Ditemukan 7768 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2012 — Putus : 07-09-2012 — Upload : 18-10-2012
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 219/Pid.B/2012/PN.Kab.Mn
Tanggal 7 September 2012 — UNTUNG BIN BANDI
4416
Putus : 27-11-2007 — Upload : 01-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 543K/PID.SUS/2007
Tanggal 27 Nopember 2007 — Prihatna Setiawan; Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
5649 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-08-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 20 Agustus 2018 — H. M. BUCHORI, S.H., M.Si.
702591 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Terdakwa Buchori didakwa melakukan Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Pada tingkat pertama, perbuatan Terdakwa dinyatakan terbukti, sehingga dihukum selama 2 tahun ... [Selengkapnya]
Putus : 28-08-2008 — Upload : 04-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 909K/PIDSUS/2008
Tanggal 28 Agustus 2008 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pare-pare ; Hj. HASNAWATI
4418 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 03-01-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 11-07-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Tanggal 14 April 2022 — Penuntut Umum:
BUDI SETYAWAN
Terdakwa:
PARYUDI Bin PAWIRO SUYITNO
12436
  • Uang sejumlah Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) yang merupakan bagian dari uang pungutan Pemerintah Desa Sitiadi pada kegiatan permohonan alih nama SPPT dan Letter C dari keseluruhan nominal pungutan sejumlah Rp. 42.350.000,00 ( Empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) yang merupakan bagian dari uang pungutan Pemerintah Desa Sitiadi pada kegiatan permohonan alih nama SPPT dan Letter C dari keseluruhan nominal pungutan sejumlah Rp.42.350.000,00 ( Empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Uang sejumlah Rp.300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan bagian dari uang pungutan Pemerintah Desa Sitiadi pada kegiatan permohonan alih nama SPPT dan Letter C dari keseluruhan nominal pungutan sejumlah Rp.42.350.000,00 ( Empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Uang sejumlah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan bagian dari uang pungutan Pemerintah Desa Sitiadi pada kegiatan permohonan alih nama SPPT dan Letter C dari keseluruhan nominal pungutan sejumlah Rp.42.350.000,00 ( Empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Register : 07-01-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Tanggal 7 Mei 2019 — Penuntut Umum:
NUR FARIDA ANGGRAENI, SH
Terdakwa:
SUNARTO Bin DIMAN KADIR
354185
  • Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yang diperoleh dari pungutan 26 peserta PTSL yang berjumlah Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yang diperoleh dari pungutan 52 peserta PTSL yang berjumlah Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
  • Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yang diperoleh dari pungutan peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Ds.
  • Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yang diperoleh dari pungutan 34 peserta PTSL yang berjumlah Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yang diperoleh dari pungutan tambahan peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Ds. Kawengan th 2018 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
  • Uang setoran pungutan tambahan dari peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Ds.
  • Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yang diperoleh dari pungutan 61 peserta PTSL yang berjumlah Rp.3.050.000 (tiga juta lima puluh ribu rupiah).
  • Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yang diperoleh dari pungutan tambahan peserta (PTSL), Ds. Kawengan th 2018 sebesar Rp 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Uang setoran pungutan tambahan dari peserta Pendaftaran PTSL Ds.
  • Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yang diperoleh dari pungutan 161 peserta PTSL, yang berjumlah Rp 8.050.000 (delapan juta lima puluh ribu rupiah).
  • Uang tunai pungutan dari 7 bidang peserta PTSL yang belum disetorkan ke bendahara desa senilai Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yang diperoleh dari pungutan tambahan peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Ds.
  • Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yang diperoleh dari pungutan 48 peserta PTSL, yang berjumlah Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
  • Uang tunai pungutan dari 42 bidang peserta PTSL yang belum disetorkan ke bendahara desa senilai Rp.8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
  • Uang tunai pengembalian pungutan tambahan dari peserta PTSL Ds. Kawengan th 2018 sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
    Menyatakan barang bukti berupa :1.10.Uang tunai pungutan tambahan dari warga masyarakat pesertaPTSL Ds.
    Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yangdiperoleh dari pungutan 48 peserta PTSL, yang berjumlah Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).17. Uang tunai pungutan dari 42 bidang peserta PTSL yang belumdisetorkan ke bendahara desa senilai Rp.8.400.000 (delapan jutaempat ratus ribu rupiah).18. Uang tunai pengembalian pungutan tambahan dari peserta PTSLDs.
    setahu saksi uang dari pungutan tambahan tersebut tidak ada yangdigunakan untuk kepentingan desa.Bahwa saksi juga menerima pembayaran pungutan tambahan pesertaPTSL di wilayah Dk.
