Ditemukan 3 data
100 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 5705201153.012007, tanggal 21 November 2007 tentang Pembatalan Pendaftaran Peralihan Sertifikat Hak Milik No. 2802/Kelurahan Tamalanrea, atasnama Hj. Hamsiah Dg.
91 — 65
., tanggal 17 Januari 2008, tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan No. 570-520-11-53.01-2007, tanggal 21 November 2007, tentang Pembatalan Pendaftaran Peralihan Sertifikat Hak Milik No. 2802/Kelurahan Tamalanrea atas nama Hj. Hamsiah Dg.
Menyatakan batal surat keputusan tata usaha negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan No. 570-520-11-53.01-2007, tanggal 21 November 2007, tentang Pembatalan Pendaftaran Peralihan Sertifikat Hak Milik No. 2802/Kelurahan Tamalanrea atas nama Hj. Hamsiah Dg.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan No. 570-520-11-53.01-2007, tanggal 21 November 2007, tentang Pembatalan Pendaftaran Peralihan Sertifikat Hak Milik No. 2802/Kelurahan Tamalanrea atas nama Hj. Hamsiah Dg.
83 — 55
Menguatkan Keputusan TERGUGAT Kepala Kantor Pertanahan KotaAdministrasi Jakarta Selatan, Nomor : 02/HM/BPN.31BTL/2017Tentang Pembatalan Pendaftaran Peralihan Sertifikat Hak Milik No.191/Rawa Barat Semula Tercatat Atas Nama Drg.