Ditemukan 12970 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN MAMUJU Nomor 116/Pid.Sus/2019/PN Ma
Tanggal 17 Juni 2019 — FITER LINGGI
7637
  • MENGADILI: Menyatakan Terdakwa FITER LINGGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena
    terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C6-KPU No.DPT 99 atas nama HERNAH B;Dikembalikan kepada BAWASLU;1 (satu) lembar E-KTP asli atas nama FITER LINGGI deng NIK: 7604042306940004;Dikembalikan
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilihModel C6KPU No.DPT 99 atas nama HERNAH B;Dikembalikan kepada BAWASLU; 1 (satu) lembar EKTP asli atas nama FITER LINGGI deng NIK:7604042306940004;Dikembalikan kepada terdakwa FITER LINGGI;4.
    Dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagaiorang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu)TPS atau lebih;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidaktidaknya dapatmembayangkan akibat dari perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa perbuatan yang dilarang dalam unsur inimempunyai sifat kKomulative juga alternative, artinya untuk memenuhi unsur inikedua perbuatan tersebut (pada saat pemungutan suara mengaku dirinyasebagai orang lain dan pada saat pemungutan suara memberikan suaranyalebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih) bisa dilakukan keduanyaHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2019
    MAKRUF AMIN, terdakwaseharusnya mengetahui atau setidaktidaknya dapat membayangkan bahwaperbuatan terdakwa tersebut dapat mengacaukan jalannya pemungutan suarakhususnya di TPS 17 Rimuku dimana terdakwa menyalurkan hak pilihnya.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilihModel C6KPU No.DPT 99 atas nama HERNAH B;Dikembalikan kepada BAWASLU; 1 (satu) lembar EKTP asli atas nama FITER LINGGI deng NIK:7604042306940004;Dikembalikan kepada terdakwa FITER LINGGI;Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2019/PN Mam4.
Putus : 27-03-2013 — Upload : 05-10-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 126 / Pid.Sus / 2013 / PN.Kpj.
Tanggal 27 Maret 2013 — HADI WIKARIYANTO
227
Putus : 10-04-2007 — Upload : 26-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 523K/PID/2007
Tanggal 10 April 2007 — Sunaryo Imron bin Imron
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-07-2005 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 449K/TUN/2004
Tanggal 20 Juli 2005 — Subechi Adikara; Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang; PT. Juanda Aero Jasa
10146 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 18-07-2014 — Putus : 25-07-2014 — Upload : 23-03-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 1/Pid.S/2014/PN Mtr
Tanggal 25 Juli 2014 — - NURSADI
3714
  • Menyatakan terdakwa NURSADI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu tempat pemungutan suara atau lebih;2.
    Menyatakan terdakwa NURSADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu pemungutan suaramemberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih sebagaimanadakwaan JPU melanggar pasal 236 UU No. 42 Tahun 2008 Tentang PemiluPresiden dan Wakil Presiden.2.
    Suara / TPS 04 dan TPS08 Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara atausetidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Mataram dengan sengaja pada waktu pemungutansuara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TempatPemungutan Suara atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri ataulebih, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :Bahwa kejadian berawal dari dilaksanakannya pemungutan suara PemilihanUmum Presiden dan Wakil
    Untuk itu panitia memaklumi danmengijinkannya meskipun Terdakwa NURSADI sebenarnya masuk dalamnomor urut 185 Daftar Pemilih Tetap di TPS 08 sebagaimana surat C6 (suratpemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik Terdakwa.
    Pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali disatu Tempat Pemungutan Suara/Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri ataulebih;Menimbang bahwa terlebih dahulu dipertimbangkan unsur kesatu, yaitu setiaporang;Menimbang bahwa unsur setiap orang menunjuk kepada subyek hukum, yaituorang atau badan hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum atas perbuatanyang dilakukannya;Halaman 13 dari 18 Putusan Nomor 1/Pid.S/2014/PN MtrMenimbang bahwa di persidangan perkara ini telah dihadirkan
    Menyatakan terdakwa NURSADI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja pada waktu pemungutansuara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu tempat pemungutan suaraatau lebih;2.
Register : 18-07-2014 — Putus : 25-07-2014 — Upload : 23-03-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 2/Pid.S/2014/PN Mtr
Tanggal 25 Juli 2014 — - AGUNG
4922
  • Menyatakan terdakwa AGUNG tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu tempat pemungutan suara atau lebih;2.
