Ditemukan 34 data
49 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
47 — 4
Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) lembar amplop warna putih berisikan uang tunai Rp.30.000,00(tiga puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;Dan bukti surat berupa :- Foto Copy Keputusan KPU Nomor 104/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 09 Maret 2013 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prokvinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 Di Wilayah Provinsi Jawa Barat beserta
lampiran berupa Penetapan Daerah Pemilihan Dan Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 Provinsi Jawa Barat Kabupaten Kuningan
Foto Copy Keputusan KPU Nomor 104/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 09 Maret2013 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Setiap DaerahPemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prokvinsi Dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014Di Wilayah Provinsi Jawa Barat beserta lampiran berupa Penetapan DaerahPemilihan Dan Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 Provinsi Jawa BaratKabupaten Kuningan.Foto
Menetapkan barang bukti berupa :e 3 (tiga) lembar amplop warna putih berisikan uang tunai Rp.30.000,00(tigapuluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;Dan bukti surat berupa:e Foto Copy Keputusan KPU Nomor 104/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 09Maret 2013 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi SetiapDaerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ProkvinsiDan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam PemilihanUmum Tahun 2014 Di Wilayah Provinsi Jawa Barat beserta lampiranberupa
Penetapan Daerah Pemilihan Dan Jumlah Kursi Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun2014 Provinsi Jawa Barat Kabupaten Kuningan.e Foto Copy KTP Nik : 3208290311600002 An.
78 — 24
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 99/Kpts/KPU/TAHUN2013 Tanggal 9 Maret 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan danJumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotadalam Pemilihan Umum Tahun 2014 Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur.2.
memperoleh kejelasan mengenai keadaankeadaan yang diungkapkan Para Penggugat dalam gugatannya, makaPengadilan telah memanggil para pihak untuk hadir dalam acara DismissalProses, dan telah didengar keterangannya:Menimbang, bahwa Surat Keputusan yang dimohon dinyatakan batalatau tidak sah adalah Keputusan yang diterbitkan oleh Komisi PemilihanMenimbang, bahwa objek gugatan yang diajukan oleh Para Penggugatberupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 99/Kpts/KPU/TAHUN 2013Tanggal 9 Maret 2013 tentang Penetapan
Daerah Pemilihan dan Jumlah KursiPenetapan Perkara No. 22/G/2014/PTUNBKL Hal. 3 dari 7 Hal.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam PemilihanUmum Tahun 2014 Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur dan Keputusan KomisiPemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor : 24/Kpts/KPUKab.Kaur/2014 tanggal12 Mei 2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Pada Pemilihan UmumTahun 2014, termasuk dalam ruang lingkup pelaksanaan Pemilihan UmumAnggota
Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yangmenyebutkan bahwa: 22 0n nnn no ne monn nnn conn nn mene nne nnn nnnnnnnnsTahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturanpelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; Penetapan Perkara No. 22/G/2014/PTUNBKL Hal. 5 dari 7 Hal.c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; d. penetapan Peserta Pemilu;e. penetapan jumlah kursi dan penetapan
daerah pemilihan; f. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRDkabupaten/kota; nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnng. masa Kampanye Pemilu;i. pemungutan dan penghitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan "k. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, danDPRD kabupaten/kota.Menimbang, bahwa objek sengketa pertama yang diterbitkan olehTergugat yaitu berupa Surat Keputusan Komisi Pemilinan Umum Nomor : 99/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tanggal 9 Maret 2013 tentang Penetapan DaerahPemilihan
43 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan diterbitkannya SK Nomor: 115/Kpts/KPU/TAHUN 2013,Tanggal 9 Maret 2013,Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasikursi setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalamPemilinan Umum Tahun 2014 di Wilayah Kalimantan Timur, yang kemudianmenimbulkan kerugian bagi Masyarakat Kota Tarakan, karena denganhanya 25 (dua puluh lima ) kursi sebagaimana yang tertuang dalam lampiran11.64.73.
