Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-05-2016 — Upload : 06-06-2016
Putusan PN STABAT Nomor 243/Pid.B/2016/PN STB
Tanggal 24 Mei 2016 — Ng Tan San Alias Leng Sek
7620
  • artinya (Kaumasih hutang kepada saya) dan "Lu Chong Ti Lang E Ca Bo Kiaartinya (Kau pemerkosa anak gadis orang) kemudian karena marahlalu saksi mengatakan kepada Terdakwa Lu Ciak Lang karenaemosi dan marah lalu saksi laporkan kejadian ini kepada polisi;Bahwa saksi merasa dihina dan merasa keberatan dengan katakatayang diucapkan Terdakwa kepada saksi;Halaman 3 dari 13 Putusan Nomor 243/Pid.B/2016/PN StbBahwa akibat perkataan dan perbuatan Terdakwa tersebut, saksimerasa malu dan nama baik serta kehormatan
    tahun yang lalu, saksi Kok Seng pernahHalaman 7 dari 13 Putusan Nomor 243/Pid.B/2016/PN Stbmembeli sebidang tanah dari Terdakwa yaitu seharusnya seluas 25Hektar;e Bahwa benar ketika kami ramai bersama temanteman dudukdisebuah cakrok dekat benteng di kelurahan Tanjung Pura tibatibatimbul percakapan antara saksi Kok Seng dan Terdakwa yaituTerdakwa mengatakan kepada saksi Kok Seng dengan bahasa HokKien "Lu Khiam Wa artinya (Kau masih hutang kepada saya) dan LuChong Ti Lang E Ca Bo Kia artinya (Kau pemerkosa
    anak gadisorang);e Bahwa benar kemudian karena marah lalu saksi Kok Sengmengatakan kepada Terdakwa "Lu Ciak Lang artinya (Kau penipu)karena emosi dan marah lalu saksi Kok Seng laporkan kejadian inikepada polisi;e Bahwa saksi merasa dihina dan merasa keberatan dengan katakatayang diucapkan Terdakwa kepada saksi;e Bahwa akibat perkataan dan perbuatan Terdakwa tersebut, saksimerasa malu dan nama baik serta kehormatan saksi tercemar; Bahwa benar Terdakwa mengaku menyesal atas perkataan yangdiucapkan
    tanah dari Terdakwa yaituseharusnya seluas 25 Hektar ternyata yang saksi Kok Seng terima setelahtanah diukur hanya seluas 23 Hektar sehingga saksi Kok Seng marah dankecewa karena Terdakwa tidak mau melakukan pengukuran kembali terhadaptanah tersebut sehingga saksi Kok Seng merasa ditipu olen Terdakwa dalam haljual beli tanah tersebut lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi Kok Sengdengan bahasa Hok Kien "Lu Khiam Wa artinya (Kau masih hutang kepadasaya) dan Lu Chong Ti Lang E Ca Bo Kia artinya (Kau pemerkosa
    anak gadisorang) dan kemudian karena marah lalu saksi Kok Seng mengatakan kepadaTerdakwa "Lu Ciak Lang artinya (Kau penipu) karena emosi dan marah lalusaksi Kok Seng laporkan kejadian ini kepada polisi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa saksi KokSeng tidak pernah melaporkan Terdakwa ke pihak berwajib sehubungan denganmasalah penipuan ataupun menyangkut jual beli tanah tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Terdakwamengucapkan katakata tersebut kepada saksi
Putus : 23-04-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2292 K/Pdt/2011
Tanggal 23 April 2013 — ADE RUKHIMAT Bin MO SURABRATA VS PRESIDEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
4928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mendengar dan melihat Penggugat berada dalam tahanan danmenjadi Terdakwa karena memerkosa anak di bawah umur;Bahwa, bebasnya Penggugat dari segala dakwaan, dan menjadi kenyakinanPenggugat, atas tuduhan dan dakwaan tersebut selain karena memang tidak adanyabukti tindak pidana, bahkan karena memang tidak pernah ada peristiwa hukumpersetubuhan (melainkan hanya fitnah dan rekayasa), tidaklah cukupmengembalikan keadaan Penggugat yang telah terlanjur dituduh/dicap/dilabelisasioleh masyarakat sebagai seorang pemerkosa
    anak di bawah umur;Hal. 5 dari 21 hal.
    No. 2292 K/Pdt/2011Bahwa, bukan pula kewajiban Penggugat untuk melakukan upaya membersihkandiri dan labellabel tersebut, melainkan Tergugat lah yang berkewajiban untukmembersihkan dan mengembalikan harkat dan martabat serta kehormatanPenggugat dan keluarga Penggugat dengan melakukan upayaupaya yang cukup danadil sebagaimana ketika Penggugat diberitakan oleh media massa baik lokal bahkannasional sebagal seorang pemerkosa anak di bawah umur.
    lima) media elektronik/televisilokal, 5 (lima) media elektronik/televisi nasional, 5 (lima) media elektronik/radiolokal dan nasional, 5 (lima) media elektronik/intemet;Bahwa, selanjutnya kerugian materil yang telah diderita oleh Penggugat, yangdiakibatkan penahanan 308 (tiga ratus delapan) hari di Rumah Tahanan Negara Klas1 Bandung adalah berupa kerugian secara phisik, psikis dan materi;Bahwa, khusus untuk penderitaan phisik dan psikis Penggugat sebagai Tersangkadan Terdakwa yang dituduh sebagai pemerkosa
    anak di bawah umur, KetuaPengadilan kiranya dapat membayangkan perlakuan bagaimana dan seperti apayang akan dan diderita oleh seseorang yang dituduh memperkosa khususnyaterhadap seorang anak dl bawah umur di dalam tahanan.
Putus : 24-06-2013 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN SIGLI Nomor 17/Pdt.G/2012/PN-SGI
Tanggal 24 Juni 2013 — DRS. H. SAIDAN NAFI, SH., M.HUM, DKK. LAWAN ELIYANA, ST BINTI. SYARIFUDDIN, DKK.
6220
  • ujian tertulis dan juga ujianPsikotes terhadap peserta; 2220 son nn nnn renner nen creme nen =Putusan Perdata Nomor:17/Pdt.g/2013/PNSgi.38Bahwa penggugat didalam ujian tertulis yang sudah dilakukan kepadanyaoleh panitia knusus sehingga penggugat dinyatakan telah lulus ujian tertulis,lalu sambil menunggu ujian Psikotes penggugat bekerja seperti biasanyaseorang abdi Negara, tibatiba oleh pihak Tergugat menyebarkan isukekhalayak ramai termasuk media yang ada diaceh dengan tuduhan bahwapenggugat adalah pemerkosa
    anak dibawah umur yang bernama Aminah,lalu langkah penggugat yang selangkah lagi untuk dinyatakan lulus dalam Fitand proper test langsung nama penggugat dicoret dari daftar peserta Fit andproper test dan juga penggugat di non jobkan di pemerintahan Aceh akibatdari isu yang disebarkan oleh T ergugat;Bahwa fakta lain yang bahwa setelah beredar isu yang bahwa penggugatadalah pemerkosa anak dibawah umur lalu penggugat dijadikan tersangkaoleh pihak Polres Aceh Besar dan diproses secara hukum, lalu setelahmelewati
Register : 01-10-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN TUAL Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN Tul
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
PETRUS MATURAN Alias PETO
23182
  • Kemudian Anak Korban menceritakan Ciriciri orang yang perkosaAnak Korban kepada bapak dan ibu bahwa yang Anak Korban ingat cirinyaterdapat tatonya di tangan salah satu pemerkosa Anak Korban.