Ditemukan 210 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Rois Muaro Kdrt
Register : 31-01-2013 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 20-05-2013
Putusan PN MUARO Nomor 22/Pid.B/2013/PN.MR
Tanggal 18 Maret 2013 — ROIS HULU PGL. ROIS
13074
Register : 14-11-2014 — Putus : 08-01-2015 — Upload : 16-01-2015
Putusan PN MUARO Nomor 93/Pid.Sus/2014/PN Mrj
Tanggal 8 Januari 2015 — ROMALUS FITRA Pgl PETRA
810
Putus : 28-03-2018 — Upload : 04-04-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 169/Pid.Sus/2018/PN SDA
Tanggal 28 Maret 2018 — Ir. HARYONO
5270
  • HARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dalam surat dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Ir. HARYONO oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut di atas ;3. Menyatakan Terdakwa Ir.
    HARYONO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dalam surat dakwaan Subsidiair ;4.
Register : 14-09-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 103/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel.
Tanggal 24 Oktober 2017 —
373281
  • Penetapan Tersangka oleh TERMOHON kepada PEMOHON(seorang lou Rumah Tangga) karena melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud Pasal 44 UU Penghapusan KDRT tidaksesuai dengan filosofi dan teleologis UU Penghapusan KDRT.b.
    Bahwa dalam konsideran UU Penghapusan KDRT, perlindunganutama diberikan untuk perempuan, kami kutip :Konsideran huruf c UU Penghapusan KDRT : oahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakanadalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negaradan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasanatau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yangmerendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.c.
    55UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Sebagaisalah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban sajasudah cukup untuk membuktikan bahwa PEMOHON (TERDAKWA /TERSANGKA) bersalah apabila disertai dengan suatu alat buktilainnya.
    KDRT.
    KDRT yang dilaporkan olehHal.37 dari 40 hal.
Register : 24-10-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 11-09-2019
Putusan PT PADANG Nomor 189/PID/2014/PT PDG
Tanggal 12 Nopember 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : BEATRIX BERLINA, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : HARTONI Pgl. TONI
15588
  • Marryo Borry, WD dokterpada rumah sakit tersebut yang pada kesimpulannya menyatakan: padapemeriksaan korban perempuan berumur dua puluh sembilan tahun iniditemukan luka memar di lengan kanan bagian dalam akibat kekerasan tumpul ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ;Subsidiair :Bahwa ia terdakwa Hartoni Pgl.
    Marryo Borry, WD dokterpada rumah sakit tersebut yang pada kesimpulannya menyatakan: padapemeriksaan korban perempuan berumur dua puluh sembilan tahun iniditemukan luka memar di lengan kanan bagian dalam akibat kekerasan tumpul.Cedera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau tidak menimbulkan halangandalam melaksanakan pekerjaan seharihari ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 44 ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ;ATAU:KEDUA :Bahwa ia terdakwa
    No. :189/PID/2014/PT.Pdg2004 tentang Penghapusan KDRT, dan membebaskan terdakwa olehKarena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;2. Menyatakan terdakwa HARTONI Pgl.
    TONI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik DalamLingkup Rumah Tangga Yang Tidak menyebabkan penyakit atau halangandalam melaksanakan pekerjaan seharihari sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair melanggar Pasal 44 ayat4 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ; 3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARTONI Pgl. TONI denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;4.
Putus : 20-08-2014 — Upload : 06-01-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 1074/Pid.B/2014/PN.Sby
Tanggal 20 Agustus 2014 — BAMBANG SURYANTONO, SH., Bin M.B. JAYADI
6551
  • surat surat dalam berkas perkara; Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah mendengar uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 18 Juni 2014 yangmenuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkaratersebut memutuskan :1 Menyatakan Terdakwa BAMBANG SURYANTONO, SH bin MB JAYADI bersalah telahmelakukan dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fidik, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 huruf a Undangundang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan
    KDRT dalamdakwaan tunggal ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG SURYANTONO, SH bin MB JAYADIdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;Hal.1 dari 14 Putusan No.1074/Pid.B/2014/PN.Sby3 Menyatakan barang bukti berupa : ;4 Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000.
