Ditemukan 992 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : penyelenggara penyelengaraan
Penelusuran terkait : Penyelenggaraan ibadah haji
Putus : 29-08-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4596 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 29 Agustus 2022 — FAJRI bin MUCHTAR
3415 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 13-10-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4989 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 13 Oktober 2022 — ZIYAD bin ABDULLAH
677 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 02-04-2008 — Putus : 04-09-2008 — Upload : 09-11-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 32/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 4 September 2008 — Dian Saltra Perdana;Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, Departemen Agama Republik Indonesia
7923
  • Dian Saltra Perdana;Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, Departemen Agama Republik Indonesia
    Haji DanUmrah Departemen Agama Republik Indonesia NomorD/6/2008 tanggal 11 Pebruari 2008 Tentang PencabutanIzin PT.
    Hal tersebut adalah dalil pembenaryang dipaksakan, karena Laporan TimHal 7 dari 89 hal Put No.32/G/2008/PTUN JKTPengawas Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun1428H/2007M tertanggal 30 Januari 2008Tentang Hasil Pengawasan danKlarifikasi terhadap Penyelenggara Ibadah HajiKhusus (PIHK), PT.
    Dian Saltra Perdana, ' tidaksesuai fakta yang sebenarnya, bahkan merupakanpemutar balikan fakta ; Bahwa Keputusan Direktur Jenderal BimbinganMasyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji No.D/348/2003 Tentang Perubahan Atas KeputusanDirektur Jenderal Haji dan Umrah, juncto KeputusanDirektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam danPenyelenggaraan Haji No.
    Haji Dan Umrah DepartemenAgama Republik Indonesia Nomor : D/6/2008 tanggal11 Pebruari 2008 Tentang Pencabutan IzinPT.
    Haji Nomor:D/377/2002 tentang Petunjuk PelaksanaanPenyelenggaraan Ilbadah Haji dan Umrah junctoKeputusan Direktur Jenderal BimbinganMasyarakat IslamHal 35 dari 89 hal Put No.32/G/2008/PTUN JKTdan Penyelenggaraan Haji Nomor: D/377/2002 tentangPetunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Hajidan Umrah * 2+ = seme seme omDengan kata lain, jika telah mempunyai kontribusidan/atau prestasi bukan berarti tidak dapatdikenakan sanksi adminstrasi, jika telah terbuktiberdasarkan fakta hukum, melakukankesalahan
Register : 07-10-2008 — Putus : 29-01-2009 — Upload : 22-08-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 157/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 29 Januari 2009 — Royal Permai Tours & Travel;Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, Departemen Agama Republik Indonesia
5930
  • Royal Permai Tours & Travel;Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, Departemen Agama Republik Indonesia
    Wahid Hasyim No. 12 D23 Fl, berdasarkan surat kuasa Nomor03/AAK/X1/08 tertanggal 14 November 2008untuk selanjutnya disebut sebagai~ 55222227 PENGGUGAT;MELAWANDIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH, DEPARTEMENAGAMA REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di JalanLapangan Banteng Barat No. 34Jakarta Pusat dalam hal intmemberikan kuasaKEPEOE!= + = sews seme cee see eee1. M. LUTHFIE HAKIM,S.H.,M.H; 2. NANI TASMANI IZZ,S.H 5 roe ere eee ee eee reece eee3.
