Ditemukan 190 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-03-2006 — Upload : 01-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241K/TUN/2000
Tanggal 6 Maret 2006 — Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat; Ahmad H. Umar
4530 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 12-12-2019 — Putus : 28-04-2020 — Upload : 18-06-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 172/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 28 April 2020 — Penggugat:
JAMIL
Tergugat:
KETUA PANITIA PEMILIHAN CALON KEPALA DESA CLARAK
195101
  • Penggugat:
    JAMIL
    Tergugat:
    KETUA PANITIA PEMILIHAN CALON KEPALA DESA CLARAK
Register : 13-07-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PTUN MANADO Nomor 33/G/2021/PTUN.Mdo
Tanggal 14 Desember 2021 — Penggugat:
DOLFI MAYORE
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN CALON KEPALA DESA ESSANG SELATAN
1390
  • Penggugat:
    DOLFI MAYORE
    Tergugat:
    PANITIA PEMILIHAN CALON KEPALA DESA ESSANG SELATAN
Register : 10-01-2022 — Putus : 23-03-2022 — Upload : 21-04-2022
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Krs
Tanggal 23 Maret 2022 — Penggugat:
SAHI BIN ERI
Tergugat:
Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa Kalikajar Kulon Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo
Turut Tergugat:
1.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalijajar Kulun Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo
2.Bupati Probolinggo
777
  • Penggugat:
    SAHI BIN ERI
    Tergugat:
    Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa Kalikajar Kulon Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo
    Turut Tergugat:
    1.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalijajar Kulun Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo
    2.Bupati Probolinggo
Register : 20-05-2022 — Putus : 28-06-2022 — Upload : 28-06-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 277/PDT/2022/PT SBY
Tanggal 28 Juni 2022 —
Terbanding/Tergugat : Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa Kalikajar Kulon Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo
Terbanding/Turut Tergugat I : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalijajar Kulun Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo
Terbanding/Turut Tergugat II : Bupati Probolinggo
335

  • Terbanding/Tergugat : Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa Kalikajar Kulon Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo
    Terbanding/Turut Tergugat I : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalijajar Kulun Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo
    Terbanding/Turut Tergugat II : Bupati Probolinggo
Register : 01-10-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PN BANYUMAS Nomor 122/Pid.B/2019/PN Bms
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ANDI SITTI CHADRA KIMIAH R, S.H., M.H.
Terdakwa:
SUWARTO BIN SEJOWIKARTO
688
  • Pemenang dalam permainan tersebut bergantung kepada peruntungan belakayaitu apabila pilihannya tepat dengan hasil pemilihan Calon kepala Desa yangdipasang maka terdakwa atau pemenang akan diberikan hadiah ataukeuntungan berupa uang yang menjadi taruhannya.
    Bahwa untuk menentukan pemenang dalam permainan tersebut atau yangmenebak benar dilihat dari hasil pemilihan Calon Kepala Desa terpilih,sehingga uang yang menjadi taruhannya diserahkan kepada penebak yangCalonnya terpilih.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangansaksi benar.2.
    Bahwa terdakwa bertindak selaku pemain dan saksi selaku Banyon, ikutbermain judi dengan dengan cara menebak calon kepada desa Grujugandengan taruhan uang pada penyelenggaraan pemilihan Calon kepala Desa.
    Bahwa untuk menentukan pemenang dalam permainan tersebut atau yangmenebak benar dilihat dari hasil pemilihan Calon Kepala Desa terpilih,sehingga uang yang menjadi taruhannya diserahkan kepada penebak yangCalonnya terpilih.
Putus : 12-03-2014 — Upload : 19-11-2014
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 39/Pid.B/2014/PN.BJN.
Tanggal 12 Maret 2014 — SUWAJI bin SUPATNO
285
  • ;Bahwa sifat dari permainan judi pemilihan calon Kepala Desa adalah untunguntungan dan tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ;Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar yangdiamankan oleh petugas ;Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa menyesal dan tidak mengulanginya lagi ;11Terdakwa 2.