    Oktober 2013 sekitar jam 14.00 WIB atau setidaktidanya pada suatu waktu yang masihtermasuk dalam bulan Oktober 2013, atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasukdalam tahun 2013 bertempat di Pacar Keling II/ 12 Surabaya atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabay, melakukan perbuatankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekarasan fisik, sebagaiman dimaksud dalamPasal 5 huruf a UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
    KDRT, perbuatan tersebut dilakukan olehTerdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebutdiatas, ketika saksi korban TUTIK WIDJAJANINGSIH sedang dikamarsendirian dalam keadaan sakit tibatiba kamar didobrak oleh Terdakwakemudian menuduh saksi mencuri berkas milik Terdakwa padahal saksitidak mengerti apa yang dimaksud kemudiaan mengatai ngatai saksi "KonIku Maling, maling berkas padahal saksi tidak tahu apaapa selanjutnyaTerdakwa menampar pipi
Register : 30-01-2013 — Putus : 20-03-2013 — Upload : 19-10-2015
Putusan PN PADANG Nomor 64/Pid.B/2013.PN.PDG
Tanggal 20 Maret 2013 — ZULHELMI
11733
  • untuksingkatnya dianggap telah tercantum dalam putusan ini ;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwakan oleh Penuntut Umum dengandakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 279 ayat 1ke le KUHP atau Kedua Pasal 49 huruf a Undang undang RI No.23 Tahun 2004 tentangPenghapusan KDRT ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif, makaMajelis akan memilih salah satu dakwaan yaitu dakwakan Kedua Pasal 49 huruf a Undangundang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
    KDRT ;Menimbang, bahwa unsur unsur yang harus dipenuhi dalam pasal 49 huruf a Undangundang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang unsur unsurnya sebagaiberikut :1.
Register : 25-10-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 24-11-2016
Putusan PN NEGARA Nomor 154/Pid.Sus/2016/PN.Nga.
Tanggal 14 Nopember 2016 — - I WAYAN ARISTA WIGUNA Als. ARIS
14566
  • Menyatakan terdakwa I WAYAN ARISTA WIGUNA Alias ARIS bersalahmelakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalamlingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isterisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RINo.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dalam Surat DakwaanKedua Jaksa Penuntut UmuM ; 000 onccn renee2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun ; 3.
    KDRT ; Halaman 4 dari 19 halaman, Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2016/PNNga.Wnaaa Bahwa, Terdakwa I WAYAN ARISTA WIGUNA Alias ARIS, padahari Senin tanggal 29 Agustus 2016 sekira jam 20.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016 bertempat dirumah terdakwa di Jl.Pulau Jawa, Lingkungan Sri Mandala, KelurahanDauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum PengadilanNegeri Negara, dilarang menempatkan, membiarkan
    apabila dakwaanpertama telah terbukti maka dakwaan kedua tidak perlu dibuktikan lagi ;aa Menimbang, bahwa dari rumusan pasal yang didakwakan dalamdakwaan pertama sebagaimana diatur dalam Melanggar Pasal 44 ayat (4)UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut : 1.
    KDRT sebagaimanayang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwatelah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
    KDRT dan Undangundang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan ; enn cence ncn cccn neeMENGADILI1.
