Ditemukan 2506796 data
153 — 49
127 — 27
58 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara inidalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah) ;Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No.02/Akta.Pid/2009/PT.DGL, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Donggala yangmenerangkan, bahwa pada tanggal 1 April 2009 Penasehat Hukum Terdakwamengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palutersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 13 April 2009 dari PenasehatHukum
sungguh aneh tapi nyataMajelis Hakim Judex Factie membuat Penetapan untuk memanggil kembaliSaksi INTAN PURNAMASARI sebagai Saksi dipersidangan dan atasketerangan Saksi INTAN PURNAMASARI (disumpah) dimuka persidangantesebut sama sekali tidak diambil atau tidak dijadikan dasar dalampertimbangan putusan peradilan Judex Facti.
PURNAMASARI,namun pada akhirnya Keterangan Saksi INTAN PURNAMASARI tersebutsama sekali tidak dipertimbangkan; Sehingga Pemohon Kasasi berpendapatBahwa Majelis Hakim Judex Facti tidak lagi bertujuan untuk mencariKEBENARAN MATERIL (Kebenaran yang sebenarbenarnya) Tetapi MajelisHakim Judex Facti lebin condong pada bagaimana caranya AgarTerdakwa/Pemohon Kasasi dikenakan Hukuman, Judex Facti sudahtidak fair, tidak objektif dan tidak jujur serta tidak Impartiality lagi,dimana Judex Facti dalam melakukan peradilan
denganpidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendin,pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam prosesperadilan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka, dimana pasal inimengandung Hak Asasi Manusia (Miranda rule atau Miranda principle) ;Bahwa pada persidangan Judex Facti memang Terdakwa/Pemohon Kasasididampingi Penasihat Hukum, tetapi dikarenakan perintah Pasal 56 KUHAPmengharuskan Terdakwa/Pemohon Kasasi pada semua tingkat pemeriksaandalam proses peradilan
155 — 25
215 — 67
Bahwa dengan memperhatikan praktek peradilan melaluiputusan Praperadilan atas penetapan Tersangka tersebut diatas serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi dalamPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor21/PUUXII/2014, tanggal 28 April 2015, yang berbunyi, Olehkarena penetapan tersangka adalah bagian dari prosespenyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasimanusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidikmerupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melaluiikhtiar
Adanya alasan tertundanyapenyampaian SPDP karena terkait dengan kendala teknis, menurutnyahal tersebut justru dapat menyebabkan terlanggarnya asas dueprocess of law Penegakkan Hukum dengan cara yang tidakbertentangan dengan Hukum seperti dijamin Pasal 28D ayat (1)UUD 1945 (Putusan MK hal 146147).10.Bahwa dalam praktek peradilan, Hakim telah membuat putusanterkait penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan,antara lain:1.
Casu Pemohon) menempuh jalan ini karena kami yakin bahwamelalui forum Praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan(transparancy) dan akuntabilitas publik (public accountabiliti) yangmerupakan syaratsyarat tegaknya sistem peradilan yang bebas dan tidakmemihak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Bahwaberdasarkan putusan Mahkamah Kontitusi No.130/PUUXIII/2015 tanggal11 Januari 2017 pasal 109 ayat 1 dan terpenuhinya asas peradilan yangcepat;Bagimana pendapat ahli tetang SPDP apakah penyidik harus melakukanSPDP?
Tidak bisa;Ketika pelanggaran KUHAP tersebut dilakukan, apakah benar langkah 109ayat (1) KUHP yang ditempuh melalui langkah hukum Pra Peradilan?lyabenar, langkah hukum Pra Peradilan untuk menguji apakah benar adanyapelanggaran KUHAP sebagaimana dimaksud;Menurut pendapat Ahli apakah Slip penyetoran bank bisa menjadi alatbukti?
