Ditemukan 26 data
46 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
134 — 20
dengan ketentuan Pasal 10 ayat(3) PP No. 55 tahun 1981 tentang Perubahan Atas PP No. 49 tahun 1963 tentangHubungan Sewa Menyewa Perumahan, yang berbunyiPenghentian hubungan sewamenyewa perumahan tanpa kata sepakat kedua belah pihakhanya dapat dilakukan dengan putusan pengadilan negeri ";3No.295/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst.Dalam praktek peradilan berdasarkan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 1658K/Pid/1996 tanggal 341999 yang dalam kaidah hukumnya menyatakan : Bahwa bila pemilik rumah menghendaki penghentian
sewa menyewa rumah seharusnyamengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) PP No. 55tahun 1981 tentang Perubahan Atas PP No. 49 tahun 1963 tentang Hubungan SewaMenyewa Perumahan ;==++=s
140 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2483 K/Pdt/2009o Surat Penghentian sewa menyewa dan perintah pengosongan terhadapPenggugat yaitu :*" Surat No. : 32/PMJ/PPM2Um/VIII/2006 tanggal 14 Agustus 2006,Perihal Penertiban Hunian Tanpa Hak/Ijin Pemilik PT. Pulomas Jaya, Surat No. 46/PMJ/PPM2Um/IX/2006 tanggal 18 September 2006,Perihal Peringatan Terakhir ;Atas 1 (satu) Unit Hunian Rumah Susun Pulomas type 54 yangterletak di JIn.
Kayu Putih Raya Blok 14 Nomor 104, RT 011 / RW 016Kelurahan Kayu Putin Kecamatan Pulo Gadung Kotamadya JakartaTimur setempat dikenal dengan Kompleks Rumah Susun Pulomas;o Surat Penghentian sewa menyewa dan perintah pengosongan TerhadapPenggugat II yaitu:*" Surat No. : 32/PMJ/PPM2Um/VIII/2006 tanggal 14 Agustus 2006,Perihal Penertiban Hunian Tanpa Hak/ljin Pemilik PT.
Kayu Putin Raya Blok 11 Nomor 402, RT 011 / RW 016 KelurahanKayu Putin Kecamatan Pulo Gadung Kotamadya Jakarta Timur setempatdikenal dengan Kompleks Rumah Susun Pulomas ;o Surat Penghentian sewa menyewa dan perintah pengosongan TerhadapPenggugat III yaitu:*" Surat No. : 32/PMJ/PPM2Um/VIII/2006 tanggal 14 Agustus 2006,Perihal Penertiban Hunian Tanpa Hak/Ijin Pemilik PT.
Kayu Putih Raya Blok 18 Nomor 402, RT 011 /RW 016 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung KotamadyaJakarta Timur setempat dikenal dengan Kompleks Rumah SusunPulomas;o Surat Penghentian sewa menyewa dan perintah pengosongan TerhadapPenggugat V:" Surat No. : 32/PMJ/PPM2Um/VIII/2006 tanggal 14 Agustus 2006,Perihal Penertiban Hunian Tanpa Hak/ljin Pemilik PT.
Kayu Putih Raya Blok 30 Nomor 104, RT 011 /RW 016 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung KotamadyaJakarta Timur setempat dikenal dengan Kompleks Rumah SusunPulomas;o Surat Penghentian sewa menyewa dan perintah pengosongan TerhadaiPenggugat VI:*" Surat No. : 32/PMJ/PPM2Um/VIII/2006 tanggal 14 Agustus 2006,Perihal Penertiban Hunian Tanpa Hak/Ijin Pemilik PT.