Register : 21-01-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 05-03-2019
Putusan PN AMLAPURA Nomor 4/Pid.Sus/2019/PN Amp
Tanggal 4 Maret 2019 — Penuntut Umum:
I MADE SANTIAWAN,SH
Terdakwa:
I GEDE MARA
14180
  • /PN.AmpTerdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan tunggal yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dandiancam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU.RI.No.23 tahun 2004 TTPenghapusan KDRT dan Selanjutnya kami Jaksa Penuntut Umum akanmenguraikan unsur demi unsur dari Pasal 49 huruf a UU.RI.No.23 tahun2004 TT Penghapusan KDRT, yang unsurnya sebagai berikut : Unsur Setiap orangMenimbang
    /PN.AmpUraian unsur demi unsur dari Pasal 9 ayat (1) UU.RI.No.23 tahun2004 TT Penghapusan KDRT dengan uraian sebagai berikut : Unsur setiap orang;Bahwa oleh karena rumusan unsur dari setiap orang telah dibahas danterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum dalam pembuktianPasal 49 huruf a maka kami tidak lagi menguraikan unsur setiap orangdalam Pasal 9 ayat (1) UU RI.No. 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKDRT; Unsur Menelantarkan Orang lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya ;Menimbang, bahwa oleh
    karena rumusan unsur dari menelantarkanorang lain dalam lungkup rumah tangganya telah dibahas dan terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum dalam pembuktian Pasal 49 huruf amaka kami tidak lagi menguraikan unsur setiap orang dalam Pasal 9 ayat (1)UU RI.No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT; Unsur Padahal Menurut Hukum Yang Berlaku Baginya atau KarenaPersetujuan atau Perjanjian la Wajib Memberikan Kehidupan, Perawatan,atau Pemeliharaan Kepada Orang Tersebut;Menimbang, bahwa terdakwa GEDE
    KDRT telahterpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti Secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan tunggal Penuntut Umum;Halaman 13 dari 15 Putusan Nomor : 4/Pid.Sus/2019.
    KDRT dan Undangundang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1) Menyatakan Terdakwa GEDE MARA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menelantarkanorang lain dalam lingkup rumah tangganya yaitu istrinya padahalmenurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atauperjanjian ia wajidb memberikan kehidupan, perawatan, ataupemeliharaan kepada orang tersebut;2) Menjatuhkan pidana terhadap
Putus : 08-01-2013 — Upload : 13-07-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 363/Pid.Sus/2012/PT.Smg
Tanggal 8 Januari 2013 — Yudi Feri Krishardian bin Taukhid Jamalia
6074
  • Perk.PDM 40 / Pmala / Euh.2 / 08 / 2012 yangmenuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini memutuskan1) Menyatakan Terdakwa Yudi Feri Krishardianbin Taukhid Jamalia bersalah melakukanTindak Pidana "Melakukan kekerasan fisikdalam Jlingkup rumah tangga", sebagaimanadalam Pasal 44 (1) Undang undang No 23 tahun2004 tentang Penghapusan KDRT dalam suratdakwaan ; 2) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YudiFeri Krishardian bin Taukhid Jamalia denganpidana penjara selama 8 (delapan
    penjara, hal initidak akan membuat Terdakwa jera dan tidakmenyadari kesalahannya hingga dikhawatirkan akanmengulang perbuatannya jf SSoSS ess SSeSe Perbuatan Terdakwa bukan merupakan kekerasanfisik ringan ; Oleh karena itu mohon supaya Pengadilan TinggiSemarang memutus sebagai berikut : 1.Menyatakan Terdakwa Yudi FeriKrishardian bin TaukhidJamalia bersalah melakukantindak pidana " Melakukankekerasan fisik dalam lingkup" sebagaimanarumah tanggadalam pasal 44 (1) UndangUndang No. 23 Tahun 2004tentang penghapusan
    KDRT dalamsurat dakwaan :2.Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa Yudi Feri Krishardianbin Taukhid Jamalia denganpidana penjara selama 8(delapan) bulan dikurangiselama Terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintahTerdakwa tetap ditahan ;3.Menetapkan agar Terdakwadibebani untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 2.500,(dua ribu lima ratus rupiah) ;Menimbang, bahwa dengan alasan banding yangdituangkan dalam memori banding Jaksa Penuntut UmumHal 13 dari 18 nal, put .No.363/Pid.Sus/2012/PT.Smgdengan ini
    Terdakwa juga mengajukan kontra memoribanding yang pada pokoknya bahwa alasanalasanJaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya menilaiMajelis Hakim dalam memutus perkara denganmemasukkan Terdakwa dalam kategori kedua pasal 44(4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT /kekerasan fisik ringan dalam lingkup rumah tanggadan menurut Jaksa Penuntut Umum tidaklah pas olehkarena itu Terdakwa dalam kontra memori bandingnyamohon agar Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkanputusan dengan amar sebagai
Register : 30-08-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 746/PID.SUS/2018/PT MDN
Tanggal 9 Oktober 2018 — TERDAKWA
7351
  • Hingga bulan Juni tahun 2017 saksi koroban sudah tidaktahan lagi dengan perbuatan terdakwa sehingga saksi korban melaporkannya kePolrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal49 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT;Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut berdasarkan TuntutanPenuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM88/Euh.2/01/2018 tanggal 7 Juni 2018 ,yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.
    Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telahmelakukan tindak pidana penelantaran terhadap saksi korban dalam lingkuprumah tangganya sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal49 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dalam dakwaanTunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dengan perintah terdakwa ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa : NI HIL;4.
    terdakwa dari menjalani hukuman akan mengulangikembali akan perbuatannya;Berdasarkan alasanalasan kami tersebut diatas dengan ini kami mohonkansupaya Pengadilan Tinggi Medan yang mengadili sendiri perkara ini memutuskan :Menerima permohonan Banding dari kami Jaksa Penuntut Umum KejaksaanNegeri Medan dan menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindakpidana Penelantaran terhadap saksi korban Sartika Magdalena Sibarani dalamlingkup rumah tangganya, melanggar Pasal 49 UU RI No.23 Tahun 2004Tentang Penghapusan
    KDRT;Serta memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dipotong selama terdakwa berada dalamtahanan sementara, dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Upload : 01-08-2017
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 104/Pid.B/2017/PN.Mjy
Rido Febri Amsah Bin Budi Wiyono
4715
  • Menyatakan terdakwa Rido Febri Amsah Bin Budi Wiyono telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah sebagai orang yang melakukan tindakpidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggayang mengakibatkan saksi korban jatuh sakit sebagaimana terurai dalamdakwaan kesatu priamir kami yaitu Pasal 44 ayat (2) Undangundang Nomor23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.2.
    dan pada pemeriksaan , ditemukan benturan benda tumpul di pinggul kanan;Halaman 11 dari 15 Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2017/PN.MjyMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan alternatif subsideritas yaitu Kesatu Primair Pasal Pasal 44 ayat (2)Undangundang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
    KDRT, SubsidairPasal 44 ayat (1) Undangundang nomor 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKDRT Kedua Primair Pasal 351 ayat (2) KUHP, Subsidair Pasal 351 ayat (1)KUHP.Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatifsubsideritas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Primairterlebih dahulu yaitu Pasal44 ayat (2 ) Undangundang nomor 23 tahun 2004tentang Penghapusan KDRT, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
    KDRT telahterpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamPenuntut Umum ;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidakmenemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,baik sebagai alasan pembenardan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana
    KDRT dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 02-03-2015 — Putus : 27-04-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN MAMUJU Nomor - 31/Pid.B/2015/PN.Mam.
Tanggal 27 April 2015 — - HASANUDDIN Als KOLLENG;
8224
  • Karossa Kab.Mamuju Tengah atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukumPengadilan Negeri Mamuju yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah elakukankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf aUU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, perbuatan mana dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut: Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu malam tanggal 21 Desember 2014 ketikaterdakwa sedang tidur bersama saksi korban pr.