Surat Keputusan No.115/Kpts/KPU/Tahun 2013, tanggal 9 Maret2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kotadalam Pemilihan Umum Tahun 2014, Provinsi Kalimantan Timur,Kabupaten/Kota Tarakan, telah melanggar ketentuan Undangundangkhususnya yang ditentukan dalam pasal 26 ayat (2) huruf c, UndangUndangNomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilinan Umum Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahserta melanggar AzasAzas Umum Pemerintahan Yang
Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara Tata Usaha Negarasekarang ini adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Pusat No.115/Kpts/KPU/ 2013, tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasikursi setiap daerah pemilinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalamPemilihan Umum Tahun 2014 di Wilayah Kalimantan Timur , dimana didalam lampiran Surat keputusan yakni lampiran II.64.73 Keputusan KomisiPemilihan Umum No.115 / Kpts / KPU
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KomisiPemilinan Umum No.115 / Kpts / KPU/ Tahun 2013, tanggal 9 Maret 2013,Halaman 11 dari 21 halaman Putusan Nomor 453 K/TUN/2015tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi setiap DaerahPemilinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun2014 di Wilayah Kalimantan Timur khususnya lampiran 1I.64.73 dalamkeputusan tersebut sepanjang frasa jumlah penduduk
;Apabila, seandainya gugatan dalam perkara a quo dikabulkan, makaTergugat akan sangat sulit untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilanTUN mengingat tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerahpemilinan sudah selesai, dan tidak ada dalam ketentuan UndangUndangNomor 8 Tahun 2012 yang mengatur mengenai tahapan penetapan jumlah kursidan penetapan daerah pemilihan yang diulang;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 160
40 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan KPU Nomor 611/Kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 12November 2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor104/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan danHalaman 57 dari 68 halaman.
/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan danJumlah Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD ProvinsiSulawesi Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan UmumTahun 2014 di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (T8);Keputusan KPU Nomor 615/Kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 12November 2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor157/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan danJumlah Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD ProvinsiSulawesi Barat dan DPRD Kabupaten
Perubahan atas Keputusan KPU Nomor125/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan danJumlah Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilinan Anggota DPRD ProvinsiHalaman 58 dari 68 halaman.
Fotokopi Keputusan KPU Nomor 611/Kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 12November 2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor104/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan danAlokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa BaratHalaman 61 dari 68 halaman.
Nomor 613/Kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 12November 2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor119/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan danAlokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi SulawesiTenggara clan.
78 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Keputusan Nomor 115/Kpts/KPU/Tahun 2013, tanggal 9Maret 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan Rakyat DaerahKabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, Provinsi KalimantanTimur, Kabupaten/Kota Tarakan, telah melanggar ketentuan UndangUndang khususnya yang ditentukan dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c,UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilihan Umum AnggotaDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah serta melanggar AsasAsas Umum PemerintahanYang
Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara Tata Usaha Negarasekarang ini adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Pusat Nomor115/Kpts/KPU/ 2013, tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasikursi setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalamPemilinan Umum Tahun 2014 di Wilayah Kalimantan Timur, dimana di dalamlampiran Surat keputusan yakni lampiran II.64.73 Keputusan KomisiPemilinan Umum Nomor 115/Kpts/KPU/
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KomisiPemilinan Umum Nomor 115/Kpts/KPU/Tahun 2013, tanggal 9 Maret 2013,tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi setiap DaerahPemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun2014 di Wilayah Kalimantan Timur khususnya lampiran II.64.73 dalamkeputusan tersebut sepanjang frasa jumlah penduduk dan kursi AnggotaDPRD Kota Tarakan;4.
Putusan Nomor 38 PK/TUN/2017Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang mengatur mengenai tahapan penetapanjumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan yang diulang;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta Nomor 160/G/2014/PTUN.JKT., tanggal 20 November 2014 adalahsebagai berikut:. DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijkverklaard);ll. DALAM POKOK SENGKETA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan berupa:Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115/Kpts/KPU/Tahun 2013,tanggal 9 Maret 2013, tentang Penetapan Daerah Pemilihan danAlokasi kursi setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 di WilayahKalimantan Timur, khususnya lampiran 11.64.73 dalam keputusantersebut sepanjang frasa jumlah penduduk dan kursi Anggota DPRDKota Tarakan;4.
