattinggal atau domisili/tempat kedudukan Tergugat atau salah satu dari ParaTergugat;Seperti ternyata disamping gugatan Penggugat tersebut telah diajukankepada Tergugat yang berdomisili di Bandung, juga gugatan tersebut telahdiajukan kepada Yayasan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan IsmaHusada Cirebon, disingkat YPPK Isma Husada
    Cirebon, selaku Tergugat II;Bahwa, Yayasan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Isma HusadaCirebon, disingkat YPPK Isma Husada Cirebon, dalam perkara ini selakuTergugat Il, didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 7 tanggal 28 Oktober2005, yang dibuat dihadapan Notaris Aay Arini Ekaharti,S.H., dan atas AktaPendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum danHak Asasi Manusia RI, tanggal 12 Februari 2007 Nomor C411.HT.01.02.TH.2007, sehingga dengan demikian Yayasan Pendidikan danPelayanan
    Nomor 62, Cirebon, bergantialamat menjadi beralamat dan berkedudukan di Jalan Nuansa Raya, Nomor24, Blok A2, Taman Nuansa Majasem, Kota Cirebon, Kode Pos 45135;Bahwa, atas Akta Nomor 4 tanggal 7 Januari 2011 tentang PerubahanYayasan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Isma Husada Cirebon,disingkat YPPK Isma Husada Cirebon tersebut telah pula dibukukan dalamregister umum pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon, tanggal 5Maret 2012, Nomor 17/2012/Perb.
    Kesehatan Isma Husada Cirebon(YPPKlsma Husada) Cirebon, adalah di Kota Cirebon, yang merupakanwilayah hukum atau yuridiksi dari Pengadilan Negeri Cirebon, maka dengandemikian Pengadilan Negeri Sumber secara relative tidak berwenangmengadili perkara ini, dan seharusnya gugatan Penggugat diajukan melaluiPengadilan Negeri Cirebon, apabila yang dimaksud domisili dari Tergugat ,maka gugatan harus diajukan melalui Pengadilan Negeri Bandung, bukanPengadilan Negeri Sumber;.
Register : 10-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PN Mentok Nomor 131/Pid.B/2020/PN Mtk
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
M. SYARAN JAFIZHAN, S.H.,M.H.
Terdakwa:
1.ASRIL Als SARIL Bin AKIP. Alm
2.RUDI HARTONO Als RUDI Bin BAHARUDIN
3.EFRIADI Als EFRI Bin JABIR
4.ARISNI Als ARIS Bin SAMHADI
5.ALEXSSANDER Bin SAMHADI
6.IHAN YUDI Als IHAN Bin HARUMAH
18697
  • pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar surat hasil Rapid Test palsu atas nama Asril dengan Kop surat bertuliskan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pelayanan
    Kesehatan RSUP Dr.
    Mohammad Hoesin Palembang; - 1 (satu) lembar surat hasil Rapid Test palsu atas nama Rudi Hartono dengan Kop surat bertuliskan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang; - 1 (satu) lembar surat hasil Rapid Test palsu atas nama Efriadi dengan Kop surat bertuliskan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan RSUP Dr.
    Mohammad Hoesin Palembang; - 1 (satu) lembar surat hasil Rapid Test palsu atas nama Arisni dengan Kop surat bertuliskan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang; - 1 (satu) lembar surat hasil Rapid Test palsu atas nama Alexssander dengan Kop surat bertuliskan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan RSUP Dr.
    Mohammad Hoesin Palembang; - 1 (satu) lembar surat hasil Rapid Test palsu atas nama Ihan Yudi dengan Kop surat bertuliskan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang;
  • Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    1. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar surat hasil rapid test palsu atas nama Asril dengan Kopsurat bertuliskan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia DirektoratJendral Pelayanan Kesehatan Rsup Dr. Mohammad Hoesin Palembang;1 (satu) lembar surat hasil rapid test palsu atas nama Rudi Hartonodengan Kop surat bertuliskan Kementerian Kesehatan RepublikIndonesia Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Rsup Dr.
    Mohammad Hoesin Palembang; 1 (Satu) lembar surat hasil Rapid Test palsu atas nama Rudi Hartonodengan Kop surat bertuliskan Kementerian Kesehatan Republik IndonesiaDirektorat Jendral Pelayanan Kesehatan RSUP Dr. Mohammad HoesinPalembang; 1 (Satu) lembar surat hasil Rapid Test palsu atas nama Efriadi denganKop surat bertuliskan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia DirektoratJendral Pelayanan Kesehatan RSUP Dr.
    Mohammad Hoesin Palembang; 1 (Satu) lembar surat hasil Rapid Test palsu atas nama Arisni denganKop surat bertuliskan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia DirektoratJendral Pelayanan Kesehatan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang; 1 (satu) lembar surat hasil Rapid Test palsu atas nama Alexssanderdengan Kop surat bertuliskan Kementerian Kesehatan Republik IndonesiaDirektorat Jendral Pelayanan Kesehatan RSUP Dr.
Putus : 14-05-2008 — Upload : 18-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 106/Pid.B/2008/PN.Kdr
Tanggal 14 Mei 2008 — DWI HARYONO Bin JAFAR
5614
  • Menyatakan terdakwa DWI HARYONO BIN JAFAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN DALAM PENGADAAN, DISTRIBUSI; DAN PELAYANAN KESEHATAN
    No. 23 Tahun 1992, serta pasalpasal lain dalam peraturan perundangundangan yang bersangkutan;MENGADILI1.Menyatakan terdakwa DWI HARYONO BIN JAFAR terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana : TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGANSENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN DALAM PENGADAAN,DISTRIBUSI,; DAN PELAYANAN KESEHATAN ; 22202 202202 0522.Menghukum terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama : (satu) tahun dan 3 (tiga)bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000, (dua ratus
Register : 13-12-2018 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn
Tanggal 20 Mei 2019 — Penuntut Umum:
BUHA REO CRISTIAN SARAGI, SH
Terdakwa:
NURAISYAH PANJAITAN
22230
  • ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • * Uang tunai sebesar Rp33.950.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),- hasil pemotongan 12% (dua belas persen) dari pencairan dana jasa pelayanan

