Ditemukan 633 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 13-K/PMT.II/AD/I/2022
Tanggal 31 Mei 2022 —
12027
Register : 18-07-2022 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 35-K/PMT.II/AD/VII/2022
Tanggal 25 Agustus 2022 — Terdakwa : Asmin Tapahing S.A.P Oditur : Wirdel Boy, S.H.M.H
20141
Register : 11-11-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 18-02-2015
Putusan DILMILTAMA Nomor 34-K/PMU/BDG/AD/XI/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — Mayor Chb Agus Dono utomo
900
  • Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Militer Tinggi-II Jakarta Nomor 23-K/PMT-II/AD/VII/ 2014 tanggal 29 Oktober 2014.3. Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi dapat diterima.4. Memerintahkan, pemeriksaan tetap dilanjutkan Kepada Pengadilan Militer Tinggi-II Jakarta.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.6. Memerintahkan kepada panitera agar mengirim salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Register : 03-07-2013 — Putus : 03-09-2013 — Upload : 22-09-2014
Putusan DILMILTAMA Nomor 10-K/PMU/BDG/AD/VIII/2013
Tanggal 3 September 2013 — Letkol Ckm Bambang Trikora
910
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 17-K/PMT-II/AD/VI/2012 tanggal 14 Maret 2013, sekedar mengenai pidananya menjadi : Pidana penjara selama 5 (lima) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 17-K/PMT-II/AD/VI/2012 tanggal 14 Maret 2013, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). 5.
    Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Register : 03-02-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 09-04-2015
Putusan DILMILTAMA Nomor 05-K/PMU/BDG/AU/II/2015
Tanggal 8 April 2015 — Mayor Kal Supri Joko Siswoyo, S.H.
510
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 34-K/PMT-II/AU/VI/2013 tanggal 10 September 2014, sepanjang mengenai amar putusannya, sehingga menjadi sebagai berikut : Pidana Penjara : selama 4 (empat) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 34-K/PMT-II/AU/ VI/2013 tanggal 10 September 2014, untuk selebihnya. 4.
    Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Register : 17-04-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 07-06-2018
Putusan DILMILTAMA Nomor 5-K/PMU/BDG/AU/IV/2018
Tanggal 21 Mei 2018 — RADEN MUHAMAD NURCAHYA Mayor Pnb
2060
  • Memerintahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk membuka sidang kembali terhadap perkara yang sudah diputus dengan Nomor Putusan : 09-K/ PMT-II/AU/I/2018 tanggal 26 Maret 2018 atas nama Terdakwa Raden Muhamad Nurcahya Mayor Pnb NRP 533709, dengan melengkapi fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan guna dilengkapi pembuktikan dan pertimbangannya pada unsur keempat Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan segera mengirimkan kembali
    Mengembalikan Berkas Perkara dan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 09-K/PMT-II/AU/I/2018 tanggal 26 Maret 2018 kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir pokok perkara.5. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta Berkas Perkara kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Register : 02-06-2021 — Putus : 27-08-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan DILMILTAMA Nomor 13-K/PMU/BDG/AD/VI/2021
Tanggal 27 Agustus 2021 — Mayor Cku Wirya
1730
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 05-K/PMT-II/AD/II/2021 tanggal 7 April 2021, sekedar pidana penjara sehingga menjadi :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 5-K/PMT-II/AD/II/2021 tanggal 7 April 2021, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5.
    Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Register : 20-02-2014 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 26-11-2014
Putusan DILMILTAMA Nomor 08-K/PMU/BDG/AD/II/2014
Tanggal 22 Januari 2015 — Mayor Arm (Purn) Sudiyono
710
  • Membatalkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 12-K/PMT-II/AD/V/2012, tanggal 7 Juni 2013.3. Membebankan biaya Perkara tingkat banding kepada Negara.4. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan berkas perkara kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Register : 27-06-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan DILMILTAMA Nomor 32-K/PMU/BDG/AD/VI/2022
Tanggal 26 Juli 2022 — Terdakwa: Kolonel Inf Bayu Jagat, S.I.P.,M.H. NRP 11970032370874
1053161
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 16-K/PMT-ll/AD/l/2022 tanggal 28 April 2022, sekedar mengenai pidananya yang amarnya sebagai berikut: Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan.3.
    Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 16-K/PMT-ll/AD/l/2022 tanggal 28 April 2022, untuk selebihnya.4 Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5 Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Register : 04-02-2022 — Putus : 25-02-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan DILMILTAMA Nomor 5-K/PMU/BDG/AD/II/2022
Tanggal 25 Februari 2022 — Terdakwa: Mayor Ckm dr. Adolf Setiabudi Soeprajogo, Sp.B.S.