    Yang lebihmerugikan lagi adalah menurunnya kepercayaanmasyarakat terhadap citra dan nama baik Penggugat, danyang pasti anak anak yatim yang biasa Penggugat santunidari hasil usaha penyelenggaraan haji dan = umrahterbengkelai, sehingga sesuai ketentuan Pasal 53 ayat(1) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PerubahanHalaman 7 dari 54 halaman Putusan No157/G/2008/PTUNJKTAtas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara, Penggugat berhak mengajukan gugatankepada Pengadilan Tata
    Syaifuddin Lutfi untuk mengurusadministrasi penyelenggaraan haji apalagimencairkan uang Penggugat di Bank Mandiri. RupanyaSdr. Syaifuddin Lutfi menyalahgunakan fasilitasPeriggugats= =
Putus : 27-10-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 K/TUN/2009
Tanggal 27 Oktober 2010 — DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH, DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA, VS. PT. MENARA SUCI SEJAHTERA
3714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH, DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA, VS. PT. MENARA SUCI SEJAHTERA
    Haji dan Umrah Nomor 399Tahun 2007 Tentang Pencabutan Izin Operasional PT.
    Pencabutan izin usaha ;Bahwa Tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa telah bertentangandengan ketentuan perundangundangan yang berlaku dari segi kewenanganseperti dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 26 UndangUndangNo. 17 Tahun 1999, yang seharusnya kewenangan pemberian sanksiadministratif berupa pencabutan izin operasional Penyelenggara lobadah HajiKhusus dan Umrah ada pada Menteri Agama RI. dan bukan merupakankewenangan Tergugat in casu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji danUmroh
    Menara Suci Surabaya tertanggal 26 Maret 2007.Karena senyatanya Tergugat telah melakukan klarifikasi terhadapPenggugat atas temuan Tim Pengawas Penyelenggaraan Haji KhususTahun 1427 H/2006 M tertanggal tentang adanya pelanggaran yangdilakukan oleh Penggugat berupa penelantaran jamaah haji khusus ;Bahwa sehingga oleh karenanya pertemuan antara Saksi dr. H. BaritaSitompul, SpJP (K) dengan Menteri Agama, yang ditindaklanjuti denganpengaduan/pengiriman surat oleh Saksi dr. H.
    HAJI DANUMRAH, DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA tersebut harusditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi/Tergugat ditolak, maka Pemohon Kasasi/Tergugat dihukum membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ;Memperhatikan PasalPasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009,UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No.3 Tahun 2009, UndangUndang No. 5 Tahun 1986 sebagaimanatelah diubah
    dengan UndangUndang No. 9 Tahun 2004 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DIREKTURJENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH, DEPARTEMENAGAMA REPUBLIK INDONESIA tersebut ;Hal. 17 dari 18 hal.
Register : 11-03-2008 — Putus : 16-06-2008 — Upload : 23-08-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 25/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 16 Juni 2008 — MAKTOUR);Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, Departemen Agama Republik Indonesia
11996
  • MAKTOUR);Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, Departemen Agama Republik Indonesia
    HARIYANTO,Hal. 1 dari 79 PutusanNo.25/G/2008/PTUN JKTKesemuanya Warganegara Indonesia, PekerjaanAdvokat dan Konsultan Hukum HARIYANTO &PARTNERS, beralamat di Jalan Tidar 28 IlSurabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 10 Maret 2008, selanjutnyadisebut sebagaiMELAWANDIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH, DEPARTEMENAGAMA REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan LapanganBanteng Barat No. 34 Jakarta, dalam halini memberikan kuasaKEP Ada ss ss= = sue = sues eee s eee sae eee Behe Shei
    Bahwa, pada tanggal 11 Pebruari 2008 Tergugat telahmenerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yangditujukan kepada Penggugat"Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji danUmrah Departemen Agama Republik Indonesia NomorD/4/2008 tertanggal 11 Pebruari 2008 Tentang PencabutanIzin PT.