    Menyatakan terdakwa AGUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu pemungutan suaramemberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih sebagaimanadakwaan JPU melanggar pasal 236 UU No. 42 Tahun 2008 Tentang PemiluPresiden dan Wakil Presiden.2.
    Ataskedudukannya tersebut Terdakwa sengaja memanfaatkannya dengan meminta kepadapanitia agar diijinkan memberikan suaranya di TPS 04 karena sesuai dengan tugasnyaTerdakwa harus berada di TPS 04 selama pemungutan dan penghitungan suara berlangsungsehingga tidak memungkinkan bagi Terdakwa AGUNG untuk memberikan suaranya di TPS08 yang berjarak sekitar 3 km dari TPS 04.
    AGUNG ;e Bahwa benar setelah itu saksi klarifikasi , hadirkan terlapor dan saksi saksi ,Terlapor mengaku mencoblos 2 kali ;e Bahwa benar alasan Terlapor mencoblos 2 kali karena ragu dengan suaranya diTPS 04 sah / tidak ;e Bahwa benar dalam klarifikasi Terlapor / Terdakwa menyampaikan tidakmencelupkan jarinya katanya lupae Bahwa benar hasil klarifikasi Terdakwa mengakui telah memberikan suaranyadua kali pada saat pemungutan suara Presiden dan Wakil Presiden dengan caraawalnya Terdakwa datang ke TPS
    Pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali disatu Tempat Pemungutan Suara/Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri ataulebih;Menimbang bahwa terlebih dahulu dipertimbangkan unsur kesatu, yaitu setiaporang;Menimbang bahwa unsur setiap orang menunjuk kepada subyek hukum, yaituorang atau badan hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum atas perbuatanyang dilakukannya;Menimbang bahwa di persidangan perkara ini telah dihadirkan terdakwa Nursadiyang telah membenarkan identitasnya
    Menyatakan terdakwa AGUNG tersebut terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja pada waktu pemungutansuara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu tempat pemungutan suaraatau lebih;.
Putus : 03-05-2006 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04/P/HUM/2000
Tanggal 3 Mei 2006 — Yayasan Pendidikan dan kesejahteraan Tongkonan ; Menteri Dalam Negeri ; DPRD Kabupaten Tana Toraja
8335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Tana Toraja No.04/KEP/PIMDPRD/TT/2000 (lampiran 1 angka 3) (Bukti P1A) yang menyebutkanbahwa : Apabila Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi tidak mencapai musyawarah mufakat maka diadakan pemungutan suara dalam rapatParipurna DPRD? ;Ketentuan dalam lampiran 1 angka 3 tersebut bertentangan denganPasal 37 ayat (4) UndangUndang No.22 tahun 1999 (Bukti P2) yangmenyebutkan : Pimpinan DPRD dan Pimpinan FraksiFraksi melakukanHal. 2 dari 6 hal. Put.
    No. 04.P/HUM/2000.penilaian atas kKemampuan dan kepribadian pada bakal calon danmelalui musyawarah atau Pemungutan Suara menetapkan sekurangkurangnya dua pasang Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil KepalaDaerah yang akan dipilin satu pasang diantaranya oleh DPRD ;DPRD Kabupaten Tana Toraja dalam mengimplementasikan KetentuanPasal 37 ayat (4) kedalam Tata Tertib DPRD sebagai aturanpelaksanaannya melanggar hukum (bertentangan dengan PeraturanPerundangundangan yang lebih tinggi), karena Pemungutan Suarayang
Putus : 04-01-2006 — Upload : 19-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1397K/Pdt/2005
Tanggal 4 Januari 2006 — Nurdin Amas DM ; Alfred Wijaya ; M. Indjamsyah Ardie, BcHK.