    KDRT ATAU Kedua melanggar pasal 351 ayat (1)Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif, akantetapi dasar dakwaan berupa peraturan yang bersifat Khusus yaitu sebagaimana diatur dalamUU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan bersifatUmum yaitu sebagaimana diatur dalam KUHP, maka Majelis Hakim sesuai dengan asas LexSpecialis Derogat Legi Generali akan mempertimbangkan dan membuktikan terlebih dahuluDakwaan yang berdasar pada Peraturan yang
    bersifat khusus yang menurut Majelis Hakimcocok atau sesuai dengan faktafakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu DakwaanPertama melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT;Menimbang, bahwa Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKDRT mempunyai unsurunsur sebagai berikut :1.
    KDRT adalah perbuatan yangmengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (vide pasal 6 UU KDRT); Menimbang, bahwa yang termasuk Dalam Lingkup Rumah Tangga adalah :a suami, isteri, danb orangorang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orangsebagaimana dimaksud ada huruf a karena hubungan darah,perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetapdalam rumah tangga; dan/atauc orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalamrumah tanggatersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan
    KDRT telah terpenuhi, maka MajelisHakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif PertamaPenuntut Umum;Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan halhal yangdapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskanpidana atas diri terdakwa, dan oleh karenanya terdakwa harus dipandang sebagai subyekhukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya
Register : 10-02-2014 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 14-04-2014
Putusan PA SAMPIT Nomor 74/Pdt.G/2014/PA.Spt
Tanggal 27 Februari 2014 —
565
  • Pasal 5 dan Pasal 6 Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jis. Pasal 77 ayat (2), Pasal80 ayat (1), (2), dan (3) Kompilasi Hukum Islam, yang mana sebenarnya selainHalaman 13 dari 19 Hal.
    KonsideranUndangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT); Menimbang, bahwa salah satu tujuan penghapusan KDRT adalah memeliharakeutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera (vide.
    Pasal 4 huruf (d) Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT), terbukti ternyata denganadanya tindakan kekerasan oleh Tergugat terhadap Penggugat berakibat kepada tidakharmonisnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat, yakni berakibat kepada terjadinyapertengkaran hingga pisah rumah antara Penggugat dan Tergugat. Olehnya itu sematamata untuk memenuhi hak Penggugat sebagai Korban KDRT (vide.
    Pasal 10 Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT), maka Pengadilan akanmempertimbangkan dan menilai rumah tangga Penggugat dan Tergugat, apakah dapatditeruskan/lestarikan atau justru rumah tangga Penggugat dan Tergugat harusdipisahkan/diceraikan; Menimbang, bahwa tindakan pemukulan kepada Penggugat yang dilakukanoleh Tergugat tersebut, membuktikan bahwa Tergugat sebagai seorang suami tidakmencintai Penggugat, dan Tergugat tidak bertindak sebagai Pelindung bagi Penggugatselaku istrinya
Register : 09-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 58-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
27199
  • KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) tidak dirumuskan secaralengkap pengertian penelantaran baik dalam Ketentuan Umum maupun dalam Penjelasanpasal demi pasal dari Undangundang Nomor 23 tahun 2004.
    Dalam Pasal 5 UndangundangNomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, kategori kekerasan dalam rumah tanggameliputi :Hal 12 dari 17 hal, Putusan Nomor 58K/PMTI/BDG/AD/X/I/2020Kekerasan fisik.Kekerasan Psikis.Kekerasan seksual.a2 9 5 Penelantaran rumah tangga.Dengan rumusan Pasal 5, Undangundang Nomor 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKDRT, penelantaran rumah tangga merupakan sub bagian tersendiri kekerasan dalam rumahtangga sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 tahun 2004tentang
    Penghapusan KDRT, penelantaran dalam rumah tangga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat(1) UndangUndang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, perbuatan materielnyaadalah tidak memberikan kehidupan, tidak memberikan perawatan atau pemeliharaan.Memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan sifatnya konkret atau dinilai dengan materibersifat ekonomi (Sandang/pangan).Bahwa terhadap nafkah batin sebagaimana dikemukakan Oditur Militer tidak termasukunsur menelantarkan dalam dakwaan Pasal 9 ayat (1
    ) jo Pasal 49 huruf a UndangUndang RINomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
    KDRT,seharusnya Pasal 49 huruf a UndangUndang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKDRT harus ditafsirkan secara otentik oleh Oditur maupun Majelis Hakim Tingkat Pertama.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keteranganTerdakwa yang diperkuat dengan alat bukti lain yang terungkap dipersidangan diperoleh faktahukum sebagai berikut :1.