    proses lebih lanjut ;Bahwa sifat dari permainan judi pemilihan calon Kepala Desa adalah untunguntungan dan tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ;Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar yangdiamankan oleh petugas ;Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa menyesal dan tidak mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :Uang tunai sebesar Rp.6.000.000, (enam juta rupiah), barang bukti mana telah dikenal,diakui dan dibenarkan
    Bojonegoro ;Bahwa permainan judi pemilihan kepala Desa tersebut dilakukan terdakwa Suwajibin Supatno bersama terdakwa Nursalim bin Sait ;Bahwa permainan judi pemilihan Calon Kepala Desa tersebut dilakukan oleh paraterdakwa dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya ;Bahwa permainan judi pemilihan Kepala Desa tersebut dilakukan dengan caramemilih salah satu calon Kepala Desa yang diperkirakan mendapat suara terbanyak(menang) namun sebelum surat suara dihitung terdakwa Nursalim bin Sait meminta13potongan
    150 surat suara sebelum dihitung, dan sisanya baru diadu denganperolehan surat suara yang didapat masingmasing calon kepala Desa ; Bahwa yang menjadi pemenangnya dalam pemilihan calon Kepala Desa adalahterdakwa Nursalim bin Sait ; Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa berupa Uang tunaisebesar Rp. 6.000.000, yang terdiri dari Rp.2.000.000, uang taruhan para terdakwamasingmasing memasang taruhan Rp.1.000.000 dan sisanya uang pribadi terdakwaSuwaji bin Supatno, selanjutnya barang
    bukti tersebut disita untuk proses lebihlanjut ; Bahwa sifat dari permainan judi pemilihan calon Kepala Desa adalah untunguntungan dan tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ; Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar yangdiamankan oleh petugas ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, keterangan para terdakwa danbarang bukti serta segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara iniberlangsung kemudian dihubungkan satu sama lain, ternyata saling terkait
Register : 11-11-2013 — Putus : 06-03-2014 — Upload : 27-06-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 20/Pdt.G/2013/PN.Kb. Mn
Tanggal 6 Maret 2014 — JOKO SUDARSONO (PENGGUGAT) MELAWAN 1. PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SUGIHWARAS, 2.CAMAT KECAMATAN SARADAN KABUPATEN MADIUN, 3. BPD 4. SUKIMIN (Calon Kepala Desa No. Urut 1), (PARA TERGUGAT)
347130
  • calon kepala Desa Sugihwaras,Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun tersebut sebanyak 4805;Bahwa setelah dilakukan pencoblosan, panitia pemilihan seketika itu juga langsungmelakukan penghitungan suara, dan dimana masingmasing calon memperoleh suaraadalah sebagai berikut :7.1.
    calon kepala desa Sugihwaras,Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun yang telah melakukan penggelembungansuara tersebut, maka jelas hal ini sangat merugikan penggugat, dan sudah sewajarpenggugat menuntut untuk dilakukan pemungutan suara ulang;Bahwa oleh karena penggugat jelasjelas telah dirugikan, maka sudah sewajarnyapenggugat menuntut kepada para tergugat untuk mengganti kerugian materil yangalami oleh penggugat, dimana nilainya tidak dapat dihitung secara pasti, namunpasti tidak kurang dari Rp. 50.000
    Menyatakan panitia pemilihan calon kepala desa Sugihwaras, KecamatanSaradan, Kabupaten Madiun tahun 2013 telah melakukan penggelembungansuara yang dapat berakibat tidak sahnya proses pemilihan calon kepala desatersebut;Hal. 4 dari 18 Putusan Sela No. 20/Pdt.G/2013/PN.Kb.Mn53. Menghukum panitia pemilihan calon kepala desa Sugihwaras, kecamatanSaradan, Kabupaten Madiun tahun 2013 untuk melakukan pemungutan suaraulang;4.
    Menghukum panita pemilihan calon kepala desa Sugihwaras, KecamatanSaradan, Kabupaten Madiun tahun 2013 untuk melakukan pemungutan suaraulang;6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ataskerugian yang dialami oleh penggugat yaitu : Kerugian Materil Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); Kerugian Immateriil Rp. 1.000.000.000 (satu milyard rupiah);7.
    . 20/Pdt.G/2013/PN.Kb.Mn102013, faktanya masyarakat yang hadirdatang ketempat pemungutan suara gunamenyalurkan hak pilihnya pada pemilihan calon kepala Desa SugihwarasKecamatan Saradan Kabupaten Madiun tersebut sebanyak 4831;6.
Register : 16-03-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 36/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
1.GUGUN GUNAWAN
2.DADANG HOLILUDIN
Tergugat:
BUPATI BANDUNG
Intervensi:
EMAN
366175
  • Calon Kepala Desa Babakan yangdampaknya sangat merugikan Para Penggugat, yaitu sebagai berikut :1.