Register : 17-03-2008 — Putus : 05-08-2008 — Upload : 13-05-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 27/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 5 Agustus 2008 — AL AMIN);Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, Departemen Agama RI
14968
  • AL AMIN);Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, Departemen Agama RI
    Bahwa, sehingga dengan demikian uraian faktual dalam HasilPengawasan Dan Klarifikasi JTerhadap Penyelenggara IbadahHaji Khusus (PIHK) PT.Al Amin Universal, yang dianggapmelanggar Ketentuan Pasal 64 angka 3 huruf fKeputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islamdan Penyelenggaraan Haji Nomor D/348 Tahun 2003,bertentangan dengan fakta hukum yang ada;16.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat KeputusanDirektur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan UmrahDepartemen Agama Republik Indonesia Nomor : D/5/ 2008tertanggal 11 Pebruari 2008 Tentang Pencabutan IzinPT. Al Amin Universal Sebagai Penyelenggara IbadahHaji Khusus;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanDirektur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan UmrahDepartemen Agama Republik IndonesiaNomor : D/5/2008 tertanggal 11 Pebruari 2008 tentangPencabutan Izin PT.
    Haji Nomor: D/348/2003tentang Perubahan atas Keputusan Direktur JenderalBimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan HajiNomor: D/377/2002 tentang Petunjuk PelaksanaanPenyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah = junctoKeputusan Direktur Jenderal Bimbingan MasyarakatIslam dan Penyelenggaraan Haji Nomor: D/377/2002tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan' IbadahHaji dan Umrah;34Bahwa Tergugat juga membantah alasan Penggugat yangpada intinya menyatakan "tidak ada kepentingan umumyang dirugikan".
    ' Haji Nomor:D/377/2002 tentang Petunjuk PelaksanaanPenyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah = junctoKeputusan Direktur Jenderal Bimbingan MasyarakatHalaman 45 dari 75 halaman PutusanNo.27/G/2008/PTUNJKT46Islam dan Penyelenggaraan' Haji Nomor: D/377/2002tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan IbadahHaji dan Umrah;Bahkan para Penyelenggara lbadah Haji dan/atau lbadahHaji Khusus yang berniat melakukan pelanggarantersebut akan beranggapan : "Tidak usah khawatir jikaIjin Operasional dicabut, karena
    Haji Nomor: D/348 Tahun 2003 aquo,yaitu. menggunakan paspor selain paspor haji ;Menimbang, bahwa dengan demikian Tergugat dalammengeluarkan obyek sengketa terbukti secara substansi telahmelanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, karenamenjatuhkan sanksi kepada Penggugat yang nyatanyata tidakmelanggar peraturan perundangundangan khususnya Pasal 64angka 3 huruf f Keputusan Direktur Jenderal BimbinganMasyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor: D/348 Tahun2003 aquo;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 09-06-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 173/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 7 Juli 2020 — Pembanding/Tergugat : Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Diwakili Oleh : Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Terbanding/Penggugat : ANDI ALFIAH PUTRI IRIYANTO
Terbanding/Penggugat II Intervensi I : PT. RAUDAH EKSAKTI UTAMA, diwakili oleh H. Asrul Azis Taba (dkk).
14588
  • Pembanding/Tergugat : Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Diwakili Oleh : Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    Terbanding/Penggugat : ANDI ALFIAH PUTRI IRIYANTO
    Terbanding/Penggugat II Intervensi I : PT. RAUDAH EKSAKTI UTAMA, diwakili oleh H. Asrul Azis Taba (dkk).
    PUTUSANNomor: 173/B/2020/PT.TUN.JKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, danmemutus sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam sengketa antara:DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAHKEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukanJalan Lapangan Banteng Barat Nomor 34, Jakarta Pusat, dalam sengketaini memberikan kuasa kepada :1. SAAN, S.H., M.H.2.
    ALI MACHZUMI, M.Pd.Semuanya kewarganegaraan Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) padaDirektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Kementerian AgamaRepublik Indonesia, tempat kedudukan di Jalan Lapangan Banteng BaratNomor 34, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: B29001/DJ.II/Hk.00/10/2019, tertanggal 29 Oktober 2019, selanjutnyadisebut sebagai PEMBANDING/TERGUGAT;MelawanPT.
    Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan DirekturJenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 323 Tahun 2019, tanggal 18Juli 2019, tentang Pedoman Pendaftaran Jemaah Umrah, sampai denganputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada putusan lainyang mencabutnya;Dalam EksepsiMenyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;Dalam Pokok Perkaraengabulkan gugatan Penggugat dan Para Penggugat II Intervensi untukseluruhnya.enyatakan batal Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan
    Haji DanUmrah Nomor 323 Tahun 2019, tanggal 18 Juli 2019, tentang PedomanPendaftaran Jemaah Umrah.ewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Direktur JenderalHim. 14 dari 19 hlm.
    Putusan Nomor: 173/B/2020/PT.TUN.JKT Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji DanUmrah Nomor 323 Tahun 2019, tanggal 18 Juli 2019, tentang PedomanPendaftaran Jemaah Umrah, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukummengikat;Bahwa, memori banding tersebut telah diberitanhukan dan diberikansalinannya masingmasing kepada Terbanding/Penggugat dan Terbanding/ParaPenggugat II Intervensi sesuai dengan Surat Pemberitahuan dan PenyerahanMemori Banding Nomor: 175/G/2019/PTUNJKT pada tanggal
Register : 13-04-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 03-11-2022
Putusan PN PALU Nomor 52/Pdt.G/2022/PN Pal
Tanggal 2 Nopember 2022 — Tirta Dhea Addonnics Pratama
Tergugat:
Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah
7815
  • Tirta Dhea Addonnics Pratama
    Tergugat:
    Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah
Register : 31-03-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 02-12-2021
Putusan PN PALU Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Pal
Tanggal 25 Nopember 2021 — Tirta Dhea Addonnics Pratama
Tergugat:
Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah
8520
  • Tirta Dhea Addonnics Pratama
    Tergugat:
    Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah
Register : 20-12-2022 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 14-02-2023
Putusan PT PALU Nomor 83/PDT/2022/PT PAL
Tanggal 14 Februari 2023 — Pembanding/Tergugat : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah
Terbanding/Penggugat : PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama
4826
  • Pembanding/Tergugat : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah
    Terbanding/Penggugat : PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama
Register : 06-09-2019 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 175/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 26 Maret 2020 — Penggugat:
ANDI ALFIAH PUTRI IRIYANTO
Tergugat:
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Intervensi:
PT. RAUDAH EKSAKTI UTAMA, diwakili oleh H. Asrul Azis Taba (dkk).
309219
  • MENGADILI

    DALAM PENUNDAAN

    • Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang dimohonkan Penggugat dan Para Penggugat II Intervensi;
    • Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 323 Tahun 2019, tanggal 18 Juli 2019, tentang Pedoman Pendaftaran Jemaah Umrah, sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau
  • Menyatakan batal Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 323 Tahun 2019, tanggal 18 Juli 2019, tentang Pedoman Pendaftaran Jemaah Umrah.
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 323 Tahun 2019, tanggal 18 Juli 2019, tentang Pedoman Pendaftaran Jemaah Umrah.
  • Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.517.000,- (Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).
    Penggugat:
    ANDI ALFIAH PUTRI IRIYANTO
    Tergugat:
    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    Intervensi:
    PT. RAUDAH EKSAKTI UTAMA, diwakili oleh H. Asrul Azis Taba (dkk).
    OBJEK GUGATANKeputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor323 Tahun 2019, tanggal 18 Juli 2019, tentang Pedoman PendaftaranJemaah Umrah.B. OBJEK GUGATAN MERUPAKAN KEPUTUSAN TATA USAHANEGARA1.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan DirekturJenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 323 Tahun 2019,tanggal 18 Juli 2019, tentang Pedoman Pendaftaran Jemaah Umrah.4.
    Pedoman pelaksanaan pendaftaran Jemaah Umrah bagiDirektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah danHalaman 36 dari 144 halaman, Putusan Nomor : 175/G/2019/PTUNJKT.4.masyarakat, termasuk bagi Penyelenggara Perjalanan lbadahUmrah (PPIU) dan Jemaah Umrah.c.