108 — 29
toko garasi dan lainlain, sedangkan Peraturan Pemerintah inihanya mengatur sewa menyewa rumah sebagai tempat tinggalatau hunian, maka ketentuan yang dicabut dama PeraturanPemerintah No.49 tahun 1963 hanya yang berkaitan denganSewa Menyewa rumah sebagai tempat tinggal atau hunian.Dengan demikian pengaturan mengenai gedung perkantoran,toko, garasi dan lainlain tetap memberlakukan PeraturanPemerintah No.49 tahun 1963 ;1 Bahwa Pasal 10 ayat (1) PP No.49 tahun 1963 mengatur secarakhusus bahwa mengenai penghentian
sewa menyewa tanpa adanyakesepakatan antara kedua belah pihak hanya dapat dilakukanberdasarkan izin dari Kepala Urusan Perumahan (Kepala KUP) sebagaiberikut :Penghentian Sewa menyewa tanpa kata sepakat dari keduabelah pihak hanya mungkin dengan izin Kepala K U Pberdasarkan suatu tuntutan penyewa atau yang menyewa;2 Bahwa kewenangan Kepala KUP dalam menyelesaikan sengketa sewamenyewa, telah dialinkan kepada badan peradilan Umum sesuai denganpertimbangan huruf c Peraturan Pemerintah No.55 tahun 1981
sewa menyewa tanpa adanyakesepakatan antara kedua belah pihak, yang dikutip sebagai berikut :Pasal 101) Penghentian hukuman sewa menyewa perumahan dapatdilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak;2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajibdidaftarkan di KUP setempat;3) Penghentian hubungan sewa menyewa perumahan tanpakata sepakat kedua belah pihak hanya dapat dilakukandengan putusan pengadilan negeri;0 Bahwa karena kewenangan KUP telah dialihkan kepada badan PeradilanUmum untuk
menyelesaikan masalah penghentian sewa menyewa tanpaadanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka yang dimaksuddengan perumahan sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 huruf E PPNo.55 tahun 1981 diatas termasuk juga gedung perkantoran, gudang,toko, garasi yang diatur dalam PP No.49 tahun 1963 berdasarkan PPNo.44 tahun 1994;1 Bahwa dengan demikian, jelas berdasarkan pasal 10 ayat 3 PP No.49tahun 1963 Jo.
PP No.55 Tahun 198, penghentian sewa menyewa tanpaadanya kesepakatan antara kedua belah pihak, termasuk dalam hal iniadalah Penghentian Sewa Menyewa atas Gedung antara Penggugat danTergugat Hanya Dapat Dilakukan Dengan Putusan Pengadilan Negeridengan didasarkan pada fakta bahwa hingga saat ini tidak pernahPutusan terdiri dari halaman 17 s/d 8939.40.41menjadi kesepakatan oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat untukmelakukan pengakhiran/Penghentian Perjanjian Sewa Menyewa,disamping itu Penggugat
78 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jakarta Pusatyang menyatakan tetap berkekuatan Penetapan No. 041/G.TUN/2000/PTUN.JKT, tentang pelaksanaan Surat Keputusan tersebut, sehinggaputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut telah salahdan keliru karena tidak menerapkan hukum yang benar sesuai Pasal 10 ayat(3) Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas Peraturan PemerintahNomor. 49 Tahun 1963.Tentang hubungan sewa menyewa Perumahan terhadap PemohonPeninjauankembali atas SIP yang dimilikinya dan orang tuanya yangberbunyi : Penghentian
sewa menyewa perumahan tanpa kata sepakat,kedua belah pihak hanya dapat dilakukan dengan putusan PengadilanNegeri.Dan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor. 17 Tahun 1963yang berbunyi : Penguasaan Kepala Daerah ini dimaksudkan untukmemberikan perlindungan kepada para penyewa yang mendiami perumahanHal. 10 dari 20 hal.
pembayaran uang sewa dan masihmemegang Surat ljin Perumahan (SIP) yang mana telah dimohonkanperpanjangan, akan tetapi belum diberikan oleh Termohon Peninjauankembali dengan alasan masih dalam sengketa, sehingga surat keputusandari pada Termohon Peninjauankembali haruslah dinyatakan batal.Bahwa sebenarnya sesuai aturan hukum yang berlaku, apalagi pemilikrumah hendak menghentikan hubungan sewa menyewa dan atau tidaktercapai kesepakatan dengan Pemohon Peninjauankembali, maka pemilikrumah dapat mengajukan penghentian
sewa menyewa melalui PengadilanNegeri, dan apabila hendak menjual rumah tersebut maka pemilik rumahharus lebih dulu menawarkan kepada Pemohon Peninjauankembali danapabila Pemohon Peninjauankembali tidak mampu untuk membeli barulahditawarkan kepada pihak lain.Bahwa surat permohonan pengosongan diajukan pemilik (HermanDjajasaputra) pada tanggal 27 Pebruari 1997 adalah sangat aneh, karenapada tanggal 21 Juli 1997 pemilik (Herman Djajasaputra) masih menerimauang sewa sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta
32 — 26
sengketa) terkesan diterlantarkan dandapat membahayakan keselamatan orang, dan Terbanding telah memberitahukankepada Pembanding tentang penghentian operasi Deli Plaza Medan sesuai dengansurat tanggal 22 Desember 2010 (T.4) ; Menimbang bahwa yang dilakukan oleh Terbanding/Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi yang melakukan menghentikan sewa menyewa demikeselamatan pengunjung (orang) dan secara hukum dapat dibenarkan demikepentingan umum yang lebih besar ; Menimbang bahwa dengan adanya penghentian