    Calon Kepala Desa melaksanakanproses pemilihan Calon Kepala Desa, baik sebelum, saat berlangsungmaupun setelah pelaksanaan pemilihan ;2.a.
    calon kepala desa,seharusnya Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa dalam membagikansurat panggilan selambatlambatnya 2 (dua) hari sebelumpelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa warga selaku calon pemilihdipastikan sudah memperoleh surat Panggilan, namun kenyataannyadilapangan banyak surat panggilan diterima oleh warga seharisebelum pelaksanaan pemilihan yaitu tanggal 25 Oktober 2019 ;Panitia Pemilhan Calon Kepala Desa Babakan, pada pelaksanaanpemungutan suara telah membuat ketentuanketentuan yang
    Pada Proses Pemilihan Calon Kepala Desa Babakan Panitia Pemilihandiduga telah melakukan pelanggaranpelanggaran yangmenguntungkan calon nomor urut 1 ;3.a.
    Calon Kepala Desa Babakan periode masaJabatan 20192025, diduga kuat Panitia Pemilihan mempunyaikepentingan untuk memenangkan peserta calon 01 Kepala DesaBabakan sebab sesuai petunjuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2014Bab Pasal 1 poin 14 diatas Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telahditetapkan oleh Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa, sama sekali tidakmengacu kepada peraturan tersebut, dimana saat pelaksanaan Pemilupresiden bulan april 2019 lalu yang dijadikan acuan jumlah DPT di DesaBabakan jumlah seluruh
Register : 26-02-2013 — Putus : 26-06-2013 — Upload : 23-04-2014
Putusan PTUN KENDARI Nomor 03/G/2013/PTUN-Kdi
Tanggal 26 Juni 2013 — TUMIJAN (P) Vs BUPATI KABUPATEN KONAWE SELATAN (T)
8718
  • Bahwa Penggugat bersama Calon Kepala Desa Tetenggolasa lainnya mengikutiseluruh tahapan pemilihan Calon Kepala Desa Tetenggolasa, Kecamatan Buke,Kabupaten Konawe Selatan untuk periode tahun 20122018 yangdiselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Tetenggolasa, PanitiaPemilihan Calon Kepala Desa Tetenggolasa serta Tergugat, dimana didalamproses pelaksanaannya banyak melanggar aturan dan mekanisme tahapan sertatidak prosedural sehingga sangat merugikan kepentingan Penggugat dan telahmenimbulkan
    calon Kepala Desa Tetenggolasa;Bahwa dalam kesaksian saksi Imron Rosyidin dan Saksi Bariayatul Hamdidalam persidangan telah memberikan keterangan yang dibenarkan olehPenggugat ( prinsipal), yang mana masing masing saksi telah menyatakanbahwa tidak ada kandidat Calon Kepala Desa Tetenggolasa yang keberatanpada saat perhitungan suara pemilihan Calon Kepala Desa Tetenggolasa.Adanya keberatan dari penggugat terhadap pelaksanaan pemilihan calonkepala Desa terjadi setelah perhitungan suara dan penandatanganan
    beritaacara pemilihan; nen nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn een nneBahwa dalam kesaksian yakni saksi Paeran, saksi Dahlan Raharjo, SaksiSirwanto dan saksi Imron Rosyidin yang masing masing telahmemberikan keterangan dibawah sumpah yang diakui dan dibenarkan olehPenggugat (prinsipal), yang mana masing masing saksi telah menyatakanbahwa penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) yang dipergunankan dalampenyelenggaraan pemilihan calon Kepala Desa Tetenggolasa pada tanggal18 Desember 2012 adalah Data Daftar Pemilin
    Hal manaterhadap penggunaan DPT pemilihan Gubernur tersebut dalampelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa Tetenggola semula telahdisoalisasikan kepada para kandidat calon kepala desa dan telah dilakukanpenyesuaian data DPT sebelum pemilihnan calon Kepala DesaTetenggolasa (vide keterangan Saksi Imron Rosyidin) ; Bahwa terpilihnya Muh. Mahruddin.