    Pungutan ini tidak ada perdes nya.Bahwa pungutan dalam pemberian surat keterangan hibah/jual beli tidakada dalam salah satu Sumber pendapatan asli desa Kawengan.Tanggapan terdakwa:Terdakwa tidak meminta uang pungutan tambahan tersebut, terdakwahanya meminjam dari saksi..
    Februari2018 namun saksi tidak ikut.Bahwa pembayaran pungutan tambahan peserta pTSL di Dk.
Register : 27-11-2018 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 12-04-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk
Tanggal 28 Maret 2019 — Penuntut Umum:
AKWAN ANNAS, SH
Terdakwa:
MULYATI
17789
  • rangkap berita acara klarifikasi dan pernyataan dari Kepala Desa Balai Karangan tanggal 30 Oktober 2017 dan diketahui oleh Kepala BPN Sanggau;
  • Surat Keputusan Kepala Desa Balai Karangan Nomor 6 tahun 2017 tentang Kepanitiaan Kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanggal 7 Agustus 2017;
  • Surat pernyataan dari masyarakat Balai Karangan yang menolak dengan ketetapan kades Balai Karangan;
  • 1 (satu) bundle foto copy kwitansi pembayaran dan pengembalian uang pungutan
    PTSL yang dibuat oleh sdri.IRMINA;
  • 1 (satu) bundle kwitansi pembayaran dan pengembalian uang pungutan PTSL;
  • 1 (satu) buah buku kas uang pungutan PTSL warna biru dengan tanda tangan;
  • 1 (satu) buah buku kas uang pungutan PTSL warna biru tanpa tanda tangan (baru);
  • 1 (satu) buah buku kas uang pungutan PBB, KK, KTP, SKT dll tahun 2014 2016;
  • 1 (satu) buah buku kas uang pungutan PBB, KK, KTP, SKT dll tahun 2014;
  • 397 (tiga ratus Sembilan
    PTSL warna biru dengan tandatangan;1 (Satu) buah buku kas uang pungutan PTSL warna biru tanpa tandatangan (baru);1 (Satu) buah buku kas uang pungutan PBB, KK, KTP, SKT dll tahun2014 2016;Halaman 3 dari 59 hal.
    Bahwa kelebihan uang pungutan program PTSL 2017 ada yang telahdikembalikan oleh Kepala Desa Balai Karangan (Terdakwa sdri.MULYATI) kepada masyarakat namun ada juga yang dikembalikan tetap!tidak secara utuh uang dan untuk itu warga diminta menandatanganikwitansi pengembalian kelebihan uang pungutan tersebut.
    Surat pernyataan dari masyarakat Balai Karangan yang menolak denganketetapan kades Balai Karangan;9. 1 (Satu) bundle foto copy kwitansi pembayaran dan pengembalian uangpungutan PTSL yang dibuat oleh sdri.IRMINA;10. 1 (satu) bundle kwitansi pembayaran dan pengembalian uang pungutanPTSL;11. 1 (satu) buah buku kas uang pungutan PTSL warna biru dengantandatangan;12. 1 (Satu) buah buku kas uang pungutan PTSL warna biru tanpa tanda tangan(baru);13. 1 (Satu) buah buku kas uang pungutan PBB, KK, KTP, SKT
    Surat pernyataan dari masyarakat Balai Karangan yang menolak denganketetapan kades Balai Karangan;9. 1 (satu) bundle foto copy kwitansi pembayaran dan pengembalian uangpungutan PTSL yang dibuat oleh sdri.IRMINA;10. 1 (Satu) bundle kwitansi pembayaran dan pengembalian uang pungutanPTSL;11. 1 (satu) buah buku kas uang pungutan PTSL warna biru dengantandatangan;12. 1 (Satu) buah buku kas uang pungutan PTSL warna biru tanpa tanda tangan(baru);13. 1 (Satu) buah buku kas uang pungutan PBB, KK, KTP, SKT
    PTSL warna biru dengan tandatangan;1 (satu) buah buku kas uang pungutan PTSL warna biru tanpa tandatangan (baru);1 (Satu) buah buku kas uang pungutan PBB, KK, KTP, SKT dll tahun2014 2016;1 (satu) buah buku kas uang pungutan PBB, KK, KTP, SKT dill tahun2014;397 (tiga ratus Sembilan puluh tujuh) buah dokumen persyaratan PTSL;1 (Satu) buah laptop Merk Acer warna hitam;Dikembalikan kepada KANTOR DESA BALAI KARANGAN melaluisaksi UTIN UMINTARSIH.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp
Register : 12-03-2014 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PTUN SERANG Nomor 10/G/2014/PTUN-SRG
Tanggal 8 Mei 2014 — JULIANJAYA PASAU, S.H. MELAWAN BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA TANGERANG SELATAN
7726
  • Memerintahkan Termohon Keberatan (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tangerang Selatan) melalui PPID Pemerintah Kota Tangerang Selatan Memberikan Informasi yang dimohon Pemohon Keberatan berupa:a) Daftar yang memuat seluruh nama-nama pemohon ijin mendirikan bangunan (rumah tinggal dan bukan rumah tinggal) beserta besaran pungutan retribusi yang telah dibayarkan atas terbitnya setiap ijin mendirikan bangunan yang dikelola oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu di wilayah administrasi Pemerintah
    Kota Tangerang Selatan selama tahun 2012 dan 2013;b) Daftar yang memuat seluruh nama-nama pemohon ijin reklame beserta besaran pungutan retribusi yang telah dibayarkan atas terbitnya setiap ijin reklame yang dikelola oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu di wilayah administrasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan selama tahun 2012 dan 2013;c) Daftar yang memuat seluruh nama-nama pemohon ijin lokasi beserta besaran pungutan retribusi yang telah dibayarkan atas terbitnya setiap ijin lokasi yang
Putus : 01-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PT PONTIANAK Nomor 10/PID.SUS-TPK/2018/PT PTK
Tanggal 1 Oktober 2018 — MA’FARI, S.Sos Bin AHMAD SUJANGI
6148
  • Haryono KM4Setiap bulan dalam tahun 2015 pungutan yang diterima terdakwa sebesar Rp.400.000Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember : 200.000 200.00053. Pada lokasi: .Maret MasukaSetiap bulan dalam tahun 2015 pungutan yang diterima terdakwa sebesar Rp.400.000Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember: : 200.000 200.000 54.
    Cak IminSetiap bulan dalam tahun 2017 pungutan yang diterima terdakwa sebesar Rp.100.000Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember50.000 50.000 : 29. Pada lokasi : PT. BFI Tbk.Setiap bulan dalam tahun 2017 pungutan yang diterima terdakwa sebesar Rp.400.000Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember200.000 200.000 : 30.
    Pada lokasi: .Maret MT.HarionoSetiap bulan dalam tahun 2017 pungutan yang diterima terdakwa sebesar Rp.400.000Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember200.000 200.000 : : : : : : : : : Jumlah pungutan retribusi parkir yang diterima terdakwa secara tersendiri dari 55 lokasidalam tahun 2017 sebesar Rp.20.570.000Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember10.285.000 10.285..000 = Jumlah pungutan retribusi parkir yang
    Pada lokasi :l.Maret MT.Hariono Setiap bulan dalam tahun 2017 pungutan yang diterima terdakwa sebesar Rp.400.000 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember200.000 200.000 Jumlah pungutan retribusi parkir yang diterima terdakwa secara tersendiridari 55 lokasidalam tahun 2017 sebesar Rp.20.570.000Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember10.285.000 10.285..000 Jumlah pungutan retribusi parkir yang diterima terdakwa
    BFI Tbk.Setiap bulan dalam tahun 2017 pungutan yang diterima terdakwa sebesar Rp.400.000Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember200.000 200.000 30. Pada lokasi : Toko IntanSetiap bulan dalam tahun 2017 pungutan yang diterima terdakwa sebesar Rp.200.000Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember100.000 100.000 31.