    Bukti T13 Undangan Pelaksanaan kegiatan sosialisasi danpelatinan aplikasi SISKOPATUH, dilaksanakan olehDirektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji danUmrah, pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2019, diHotel Merlyn Park, yang dihadiri oleh utusan 253PPIU (fotokopi dari fotokopi).14.
    Haji dan Umroh, PenyelenggaraPerjalanan Ibadah Umroh, dan Jemaah Umrah, yang merupakan penetapantertulis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji danUmroh sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan, diterbitkan berdasarkanUndangUndang No. 8 tahun 2019 jo.
Putus : 10-06-2008 — Upload : 26-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 362K/TUN/2006
Tanggal 10 Juni 2008 — MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA ; PT. LAMTRI UTAMA
5260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lamtri Utama harus dikenakan sanksipencabutan ijinnya sebagai PIHK karena telah melakukan pemalsuandokumen haji ;Oleh karena Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji yang lama (Sadr.H.
    No. 362 K/TUN/2006Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji (Drs. H. Taufiq kamil) kepadaMenteri Agama RI (Muhammad Maftuh Basyuni) pada tanggal 28 April 2005(bukti Pemohon Kasasi P.3) ;Isi dari Berita Acara Serah Terima jabatan tersebut adalah sebagai berikut :a. Pihak kesatu (Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji)menyerahkan tugas dan tanggung jawab jabatan Dirjen BimasIslam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama kepadapihak kedua (Menteri Agama) ;b.
    Pihak kedua menerima tugas dan tanggung jawab jabatan DirjenBimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agamakepada pihak kesatu ;c. Maka mulai saat penandatanganan Berita Acara Serah TerimaJabatan ini segala tugas kewajiban dan tanggung jawab DirjenBimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama diserahkan dari pihak kesatu kepada pihak kedua ;d.
    Haji.
    Slamet Riyanto disamping jabatannya sebagaiInspektur Jenderal juga melaksanakan tugas jabatan sebagai Pelaksana Tugas(Pit) Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji sampai dengan ditetapkandan dilantiknya pejabat Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji definitif(bukti Pemohon Kasasi P.4) ;Meskipun telah ditetapbkan dan dilantiknya Pelaksana Tugas (PIt)Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, namun berdasarkanSurat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.
Register : 19-03-2020 — Putus : 13-04-2020 — Upload : 24-07-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 106/Pdt.P/2020/PN Sgm
Tanggal 13 April 2020 — Pemohon:
Baji BT Sattu
236
  • SATTU dalam Paspor dan Surat Pendaftaran Haji nomor 230312903 yakni nama MIDO DG BAJI, lahir bulan Nopember adalah salah/keliru dan yang benar adalah nama BAJI BT SATTU, lahir bulan September sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran milik Pemohon;

    3.Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I Makassar dan Surat Pendaftaran Pergi Haji Nomor 230312903 pada Direktorat Jendral Penyelenggaraan

    Haji dan Umrah sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 142 Tahun 2017;

    4.Menetapkan agar pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

Putus : 25-06-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 64/Pdt.P/2015/PN.Btl
Tanggal 25 Juni 2015 — YATTY RACHMAN
1813
  • Memerintahkan kepada Kementerian Agama (Penyelenggaraan haji dan Umrah) untuk merubah nama pemohon yang telah dikeluarkan dalam bukti setoran BPIH pemohon ;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 200.000,- (Duaratus ribu rupiah).