28 — 5
Daerah Pemilihan, Jumlah Pendudukdan Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/KotaDalam Pemilihan Umum Tahun 2009 di Wilayah Kabupaten Musi BanyuasinProvinsi Sumatera Selatan, dikeluarkan/diterbitkan oleh Para Tergugat 33 (tigapuluh tiga) hari setelah dilaksanakannya Pemungutan dan Penghitungan Suara,tanggal 9 April 2009.
Penetapan Daerah Pemilihan Jumlah Penduduk,Dan Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/KotaDalam Pemilihan Umum Tahun 2009 Di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,11Provinsi Sumatera Selatan adalah batal dan tidak berkekuatan3 Bahwa Keputusan Tergugat aquo pada hakekatnya merupakanpenetapan badan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret,individual, dan final.KPU sebagai Badan Tata Usaha Negara karena sebagai penyelenggara pemilumelaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan
Daerah Pemilihan, jumlahPenduduk dan jumlah Kursi Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin serta alokasi kursiuntuk tiap daerah pemilihan adalah sebagai berikutHal 17 dari 52 halaman Putusan perdata No.92/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST.
Asas iniberlaku meskipun dalam Keputusan KPU Nomor : 159/SK/KPU/TAHUN 2008 tertanggal 16 Juli 2008 tidak ada klausulapengaman yang lazimnya berbunyi apabila dikemudian hariternyata ada kekeliruan atau kekhilafan maka keputusan iniditanyaikembali;Bahwa Keputusan KPU Nomor : 260/Kpts/KPU/TAHUN 2009tertanggal 12 Mei 2009 yang membatalkan Keputusan KPUNomor : 159/SK/KPU/TAHUN 2008 pada Lampiran II.6.06tertanggal 16 Juli 2008, memuat penetapan daerah pemilihan,Putusan perdata No.92/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST.jumlah
Daerah Pemilihan JumlahPenduduk, Dan Jumlah Kursi Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota DalamPemilihan Umum Tahun 2009 Di WilayahKabupaten Musi Banyuasin, Propinsi SumateraSelatan; 43bahwa KPU sebagai Badan Tata Usaha Negarasebagai penyelenggara Pemilu berdasarkan UUNo. 22 Tahun 2007 jo.
86 — 15
DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat telah menggugat melalui suratgugatannya tertanggal 08 Agustus 2014 yang didaftar diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal12 Agustus 2014 dalam Register Perkara Nomor : 160/G/2014/PTUNJKT, dan gugatan Penggugat tersebut telah diperbaiki padatanggal 08 Oktober 2014 sebagai berikut; OBJEK SENGKETA : 22222 222 no enn nnn nnn nnn nee nee nee eenKeputusan Komisi Pemilihan Umum No.115 / Kpts / KPU/ Tahun 2013,tanggal 9 Maret 2013, tentang Penetapan
Daerah Pemilihan danAlokasi kursi setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 di WilayahKalimantan Timur, khususnya lampiran II.64.73 dalam keputusantersebut sepanjang frasa jumlah penduduk dan kursi Anggota DPRDKota Tarakan , 22 no nnn nce nnn con ce nncncnc cenceLEGAL STANDING : 22222 222 222 no ne ren nnn nee ene eeeBahwa setiap keputusan dan atau kebijaksanaan yang dibuat olehDewan Pimpinan
SuratKeputusan No.115/Kpts/KPU/Tahun 2013, tanggal 9 Maret 2013tentang Penetapan Daerah Pemilihan Rakyat DaerahKabupaten/ Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, ProvinsiKalimantan Timur, Kabupaten/Kota Tarakan, telah melanggarketentuan Undangundang khususnya yang ditentukan dalampasal 26 ayat (2) huruf c, UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012,tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatHal 8 dari 68 hal Putusan Nomor: 160/G/2014/PTUNJKT.Daerah
98 — 33
lembar Photo Copy KTP dengan NIK. 3208064909920008 atas nama Popi Setianingsih;- satu (1) lembar Photo Copy KTP dengan NIK. 3208067107950009 atas nama Yesi Yuliani;- satu (1) lembar Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402064892 atas nama Mulyana;- satu (1) lembar Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402068923 atas nama Carding;- satu (1) lembar Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402061196 atas nama Carsad;- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 104/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan
Daerah pemilihan dan Alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Jawa Barat beserta Lampirannya, tanggal 09 Maret 2013;- Surat Berita Acara Nomor : 30/BA/VIII/2013 adalah tentang Penetapan Daftar Calon tetap untuk Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Periode 2014-2018 dengan rincian, Partai Gerakan Indonesia Raya Caleg Nomor ; 1.