    2012 telah dihadiri oleh semua calon kandidat Kepala Desa dankesemuanya menandatangani berita acara pemilihan calon Kepala Desa Tetenggolasabersama dengan panitia pemilihan dan para saksi, hal mana terhadap kesaksian danbukti tersebut diperkuat juga dengan keterangan dibawah sumpah dari saksi ImronRosyidin dan Saksi Bariayatul Hamdi yang masing masing saksi telah menyatakanbahwa pada saat perhitungan suara pemilihan Calon Kepala Desa Tetenggolasa tidakHal. 26 dari 30 hal (Put.No.03/G/2013/PTUN.KDI
Putus : 24-05-2010 — Upload : 24-04-2012
Putusan PT JAMBI Nomor 39/PID/2010/PT.JBI
Tanggal 24 Mei 2010 — DARMADI bin M. ZEN
309
  • dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian, Membuat suratpalsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan ataupembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti dari pada suatu hal denganmaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olahisinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkankerugian, karena pemalsuan surat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut :Bahwa Berawal saat pemilihan
    calon kepala Desa Sungai Ruan ilir TerdakwaDARMADTI ikut untuk mencalon kan diri menjadi kepala desa sungai ruan ilir kecamatanmuaro sebo ulu kabupaten batang hari, pada saat mendaftarkan diri untuk menjadi calonkepala desa sungai ruan ilir kecamatan muaro sebo ulu Kabupaten batanghari dalamberkasnya terdakwa hanya menyerahkan photocopy legalisir ijazah SLTP Negeri 2 kotajambi yang di keluarkan pada tanggal 25 mei 1989 dan pada ijazah tersebut terdaftardengan nomor induk 2557, yang terdakwa peroleh
    Terdakwa DARMADI BIN M ZEN Pada hari tanggal bulan yang sudahtidak dapat di ingat lagi pada tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2007 bertempat di Desa sungai Ilir, Atau setidak tidak nya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian, Dengan sengajamemakai surat palsu atau yang di palsukan seolaholah sejati, jika pemakaian surattersebut dapat menimbulkan kerugian. perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut :Bahwa Berawal saat pemilihan
    calon kepala Desa Sungai Ruan ilir TerdakwaDARMADT ikut untuk mencalon kan diri menjadi kepala desa sungai ruan ilir kecamatanmuaro sebo ulu kabupaten batang hari, pada saat mendaftarkan diri untuk menjadi calonkepala desa sungai ruan ilir kecamatan muaro sebo ulu Kabupaten batanghari dalamberkasnya terdakwa hanya menyerahkan photocopy legalisir ijazah SLTP Negeri 2 kotajambi yang di keluarkan pada tanggal 25 mei 1989 dan pada ijazah tersebut terdaftardengan nomor induk 2557, yang terdakwa peroleh
Register : 01-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN BANYUMAS Nomor 133/Pid.B/2019/PN Bms
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
DELFI TRIMARIONO, S.H.
Terdakwa:
SAKIM MADMIARJA Alias SAKIM Bin MADSUKARTA
1388
  • Bahwa untuk menentukan pemenang dalam permainan tersebut atau yangmenebak benar dilihat dari hasil pemilihan Calon Kepala Desa. terpilih,sehingga uang yang menjadi tarunhannya diserahkan kepada penebak yangCalonnya terpilih .Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangansaksi benar.2.
    Bahwa untuk menentukan pemenang dalam permainan tersebut atau yangmenebak benar dilihat dari hasil pemilihan Calon Kepala Desa. terpilih,sehingga uang yang menjadi taruhannya diserahkan kepada penebak yangCalonnya terpilih.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangansaksi benar.3.
    Bahwa untuk menentukan pemenang dalam permainan tersebut atau yangmenebak benar dilihat dari hasil pemilihan Calon Kepala Desa terpilih,sehingga uang yang menjadi taruhannya diserahkan kepada penebak yangCalonnya terpilih .Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangansaksi benar.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa terdakwa bersamasama dengan Suwarto (berkas perkaraterpisah/splitsing) pada hari Selasa
    Pemenang dalampermainan tersebut bergantung kepada peruntungan belaka yaitu apabilapilihannya tepat dengan hasil pemilihan Calon kepala Desa yang dipasangmaka kepada para pemenang akan diberikan hadiah atau keuntungan berupauang tersebut yang menjadi taruhannya.
Register : 08-02-2013 — Putus : 18-04-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PN PATI Nomor 21/Pid.B/2013/PN.Pt
Tanggal 18 April 2013 — AHMAD MUSTAHID als MAT bin NGADELAN
303
  • - 1 (satu) lembar kwitansi warna merah senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi warna merah bermeterai 6000 (enam ribu ) senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;- 1 (satu) lembar kwitansi warna merah bermeterai 6000 (enam ribu) guna membayar bedek No.3 ( 1,2,3 kalah ) senilai Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) yang ditanda tangani DINAR ;- 1 (satu) lembar memo kerajinan kuningan CV.Sinar Logam Jaya Brass tanggal 10 November 2012 tentang taruhan pemilihan
    calon Kepala Desa di Desa.