    Memerintahkan kepada Kementerian Agama (Penyelenggaraan haji dan Umrah) untukmerubah nama pemohon yang telah dikeluarkan, 4. Membebankan biayabiaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
    Saksi Il, IMMA ZUMROTUN ; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena pemohon adalah calon jemaah haji yangmendaftar di kantor saksi ; Bahwa saksi adalah pegawai pada kantor Kementerian Agama Kabupaten BantulSeksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh ; Bahwa benar pemohon adalah calon jemaah haji asal Kabupaten Bantul yang telahmeluansi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sehingga berhak diberangkatkan padaibadah haji tahun pemberangkatan 2015 ; Bahwa benar dikemudian hari timbul persoalan ternyata terdapat
    Catatan Sipilselanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipanakta Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini perubahan nama yang dimaksudadalah khusus berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dimana ketentuan mengenaiperlunya penetapan Pengadilan dalam hal terdapat perbedaan data nama calon jemaah hajidiatur dalam Surat Edaran DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian AgamaRepublik Indonesia Nomor : Dt.
    amar penetapan ini ;Menimbang, bahwa permohonan ini adalah sepihak dari Pemohon dan untukkepentingan Pemohon sendiri, maka berdasarkan Pasal 181 HIR sudah sepatutnya apabilasegala biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat, ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan UmrahKementerian Agama Republik Indonesia Nomor :Dt.VI.I/2/Hj.00/1132/2015 poin 9 huruf(f) jo.
    Memerintahkan kepada Kementerian Agama (Penyelenggaraan haji dan Umrah) untukmerubah nama pemohon yang telah dikeluarkan dalam bukti setoran BPIH pemohon ;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.200.000, (Duaratus ribu rupiah). Demikian ditetapkan pada hari ini Kamis, tanggal 25 Juni 2015 oleh BAYU SOHORAHARDJO, SH., Hakim pada Pengadilan Negeri Bantul.
Putus : 25-06-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 58/Pdt.P/2015/PN.Btl
Tanggal 25 Juni 2015 — HARTO DINOMO DJUMAKIR
5017
  • Memerintahkan kepada Kementerian Agama (Penyelenggaraan haji dan Umrah) untuk merubah nama pemohon yang telah dikeluarkan dalam bukti setoran BPIH pemohon ;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 210.000,- (Duaratus sepuluh ribu rupiah).
    Memerintahkan kepada Kementerian Agama(Penyelenggaraan haji dan Umrah) untukmerubah nama pemohon yang telahdikeluarkan, 4.
    data calonjemaah haji tersebut (pemohon) pada Paspor dan tanda bukti setoran BPIH yaitumengenai nama pemohon ; Bahwa benar didalam paspor Pemohon telah tertulis nama DJUMAKIR ATMOSENTONO padahal nama yang tertulis pada tanda bukti setoran BPIH dan dokumenPemohon lainnya adalah HARTO DINOMO NGATEMO ; Bahwa benar mengenai perbedaan data tentang nama pemohon tersebut berdasarkanSurat Edaran DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian AgamaRepublik Indonesia Nomor :Dt.VILII/2/Hj.00/1132/2015 pada
    Catatan Sipilselanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipanakta Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini perubahan nama yang dimaksudadalah khusus berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dimana ketentuan mengenaiperlunya penetapan Pengadilan dalam hal terdapat perbedaan data nama calon jemaah hajidiatur dalam Surat Edaran DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian AgamaRepublik Indonesia Nomor : Dt.
    penetapan ini ;Menimbang, bahwa permohonan ini adalah sepihak dari Pemohon dan untukkepentingan Pemohon sendiri, maka berdasarkan Pasal 181 HIR sudah sepatutnya apabilasegala biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat, ketentuan dalam Surat Edaran DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan UmrahKementerian Agama Republik Indonesia Nomor :Dt.VI.I/2/Hj.00/1132/2015 poin 9 huruf)f) jo.
    Memerintahkan kepada Kementerian Agama (Penyelenggaraan haji dan Umrah) untukmerubah nama pemohon yang telah dikeluarkan dalam bukti setoran BPIH pemohon ;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.210.000, (Duaratus sepuluh ribu rupiah). Demikian ditetapkan pada hari ini Kamis, tanggal 25 Juni 2015 oleh BAYU SOHORAHARDJO, SH., Hakim pada Pengadilan Negeri Bantul.
