Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 21-10-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 35/PID.B/2015/PN Sgl
Tanggal 25 Maret 2015 — PENDI als PEN bin JAFAR
429
  • Menyatakan Terdakwa PENDI als PEN bin JAFAR tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    PENDI als PEN bin JAFAR
    PUTUSANNomor 35/Pid.B/2015/PN Sgl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : PENDI als PEN bin JAFAR;Tempat Lahir : Banyu Asin;Umur/igl. Lahir = :29 Tahun/O1 Juli 1979;Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Agama : Islam.Alamat : Gang Setapak Berok Ulu Kec. SungaiselanKab.
    Terdakwa PENDI Als PEN Bin JAFAR telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian denganpemberatan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat(1) ke3 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan kami Jaksa P.U.2. Menghukum Terdakwa atas kesalahannya tersebut dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan.3.
    Menetapkan Terdakwa tetap di tahan di Rumah Tahanan Negara;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa PENDI Als PEN Bin JAFAR, pada hari Sabtu tanggal08 November 2014 sekira pukul 18.40 wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu di dalam tahun 2014 bertempat di rumah milik saksi H.
    als PEN bin JAFAR diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, danberdasarkan keterangan saksisaksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri,bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalamSurat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakimberkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkaraini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalamperkara ini, maka dengan demikian unsur Barangsiapa telah
    Menyatakan Terdakwa PENDI als PEN bin JAFAR tersebut di atasterbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalamdakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun.;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.