Putus : 09-08-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk
Tanggal 9 Agustus 2018 — MA'FARI, S.Sos Bin AHMAD SUJANGI
11380
  • Pada lokasi :I.Maret MT.Hariono Setiap bulan dalam tahun 2017 pungutan yang diterima terdakwa sebesar Rp.400.000 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember 200.000 200.000 = = ~ = = 7 = = Jumlah pungutan retribusi parkr yang diterima terdakwa secara tersendiri dari 55 lokasidalam tahun 2017 sebesar Rp.20.570.000 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember 10.285.000 10.285..000 = : : 5 7 : 7 7 : Jumlah pungutan
    Pada lokasi :Il.Maret MT.Hariono Setiap bulan dalam tahun 2017 pungutan yang diterima terdakwa sebesar Rp.400.000 Halaman 63 dari 184 Putusan No19/Pid.Sus.TPK/2018/PN.P TK JanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNopemberDesember 200.000 200.000 Jumlah pungutan retribusi parkir yang diterima terdakwa secara tersendiri dari 55 lokasidalam tahun 2017 sebesar Rp.20.570.000 JanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNopemberDesember 10.285.000 10.285..000 Jumlah pungutan
    Pada lokasi :l.Maret MT.Hariono Setiap bulan dalam tahun 2017 pungutan yang diterima terdakwa sebesar Rp.400.000 JanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNopemberDesember 200.000 200.000 Jumlah pungutan retribusi parkir yang diterima terdakwa secara tersendiri dari 55 lokasidalam tahun 2017 sebesar Rp.20.570.000 JanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNopemberDesember 10.285.000 10.285..000 Jumlah pungutan retribusi parkir yang diterima terdakwa dari 15 titik/
    MT.Haryono16.Pungutan Terdakwa lakukan karena ada dipinggir jalan umum dan hal tersebut adalah ideTerdakwa sendiri dan penarikan retribusi ditempattempat tersebut tidak di kasi karcisparkir tetapi Terdakwa membuat kwitansi;17.Bahwa Terdakwa melakukan pungutan retribusi parkir di Mini Market INTAN MARKETperbulannya sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) sejak tahun 2014, namunberdasarkan barang bukti berupa tanda terima pungutan retribusi parkir terhadap MiniMarket INTAN MARKET sejak tahun
    Pada lokasi :I.Maret MT.Hariono Setiap bulan dalam tahun 2017 pungutan yang diterima terdakwa sebesar Rp.400.000 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September OkKober Nopember Desember 200.000 200.000 = = 7 = = Jumlah pungutan retribusi parkr yang diterima terdakwa secara tersendiri dari 55 lokasidalam tahun 2017 sebesar Rp.20.570.000 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember 10.285.000 10.285..000 : 3 : 7 : : 7 7 Jumlah pungutan retribusi
Register : 09-05-2011 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 PK/TUN/2011
Tanggal 6 Maret 2013 — PT. MINERAL EXPORTINDO VS DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DEPARTEMEN KEUANGAN RI;
5935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mineral Exportindo terhadap Surat KetetapanPajak (Pungutan Ekspor) No.: KEP91/AG/2007, yang berdasarkan manakeberatan Penggugat berdasarkan surat Penggugat tanggal 5 Nopember 2007Nomor 001/MEDJA/X/2007, hal: Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak(Pungutan Ekspor) No.
    Ekspor adalahnilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yangberlaku. pada saat pembayaran Pungutan EksporHalaman 9 dari 33 halaman.
    Putusan Nomor 63 PK/TUN/2011kekurangan pembayaran pungutan ekspor yang terjadi karena perbedaannilai kurs (antara nilai kurs menurut Penggugat dan menurut Tergugat)pada saat pelunasan pungutan ekspor.
    Tentang Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pungutan Ekspor.1 Bahwa sebelum mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak(Pungutan Ekspor) No.: KEP91/AG/2007, Penggugat telahmelakukan pelunasan atas jumlah pajak/pungutan ekspor yangdinyatakan,, terutang dalam Surat Ketetapan Pajak (Pungutan Ekspor)No.: KEP91/AG/2007, yaitu dalam jumlah Rp. 2.397.236.661,99 (duamilyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh enamribu enam ratus enam puluh satu rupiah dan sembilan puluh sembilansen),
    Pungutan Ekspor adalah termasuk kelompokPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) .
Putus : 03-03-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 P/HUM/2015
Tanggal 3 Maret 2016 — HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM), DKK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DK
207119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Simatupang, juga menyatakanbahwa pungutan harus sepadan dengan ruang lingkup tugasbadan/lembaga yang melaksanakan pungutan tersebut,berbeda dengan pajak yang meliputi semua transaksi yangbernilai uang.
    pungutan adalah pihak yang memangbergerak di bidang industri jasa Keuangan.
    pungutan dan biaya yang dibayarkan olehHalaman 35 dari 78 halaman.
    Secarateknis juga akan menimbulkan kerumitan jika setiap pungutan harusdengan UndangUndang tersendiri karena akan banyak UndangUndangyang khusus dan tersendiri yang mengatur setiap jenis pungutan. ... 5. Bahwa pengaturan mengenai pungutan dalam PP Pungutan terhadappihak yang diawasi oleh lembaga pengawas jasa keuangan adalah halyang lazim di banyak negara.