sewa menyewa tersebut jangansampai merugikan pihak penyewa dalam hal ini Pembanding/Penggugat DalamKonpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi, karena telah membayar sewa menyewadengan perhitungan sejak tanggal 20 Februari 2003 sampai dengan tanggal 19Februari 2028 sebesar Rp.241.650.000.( dua ratus empat puluh satu juta enam ratuslima puluh ribu rupiah), pada hal Pembanding/Penggugat Dalam Kopensi/TergugatDalam Rekonpensi belum menikmati objek sengketa sampai tanggal 19 Februari2028 ; Menimbang bahwa dari
48 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan kabur atau tidak jelas karena uraian dalil gugatan yang panjanglebar itu telah membuka fakta sebenarnya bahwa penguasaan Penggugatatas obyek sengketa diawali dengan kesepakatan sewa menyewa antarakakek dan orang tua Penggugat selaku pemilik tanah/rumah dengan orangtua Tergugat yang kemudian sewa menyewa tersebut berkelanjut kepadaahli waris masingmasing yang dibuktikan dengan bukti kuitansipembayaran sewa, akan tetapi dalam gugatan perkara ini Penggugat tidakmeminta penghentian sewa menyewa
dari yang menyewakanuntuk menjamin terpeliharanya rasa aman dari segala gangguan pihakmanapun terhadap penyewa, yang karenanya penyewa berhak menuntutpengurangan harga sewa pada yang menyewakan bila rasa amanmenikmati obyek sewa menyewa menjadi terganggu (Vide Pasal 1557KUH Perdata) Incasu dalam perkara aquo Termohon sebagai yangmenyewakan telah melanggar prinsipprinsip sewa menyewa tanah melaluiberbagai cara yang merugikan Pemohon, namun anehnya selama itu pulatidak secara eksplisit menegaskan penghentian
sewa menyewa,melainkan melaporkan secara pidana dan menggugat perdata dalamperkara ini sehingga semestinya gugatannya ditolak karena telah nyatasebagai perbuatan melawan hukum oleh Termohon Kasasi terhadapPemohon Kasasi tersebut.
63 — 18
telah menjadipenunjang dan pendukung pariwisata lokal daerah Muncul; Keberadaan warungmakan tersebut masih sangat dibutunkan oleh Penggugat dan seluruhkaryawan karena warung makan tersebut merupakan satusatunya sumberpendapatan Penggugat dan para karyawan; Penggugat juga menyatakanmembangun rumah makan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikitbahkan berdasarkan dalil Penggugat apabila prasarana serta fasilitaspenunjang usaha warung makan ikan bakar Ibu Iroh diuangkan sekitar satumiliar rupiah; Penghentian
sewa menyewa oleh Tergugat dirasa Penggugatterlalu tibatiba sehingga Penggugat tidak punya waktu yang cukup untukmempersiapkan diri baik secara moril dan materiil karena Penggugat belummempunyai tempat lain untuk mempertahankan hidupnya dan usaha tersebutHalaman 33 dari 42 Putusan Nomor 98/Pdt.G/2016/PN.Unrmerupakan satusatunya mata pencaharian Penggugat untuk memenuhikebutuhan hidup; Akibat tindakan Tergugat juga telah menelantarkan karyawanyang bekerja pada warung makan ikan bakar Ibu Iroh karena
bahwa sepanjang perjanjian sewa menyewa yang terjadisejak tahun 1998 sampai dengan 2016, tidak terjadi permasalahan antaraPenggugat dan Tergugat, artinya hak dan kewajiban penyewa dan yangmenyewakan berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian; Namunkemudian permasalahan terjadi ketika Tergugat tidak memperpanjang kembaliperjanjian sewa menyewa yang berakhir 31 Desember 2016; Penggugatmerasa tidak terima karena Penggugat merasa diberlakukan tidak adil dan tidakmanusiawi karena pemberitahuan penghentian
sewa menyewa dirasa terlalumendadak; Namun Majelis Hakim berpendapat bahwa pada akhirnya semuaharus dikembalikan kepada materi perjanjiannya dan in casu Majelis Hakimberpendapat Penggugat yang bersikap terlalu mengadaada dan terkesanmenyimpangi materi perjanjian sewa menyewa direlevansikan dengan pasal 2dan pasal 10 (vide bukti P4/T1); Terlebinh lagi Tergugat selaku pihak yangmenyewakan tidak bertindak masa bodoh namun masih mengakomodirPenggugat dengan memberikan kios bersamasama dengan dengan
66 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
pertahun sangattidak masuk akal dan tidak adil, oleh karena itu Penggugat sebagai orangyang mempunyai hak atas dasar kekuatan putusan pengadilan, dengan katalain hak kepemilikan telah beralin kepada Penggugat, maka Penggugatberhak memutus sewa menyewa antara Tergugat 1 dengan abhliwaris alm.Harun KM karena harga sewa tersebut tidak patut dan tidak adil dengankondisi harga pasaran setempat, hal ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Nomor 4413 K/Pdt/1986 tanggal 11 Maret 1988 yangmenyatakan: penghentian
sewa menyewa dapat dilakukan berdasarkankepentingan pemilik, atas dasar kepatutan dan atas dasar keadilan yangberlaku pada waktu tersebut;9.