rupiah) dirampas untuk negara;DokumenDokumen berupa 1 (satu) Photo Copy KTP dengan NIK.3208064909920008 atas nama Popi Setianingsih, 1 (satu) PhotoCopy KTP dengan NIK. 3208067107950009 atas nama Yesi Yuliani,1 (satu) Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402064892 atasnama MULYANA, 1 (satu) Photo Copy Kartu Keluarga No.320805402068923 atas nama Carding, 1 (satu) Photo Copy KartuKeluarga No. 320805402061196 atas nama Carsad dan KeputusanKomisi Pemiljihnan Umum Nomor : 104/Kpts/KPU/Tahun 2013tentang ; Penetapan
Daerah pemilihan dan Alokasi kursi setiapdaerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihaan Umum Tahun 2014 di Wilayah Provinsi JawaBarat bserta Lampirannya, tanggal 09 Maret 2013 dan Surat BeritaAcara Nomor : 30/BA/VIII/2013 adalah tentang Penetapan DaftarCalon tetap untuk Anggota DPRD Kab.
18 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
tahapan pemilihan umumsebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) UndangUndang Nomor 10Tahun 2008, bukan hanya saat hari pencontrengan belaka;Bahwa kita ketahui tahapan Pemilu sebagaimana disebut dalam Pasal 4ayat (2) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008 dimulai jauh hari sebelumKabupaten Kepulauan Meranti dibentuk dengan demikian terutama padaKabupaten Bengkalis, tidak perlu dilakukan penataan daerah pemilihan,sehingga keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 427/Kpts/KPU/Tahun2009 yang mengatur tentang Penetapan
Daerah Pemilihan dan Kursi DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis melanggar UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 29 ayat 3 ;Bahwa lebih dari itu pada lampiran keputusan Tergugat Nomor 01 Tahun2010 menetapkan 19 kursi untuk satu daerah pemilihan yaitu daerahHal. 5 dari 13 hal.
Bab X Ketentuan Peralihan Pasal 114 Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009menjelaskan bahwa dengan berlakunya Peraturan KPU Nomor 61 Tahun2009, pada butir (a) menjelaskan bahwa : Pengisian keanggotaan DPRDKabupaten/Kota pemekaran pada Kabupaten/Kota yang dibentuk setelahpemilu tahun 2004 dan belum dilakukan pengisian keanggotaan DPRDKabupaten/Kota pemekaran sampai dengan penyelenggaraan pemilu tahun2009, yang meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah danalokasi kursi tiap daerah pemilihan,
70 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengisiankeanggotaan Dewan Permakilan Rakyat Daerah Kabupaten SabuRaijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KomisiPemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundangundangan;(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang;Penjelasan ayat 2 adalah Yang dimaksud dengan pengaturan tentangjJumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan DewanPerwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan
daerah pemilihan;Penetapan Daerah Pemilihan yang dimaksud adalah ketika KabupatenSabu Raijua terbentuk maka sebagai langkah pertama yang harusdilakukan adalah membagi wilayah Kabupaten Sabu Raijua menjadibeberapa bagian dan tiap bagian wilayah itu terdiri dari kecamatan ataugabungan kecamatan.