    PENGATURAN MENGENAI PUNGUTAN YANG WAJIB DIBAYAR OLEHPROFESI PENUNJANG BERDASARKAN PP PUNGUTAN ADALAH BIAYAPENDAFTARAN DAN BIAYA TAHUNAN SERTA TIDAK MENGATURHalaman 63 dari 78 halaman.
Register : 17-07-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg
Tanggal 30 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
DAVID RAZI, SE. SH. MH.
Terdakwa:
SUBANDI BIN SUKIM
16826
  • tunai senilai Rp. 40.579.300,- (empat puluh juta lima ratus tujuh puluh sembilan tiga ratus rupiah) ;
  • Terhadap barang bukti uang tunai dimaksud dalam daftar barang bukti (g) ini dikembalikan kepada orang atau darimana barang bukti tersebut disita yaitu saksi KUSWANDI, BA Bin YITNO SUHARJO, untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa ;

    1. 1 (satu) Bendel Keputusan Desa Larangan Nomor 144/01/III/1998, tanggal 12 Maret 1998, tentang Pungutan
    2. 1 (satu) Bendel Peraturan Desa Larangan Nomor : 145/05/XI/Tahun 2016, tentang Pungutan Desa Larangan Tahun Anggaran 2016.
    3. 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Larangan Nomor : 141/006/XI/2016, tanggal 07 Nopember 2016, tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan PRONA Sertifikat Tanah Sawah dan Darat tahun Anggaran 2016.
      Pungutan DesaTahun 2016 Nomor 145/05/XI/TAHUN 2016 tanggal 07 Nopember2016 tersebut senyatanya telah bertentangan dengan PeraturanMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan TransmigrasiRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 28 Januari 2015Bab V tentang Pungutan Desa pasal 22 Ayat (1) yangmenyebutkan Bahwa desa dilarang melakukan pungutan atasjasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakatHalaman 10 Dari 286 Hal.
      Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2015 tanggal 28 Januari 2015 Bab V tentang Pungutan Desa pasal 22 Ayat(1) yang menyebutkan Bahwa desa dilarang melakukan pungutan atas jasaHalaman 245 Dari 286 Hal.
      APBDesa, 2)Pungutan, 3), Tata Ruang dan 4).
      PANITIA YANG Jumlah Uang YangNO MENGAMBIL PUNGUTAN TerkumpulBIAYA PEMBUATANSERTIFIKAT PRONA (Dalam Rupiah)1 Drs.
Register : 12-11-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 21-01-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 1199/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 17 Januari 2019 — Penuntut Umum:
I Made Dipa Umbara, SH
Terdakwa:
I Made Swadhiaya
8634
  • IDA BAGUS OKA
  • 1 (satu) Buah HP Merk OPPO;

Dikembalikan kepada terdakwa I MADE SWADHIAYA

  • 1 (satu) bendel arsip/dokumen setoran pemasukan dana Desa Pakraman Jungutbatu
  • 1 ( satu ) bendel arsip/dokumen pengeluaran dana desa Pakraman Jungutbatu;
  • 2 ( dua ) lembar Kwitansi pembayaran pungutan tamu 35% ke desa dinas dari desa Pakraman jungutbatu;
  • 5 (lima) lembar laporan pemasukan dan pengeluaran keuangan desa Pakraman
    MADE GEDE SURYAWAN, SH ada melimpahkan kewenanganpengelolaan dana yang bersumber dari pungutan asli desa jungut batu;Sumber pendapatan asli desa (PAD) selain bungga bank, ada yang lainyaitu pembangian pungutan pendapatan asli desa tahun 2018, yaitu1. Karcis masuk tempat/obyek wisata Rp. 10 000,/orang2. Pungutan parkir roda dua Rp. 1000/unit;3. Pungutan parker roda empat Rp. 2000/unit;4. Tambatan perahu 25pk Rp 25 000/unit;5.
    Klungkung yaitumenindaklanjuti dengan membuat rancagan keputusan Bupati Klungkung.Tanggal 18 Januari 2018, selanjutnya PERDES no 2 tahun 2018 tentangpungutan asli desa Jungut Batu di tetapkan pada tanggal 14 Pebruari 2018;> PERDES no 2 tahun 2018 tentang pungutan asli desa Jungut ruang lingkupmengatur mengenai pungutan desa, nama, obyek, subyek pungutan, caramengukur tingkat penggunaan jasa, Bab IV prinsip penetapan pungutan.Struktur dan besaran tarif pungutan,> Nama pungutan desa dipungut atas pelayanan
    Sehingga semua yangdilaksanakan oleh petugas pungutan berdasrkan SK No 1/DP,j.pt/2018 adalahbertentangan dengan hukum.