    Langenharjo senilai Rp.39.000.000,- ( tiga puluh Sembilan juta rupiah ) yang ditanda tangani UCIK ;- 1 (satu) lembar memo kerajinan kuningan CV Sinar Logam Jaya Brass , tanggal 27 Nopember 2012 tentang taruhan pemilihan calon Kepala Desa di Desa.
Register : 21-01-2014 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 15-03-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 05/Pid.B/2014/PN.Kds.
Tanggal 5 Februari 2014 — RATIMAH Binti SUMO KEMI
328
  • Kota Kabupaten Kudus atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kudus yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepadaumum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak adaperjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, perbuatan tersebutdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat tersebut diatas ada pemilihan
    calon kepala desa di DesaDemaan Kecamatan Kota Kudus yang diikuti oleh 4 (empat) orang calon dengan tanda gambarPADI, KETELA, JAGUNG dan KACANG oleh terdakwa dijadikan tebakan denganmenggunakan taruhan uang dan sebagai orang yang mencarikan lawan terdakwa adalah saksiTARSI Bin PARDI (penuntutan berkas terpisah);Bahwa untuk tahap yang pertama terdakwa memegang/menebak calon Kades Demaandengan tanda gambar KACANG dengan lawan KANCIL (DPO) yang memegang/menebakcalon dengan tanda gambar JAGUNG, dengan
    calon Kepala Desa Demaan selesai danbelum diketahui pemenangnya terdakwa RATIMAH Binti SUMO KEMI beserta saksi TARSItelah ditangkap oleh petugas Polsek Kudus sedangkan KANCIL yang identitas dan alamatlengkap tidak diketahui berhasil kabur.Permainan judi dengan menggunakan sarana tebakan calon Kepala Desa tersebut sifatnyauntunguntungan bukan atas kepintaran atau keahlian khusus.
    calon Kepala Desa di Desa DemaanKecamatan Kota Kudus yang diikuti oleh 4 (empat) orang calon dengan tanda gambar PADI,KETELA, JAGUNG dan KACANG, oleh terdakwa dijadikan tebakan dengan menggunakantaruhan uang dan sebagai orang yang mencarikan lawan terdakwa adalah saksi TARSI BinPARDI (penuntutan berkas terpisah);Bahwa untuk tahap yang pertama terdakwa memegang/menebak calon Kades Demaandengan tanda gambar KACANG dengan lawan KANCIL (DPO) yang memegang/menebakcalon dengan tanda gambar JAGUNG, dengan
    calon Kepala Desa Demaan selesai danbelum diketahui pemenangnya terdakwa RATIMAH Binti SUMO KEMI (Alm) beserta saksiTARSI telah ditangkap oleh petugas Polsek Kudus sedangkan KANCIL yang identitas danalamat lengkap tidak diketahui berhasil kabur.Permainan judi dengan menggunakan sarana tebakan calon Kepala Desa tersebut sifatnyauntunguntungan bukan atas kepintaran atau keahlian khusus.
Putus : 22-12-2010 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN WATAMPONE Nomor 32/PDT.G/2010/PN. WTP
Tanggal 22 Desember 2010 — SUPRATMAN melawan 1. BUPATI BONE CQ KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN DESA SETWILDA, KABUPATEN BONE, dkk
627
  • PANITIA PEMILIHAN CALON KEPALA DESA CINNONG, KECAMATAN BAREBBO,KABUPATEN BONE : Sekretariat di Desa Cinnong, Selanjutnya disebut TERGUGAT III;4.
    Bahwa proses yang dilakukan oleh Penggugat kepada Panitia Pemilihan CalonKepala Desa Cinnong atas adanya ijazah bermasalah sebagaimana tersebut padapoint 4 di atas, ternyata 3 (tiga) Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa Cinnong,tidak mengupris dan berkas yang ijazahnya bermasalah tetap diteruskan kepadaTergugat I, sebagai penentu seleksi7.