149 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
diikuti adanya izin Ketua Pengadilan Negeri danjuga tidak diikuti dengan Berita Acara Penyitaan yang tembusannyaseharusnya diterima oleh para Pemohon, tindakan Termohon tersebuttelah melanggar ketentuan hukum :Pasal 1 butir 16 KUHAP (UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981) :Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mengambil alih danatau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidakbergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktiandalam penyidikan, penuntutan dan peradilan
284 — 113
Permintaan untuk menghentikan penyidikan oleh Pemohonpraperadilan bertentangan dengan pasal 80 KUHAP dan bukanmenjadi ranah praperadilan;dalil posita angka 6 juga harus dinyatakan ditolak karena tidakbenar, fakta putusan Hakim Praperadilan Nomor07/Pid.Prap/2017/PN Smg tanggal 2 Oktober 2017 amarhalam 35 dari 71 Putusan Nomor 12/Pid.Pra/2017/PN.Smgputusannya tidak berbunyi sebagaimana yang disebutkan olehPemohon melainkan berbunyi :Menyatakan tindakan penyidikan berupa : penyitan olehtermohon Pra peradilan
YENTI GARNASIH,SH.MH yang telah bersumpah menurutagamanya yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut : Bahwa Praperadilan suatu peradilan sebelum peradilan pokok perkara, dimanaproses penyidik melakukan upaya paksa ini adalah pasti berkaitan dengan HAM,ada pemaksaan atau ada pelanggaran HAM lainnya terhadap upaya paksa itulahharus dilakukan dengan hati hati, inilah yang menjadi obyek Praperadilanpengkapannya harus sesuai dengan aturan menyitanya harus sesuai denganhalam 48 dari 71 Putusan Nomor
Dalam halPraperadilan yang diajukan berkaitan dengan prosedur dan misalnya kalahpenyidiknya itu praperadilan tidak mengadili tentang substansinya.Bahwa berkaiatan dengan sangkaan pemalsuan surat, maka prosedur untukmendapatkan surat palsu ini kemudian menjadi alat bukti, itulah yang menjadiobyek Pra Peradilan .Bahwa untuk penetapan seseorang menjadi tersangka minimal berdasarka 2(dua) alat bukti.Bahwa berdasarkan pasal 75 UU No.8 tahun 2010 tentang PPU penyidik yangsedang menyidangkan tindak pidana
34 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
228 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
194 — 121
148 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
114 — 0
M E N G A D I L I :- Menyatakan permintaan banding dari Pemohon banding/ Pembanding Pra Peradilan tidak dapat diterima ;----------------------------------------------------- - Membebankan biaya perkara kepada negara dalam kedua tingkat Pengadilan
239 — 72
Bone Bolango yang isinya antaralain:Hal 6 dari 61 hal, Put.No.1/Pid.Pra Peradilan/2017/PN Gto.a.
/2016/PN.Gtlo;Hal 10 dari 61 hal, Put.No.1/Pid.Pra Peradilan/2017/PN Gto.
Zainudin Hasirudalam kedudukannya sebagai direktur eksekutif Jamper yangHal 45 dari 61 hal, Put.No.1/Pid.Pra Peradilan/2017/PN Gto.semula selaku Ketua LSM Jamper dan Sdr.
,mengajukan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka denganperkara nomor 4/Pid.pra/2016/PN.Gto, yang putusannya menolak pra peradilantersangka Hamim Pou, S.Kom.
,Hal 61 dari 61 hal, Put.No.1/Pid.Pra Peradilan/2017/PN Gto.
110 — 25
PUTUSANNomor : 01/Pid.Pra/2014/PN.MJYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadiliperkara permohonan Praperadilan dalam peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara : FENDI PUGUH PRASETYO, S.Pd, alamat Desa Krebet RT 11 RW 02Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, pekerjaan GTT (GuruTidak Tetap), untuk selanjutnya disebut sebagai ..................
252 — 106
Kejaksaan Negeri Gorontalo Nomor: Print-71/R.5.11/Fd.1/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Nomor: Print-03/R.5.11/Fd.1/11/2016 tanggal 11 Januari 2016 yang menjadi dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pematangan Lahan Terminal Dungingi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2013 dan 2014Halaman 44 dari 44 Putusan Nomor 11/Pid.Pra Peradilan
Desember2016, yang selanjutnya disebut sebagaiTERMOHON PRA PERADILAN.
Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 23 Nopember 2016,dibawah Register permohonan Pra Peradilan Nomor : 11/Pid.Pra Peradilan/2016/PN.GTO, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
Pra Peradilan/2016/PN.GTOtanggal 16 Maret 2016 jo putusan Pra Peradilan (kedua) Nomor 09/Pid.
Pemahaman Termohon tersebut adalah wajarkarena dibangun diatas dasar amar Putusan Pra Peradilan Nomor : 2/Pid. PraPeradilan/2016/PN.GTO tanggal 16 Maret 2016 jo putusan Pra Peradilan Nomor09/Pid.
AWANG, S.HHalaman 44 dari 44 Putusan Nomor 1 1/Pid.Pra Peradilan/2016/PN.GTO
594 — 417
catat dalam Register Perkara Praperadilan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 01Juli 2015 dengan No.11/Pra.Per/2015/PN .Jkt.Ut ; Telah membaca pula Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeripada tanggal 14 Juli 2015 tentang Penunjukan Hakim tuggal yangmemeriksa dan mengadili perkara Praper tersebut ; Telah membaca pula Penetapan Hari Sidang Tanggal 08 Juli 2015,untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut; Telah memperhatikan Segala sesuatu yang telah terjadi dalamsidang Pra Peradilan
ini.Bahwa kuasa hukum PEMOHON dalam menguraikan dalildalilnyabegitu bersemangat dengan mengatakan bahwa buktibukti yangdiajukan oleh TERMOHON dalam laporan polisi No: Lp/1478/K/V1/201 3/PMJ/Resju tanggal 27 Juni 2013 menggunakan sertifikat hak milik No.2679/Semper Timur/tanggal 02 Januari 2012 ternyata cacat hukum.Pernyataan PEMOHON ini, yang mengatakan ternyata cacat hukum, jikadicermati makna ternyata cacat hukum menunjukkan bahwa terhadapsertifikat Hak milik No. 2679 melalui proses mekanisme peradilan
KUHAP), yaitudalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP.Definisi dari Penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16KUHAP, yaitu:Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alihdan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atautidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentinganpembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan
bukti permulaan yangcukup untuk menetapkan PEMOHON sebagi Tersangka, sehingga daliltersebut patut untuk ditolak dan dikesampingkan.15.Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas TUNTUTAN REHABILITASIatas Penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON dengan alasansebagai berikut :REHABILITASIPasal 1 angka 23 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP"Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknyadalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yangdiberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan
TanjungPriok Kota Administrasi Jakarta Utara melalui lembaga Peradilan ; Menimbang, bahwa Para Pemohon Praperadilan tela ditetapkansebagai tersangka oleh Termohon berdasarkan surat perintahPenyidikan No. Sp.Sidik /735/VI/2013/Reskrim , tanggal 27 Juni 2013atas laporan Polisi Loe Bing Liong No.
206 — 52
Sidang ;Setelah mempelajari berkas perkara dan suratsurat lainnya yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Para Pihak ;Halaman 1 dari 14 Putusan Praperadilan Nomor : 7/Pid.Praperadilan/2017/PN GtoMenimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 31 JULI 2017yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo register Nomor7/Pid.Praperadilan/2017/PN Gto, telah mengajukan permohonan praperadilan denganalasanalasan sebagai berikut :.FAKTAFAKTA HUKUM1.Bahwa permohonan Pra Peradilan
Praperadilan Nomor : 7/Pid.Praperadilan/2017/PN Gto ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah mencabut Permohonannyatersebut, maka Pemohon haruslah dihukum pula untuk membayar segala biaya yangtimbul akibat perkara ini ;Memperhatikan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 49Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986tentang Peradilan
114 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Advokat yang berkantor di Jalan Sidodadi No. 14Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 April 2013;Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pra Peradilan;melawan :KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI. Cq. KEPALA KEPOLISIANDAERAH JAWA TIMUR Cq.