    NYOMAN ARSANA melakukan pungutan sebanyak 1 ( satu ) Perusahanyaitrtu.
    Dengan menggunakan uang perusahaan dan tidak adabersumber dari pungutan retribusi dari tamu wisata.
Register : 30-08-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 529/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
SAYEKTI RAHAYU,SH.M.Hum
Terdakwa:
SUDIRMAN Alias SUDIR
7233
  • meminta pungutan uang keamanan tersebut tanpa adadasar aturan pungutan dari Pemerintah Kota Mataram, dan saatTerdakwa menerima pungutan uang keamanan tersebut Terdakwa tidakmenyerahkan karcis/tiket pungutan dimaksud;Bahwa saat saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap diriTerdakwa, saksi juga mengamankan barang bukti berupa taspinggangnya warna hijau keabuan, merk PROSPORT yang didalamnyaberisi uang sejumlah Rp. 640.500, (enam ratus empat puluh ribu, limaratus rupiah);Bahwa atas temuan barang
    meminta pungutan uang keamanan tersebut tanpa adadasar aturan pungutan dari Pemerintah Kota Mataram, dan saatHalaman 7 dari 20 Putusan Nomor 529/Pid.B/2018/PN MtrTerdakwa menerima pungutan uang keamanan tersebut Terdakwa tidakmenyerahkan karcis/tiket pungutan dimaksud;Bahwa saat saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap diriTerdakwa, saksi juga mengamankan barang bukti berupa taspinggangnya warna hijau keabuan, merk PROSPORT yang didalamnyaberisi uang sejumlah Rp. 640.500, (enam ratus empat
    sudah melakukan penekanan tersebut sebanyak 3 kalikepada para petugas pasar, dan setiap harinya pula saksi selalumengumumkan melalui pengeras suara, agar para pedagang tidakmemberikan uang kepada siapapun juga terkait pungutan yang adadipasar kebun roek jika tidak diberikan bukti pembayaran berupa karcisresmi dari Pemerintah Kota Mataram;Bahwa pungutan yang resmi adalah pungutan retribusi pasar dari DinasPerdagangan di pungut setiap hari dengan sejumlah Rp 800, (delapanratus rupiah) per meter per
    Danuntuk pungutan kebersihan setiap bulannya dilakukan oleh Sdra AGUSPITOYO;Bahwa pungutan diluar dari yang saksi sebutkan tersebut merupakanpungutan liar (Pungli) / tidak resmi;Bahwa, baik saksi pribadi maupun kantor tidak pernah menerima uangsetoran pungutan yang dilakukan Terdakwa;Bahwa, sepengetahuan saksi, besar pungutan yang dilakukan olehTerdakwa kepad para pedagang bakulan kisaran antara Rp 1000,(Seribu rupiah) hingga Rp 3000, (tiga ribu rupiah);Bahwa Terdakwa merupakan petugas keamanan pasar
    tersebut saksi selalu mendapatkan karcisdari Pemerintah Kota Mataram; Bahwa selain membayar iuran wajib setiap bulannya dan iuran retribusipasar setiap harinya, ada juga pungutan lainnya lagi untuk setiap harinya,dan pungutan tersebut dilakukan oleh Terdakwa, dan pungutan tersebuttidak menggunakan karcis; Bahwa besaran pungutan yang diminta oleh Terdakwa sebesar Rp 2000,sampai Rp 3.000, untuk setiap pedagang; Bahwa alasan Terdakwa meminta / memungut uang keamanan kepadasaksi maupun kepada pedagang
Register : 05-01-2015 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 01-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/HUM/2015
Tanggal 5 Maret 2015 — DRS. EC. MOHAMMAD DAWOED VS WALIKOTA MALANG;
12030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 02 P/HUM/2015Keberatan Hak Uji Materiil Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana InvestasiPendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah MenengahKejuruan Negeri, dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:I. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1.
    Seharusnya Termohon menentukan besaranbiaya/tarif/pungutan pendidikan dengan persetujuan bersama DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kota Malang;7.
    besaran pungutan dalam materi muatan PeraturanWalikota a quo tidaklah sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 58 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang PengelolaanKeuangan Daerah yang melarang pungutan selain yang ditetapkandalam peraturan daerah.
    Menyatakan bahwa Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan DanaInvestasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan SekolahMenengah Kejuruan Negeri tidak sah dan batal demi hukum;4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan WalikotaMalang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan PenyelenggaraanPendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada SekolahMenengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri;5.
    Fotokopi Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan danSumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;9.