    Menghukum Tergugat I, dan Tergugat Ill, untuk menghentikan segala kegiatanyang berkaitan dengan pemilihan Calon Kepala Desa Cinnong, sebelum adaputusan Pengadilan yang berkekuatan hukumCOCA DS ieee LN I I EEE EEE EEE EEE een neta antennasDALAM POKOKPERKARA 2 weceeeceee eee EEE EEE EEE Aenean1. Mengabulkan gugatan PenggugatSCIULUPNY A) ciececcctec cece EEE EEE DEEL EEE EE EAD EE EEG EE EE EEE ES2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat IV.
    perkara dan perlu pembuktian serta tidak ada yang menyangkut dengankewenangan mengadili maka sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,eksepsi yang demikian dilarang untuk diputus secara sendiri, sehingga Majelis Hakim9berpendapat eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat haruslah dinyatakanDItOlAK" oie eeseceeeeee tee eneeeeeeDALAMPROVISI, cccss0 assess cman mas Ui NRE SERENE IE HN HE SG RS MR I NEe Menghukum Tergugat , dan Tergugat IIl, untuk menghentikan segala kegiatanyang berkaitan dengan pemilihan
    Calon Kepala Desa Cinnong, sebelum adaputusan Pengadilan yang berkekuatan hukumMenimbang, bahwa karena permohonan Provisi Penggugat ditujukan untukmenghukum Tergugat dan Ill, menghentikan segala kegiatan yang berkaitan denganpemilihan Calon Kepala Desa Cinnong dan karena kegiatan tersebut telah selesai sertahasilnya sudah diumumkan maka Permohonan Provisi Penggugat sudah tidak beralasanlagi sehingga oleh karenanya permohonan Provisi tersebut harusS DitOlak; w.ciccecseeeeeeeeesDALAM POKOKPERKARA.
Register : 17-09-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN BANYUMAS Nomor 107/Pid.B/2019/PN Bms
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
PUPUT WIJAYA PUTRA, SH.
Terdakwa:
1.HADI SUTARJO SADIMAN Als GANDEN Bin MARTA SENTAN
2.KARTOSUMEDI Als KARTO
365
  • Banyumas mendapatkan informasi jika dlPasar Grujugan sedang berlangsung perjudian' pilkades(pemilihan calon kepala desa di Desa Grujugan Kec.Kemranjen Kab.
    posisinya di pinggir jalan rayayang dapat diketahui oleh orang umum sedang berlangsungperjudian pilkades yang telah dilakukan oleh terdakwa Hadibersama terdakwa II Karto, melihat kejadian tersebut saksiDedi Sektiaji bersama rekan lainnya segera mengamankanterdakwa I Hadi dan terdakwa II Karto beserta barang buktiberupa uang sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah),kemudian selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Banyumasguna proses penyidikan;e Bahwa perjudian tersebut adalah perjudian pilkades(pemilihan
    calon kepala desa di Desa Grujugan Kec.Kemranjen Kab.
    Banyumas mendapatkan informasi jika diPasar Grujugan sedang berlangsung perjudian' pilkades(pemilihan calon kepala desa di Desa Grujugan Kec.Kemranjen Kab.
Register : 22-12-2017 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 16-07-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 161/G/2017/PTUN.BDG
Tanggal 16 Mei 2018 — Penggugat:
YUYUNG INDRA CAHYA
Tergugat:
BUPATI Kabupaten Bandung
Intervensi:
ENANG SODIKIN
172124
  • Bandung;
  • Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Camat Rancaekek Kabupaten Bandung Nomor: 141.1/Kep.34/XI/2017 tentang Pengangkatan Kepala Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Masa Bakti Tahun 20172023, tertanggal 17 November 2017, yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung atas nama Bupati Bandung;
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru yang memerintahkan kepada Panitia Pemilihan
    Calon Kepala Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung untuk melakukan pemungutan suara ulang bagi seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di TPS 1 dan menetapkan kembali hasil Pemilihan Kepala Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  • Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Calon Kepala Desa sejakmulai tahap persiapan pencalonan sampai akhir pelaksanaan pemilihan telah menghabiskan biaya yang tidak sedikit;Maka atas dasar alasan kerugiankerugian tersebut sudah sesuai denganPasal dan ayat di atas, artinya Gugatan Penggugat sudah mempunyai Legal Standing;.