5663 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang belum diExploitasi karena lokasi yang dimaksud telah Exploitasi oleh Perusahaanlain karena lokasi tersebut milik orang sedangkan yang berasal dari lokasiyang dimaksud Penggugat tidak ada yang sempat diexploitasi karena lokasimilik orang dan milik keluarga yang belum dibagi, yang seharusnyaTergugat mengexploitasi kayu yang ada diatas lokasi yang dimaksudPenggugat sesuai izin pemungutan dan pemanfaatan kayu hutan milikrakyat sebanyak 21.500, dan permasalahan ini telah disampaikan olehTergugat
    menerangkan bahwa surat bukti yangtidak ada aslinya haruslah dikesampingkan yang dimaksudkan itu adalahsangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku ;14.Bahwa seharusnya hakim mempertimbangkan kerugian dan uang mukapanjar Fee Tergugat yang diterima Penggugat sebanyak Rp 57.460.000,(lima puluh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan menghukumPenggugat untuk mengembalikan uang tersebut kepada Tergugat karenatidak ada kayu yang diexploitasi diatas lokasi milik Penggugat sampai suratizin pemungutan
Putus : 30-04-2014 — Upload : 19-08-2014
Putusan PN SORONG Nomor 72/Pid.Sus/2014/PN. Son
Tanggal 30 April 2014 — CHIRICE KAMBU
5713
  • Menyatakan Barang bukti berupa;a. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SUHARDI K.b. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih ZULFAH ABUBAKAR.c. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan
    suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SUPRIYANI.d. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SURIN.e. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok
    Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih RINI.f. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SRI WAHYUNI REJEKI.g. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh KetuaKelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih RUSLAN.h
    . 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SITI FAISYA.i. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SHERLYNA.j. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal
    pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih YULIANAN RAMPO.m. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih YULI.n. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih RUKMINI ABUBAKAR.o. 4 (empat)
    pemungutan suara kepada pemilih (C6)tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggarapemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SRI WAHYUNIREJEKI.1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C6)tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggarapemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih RUSLAN.1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C6)tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua
    Kelompok Penyelenggarapemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SITI FAISYA.1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C6)tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggarapemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SHERLYNA.1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C6)tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua KelompokPenyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih NOVITAWANTANIA.1 (satu
    ) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C6)tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggarapemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih MARGARETHASALASA.1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C6)tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggarapemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih YULIANAN RAMPO.1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C6)tanggal 5 April
    suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SUPRIYANI.1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C6)tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggarapemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SURIN.1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C6)tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggarapemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih RINI.1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada
    suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SITI FAISYA.1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C6)tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggarapemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SHERLYNA.1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C6)tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggarapemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih NOVITAWANTANIA.1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan
Register : 08-12-2017 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 22-02-2023
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 25/Pdt.G/2017/PN TBH
Tanggal 24 Mei 2018 — Penggugat:
HARUNA
Tergugat:
1.Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Jerambang
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Jerambang
3.Panitia Pemilihan Kepala Desa Jerambang Tingkat Kecamatan Gaung
Turut Tergugat:
1.Badan Permusyawaratan Desa Desa Jerambang Kecamatan Gaung
2.Camat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir
3.Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau
946
  • Penggugat:
    HARUNA
    Tergugat:
    1.Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Jerambang
    2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Jerambang
    3.Panitia Pemilihan Kepala Desa Jerambang Tingkat Kecamatan Gaung
    Turut Tergugat:
    1.Badan Permusyawaratan Desa Desa Jerambang Kecamatan Gaung
    2.Camat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir
    3.Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau
Putus : 02-05-2014 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN MALILI Nomor 66/Pid.Sus/2014/PN.Mll
Tanggal 2 Mei 2014 — Syamrullah Alias Papa Tiara
6416
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2014 TPS 01 Desa Lampenai Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur ; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2014 TPS 03 Desa Lampenai Kec. Wotu, Kab.
    Luwu Timur ; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2014 TPS 04 Desa Lampenai Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur ; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2014 TPS 05 Desa Lampenai Kec. Wotu, Kab.
    Luwu Timur ; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2014 TPS 01 Desa Lampenai Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur yang telah di tipex ; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2014 TPS 03 Desa Lampenai Kec. Wotu, Kab.
    Luwu Timur yang telah di tipex ; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2014 TPS 04 Desa Lampenai Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur yang telah di tipex ; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2014 TPS 05 Desa Lampenai Kec. Wotu, Kab.
    LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 03 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 04 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 05 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 01 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 03 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD16Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 04 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    Berita Acara Pemungutan Dan Perhitungan Suara Dan / Atau Sertifikat HasilPerhitungan Suara;5.