Upload : 09-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209 PK/PID.SUS/2010
ANDI ASMAR WIRAWAN, SH.MH
5440 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uang dari masyarakatpeserta PRONA 2006 adalah saksi Umar Latif sebagai Kepala BPN KotaParepare ketika terjadinya pungutan uang tersebut di atas, sehinggadengan demikian, tidak tepat apabila Majelis Hakim Kasasi berpendapatbahwa pungutan tersebut Terdakwa telah menggunakan secara bersamasama dengan saksi Budi Hartono sebagaimana disebutkan di atas;Bahwa oleh karena penerimaan dan pengeluaran uang pungutan dariwarga masyarakat pemohon PRONA 2006 bukti (B16) yang dijadikanbarang bukti dalam perkara
    dari warga masyarakat pemohon sertifikatPRONA 2006 bukan program SMS, adalah merupakan penilaian danpendapat Majelis Hakim Kasasi yang cenderung bersifat subyektif dantidak didasarkan fakta hukum, karena sama sekali tidakmempertimbangkan bahwa pungutan dana masyarakat peserta PRONA2008 yang anggarannya sudah ada dalam DIPA 2006 tidak ada kaitannyadengan perbuatan Terdakwa menerima hadiah atau janji atau mengetahuiadanya pungutan tersebut.
    Bahwa adapun dana pungutanmasyarakat peserta PRONA 2006 dengan jenis pungutan sebagaimanabukti (PK 1) tidak ada anggarannya dalam DIPA 2006. Adapun dana yangtersimpan pada Bendahara Kantor BPN yang bersumber dari pungutanmasyarakat peserta PRONA 2006 dan Terdakwa sama sekali tidak tahumenahu karena pungutan tersebut sudah ada sebelum Terdakwa menjabatsebagai Kepala Kantor BPN Parepare.
    Demikian pula tidak benardan tidak berdasarkan fakta hukum bahwa ada kaitannya pungutan danayang diterima saksi Budi Hartono diperuntukkan membiayai kegiatan HariUlang Tahun Agraria Nasional pada tahun 2006 termasuk menjamukedatangan tamu BPN, dan yang benar pungutan dana untuk mendanaikegiatan HUT Agraria Nasional adalah inisiatif pegawai BPN untukmenyumbang bukan kebijakan Terdakwa selaku Kepala Kantor BPN KotaParepare (vide bukti PK 4).
    No. 209 PK/Pid.Sus/201015.16.pidana korupsi dengan saksi Budi Hartono dengan mempergunakan uangyang diperoleh dari pungutan masyarakat peserta PRONA tahun 2006;Bahwa pungutan yang dilakukan oleh saksi Setiawan Azis selaku LurahBukit Indah adalah pungutan sah menurut hukum keperdataan karenadilakukan atas dasar hasil kesepakatan masyarakat peserta PRONA 2006yang diputuskan bersama pada tanggal 25 Mei 2006.
Putus : 27-08-2009 — Upload : 18-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142 K/TUN/2009
Tanggal 27 Agustus 2009 — DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA vs PT. DASA EKA JASATAMA
14984 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Menteri Keuangan yang mengaturmengenai Pungutan Ekspor, dalam hal ini adalahi.
    Tergugat, melalui Keputusan TataUsaha Negara untuk tetap menarik pungutan terhadapPenggugat selama periode pungutan adalah bertentangandengan Putusan Mahkamah Agung ;Bahwa pada angka 2 huruf d Keputusan Tata UsahaNegara menyatakan sebagai berikut (kutipan)d. mengingat bahwa ekspor batubara yang dilakukan olehPT.
    Dasa Eka Jasatama terhadap Surat Ketetapan Pajak/(Pungutan Ekspor) No. : Kep15/Ag/2008 tertanggal 6Pebruari 2008 ; dan4.
    Dasa Eka Jasatamaterhadap Surat Ketetapan Pajak (Pungutan Ekspor) No.
    .010/2005 tentang Perubahan atasPeraturan Menter i Keuangan Nomor : 95/PMK.02/2005tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor atas Batubara..
Putus : 02-12-2008 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 C/PK/PJK/2008
Tanggal 2 Desember 2008 — PT. MINERAL EXPORTINDO, ; KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE A BALIKPAPAN,
3016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • agar dilakukan pemkeriksaan oleh KantorPelayanan dan apabila terdapat kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor agardibuatkan surat tagihan I ;butir 7 : ketentuan mengenai denda sebagaimana diatur dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor. 93/PMK.02/2005, tidak dikenakan terhadap hasil verifikasi yangdilakukan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan tersebut butir 6 ;bahwa telah dijelaskan diatas, pembayaran terhadap Pungutan Ekspor.