    kesehatan JKN untuk bulan Juni, Juli dan Agustus 2018 pada Puskesmas Semula Jadi Kota Tanjung Balai;

    1.

    Uang sebesar Rp2.593.248,00 (dua juta lima ratus Sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) Hasil pemotongan terhadap 4 (empat) orang pegawai puskemas;

    * 2 (dua) lembar kertas tanda terima honorarium jasa pelayanan kesehatan pegawai pada Puskesmas dan Jaringannya Bulan Juni 2018.

    * 2 (dua) lembar kertas tanda terima honorarium jasa pelayanan kesehatan pegawai pada Puskesmas dan Jaringannya Bulan Juli 2018.

    * 2 (dua) lembar kertas tanda terima honorarium jasa pelayanan kesehatan pegawai pada Puskesmas dan Jaringannya Bulan Agustus 2018.

    * 1 (satu) buah buku Polio yang berisikan tulisan atau catatan tentang dana JKN / BPJS Puskesmas Semula Jadi Kota Tanjung Balai.

    * 1 (satu) buah Kalkulator merk CITIZEN CT-3816 C warna hitam putih;

    * 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;

    * 1 (satu) buah pulpen;

    * 5 (lima) buah karet yang digunakan untuk mengikat uang hasil pemotongan 12% (dua belas persen) dari dana jasa pelayanan kesehatan JKN bulan Juni, Juli dan Agustus 2018 pada Puskesmas Semula Jadi Kota Tanjung Balai;

    (Digunakan dalam perkara An. ELY SHUPIDA);

    8.

Register : 28-02-2019 — Putus : 09-08-2019 — Upload : 23-01-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 9 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
ANDIK SUSANTO, SH., MH
Terdakwa:
dr. ESTI HANDAYANI
26982
  • Sidoarjo;
  • 3 (tiga) lembar rekapan potongan dan 1 (satu) lembar rekapan potongan jaspel;
  • Bukti penerimaan dana jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas Porong bulan November dan Desember 2017 (asli);
  • Bukti penerimaan dana jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas Porong bulan Januari, Februari dan Maret yang diterimakan pada bulan Mei 2018 (asli);
  • Bukti penerimaan dana jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas Porong bulan April dan Mei yang diterimakan bulan Juni
    2018 (asli);
  • Bukti penerimaan dana jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas Porong bulan Juni yang diterimakan pada bulan Juli 2018 (asli);
  • Bukti penerimaan dana jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas Porong bulan Juli yang diterimakan pada bulan Agustus 2018 (asli);
  • Bukti penerimaan dana jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas Porong bulan Agustus yang diterimakan pada bulan September 2018 (asli);
  • 1 (satu) bendel dokumen Laporan keuangan Bendahara Penerimaan
Register : 13-12-2018 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn
Tanggal 20 Mei 2019 — Penuntut Umum:
BUHA REO CRISTIAN SARAGI, SH
Terdakwa:
ELY SHUPIDA
13317
  • ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Uang tunai sebesar Rp33.950.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) hasil pemotongan 12% (dua belas persen) dari pencairan dana jasa pelayanan
      kesehatan JKN untuk bulan Juni, Juli dan Agustus 2018 pada Puskesmas Semula Jadi Kota Tanjung Balai;
      1. Uang sebesar Rp31.356.752,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah); (Dikembalikan kepada pegawai yang berhak melalui Kepala Dinas Kesehatan);
      2. Uang sebesar Rp2.593.248,00 (dua juta lima ratus Sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) Hasil pemotongan terhadap 4 (empat) orang pegawai puskemas; (dirampas untuk
      negara);
      • 2 (dua) lembar kertas tanda terima honorarium jasa pelayanan kesehatan pegawai pada Puskesmas dan Jaringannya Bulan Juni 2018.
      • 2 (dua) lembar kertas tanda terima honorarium jasa pelayanan kesehatan pegawai pada Puskesmas dan Jaringannya Bulan Juli 2018.
      • 2 (dua) lembar kertas tanda terima honorarium jasa pelayanan kesehatan pegawai pada Puskesmas dan Jaringannya Bulan Agustus 2018.
      • 1 (satu) buah buku Polio yang berisikan tulisan atau catatan tentang dana JKN / BPJS Puskesmas Semula Jadi Kota Tanjung Balai; (Terlampir dalam berkas perkara);
      • 1 (satu) buah Kalkulator merk CITIZEN CT-3816 C warna hitam putih;
      • 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
      • 1 (satu) buah pulpen;
      • 5 (lima) buah karet yang digunakan untuk mengikat uang hasil pemotongan 12% (dua belas persen) dari dana jasa pelayanan kesehatan JKN bulan Juni, Juli dan