    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asasasas umum pemerintahan yang baik;Adapun uraian kronologisnya adalah sebagai berikut: Bahwa, pada saat pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilihan Calon Kepala Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung padahari minggu tanggal 15 Oktober 2017, dilangsungkan pelaksanaanpemungutan suara dengan ketentuan batas waktu dimulai dari Pukul07.00 WIB sampai dengan Pukul 13.00 .WIB, di wilayah Desa RancaekekKulon yang terbagi dalam
    telah melewati bataswaktu yang telah ditetapkan;Dikarenakan hal itu bukan kesalahan dari para pemilih, maka kedua calon pemilih tersebut berupaya memperjuangkan haknya untukmemilih, karena keterlambatan tersebut pada prinsipnya bukandisebabkan oleh kesalahan calon pemilihn, namun merupakankesalahan dari Panitia Pemilihnan yang telah salah mencantumkannomor TPS dalam surat panggilan yang tidak sesuai dengan DaftarPemilih Tetap (DPT) sesuai TPS dimaksud;Dengan melihat hal itu, maka akhirnya Panitia Pemilihan
    Calon Kepala Desa disaksikan BPD Desa Rancaekek Kulon dan Panwasbermusyawarah dan = akhirnya mengeluarkan Surat Pernyataantertanggal 15 Oktober 2017 (bukti terlampir) yang mana isinya antaralain akan memberikan kesempatan kepada 2 (dua) orang pemilih untukmelaksanakan pencoblosan susulan pada besok harinya Senin tanggal16 Oktober 2017 Pukul 16.00 WIB (bukti pernyataan terlampir);Dan pada besok harinya sesuai jadwal yang telah ditentukan olehPanitia Pemilihnan, kedua calon pemilih tersebut datang
    Demikian pula terkait ketidakpuasan dari hasil kinerja Panitia Pemilihan Caton Kepala Desa Rancaekek Kulon yang dirasa kurangmemperhatikan prinsipprinsip kecermatan dan profesionalismesebagian warga Desa Rancaekek Kulon telah menyatakan sikap tidakmengakui atas Hasil Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa RancaekekKulon, dengan melayangkan Surat Pernyataan sikap Bersama WargaDesa Rancaekek Kulon tertanggal 18 Oktober 2017, kepada BupatiBandung selaku Tergugat dengan tembusan salah satunya kepadaCamat
Register : 10-11-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 64/Pdt.P/2015/PA.ME
Tanggal 18 Agustus 2015 — Perdata
131
  • yang mengganggugugat pernikahan Para Pemohontersebut;Bahwa para Pemohon tidak ada hubungan nasab, tidak ada hubungansemenda dan tidak ada hubungan sesusuan;Bahwa Pemohon tidak mempunyai istri lain selain Pemohon Il;Bahwa Para Pemohon tidak pernah memperoleh Buku Kutipan Akta Nikahsebagai bukti autentik terhadap pernikahan tersebut;Bahwa saat ini Para Pemohon membutuhkan Penetapan PengadilanAgama sebagai Akta Autentik terhadap pernikahan Para Pemohon sebagaipersyaratan untuk mengurus pendaftaran pemilihan
    calon kepala desa;2.
    No 0064/Padt.P/2015/PA.MEe Bahwa saat ini Para Pemohon membutuhkan Penetapan PengadilanAgama sebagai Akta Autentik terhadap pernikahan Para Pemohon sebagaipersyaratan untuk mengurus pendaftaran pemilihan calon kepala desa;Bahwa Para Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapun lagi dipersidangan, dan telah mengajukan kesimpulannya secara lisan yang padapokoknya mohon agar permohonan Para Pemohon dikabulkan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, cukup ditunjuk halihwalsebagaimana termuat dalam
Register : 31-10-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 235/Pid.B/2019/PN Pwt
Tanggal 9 Desember 2019 — Penuntut Umum:
PRANOTO, SH
Terdakwa:
KUNDARYO Alias KUN Bin JOHARI JASIM
649
  • Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut Berawal adanya pemilihan Calon Kepala Desa Banjarsari yaituMuhtarom (No.Urut 1) dengan Sutarto,SH (No.Urut 2) dimana Terdakwamelihat status WA dari Wahyu (DPO) yang bertuliskan 2019 wegahganti lurah kemudian Terdakwa mengomentari statsu WA Wahyutersebut dengan kalimat Pokoke Si Dadi Sutarto,SH lalu Wahyumengajak taruhan saat itu, kKemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni2019 Wahyu = menghubungi Terdakwa melalui whatsapp yangmengatakan
