Ditemukan 633 data
120 — 27
201 — 41
90 — 0
Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Militer Tinggi-II Jakarta Nomor 23-K/PMT-II/AD/VII/ 2014 tanggal 29 Oktober 2014.3. Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi dapat diterima.4. Memerintahkan, pemeriksaan tetap dilanjutkan Kepada Pengadilan Militer Tinggi-II Jakarta.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.6. Memerintahkan kepada panitera agar mengirim salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
91 — 0
Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 17-K/PMT-II/AD/VI/2012 tanggal 14 Maret 2013, sekedar mengenai pidananya menjadi : Pidana penjara selama 5 (lima) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 17-K/PMT-II/AD/VI/2012 tanggal 14 Maret 2013, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). 5.
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
51 — 0
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 34-K/PMT-II/AU/VI/2013 tanggal 10 September 2014, sepanjang mengenai amar putusannya, sehingga menjadi sebagai berikut : Pidana Penjara : selama 4 (empat) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 34-K/PMT-II/AU/ VI/2013 tanggal 10 September 2014, untuk selebihnya. 4.
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
206 — 0
Memerintahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk membuka sidang kembali terhadap perkara yang sudah diputus dengan Nomor Putusan : 09-K/ PMT-II/AU/I/2018 tanggal 26 Maret 2018 atas nama Terdakwa Raden Muhamad Nurcahya Mayor Pnb NRP 533709, dengan melengkapi fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan guna dilengkapi pembuktikan dan pertimbangannya pada unsur keempat Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan segera mengirimkan kembali
Mengembalikan Berkas Perkara dan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 09-K/PMT-II/AU/I/2018 tanggal 26 Maret 2018 kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir pokok perkara.5. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta Berkas Perkara kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
173 — 0
Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 05-K/PMT-II/AD/II/2021 tanggal 7 April 2021, sekedar pidana penjara sehingga menjadi :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 5-K/PMT-II/AD/II/2021 tanggal 7 April 2021, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5.
Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
71 — 0
Membatalkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 12-K/PMT-II/AD/V/2012, tanggal 7 Juni 2013.3. Membebankan biaya Perkara tingkat banding kepada Negara.4. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan berkas perkara kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
1053 — 161
Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 16-K/PMT-ll/AD/l/2022 tanggal 28 April 2022, sekedar mengenai pidananya yang amarnya sebagai berikut: Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan.3.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 16-K/PMT-ll/AD/l/2022 tanggal 28 April 2022, untuk selebihnya.4 Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5 Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
1056 — 402
Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 34-K/PMT-II/AD/IX/2021 tanggal 30 Desember 2021, sekedar pidana penjara sehingga menjadi :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 34-K/PMT-II/AD/IX/2021 tanggal 30 Desember 2021, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
310 — 48
Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 23-K/PMT.II /AD/X/2020 tanggal 30 Maret 2021 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya sehingga menjadi : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 23-K/PMT.II /AD/X/2020 tanggal 30 Maret 2021 tersebut untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5.
Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
295 — 0
Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 46-K/PMT-II/AD/VIII/2013 tanggal 20 Mei 2014, sekedar mengenai pidananya sehingga menjadi :- Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) tahun.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 46-K/PMT-II/AD/VIII/2013 tanggal 20 Mei 2014, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,-- (tiga puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
345 — 109
Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 09-K/PMT-II/AD/IV/2021 tanggal 28 Juli 2021 sekedar lamanya pidana, menjadi :Pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 09-K/PMT-II/AD/IV/2021 tanggal 28 Juli 2021 untuk selebihnya.4.
Memerintahkan Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
96 — 0
Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 39-K/PMT-II/AD/VIII/2012 tanggal 25 Juli 2013 sekedar mengenai kualifikasi perbuatan pidananya sehingga menjadi :- Terdakwa tersebut di atas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penghinaan.3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor. 39-K/ PMT-II/AD/VIII/2012 tanggal 25 Juli 2013, untuk selebihnya.4.
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
250 — 0
Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 21-K/PMT-II/AU/IX/ 2015 tanggal 28 Oktober 2015, sekedar mengenai penjatuhan pidana pokok, sehingga menjadi : Pidana Pokok : Penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 21-K/PMT-II/AU/IX/ 2015 tanggal 28 Oktober 2015, untuk selebihnya.4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
87 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 20-K/PMT-II/AL/VI/2012 tanggal 8 Juli 2013, untuk seluruhnya. 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). 4. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
714 — 0
Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 32-K/PMT-II/AD/XII/2020 tanggal 24 Mei 2021 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya sehingga menjadi Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 32-K/PMT-II/AD/XII/2020 tanggal 24 Mei 2021 tersebut untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
141 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 36-K/PMT-II/AD /X/2016 tanggal 26 Januari 2017, untuk seluruhnya. 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).4. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
628 — 168
Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 25-K/PMT-II/AD/VII/2021 tanggal 18 November 2021, sekedar mengenai pidana penjara sehingga menjadi sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 25-K/PMT-II/AD/VII/2021 tanggal 18 November 2021, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
203 — 0
Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 25-K/PMT-ll/AU/X/2017 tanggal 3 April 2018 untuk seluruhnya. 3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).4. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.