Putus : 25-06-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 57/Pdt.P/2015/PN.Btl
Tanggal 25 Juni 2015 — SUGITO/SUMADI HARJONO
5520
  • Memerintahkan kepada Kementerian Agama (Penyelenggaraan haji dan Umrah) untuk merubah nama pemohon yang telah dikeluarkan dalam bukti setoran BPIH pemohon ;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 205.000,- (Duaratus lima ribu rupiah).
    Memerintahkan kepada Kementerian Agama(Penyelenggaraan haji dan Umrah) untukmerubah nama pemohon yang telahdikeluarkan, 4.
    data calonjemaah haji tersebut (pemohon) pada Paspor dan tanda bukti setoran BPIH yaitumengenai nama pemohon ; Bahwa benar didalam paspor Pemohon telah tertulis nama SUGITO PAWIROKARNO padahal nama yang tertulis pada tanda bukti setoran BPIH dan dokumenPemohon lainnya adalah SUMADI HARJONO PAWIRO KARNO ; Bahwa benar mengenai perbedaan data tentang nama pemohon tersebut berdasarkanSurat Edaran DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian AgamaRepublik Indonesia Nomor :Dt.VI.II/2/Hj.00/1132/2015
    Catatan Sipilselanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipanakta Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini perubahan nama yang dimaksudadalah khusus berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dimana ketentuan mengenaiperlunya penetapan Pengadilan dalam hal terdapat perbedaan data nama calon jemaah hajidiatur dalam Surat Edaran DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian AgamaRepublik Indonesia Nomor : Dt.
    permohonan ini adalah sepihak dari Pemohon dan untukkepentingan Pemohon sendiri, maka berdasarkan Pasal 181 HIR sudah sepatutnya apabilasegala biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat, ketentuan dalam Surat Edaran DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan UmrahKementerian Agama Republik Indonesia Nomor :Dt.VIU.I/2/Hj.00/1132/2015 poin 9 huruf)f) jo.
    Memerintahkan kepada Kementerian Agama (Penyelenggaraan haji dan Umrah) untukmerubah nama pemohon yang telah dikeluarkan dalam bukti setoran BPIH pemohon ;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.205.000, (Duaratus lima ribu rupiah). Demikian ditetapkan pada hari ini Kamis, tanggal 25 Juni 2015 oleh BAYU SOHORAHARDJO, SH., Hakim pada Pengadilan Negeri Bantul.
Putus : 25-06-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 63/Pdt.P/2015/PN.Btl
Tanggal 25 Juni 2015 —
2010
  • Memerintahkan kepada Kementerian Agama (Penyelenggaraan haji dan Umrah) untuk merubah nama pemohon yang telah dikeluarkan dalam bukti setoran BPIH pemohon ;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 205.000,- (Duaratus lima ribu rupiah).
    Memerintahkan kepada Kementerian Agama (Penyelenggaraan haji dan Umrah) untukmerubah nama pemohon yang telah dikeluarkan, 4. Membebankan biayabiaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
    Saksi Il, IMMA ZUMROTUN ; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena pemohon adalah calon jemaah haji yangmendaftar di kantor saksi ; Bahwa saksi adalah pegawai pada kantor Kementerian Agama Kabupaten BantulSeksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh ; Bahwa benar pemohon adalah calon jemaah haji asal Kabupaten Bantul yang telahmeluansi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sehingga berhak diberangkatkan padaibadah haji tahun pemberangkatan 2015 ; Bahwa benar dikemudian hari timbul persoalan ternyata terdapat
    Catatan Sipilselanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipanakta Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini perubahan nama yang dimaksudadalah khusus berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dimana ketentuan mengenaiperlunya penetapan Pengadilan dalam hal terdapat perbedaan data nama calon jemaah hajidiatur dalam Surat Edaran DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian AgamaRepublik Indonesia Nomor : Dt.
    amar penetapan ini ;Menimbang, bahwa permohonan ini adalah sepihak dari Pemohon dan untukkepentingan Pemohon sendiri, maka berdasarkan Pasal 181 HIR sudah sepatutnya apabilasegala biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat, ketentuan dalam Surat Edaran DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan UmrahKementerian Agama Republik Indonesia Nomor :Dt.VIU.I/2/Hj.00/1132/2015 poin 9 huruf(f) jo.