1056402
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 34-K/PMT-II/AD/IX/2021 tanggal 30 Desember 2021, sekedar pidana penjara sehingga menjadi :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 34-K/PMT-II/AD/IX/2021 tanggal 30 Desember 2021, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Register : 04-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan DILMILTAMA Nomor 7-K/PMU/BDG/AD/V/2021
Tanggal 24 Mei 2021 — Letkol Inf Noryadi Eko Wiratno / 11960047491274
31048
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 23-K/PMT.II /AD/X/2020 tanggal 30 Maret 2021 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya sehingga menjadi : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 23-K/PMT.II /AD/X/2020 tanggal 30 Maret 2021 tersebut untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5.
    Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Register : 03-11-2014 — Putus : 27-03-2015 — Upload : 23-03-2015
Putusan DILMILTAMA Nomor 29-K/PMU/BDG/AD/XI/2014
Tanggal 27 Maret 2015 — Letkol Inf Hasan Sodiq, S.Sos
2950
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 46-K/PMT-II/AD/VIII/2013 tanggal 20 Mei 2014, sekedar mengenai pidananya sehingga menjadi :- Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) tahun.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
    Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 46-K/PMT-II/AD/VIII/2013 tanggal 20 Mei 2014, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,-- (tiga puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Register : 05-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 02-01-2022
Putusan DILMILTAMA Nomor 23-K/PMU/BDG/AD/X/2021
Tanggal 30 Nopember 2021 —
345109
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 09-K/PMT-II/AD/IV/2021 tanggal 28 Juli 2021 sekedar lamanya pidana, menjadi :Pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 09-K/PMT-II/AD/IV/2021 tanggal 28 Juli 2021 untuk selebihnya.4.
    Memerintahkan Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Register : 08-11-2013 — Putus : 19-01-2015 — Upload : 26-11-2014
Putusan DILMILTAMA Nomor 18-K/PMU/BDG/AD/X/2013
Tanggal 19 Januari 2015 — Letkol Inf Mangasi Simangunsong
960
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 39-K/PMT-II/AD/VIII/2012 tanggal 25 Juli 2013 sekedar mengenai kualifikasi perbuatan pidananya sehingga menjadi :- Terdakwa tersebut di atas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penghinaan.3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor. 39-K/ PMT-II/AD/VIII/2012 tanggal 25 Juli 2013, untuk selebihnya.4.
    Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Register : 06-11-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan DILMILTAMA Nomor 31-K/PMU/BDG/AU/XI/2015
Tanggal 8 Desember 2015 —
2500
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 21-K/PMT-II/AU/IX/ 2015 tanggal 28 Oktober 2015, sekedar mengenai penjatuhan pidana pokok, sehingga menjadi : Pidana Pokok : Penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
    Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 21-K/PMT-II/AU/IX/ 2015 tanggal 28 Oktober 2015, untuk selebihnya.4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Register : 27-01-2014 — Putus : 19-01-2015 — Upload : 26-11-2014
Putusan DILMILTAMA Nomor 02-K/PMU/BDG/AL/I/2014
Tanggal 19 Januari 2015 — Mayor Laut (T) Ori Widyatmoko
870
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 20-K/PMT-II/AL/VI/2012 tanggal 8 Juli 2013, untuk seluruhnya. 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). 4. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Register : 08-07-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 02-01-2022
Putusan DILMILTAMA Nomor 16-K/PMU/BDG/AD/VII/2021
Tanggal 30 September 2021 — Letkol Inf Raden Haryono
7140
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 32-K/PMT-II/AD/XII/2020 tanggal 24 Mei 2021 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya sehingga menjadi Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
    Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 32-K/PMT-II/AD/XII/2020 tanggal 24 Mei 2021 tersebut untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Register : 24-03-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan DILMILTAMA Nomor 10-K/PMU/BDG/AD/III/2017
Tanggal 10 Agustus 2017 — Joni Aristiawan Mayor Arm NRP 11030042040282
1410
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 36-K/PMT-II/AD /X/2016 tanggal 26 Januari 2017, untuk seluruhnya. 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).4. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Register : 04-01-2022 — Putus : 25-02-2022 — Upload : 14-04-2022
Putusan DILMILTAMA Nomor 2-K/PMU/BDG/AD/I/2022
Tanggal 25 Februari 2022 — TERDAKWA: Letkol Czi Dindin Kamaludin, S.I.P
628168
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 25-K/PMT-II/AD/VII/2021 tanggal 18 November 2021, sekedar mengenai pidana penjara sehingga menjadi sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 25-K/PMT-II/AD/VII/2021 tanggal 18 November 2021, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Register : 02-05-2018 — Putus : 22-05-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan DILMILTAMA Nomor 9-K/PMU/BDG/AU/V/2018
Tanggal 22 Mei 2018 — Kolonel Pom Dadang Achmad Fadillah
2030
  • Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 25-K/PMT-ll/AU/X/2017 tanggal 3 April 2018 untuk seluruhnya. 3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).4. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.