Putus : 03-06-2014 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN MALILI Nomor 65/Pid.Sus/2014/PN.Mll
Tanggal 3 Juni 2014 — Sahrul Bin Arsyad
7224
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 01 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. Luwu Timur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 03 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    Luwu Timur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 04 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. Luwu Timur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 05 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    Luwu Timur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 01 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. Luwu Timur yang telah di tipex; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 03 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    Luwu Timur yang telah di tipex; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 04 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. Luwu Timur yang telah di tipex; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 05 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    LuwuTimur;1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 04 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. LuwuTimur;1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 05 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 03 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. LuwuTimur;1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 04 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 05 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 01 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    Berita Acara Pemungutan Dan Perhitungan Suara Dan / Atau Sertifikat HasilPerhitungan Suara;5.
    LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 03 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 04 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
Register : 28-01-2022 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 8/G/2022/PTUN.SBY
Tanggal 16 Februari 2022 —
3.Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 02, Dusun 1, Pemilihan Kepala Desa, Desa Gandul, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun.
4.Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 05, Dusun 2, Pemilihan Kepala Desa, Desa Gandul, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
5.Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06, Dusun 2, Pemilihan Kepala Desa, Desa Gandul, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
571270

  • 3.Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 02, Dusun 1, Pemilihan Kepala Desa, Desa Gandul, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun.
    4.Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 05, Dusun 2, Pemilihan Kepala Desa, Desa Gandul, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
    5.Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06, Dusun 2, Pemilihan Kepala Desa, Desa Gandul, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
    KETUA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) TPS02, DUSUN 1, PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA GANDULHalaman 1Penetapan Nomor: 8/G/2022/PTUN.SBYKECAMATAN PILANGKENCENG, KABUPATEN MADIUN,yang berkedudukan di JI. Dusun 1, Desa Gandul, KecamatanPilangkenceng, Kabupaten Madiun ;selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ;4. KETUA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) TPS05, DUSUN 2, PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA GANDULKECAMATAN PILANGKENCENG, KABUPATEN MADIUN,yang berkedudukan di JI.
    KETUA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) TPS06, DUSUN 2, PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA GANDULKECAMATAN PILANGKENCENG, KABUPATEN MADIUN,yang berkedudukan di JI. Dusun 2, Desa Gandul, KecamatanPilangkenceng, Kabupaten Madiun ;selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V ;6. KETUA TIM PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILIHAN KEPALA DESA(TP3KD) KABUPATEN MADIUN, yang berkedudukan di JI.Mayjend Panjaitan No. 08 Kota Madiun ;Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :1. PRIJONO, S.H. M.Hum. ;2.
Register : 24-04-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 12 September 2019 — Penuntut Umum:
ANDRIE DWI SUBIANTO, SH., MH
Terdakwa:
M. MUKHTAR, S.Sos., MM
21387
  • insentif pemungutan pajak daerah, pajak PBB, dan BPHTB Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan I (januari s/d maret) Tahun 2018;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (april s/d juni) tahun 2018;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III (juli s/d september) tahun 2018;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah periode tahun 2017;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak
    ;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan III (juli s/d september) tahun 2017;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan I, II, III (januari s/d september) tahun 2016;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah periode tahun 2016;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan I (januari s/d maret) tahun 2017;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (april s/d juni) tahun 2017;
  • Dokumen insentif pemungutan
    ;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (april s/d juni) tahun 2016;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III (juli s/d september) tahun 2016;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan IV (oktober s/d desember) tahun 2015;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah (hiburan) triwulan III (juli s/d september) tahun 2015;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan IV (oktober s/d desember) tahun 2015.
  • 1 (satu) bendel dokumen pencairan insentif pemungutan pajak daerah, pajak PBB, dan BPHTB Tahun 2014 dengan rincian sebagai berikut:
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan I (januari s/d maret) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (april s/d juni) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III (juli s/d september) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan
      IV (oktober s/d desember) tahun 2013;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan I dan II (januari s/d juni) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan III (juli s/d september) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan I dan II (januari s/d juni) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan III (juli s/d september) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan IV (oktober s/
  • Register : 19-11-2015 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 14-04-2016
    Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 49/G/2015/PTUN-Pbr
    Tanggal 23 Februari 2016 — SUSANTONI ALWI MElawan KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SUBARAK, KECAMATAN GUNUNG SAHILAN, KABUPATEN KAMPAR
    10059
    • Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS 1 (Model C-KWK)c. Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS II (Model C-KWK)d.
      Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara ;(4).