Register : 09-09-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 924/PID.SUS/2021/PT SBY
Tanggal 22 September 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : KRISTRIAWAN S, SH
Terbanding/Terdakwa : HASYIM
14473
  • KDRT $;Menimbang bahwa memperhatikan pilihan hukum dalam Dakwaandan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri KepaanjenNomor ; 287 / Pid.
    didasarkan pada fakta faktahukum yang terungkap dipersidangan dan telah menguraikan danmembuktikan unsur unsur dari ketentuan Pasal 44 ayat ( 4 ) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKDRT, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen telah berhasilmembuktikan , serta menyatakan terdakwa HASYIM bersalah melakukantindak pidana dan menjatuhkan pidana atas dasar ketentuan dalam DakwaanPasal 44 ayat ( 4 ) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun2004 tentang Penghapusan
    KDRT;Menimbang bahwa oleh karena itu pertimbangan hukum tersebutdiambil alin dan dijadikan pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim Bandingdalam memeriksa dan memutus perkara atas nama HASYIM pada peradilantingkat banding ;Menimbang bahwa tentang pidana yang telah dijatunkan kepadaHalaman 9 dari 12 Putusan Nomor 924/PID.SUS/2021/PT SBYterdakwa HASYIM menurut Majelis Hakim Banding perlu diperbaiki agardisesuaikan dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa, denganpertimbangan dan diharapkan setelah menjalani
    dari tahanan, maka sesuai ketentuan Pasal 242 KUH AcaraPidana terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ;Halaman 10 dari 12 Putusan Nomor 924/PID.SUS/2021/PT SBYMenimbang bahwa oleh karena terdakwa HASYIM dinyatakanterbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal222 ayat (1) KUH Acara Pidana kepada terdakwa harus dibebani untukmembayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan ;Mengingat ketentuan Pasal 44 ayat ( 4 ) Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
    KDRT, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 49 tentangPeradilan Umum, serta Peraturan Perundang undangan lain yangbersangkutan;MENGADILI Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; Memperbaikin putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor : 287 /Pid.
Register : 10-04-2013 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 05-03-2014
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 40/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
Tanggal 28 Mei 2013 — IRWAN BIN FAHIMUDIN
3925
  • faktafakta hukum yang tersebut di atas, Terdakwa dapat dipersalahkan telahmelakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindakpidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsurunsur dari tindakpidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaanyang berbentuk Subsidairitas yaitu Primair melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23Tahun 2004 tentang Penghapusan
    KDRT Subsidair Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun2004 tentang Penghapusan KDRT;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yangmenuntut terdakwa melanggar dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 44 ayat(1) UU RINo. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sehingga Majelis akanmempertimbangkan dakwaan primair tersebut yang unsurunsurnya sebagai berikut :1 Unsur Setiap Orang;2 Unsur melakukan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan
    Terdakwasendiri Majelis berkesimpulan Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik kepada saksikorban sehingga membuat saksi korban luka memar, sehingga Majelis berpendapatperbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur ini;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakaan padadakwaan primair telah terpenuhi, maka Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti pulamelakukan kejahatan sebagaimana dalam dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 44 ayat(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
    KDRT;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, MajelisHakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan terdakwa daripertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf,oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang telah dilakukan olehterdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan telahterbukti bersalah, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang
Register : 02-03-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 05-04-2019
Putusan PA SAMPIT Nomor 0187/Pdt.G/2018/PA.Spt
Tanggal 23 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
185
  • Pasal 5 dan Pasal 6 UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jis.