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTABESAR SURABAYA, berkedudukan di Jalan Taman Sikatan No. 1,Surabaya 60175, selanjutnya disebut sebagai Termohon Pra Peradilan;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali telah mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap putusanPengadilan Negeri Surabaya No. 13/Pra.Per/2013/PN.Sby tanggal 03 April 2013, denganposita perkara sebagai berikut :1Bahwa pada tanggal 24 Februari 2008, Pemohon telah melaporkan Sdri
SENDIRI :1 Menyatakan menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon/Terbanding untuk seluruhnya ;2 Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan tanggal 12April 2011 Nomor : SP SIDIK / 184 / IV / 2011 / Satreskrim. yangditerbitkan oleh Termohon/Pembanding ;3 Menyatakan sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan tanggal 12April 2011 Nomor : S TAP / 184/ IV / 2011 / Sat.Reskrim. yangditerbitkan Termohon/Pembanding ;4 Membebankan Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkarapada kedua tingkat peradilan
Pembanding/ TermohonAsal dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 April2013 Nomor: 13/Praper/2013/PN.Sby. dengan pertimbangan hukum yaitu :Menimbang, bahwa namun demikian oleh karena menurut Majelis HakimPengadilan Tinggi putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 April 2013Nomor: 13/Praper/2013/PN.Sby. terdapat kekhilafan dan kesalahan Hakim dalampenerapan hukumnya, maka Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan MahkamahAgung yang juga berhak untuk mengawasi putusanputusan dari Peradilan
dalam dakwaan pertama melanggar Pasal266 ayat 2 KUHP atau kedua melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP.Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabayatersebut di atas adalah merupakan pertimbangan hukum yang tidak benar, untuk ituputusan tersebut terdapat kekhilafan Hakim atau terdapat kekeliruan yang nyata, yanghal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :Bahwa kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata tersebut dapat dijelaskansebagai berikut :1 Bahwa dalam permohonan pra peradilan
30 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
87 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor : 31 PK / Pid / 2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMengadili permohonan Pra Peradilan dalam tingkat peninjauan kembali telahmengambil putusan sebagai berikut :Mahkamah Agung tersebut ;Membaca putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor :25/PraPer/2013/PN.Sby. tanggal 9 Desember 2013 mengenai permohonanPraperadilan :MUMAHAIMAWATI, Pekerjaan lbu rumah tangga, bertempat tinggaldi Jalan Putro Agung II No.2 Surabaya.Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu
para Pemohon Pra Peradilan pada bulan Juni tahun 2001 melihat diatas tanah miliknya sedang ada kegiatan pembangunan pagar tembokkeliling, setelah mandapatkan indentitas pelaku yang bernama Thie ButjeSutedja dengan alamatdi jalan Samudra No.16 Surabaya.Selanjutnya:e Pemohon Pra Peradilan (Pintardjo Soeltan Seputro) melapor kepadapihak yang berwajib, sebagaimana tanda terima laporan Polisi tanggal 18Juni 2001 No.Pol.STPL/B 574/II/2001/Resta Surabaya Selatan (P7).e Pemohon Pra Peradilan Il ( Mumahaimahwati
(P15 dan P16)Daftar kaveling tanah milik pemohon Pra Peradilan tercantum dalamdaftar Nomor urut 32, pembagian letak kaveling tanahnya tercantum dalamgambar denah nomor 15.
Hakim PengadilanNegeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara a quo, sehinggamenimbulkan ketidak pastian hukum yang telah melukai rasa keadilan danmengaburkan KUHAP serta mencederai hak dan kewenangan konstitusi paraPeninjauan Kembali (PK) Pra Peradilan dahulu Para Pemohon Pra Peradilan.2. Bahwa putusan tanggal 9 Desember 2013 No.25/Pid.B/2013/PN.SBY, bertentangan dengan faktafakta Hukum yang Para Pemohon Peninjauan kemHal.10 dari 15 hal. Put.
men junjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya, oleh karenanyaPara Pemohon Peninjauan Kembali Pra Peradilan memohon kepada yang terHal.13 dari 15 hal.