      SR nomor urut 2 (duaFoto copy Berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan SuaraPemilihan Kepala Desa Tahun 2015 di Tempat Pemungutan SuaraTPS I ( Model C KWK ) Tertanggal 12 November: Foto copy Berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan SuaraPemilihan Kepala Desa Tahun 2015 di Tempat Pemungutan SuaraTPS II ( Model C KWK ) tertanggal 12 NovemberFoto copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil PenghitungganPerolehan Suara di Tingkat Desa/ Kelurahan Dalam PemilihanKepala Desa Tahun 2015 pada TPS I TPS
      Razali SR nomor urut 2 (dua)2 Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan KepalaDesa Tahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS 1 (Model CKWK)3 Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan KepalaDesa Tahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS II (Model CKWK)4 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TingkatDesa/Kelurahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015 pada TPS I TPSII (Model D1 s/d D6 PPWP) dan lampiran (Model D1 s/d D6 PPWP) padahari
      Razali SR nomor urut 2 (dua)2 Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala DesaTahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS 1 (Model CKWK)3 Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala DesaTahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS II (Model CKWK)Putusan Nomor 49/G/2015/PTUNPbr.
      Razali SR nomor urut 2 (dua)Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan KepalaDesa Tahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS 1 (Model CKWK)Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan KepalaDesa Tahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS II (Model CKWK)Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TingkatDesa/Kelurahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015 pada TPS I TPSII (Model D1 s/d D6 PPWP) dan lampiran (Model D1 s/d D6 PPWP) padahari Kamis
    Register : 08-05-2014 — Putus : 16-05-2014 — Upload : 01-07-2014
    Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 55/Pid.B/2014/PN-LSM
    Tanggal 16 Mei 2014 — SUMARNI BINTI M. ALI
    20426
    • ALI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah mencoba melakukan kejahatan dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain di 1 (satu) TPS ;2.
      Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ( model C6 ) tempat pemungutan suara (TPS) 6 ( enam ), 7 (tujuh) dan 9 (sembilan) di Desa Batuphat Timur;Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- ( dua ribu rupiah );
      Menyatakan Barang Bukti berupa:e 3 (tiga ) lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepadapemilin ( model C6) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 ( enam ) dan9 ( sembilan ) di Desa Batuphat Timur;Dikembalikan kepada Panwaslu Kota Lhokseumawe;4.
      ALI pada hari Rabu tanggal 09April 2014 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu saat pemungutan suara pada bulan April 2014 bertempat di depanPesantren AlMuarif di Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu KotaLhokseumawe atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa danmengadilinya, dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengakudirinya sebagai orang lain di 1 (satu) TPS atau lebih.
      sendiri yakni dengan sengaja pada saat pemungutan suaramengaku dirinya sebagai orang lain di 1 (satu) TPS atau lebih.
      hari pemungutan suara, terdakwa dengan sengaja hendakmemberikan suara pada pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRKdi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Desa Batuphat Timur Kecamatan MuaraSatu Kota Lhokseumawe dengan membawa kertas undangan (model C.6) atasnama orang lain yakni NURAINI yang diberikan oleh T.
      Menetapkan barang bukti berupa:e 3 (tiga) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepadapemilin ( model C6 ) tempat pemungutan suara (TPS) 6 ( enam ), 7(tujuh) dan 9 (Sembilan) di Desa Batuphat Timur;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;5.
    Register : 25-03-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 19-04-2024
    Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Drh
    Tanggal 2 April 2024 — Terdakwa: ABDURRASID PAYAPO
    6135
    • Menyatakan Terdakwa Abdurrasid Payapo alias Bapa Sipai tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merusak hasil pemungutan suara yang sudah disegel sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal; 2.
      Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Kotak Suara hasil pemungutan suara yang bertuliskan Presiden dan Wakil Presiden RI berlantar warna abu-abu pada bagian depan kotak;- 1 (satu) Kotak Suara hasil pemungutan suara yang bertuliskan DPD RI berlantar warna merah pada bagian depan kotak;- 1 (satu) Kotak Suara hasil pemungutan suara yang bertuliskan DPRD Provinsi berlantar warna biru pada bagian depan kotak;- 1 (satu) Kotak Suara hasil pemungutan suara yang bertuliskan DPRD KAB/KOTA berlantar
    Upload : 25-03-2015
    Putusan PN POLEWALI Nomor 82/Pid.B/2014/PN.Pol.
    SINTIKE Alias IKE
    8815
    • Menyatakan Terdakwa SINTIKE Alias IKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada hari pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari satu kali ;2.
      Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah buku yang terdapat didalamnya rekapan daftar pemilih yang hadir di TPS II Desa Taupe;- 3 (tiga) lembar keputusan panitia pemungutan suara, tentang pengangkatan kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) Desa Taupe pada tanggal 7 Maret 2014; - Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS II Desa Taupe;- 1 (satu) buah buku yang terdapat didalamnya rekapan daftar pemilih yang hadir di TPS IV Desa Taupe;- Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS IV Desa Taupe;- 21 (
      dua puluh satu) surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih yang pindah memilih/model C6 yang digunakan oleh wajib pilih yang pindah memilih ke TPS IV Desa Taupe;- Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS I Desa Taupe; - 1 (satu) buah buku catatan yang didalamnya terdapat rekapan daftar pemilih yang hadir di TPS I Desa Taupe;- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih/undangan memilih (format C6) atas nama SINTIKE dengan nomor urut DPT 359 tempat pemungutan suara TPS I
      pemberitahuan pemungutan suara kepadapemilin yang pindah memilih/model C6 yang digunakan oleh wajibpilin yang pindah memilih ke TPS IV Desa Taupe; Daftar Pemilin Tetap (DPT) TPS Desa Taupe; 1 (Satu) buah buku catatan yang didalamnya terdapat rekapan daftarpemilih yang hadir di TPS Desa Taupe; 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepadapemilin/undangan memilih (format C6) atas nama SINTIKE dengannomor urut DPT 359 tempat pemungutan suara TPS Desa Taupe;Halaman 2 dari 30 Putusan Nomor
      Pukul 07.30 wita saksi kemudian memulai menerima undangan wajibHalaman 6 dari 30 Putusan Nomor 82/Pid.B/2014/PN.Pol.pilin kKemudian melaksanakan pemungutan suara;Pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.3012.30 wita bagi wajibpilin yang ada dalam DPT, setelah itu kami mulai menerima undangandari wajib pilin yang pindah memilih dari TPS lain;.
      Pukul 07.30 wita saksi kemudian memulai menerima undangan wajibpilin kKemudian melaksanakan pemungutan suara;f. Pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.3013.00 wita bagi wajibpilin yang ada dalam DPT;;g. Setelah itu kami seluruh KPPS TPS melaksanakan istirahat dan makansiang sampai pukul 13.30 wita;h.
      Pol.Bahwa saksi merupakan salah satu Panitia Pelaksanaan Pemungutan suaraPemilihan Calon Anggota Legislatif di Desa Taupe Kab. Mamasa;Bahwa saksi selaku Anggota PPS Desa Taupe yakni membantupenyelenggara pemungutan suara dalam hal ini PPK Kec. Mamasa dan tiaptiap KPPS di Desa Taupe atau segala keperluan yang dibutuhkan masingmasing penyelenggara demi kelancaran jalannya Pemilihan Umum;Bahwa tahapantahapan pemungutan suara yang dilaksanakan di TPS IDesa Taupe sebagai berikut:a.
      pemberitahuan pemungutan suara kepadapemilin yang pindah memilih/model C6 yang digunakan oleh wajib pilihyang pindah memilih ke TPS IV Desa Taupe; Daftar Pemilin Tetap (DPT) TPS Desa Taupe; 1 (satu) buah buku catatan yang didalamnya terdapat rekapan daftarpemilih yang hadir di TPS Desa Taupe; 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepadapemilin/undangan memilih (format C6) atas nama SINTIKE dengan nomorurut DPT 359 tempat pemungutan suara TPS Desa Taupe; 1 (satu) lembar foto copy buku
    Register : 18-03-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 30-04-2024
    Putusan PN Meureudu Nomor 10/Pid.Sus/2024/PN Mrn
    Tanggal 27 Maret 2024 — Penuntut Umum:
    1.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
    2.Hafrizal, S.H., M.H.
    3.Irfan Yulianto Hamzah, S.T.,S.H.
    4.Bramanda Hariansyah, S.H.
    5.Riko Adrian, S.H.
    6.Novi Niazari, S.H.