Hal ini dikarenakan adanya pembatasan dalampasal 27 ayat 2 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008 bahwa jumlahKursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota samadengan pemilu sebelumnya yang artinya sesuai ketentuan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2003 Pasal 46 ayat 2 yang berbunyi :Penetapan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten/Kota ditentukan oleh KPU dengan ketentuan setiap daerahpemilihan mendapatkan alokasi kursi antara 3 (tiga) sampai dengan 12(dua belas) kursi yang
107 — 44
(sesuai denganaslinya);Revisi Lampiran II.05.06 Surat KeputusanKomisi Pemilihan Umum Nomor97/KPTS/KPU/TAHUN 2013, Tentang HasilAkhir Penetapan daerah Pemilihan DanJumlah Kursi Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Tanjung JabungBarat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014.(sesuai dengan aslinya);mengajukan bukti tertulis, Tergugatdalampersidangan ini juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang bernamaNURDIN, A. SYIBLI dan M.
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;f. Pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDkabupaten/kota;g. Masa kampanye Pemilu;h. Masa Tenang;i. Pemungutan dan Penghitungan suara;j. Penetapan hasil Pemilu dan;k.
pada tingkat pertamadan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihantentang hasil pemilihan umum;Menimbang, bahwa atas dasar ketentuan tersebut Majelis Hakimberkeyakinan menurut hukum bahwa kewenangan untuk mengadiliperselisihnan yang timbul ' setelah dilaksanakannya pemungutansuara/pemilihan umum, tidak berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai kendati yang menjadipersoalan hukum sehingga Penggugat mengajukan gugatan a quo adalahadanya Penetapan
Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi DPRD KabupatenTanjung Jabung Barat yang dirasakannya tidak sesuai aspek keadilan,namun demikian oleh karena keberatan terkait Penetapan Daerah Pemilihandan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut diajukansetelah berlangsungnya proses pemilihan umum, sementara Partai Demokratselaku partai pengusung Penggugat dalam Rapat Pleno tanggal 5 Maret2013 maupun 9 Maret 2013 yang membahas sosialisasi Penetapan DaerahPemilihan dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten
60 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan;Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRDKabupaten / Kota;> o7aQao0ond&dg. Masa Kampanye Pemilu;h. Masa Tenang;i. Pemungutan dan Penghitungan Suara;j. Penetapan Hasil Pemilu; dank.
Penyelenggara;Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota;Rapat Kerja, Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis di setiapTingkatan;Sosialisasi, Publikasi dan Pendidikan Pemilih;Pengelolaan Data dan Informasi;Logistik;Tahapan Penyelenggaraan Pemilu terdiri dari :NO A FON >d.10.11.12.13.14.15.16.Perencanaan Program dan Anggaran;Penyusunan Peraturan KPU;Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu;Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih;Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri;Penataan dan Penetapan
Daerah Pemilihan;Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten / Kota;Kampanye;Masa Tenang;Pemungutan dan Perhitungan Suara;Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional;Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas;Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih;Peresmian Keanggotaan;Pengucapan Sumpah / Janji;Tahapan Penyelesaian terdiri dari :Hal. 13 dari 24 hal.
41 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Permohonan a quo berkaitan dengan Keputusan KPUNomor : 435/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang PerubahanTerhadap Keputusan KPU Nomor : 171/SK/KPU/Tahun2008 tentang Penetapan Daerah Pemilihan, JumlahPenduduk, dan Jumlah Kursi Anggota DPR, DPRDProvinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam PemilihanUmum Tahun 2009 Di Wilayah Provinsi Nusa TenggaraTimur Serta Penetapan Daerah Daerah Pemilihan,Hal. 21 dari 21 hal. Put.
59 — 26
Komisi Pemilinan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentangTahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan PemilihanUmum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 698) sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2014 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 627);Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2013 tentangTata Cara Penetapan
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi SetiapDaerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotadalam Pemilihaan Umum Tahun 2014 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 305);Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 tentangPencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2013
Nomor 374);11)Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 tentangPenetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilihdan Penggantian Calon Terpilin dalam Pemilihan Umum AnggotaDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 375) ) 222222 none nn nnn n nnn nnn n en ne nee12)Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 92/Kpts/KPU/TAHUN2013 tentang Penetapan
Daerah Pemilihan dan Jumlah KursiAnggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun13)Keputusan Komisi Pemilihaan Umum Nomor 664/Kpts/KPU/TAHUN2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DewanPerwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun = 2014sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan KeputusanKomisi Pemilhan Umum Nomor 381/Kpts/KPU/ TAHUN14)Keputusan Komisi Pemilihaan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihaan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat
GASPER IFAN IMBIRI, S.E.