    No. 07 P/HUM/2006yang meminta agar Menteri Keuangan mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.95/PMK.02/2005 mengenai penetapan tarif pungutan ekspor atas batubara dan No.131/PMK.010/2005 mengenai perubahan atas peraturan Menteri Keuangan tentangpenetapan tarif pungutan ekspor.Bahwa telah dikeluarkannya surat dari Menteri Keuangan No.
    Bahwa Fakta hukum yang sebenarnya berawal dari Peraturan Menteri KeuanganNomor. 95/PMK.02/2005 tertanggal 11 Oktober 2005 perihal Penetapan TarifPungutan Ekspor atas Batubara yang menyatakan bahwa terhadap ekspor batubaradikenak Pungutan Ekspor yang dihitung berdasarkan rumus Tarif Pungutan EksporX Harga Patokan Ekspor (HPE) X Jumlah Satuan Barang X nilai kurs.Penjelasan Tambahan.Hal. 6 dari 13 hal. Put.
    No. 144 C/PK/PJK/2008.Pajak (PNBP) sesuai dengan Tarif Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu.Berdasarkan lampiran tersebut tercantum jenisjenis komoditi yang termasukkategori Pungutan Ekspor yang termasuk dalam kategori PNBP. Namun dalamlampiran tersebut jelas tidak tercantum jenis hasil Batubara, sehingga PungutanEkspor atas komoditi pertambangan batubara bukan termasuk kategori PungutanEkspor yang merupakan PNBP..
    Sehingga sangat jelas Pungutan Eksporbatubara bukan merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).5. Bahwa data penjelasan tambahan.Hal. 10 dari 13 hal. Put.
Register : 21-10-2014 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 23-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 P/HUM/2014
Tanggal 22 Januari 2015 — HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL ("HKHMP"), DKK VS PRESIDEN RI, DK;
230180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • OJK adalah Lembaganirlaba yang bertujuan, antara lain, menyelenggarakan kegiatan didalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, danakuntabel serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.Namun demikian, pungutan OJK yang diatur dalam PP OJK seolaholah dijadikan sumber tambahan penerimaan APBN (Vide Pasal 37ayat (5) UU OJK).Selain itu, jikapun pungutan OJK akan diterapkan kepada pelakuusaha, seharusnya penerimaan dari pungutan OJK digunakan dari danatau untuk kepentingan pelaku
    Menurutnya, jika Manajer Investasi sudahdikenakan Pungutan OJK, maka bisnis underwriter jugadikenakan, sehingga dikenakan 2 (dua) kali pungutan. PadahalPerusahaan Efek sudah mendapatkan pungutan transaksi saham daripihak Bursa Efek Indonesia (BEI). Sehingga besaran pungutan yangberganda tersebut akan semakin menyulitkan perusahaan efek yangpendapatannya tidak setinggi perusahaan industry jasa keuanganlainnya.
    Apakah akan tetap mendapatkan pungutan tersebut?".(Bukti P22).Bahwa Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Fransiscus Welirang,juga mengatakan, saat UndangUndang terkait pungutan OJK terbit,seluruh industri jasa keuangan dikenakan pungutan tersebut. Tidakada pemilahan lembaga yang harus membayar pungutan. "Menurutsaya itu salah, karena tidak semua emiten itu industri keuangan.Pasar modal tidak seluruhnya di sektor keuangan.
    dimaksud di atas.Pasal 2 PP OJK:(1) OJK mengenakan Pungutan kepada Pihak.(2) Pihak sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib membayarPungutan yang dikenakan OJK.Pasal 3 PP OJK:(1) Pungutan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2digunakan untuk membiayai kegiatan operasional,administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukunglainnya.(2) Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan digunakanuntuk membiayai kegiatan OJK sebagaimana dimaksud padaayat (1) pada tahun anggaran berikutnya.(3) Dalam hal Pungutan
    Keberadaan PP OJK yang memperluas cakupan Pihak Yang WayjibMembayar Pungutan OJK telah merugikan Profesi Penunjang PasarModal dan Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan KegiatanUsaha Non Jasa Keuangan, dan pungutan OJK tersebut akanmembebankan pemodal dan masyarakat yang mencari sumber pendanaanalternatif bagi pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dengandemikian, adanya beban pungutan OJK akan mematikan pelaku usahaMikro, Kecil dan Menengah karena biaya transaksi di sektor pasar modalakan