54 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Demikian pula Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1579K/Sip/1975, tanggal 22 Maret 1975 yakni: pada hakekatnyatentang penghentian sewa menyewa, berdasarkan PP 49 tahun1963, tidak menjadi wewenang Pengadilan Negeri, makaGugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat di terima;3). Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 319 k/Sip/1968, tanggal 4Maret 1970 yakni : Pengadilan Negeri Tidak Berwenang untukHalaman 7 dari 19 hal.Put.
56 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
/Pembanding/Tergugat berwenang untuk mencabut/membatalkan SIP atas namaTermohon Kasasi/Terbanding/Penggugat serta mengosongkan/menertibkan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat, sehinggadengan demikian Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat dalammenerbitkan Keputusan No. 222/2010 tanggal 11 Juni 2010, adalahsah menurut hukum;Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tegaskan juga bahwayang diproses di Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta bukan mengenai sengketakepemilikan maupun penghentian
sewa menyewa antara TermohonKasasi/Terbanding/Penggugat dengan pernilik rumah/bangunan,melainkan adalah sengketa penghunian tanpa hak/tidak sah, dansengketa yang terjadi pada objek rumah sengketa antara pemilikdengan Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat adalah mengenairumah berSIP yang merupakan kewenangan Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat dalam pengaturannya baik perizinan maupunpenyelesaiannya/penertibannya;Bahwa mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim yang antara lainmenyatakan bahwa terhadap
330 — 270
Penghentian sewa menyewa, Pengambil aliran dan pengosongan objek sewa danseterusnya, termasuk menahan barangbarang yang berada didalamnya danmengosongkan/memindahkan barangbarang yang berada didalamnya ketempatlain yang ditunjukan oleh yang menyewakan dan yang menyewakan dibebaskandari tanggung jawab terhadap kerusakan dan atau kehilangan atas barangbarangpenyewa tersebut.Menimbang, bahwa selanjutnya dalam lampiran IV tersebut Pasal 10 ayat (7)huruf b angka 3 disebutkan pula bahwa apabila tunggakkan
58 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 811 K/Pdt/2016yang menyatakan bahwa penghentian sewa menyewa tanpa kata sepakathanya mungkin dengan ijin Kantor Urusan Perumahan berdasarkan suatutuntutan penyewa atau yang menyewa dengan alasan jika yangmenyewakan memerlukan perumahan itu untuk dipergunakan sendiriberdasarkan pertimbangan ekonomi dan keadilan sosial;4.
105 — 20
Bahwa tidak ada aturan antara kedua pihak yang mengatur mengenaiterhentinya sewa menyewa, khususnya berkaitan dengan meninggalnyasalah satu pihak, bahkan nyatanya sewa menyewa antara orang tuaTergugat dengan Penggugat dilakukan setelah terjadinya jual beli rumahyang berdiri di atas tanah yang disewakan tersebut, oleh karenanya pihakPenggugat tidak dapat melakukan penghentian sewa menyewa secarasepihak tanpa kesepakatan dari pihak Tergugat beserta ahli warisSUNARYO Aim lainnya;11.
167 — 28
Harun KM karena harga sewa tersebut tidakpatut dan tidak adil dengan kondisi harga = pasaransetempat, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung No. 4413 K/Pdt/1986 tanggal 11 Maret 1988 yangmenyatakan: penghentian sewa menyewa dapat dilakukanberdasarkan kepentingan pemilik, atas dasar kepatutan danatas dasar keadilan yang berlaku pada waktu' tersebut;9.