    Konsideran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan KDRT); 72 222 nnn nnn nnn cnnMenimbang, bahwa salah satu tujuan penghapusan KDRT adalahmemelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera (vide.
    Pasal 4huruf (d) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT),terbukti ternyata dengan adanya tindakan kekerasan oleh Tergugat terhadapPenggugat berakibat kepada tidak harmonisnya rumah tangga Penggugat danTergugat, yakni berakibat kepada terjadinya pertengkaran antara Penggugatdan Tergugat hingga pisah rumah. Olehnya itu sematamata untuk memenuhihak Penggugat sebagai Korban KDRT (vide.
    Pasal 10 UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT), maka Pengadilan akanmempertimbangkan dan menilai rumah tangga Penggugat dan Tergugat,apakah dapat diteruskan/lestarikan atau justru rumah tangga Penggugat danTergugat harus dipisahkan/diceraikan; Menimbang, bahwa tindakan KDRT kepada Penggugat yang dilakukanoleh Tergugat tersebut, selain membuktikan bahwa Tergugat sebagai seorangsuami tidak mencintai Penggugat, dan Tergugat tidak bertindak sebagaipelindung bagi Penggugat selaku istrinya
Register : 25-07-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan PA SAMPIT Nomor 0552/Pdt.G/2018/PA.Spt
Tanggal 22 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
213
  • Pasal 5 dan Pasal 6 UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jis.
    Konsideran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan KDRT); Menimbang, bahwa salah satu tujuan penghapusan KDRT adalahmemelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera (vide.
    Pasal 4huruf (d) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT),terbukti ternyata dengan adanya tindakan kekerasan oleh Tergugat terhadapPenggugat berakibat kepada tidak harmonisnya rumah tangga Penggugat danTergugat, yakni berakibat kepada terjadinya pertengkaran antara Penggugatdan Tergugat hingga pisah rumah. Olehnya itu sematamata untuk memenuhihak Penggugat sebagai Korban KDRT (vide.
    Pasal 10 UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT), maka Pengadilan akanmempertimbangkan dan menilai rumah tangga Penggugat dan Tergugat,apakah dapat diteruskan/lestarikan atau justru rumah tangga Penggugat dan Tergugat harus dipisahkan/diceraikan;Menimbang, bahwa tindakan KDRT kepada Penggugat yang dilakukanoleh Tergugat tersebut, selain membuktikan bahwa Tergugat sebagai seorangsuami tidak mencintai Penggugat, dan Tergugat tidak bertindak sebagaipelindung bagi Penggugat selaku istrinya
Register : 17-12-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 19-03-2020
Putusan PA Sukamara Nomor 0008/Pdt.G/2018/PA.Skr
Tanggal 22 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
8341
  • Pasal 5 dan Pasal 6 UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jis.
    Konsideran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan KDRT);Menimbang, bahwa salah satu tujuan penghapusan KDRT adalahmemelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera (vide.
    Pasal 4huruf (d) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT),terbukti ternyata dengan adanya tindakan kekerasan oleh Tergugat terhadapPenggugat berakibat kepada tidak harmonisnya rumah tangga Penggugat danTergugat, yakni berakibat kepada terjadinya pertengkaran antara Penggugatdan Tergugat hingga pisah rumah. Olehnya itu sematamata untuk memenuhihak Penggugat sebagai Korban KDRT (vide.
    Pasal 10 UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT), maka Pengadilan akanmempertimbangkan dan menilai rumah tangga Penggugat dan Tergugat,apakah dapat diteruskan/lestarikan atau justru rumah tangga Penggugat danTergugat harus dipisahkan/diceraikan;Menimbang, bahwa tindakan KDRT kepada Penggugat yang dilakukanoleh Tergugat tersebut, selain membuktikan bahwa Tergugat sebagai seorangsuami tidak mencintai Penggugat, dan Tergugat tidak bertindak sebagaipelindung bagi Penggugat selaku istrinya