Ditemukan 1 data
Urut Berdasarkan
Kata Kunci : penahanan adalah diskresi hakim, putusan hakim tidak memerintahkan penahanan tidak batal demi hukum
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/5 3965 — 2674
- a. Tentang ketentuan pasal 197 huruf k KUHAP. tidak bersifat imperatif apabila terdakwanya sejak semula tidak ditahan maka amar putusan hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding tidak diwajibkan mencantumkan dalam amar putusan ... [Selengkapnya]