Tergugat:
GUBERNUR PAPUA
143 — 111
Dalam PemilihanUmum Tahun 2019 (Fotokopi dari Fotokopi);: Berita Acara Nomor : 46/PL.01.9/BA/9115/KPUKab/VII/2019, Tanggal 31 Juli 2019 TentangPenetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan CalonTerpilin Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Waropen Pemilihan Umum Tahun 2019(Fotokopi dari Fotokopi);: Formulir Model DB1DPRD Kab/Kota untuk DaerahPemilinan Wwaropen Ill (tiga) (Fotokopi dariFotokopi);Keputusan Komisi Pemilihan Umum RepublikIndonesia Nomor 296/PL.01.3Kpt/06/KPU/IV/2018Tentang Penetapan
Daerah Pemilihan Dan AlokasiKursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahPapua Dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Papua DalamHalaman 27 dari 60 Hal.
Keputusan Komisi Pemilihnan Umum Nomor : 296/PL.01.3Kpt/O6/KPU/IV/2018, tentang Penetapan Daerah Pemilihan danAlokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua danDewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi PapuaDalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 4 April 2018; (videbukti P.8)Menimbang, bahwa setelah membandingkan antara ObjekSengketa dengan buktibukti terkait tersebut maka Majelis Hakimmenemukan fakta sebagai berikut:1.
101 — 25
Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaanPenetapan Peserta Pemilu;Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan ;Pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;Masa kampanye Pemilu; Masa T enaig; 292222 nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nen nnnnn nen nne nnnse mo ao.Pemungutan dan Penghitungan suara;Penetapan hasil Pemilu dan; Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRDkabupaten/kota; pe issMenimbang, bahwa selanjutnya
94 — 11
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan Tahapanpenyelenggaraan Pemilu meliputia. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilihb. pendaftaran Peserta Pemilu ;c. penetapan Peserta Pemilu ;d. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan ;e. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRDkabupaten/kota ;f. masa kampanye ;g. masa tenang ;h. pemungutan dan penghitungan suara ;i. penetapan hasil Pemilu; danJ. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, ODPRDprovinsi
396 — 308
verifikasi, maka terhadap hal ini Majelis Hakim berpedoman pada ketentuanyang mengatur tentang tahapantahapan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat(4) dan ayat (8) yang berbunyi sebagai berikut:Ayat (4) Tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi:a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturanpelaksanaan penyelenggaraan pemilu;7 o 29 5pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilu;pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu;penetapan peserta pemilu;penetapan jumlah kursi dan penetapan
daerah pemilihan;pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota;g. masa kampanye Pemilu;Halaman 36 dari 40 halaman Putusan Nomor 21/G/2018/PTUN.JKT.h. masa tenang;i. pemungutan dan penghitungan suara;j.. penetapan hasil pemilu; dank. pengucapan sumpah/ janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggotaDPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;Ayat (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan penyelenggaraanPemilu sebagaimana dimaksud pada
63 — 18
demikian Majelis hakim akan mengujisebagai berikut ;Menimbang, bahwa tahapantahapan pemilihan umum anggotalegislatif telah ditentukan berdasarkan Pasal 4 ayat (2)Undang Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan Tahapanpenyelenggaraan Pemilu meliputia. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilihpendaftaran Peserta Pemilu ;bc. penetapan Peserta Pemilu ;d. penetapan jumlah kursi dan penetapan
daerah pemilihan ;e. pencalonan anggota DPR, DPD, DPARD provinsi, dan DPRDkabupaten/kota ;f. masa kampanye ;g. masa tenang ;h. pemungutan dan penghitungan suara ;i. penetapan hasil Pemilu; danJ: pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota .Menimbang, bahwa Tergugat telah melakukan seluruhtahapan tersebut pada pemilihan umum DPRD Kabupaten Paniai(Kabupaten Induk) tahun 2009, dan dari rangkaianpenyelenggara pemilihan umum tersebut' telah ditetapkanperolehan kursi