185 — 93
untukmenghuni/menggunakan = rumah/bangunan a quo maka22,Termohon dikualifikasikan sebagai Penghuni tanpa hakatau tidak sah, sehingga Tergugat berwenang untukmenertibkannya/mengosongkannya sesuai makna Pasal 14PP No. 55 Tahun 1981 jo permohonan Pemohon tanggal28 Desember 2009, jelas menunjukkan adanya faktabahwa dengan berakhirnya Sertifikat HGB No.346/Godangdia pada tanggal 1 Juni 2000 yang berartisecara hukum Pemohon tidak lagi mempunyai alas hakmengajukan permohonan pengosongan danmempermasalahkan penghentian
sewa menyewa atasrumah/bangunan terperkara (padahal selama ini antaraPemohon dan Terhohon Pengosongan tidak ada hubungansewamenyewa rumah), dengan demikian makaa.
147 — 78
;Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat KeputusanTERGUGAT dan surat TERGUGAT Il diketahui PARA PENGGUGAT saatPARA PENGGUGAT memenuhi undangan TERGUGAT Ill pada hari Kamistanggal 20 Oktober 2016 dan diberitahu adanya surat NomorB/1623/X/2016 tanggal 13 Oktober 2016 perihal pemberitahuanPenghentian Sewa terhadap 6 (enam) kios/toko yang terletak di Jl.Panglima Sudirman, kota Malang dari TERGUGAT Il, dimana isi surat a quotelah menyebutkan/menerangkan tentang dasar yang menjadipertimbangan penghentian
sewa menyewa ;Bahwa terhitung dari sejak diketahuinya obyek sengketa Tata UsahaNegara sebagaimana tersebut pada point 3 diatas, hingga diajukannyagugatan ini masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari, oleh15karenanya gugatan yang diajukan pada tanggal 28 Nopember 2016 ini telahmemenuhi ketentuan pasal 55 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986tentang PTUN;Bahwa tanah yang dipakai untuk usaha PARA PENGGUGAT dan sebagaitempat tinggal yang berasal dari orang tuanya tersebut asal usulnya adalahditempati
123 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti Telah Melanggar Hukum/Prinsip Ultra Petitum PartiumKarena Amar Putusan Dan PertimbanganPertimbangan HukumnyaTidak Sesuai Bahkan Merubah Posita Maupun Petitum Gugatan ;1.Bahwa gugatan Termohon Kasasi tertanggal 25 Februari 2008dengan titel gugatan Gugatan Penghentian Sewa Menyewa danPengosongan Bangunan/Rumah di Jalan Tamansari Raya 44A,Jakarta Barat pada intinya mendalilkan adanya sewa menyewarumah tanpa batas waktu yang berakhirnya didasarkan pada Pasal12 ayat 6 UndangUndang No. 4 Tahun
123 — 11
mempunyai hak untuk menggugat ParaTerbantah/Para Terlawan, sehingga eksepsi pada poin ini haruslah dinyatakanditolak ;Menimbang, bahwa sedangkan eksepsi yang menyangkut dalilperlawanan Para Pembantah/Para Pelawan yang saling bertentangan satuHalaman 15 dari 31 Putusan Perdata Nomor 46/Pat.Bth/2015/PN Bwisama lain dengan konskuensi gugatan perlawanan menjadi cacat hukum,apakah perlawanannya dengan dasar gugatan merupakan perbuatan melawanhukum atau gugatan sengketa harta warisan, atau gugatanpembatalan/penghentian
sewa menyewa obyek sengketa, atau apakahperlawanan atas eksekusi ?
200 — 85
dinyatakan batal;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1575 KUH Perdatamenentukan bahwa perjanjian sewa menyewa tidak berakhir karena ada salahsatu pihak yang meninggal dunia, baik penyewa, maupun pihak yangmenyewakan seluruh kewajiban dan haknya diteruskan kepada ahli warisnya,selain itu, perjanjian sewa menyewa juga tidak dapat diputus apabila barangyang disewakan beralih hak kepemilikannya melalui jual beli, kecuali jika telahditentukan sebelumnya dalam perjanjian tersebut;Menimbang, bahwa penghentian
sewa menyewa hanya dapat dilakukanatas persetujaun dua belah pihak yaitu pihak yang menyewakan dengan pihakpenyewa.Penghentian karena kehendak para pihak ini bisa dilakukan tanpaputusan dari pengadilan.
Diatur didalam pasal 1579 KUH Perdata yangmenyatakan bahwa pemilik barang tidak dapat menghentikan sewa denganmengatakan bahwa ia akan mengunakan sendiri barangnya, kecuali apabilawaktu membentuk perjanjian sewamenyewa ini diperbolehkan;Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas jika dikaitkan dengansubyek hukum sewa menyewa sesuai yang tertuang dalam akta no. 38 danakta No.39 dapat disimpulkan penghentian sewa menyewa atau pembatalanHal 79 dari 91 halaman Putusan Nomor 282/Pat/G/2015/PN Dpssewa