    Terdakwa:
    Islamsyah Bin Muhammad Nur
    404
    • MENGADILI:

      1. Menyatakan Terdakwa Islamsyah Bin Muhammad Nur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
      2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp15.000.000,00
      melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir;
    • Menetapkan barang bukti berupa:
      - 5 (lima) buah kotak suara yang tersegel yang terdiri dari kotak suara Presiden dan Wakil Presiden, kotak suara DPR RI, kotak suara DPD RI, kotak suara DPRD Provinsi dan kotak suara DPRD Kab/Kota;
      - 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk warna hitam merah yang berisikan 3 (tiga) rekaman video Terdakwa melakukan tindak pidana pemilu di Tempat Pemungutan
      Suara (TPS) 02 Gampong Mesjid Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya;
      - 1 (satu) rangkap salinan daftar hadir Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Gampong Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya;
      - 1 (satu) rangkap salinan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Gampong Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya;
      - 1 (satu) rangkap salinan daftar hadir Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Gampong Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten
      Pidie Jaya;
      - 1 (satu) rangkap salinan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Gampong Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya;
      - 5 (lima) rangkap Salinan C-Hasil Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Gampong Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya;
      - 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe A05 warna biru dongker Imei 1: 357493645675394, Imei 2: 358502725675394 dengan nomor kartu Telkomsel 081265031606;
      Dikembalikan
    Register : 10-03-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 27-03-2017
    Putusan PN BLANGKAJEREN Nomor 21/Pid.Sus/2017/PN Bkj
    Tanggal 16 Maret 2017 — PIDANA - MUHARA MIKO JAYA BiN MAHMUDDIN JINDAN - LINA MARLINA Binti ARMIS ANTONI
    9822
    • Menyatakan Terdakwa I MUHARA MIKO JAYA Bin MAHMUDIN JINDAN dan Terdakwa II LINA MARLINA Binti ARMIS ANTONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama pada waktu Pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
      Menetapkan barang bukti berupa: Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C-6-Kwk) TPS 1 Desa Tungel Baru Kecamatan Rikit Gaib An. MUHARA MIKO JAYA; Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C-6-Kwk) TPS 1 Desa Tungel Baru Kecamatan Rikit Gaib An. LINA MARLINA; Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C-6-Kwk) TPS 3 Desa Penampaan Toa Kecamatan Rikit Gaib An.
      MUHARA MIKO JAYA; Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C-6-Kwk) TPS 3 Desa Penampaan Toa Kecamatan Rikit Gaib An. LINA MARLINA; DPT (Daftar Pemilih Tetap) Model A3-Kwk Desa Tungel Baru Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues TPS 1; DPT (Daftar Pemilih Tetap) Model A3-Kwk Desa Penampaan Toa Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues TPS 3;Dikembalikan kepada SAHMUR, SH.M.Hum.6.
      MUHARAMIKO JAYA;Halaman 2 dari 16 Putusan Nomor 21/Pid.Sus/201 7/PN.BKJ Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6Kwk) TPS 1 Desa Tungel Baru Kecamatan Rikit Gaib An. LINAMARLINA; Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6Kwk) TPS 3 Desa Penampaan Toa Kecamatan Rikit Gaib An. MUHARAMIKO JAYA; Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6Kwk) TPS 3 Desa Penampaan Toa Kecamatan Rikit Gaib An.
      Gayo Lues sesuai denganDaftar Pemilin Tetap (DPT) yang dikeluarkan Komisi IndenfendenPemilihan (KIP);Bahwa Terdakwa membawa surat Pemberitahuan Pemungutan Suara(Model C6KWk) dan menyerahkannya kepada Panitia Pemilihan ;Bahwa yang memberikan surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (ModelC6KWk) kepada Terdakwa adalah Anggota KPPS 1 Desa Tungel BaruKec. Rikit Gaib Kab. Gayo Lues, dan Anggota KPPS 3 Desa PenampaanKec. Blangkejeren Kab.
      Gayo Lues;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berusa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih(Model C6Kwk) TPS 1 Desa Tungel Baru Kecamatan Rikit Gaib An. MUHARAMIKO JAYA, Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (ModelC6Kwk) TPS 1 Desa Tungel Baru Kecamatan Rikit Gaib An. LINA MARLINA,Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6Kwk) TPS3 Desa Penampaan Toa Kecamatan Rikit Gaib An.
      MUHARA MIKO JAYA,Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6Kwk) TPS3 Desa Penampaan Toa Kecamatan Rikit Gaib An.
      Menetapkan barang bukti berupa: Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6Kwk) TPS 1 Desa Tungel Baru Kecamatan Rikit Gaib An. MUHARAMIKO JAYA;Halaman 15 dari 16 Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2017/PN.BKJ Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6Kwk) TPS 1 Desa Tungel Baru Kecamatan Rikit Gaib An. LINAMARLINA; Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6Kwk) TPS 3 Desa Penampaan Toa Kecamatan Rikit Gaib An.