    Calon Kepala Desa Banjarsari yaitu antara Muhtarom(No.Urut 1) dengan Sutarto,SH (No.Urut 2) dilaksanakan pada hariSelasa tanggal 23 Juli 2019; Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 22.30 WIBsaat saksi sedang di rumah kakak saksi yaitu SugiYanto, kakak saksitersebut dihubungi melalui telon oleh Yanuar Heri Purnomo dan olehKundaryo, kemudian menyampaikan ada penantang judi yaitu sdr Wahyuyang menebak calon kades Muhtarom (nomor urut 01) dengan uangtaruhan Rp. 3.000.000, (tiga juta
    Calon Kepala Desa Banjarsari yaituMuhtarom (No.Urut 1) dengan Sutarto,SH (No.Urut 2) dimana terdakwamelihat status WA dari Wahyu (DPO) yang bertuliskan 2019 WegahGanti Lurah kemudian terdakwa mengomentari statsu WA Wahyutersebut dengan kalimat Pokoke Si Dadi Sutarto,SH lalu) Wahyumengajak taruhan saat itu, kKemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni2019 Wahyu menghubungi terdakwa melalui whatsapp yangmengatakan Sida Ora Totane lalu terdakwa menanggapi Ya Sida ArepPirahan Jane lalu Wahyu membalas
    Dengan demikian perjudian pilkadesyang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung untungan saja;Akan tetapi sebelum dilakukan pemilihan Calon Kepala Desa yaitupada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira pukul 00.30 WIB terdakwaditangkap Polisi Polres Banyumas; Bahwa judi pilkades tidak bisa dipastikan dan sifatnya hanya untunguntungan.
    Unsur Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan denganmelanggar pasal 303;Menimbang, bahwa yang dimaksud di dalam permainan judi di dalampasal 303 adalah tiaptiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinanmendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, termasuk segalapertaruhan tentang keputusan perlombaan, demikian juga segala pertaruhanlainnya;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta persidangan terungkapbahwa saat pemilihan Calon Kepala Desa Banjarsari yang dilaksanakan padahari Selasa
Register : 28-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 29-12-2019
Putusan PN LAMONGAN Nomor 239/Pid.B/2019/PN Lmg
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum:
ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH
Terdakwa:
WARAS Als MBAH WARAS Bin Alm TAMIN
767
  • Terdakwaingin bermain judi atas pemilinan kepala desa sehingga Terdakwa memintaSaksi Riasim untuk mencarikan lawan judi Terdakwa hingga akhirnya SaksiRiasim menawarkan kepada Sidi yang bersedia untuk bermain judi denganTerdakwa, sehingga selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019sekira pukul 15.00 WIB Saksi Riasim dan Sidi mendatangi rumah Terdakwayang beralamat di Dusun Tlogo, RT/RW 015/007, Desa Pataan, KecamatanSambeng, Kabupaten Lamongan untuk membahas tentang kesepakatanpermainan judi pemilihan
    calon kepala desa di Desa Pataan, KecamatanSambeng, Kabupaten Lamongan;Menimbang, bahwa dalam pertemuan antara Terdakwa, Saksi Riasim,dan Sidi disepakati bahwa peran Terdakwa dan Sidi sebagai pemasang taruhandengan ketentuan taruhan judi dari Terdakwa adalah 1 (Satu) unit sepeda motorHonda Kharisma X Tahun 2003 warna hitam Nomor Polisi: S 2048 QE untukcalon kepala desa nomor 1 atas nama Ali sementara dari Sidi adalah uang tunaisenilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk calon kepala desa nomor
    Lmgmendapatkan fee berupa satu bungkus rokok dan jika Sidi yang menang makaSaksi Riasim mendapatkan fee berupa uang tunai senilai Rp100.000, (seratusribu rupiah), namun tidak lama kemudian Saksi Kholiq dan Saksi Subihanto tibatiba datang dan berhasil menangkap Terdakwa dan Saksi Riasim sementaraSidi berhasil melarikan diri;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Kholiq dan SaksiSubihanto menyatakan permainan judi atas pemilihan calon kepala desa yangdilakukan Terdakwa adalah permainan yang
    bersifat kKeuntungan semata karenatidak dapat ditentukan siapa pemenang dari pemilihan calon kepala desa diDesa Pataan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, terlebin Terdakwatidak dapat menunjukkan bahwa Terdakwa mendapatkan izin dari pihak yangberwenang untuk melakukan permainan judi;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut MajelisHakim berpendapat Terdakwa telah tanpa hak dari pihak yang berwenangmelakukan permainan judi atas pemilihan calon kepala desa di Desa Pataan,Kecamatan