    Memerintahkan kepada Kementerian Agama (Penyelenggaraan haji dan Umrah) untukmerubah nama pemohon yang telah dikeluarkan dalam bukti setoran BPIH pemohon ;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.205.000, (Duaratus lima ribu rupiah). Demikian ditetapkan pada hari ini Kamis, tanggal 25 Juni 2015 oleh BAYU SOHORAHARDJO, SH., Hakim pada Pengadilan Negeri Bantul.
Putus : 25-06-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 61/Pdt.P/2015/PN.Btl
Tanggal 25 Juni 2015 — AZIS ERLAN HARJOSUWITO
2718
  • Memerintahkan kepada Kementerian Agama (Penyelenggaraan haji dan Umrah) untuk merubah nama pemohon yang telah dikeluarkan dalam bukti setoran BPIH pemohon ;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 205.000,- (Duaratus lima ribu rupiah).
    Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, Pemohon mengajukan permohonan kepada YangTerhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk berkenan memeriksa permohonan ini danselanjutnya berkenan pula menetapkan : 1.)Menerima dan mengabulkan permohonanPemohon en Memberikan ijin/Penetapan kepada pemohonuntuk merubah nama pemohon yang semulabernama AZ/S ERLAN HARJOSUWITOmenjadi RAMELAN ARDJOSUWITOSOSRO DEKSONO, Se Memerintahkan kepada Kementerian Agama(Penyelenggaraan haji dan Umrah) untukmerubah nama pemohon
    data calonjemaah haji tersebut (pemohon) pada Paspor dan tanda bukti setoran BPIH yaitumengenai nama pemohon ; Bahwa benar didalam paspor Pemohon telah tertulis nama RAMELANARDJOSUWITO padahal nama yang tertulis pada tanda bukti setoran BPIH dandokumen Pemohon lainnya adalah AZIS ERLAN HARJOSUWITO ; Bahwa benar mengenai perbedaan data tentang nama pemohon tersebut berdasarkanSurat Edaran DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian AgamaRepublik Indonesia Nomor :Dt.VILII/2/Hj.00/1132/2015 pada
    Catatan Sipilselanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipanakta Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini perubahan nama yang dimaksudadalah khusus berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dimana ketentuan mengenaiperlunya penetapan Pengadilan dalam hal terdapat perbedaan data nama calon jemaah hajidiatur dalam Surat Edaran DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian AgamaRepublik Indonesia Nomor : Dt.
    penetapan ini ;Menimbang, bahwa permohonan ini adalah sepihak dari Pemohon dan untukkepentingan Pemohon sendiri, maka berdasarkan Pasal 181 HIR sudah sepatutnya apabilasegala biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat, ketentuan dalam Surat Edaran DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan UmrahKementerian Agama Republik Indonesia Nomor :Dt.VIU.I/2/Hj.00/1132/2015 poin 9 huruf(f) jo.
    Memerintahkan kepada Kementerian Agama (Penyelenggaraan haji dan Umrah) untukmerubah nama pemohon yang telah dikeluarkan dalam bukti setoran BPIH pemohon ;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.205.000, (Duaratus lima ribu rupiah). Demikian ditetapkan pada hari ini Kamis, tanggal 25 Juni 2015 oleh BAYU SOHORAHARDJO, SH., Hakim pada Pengadilan Negeri Bantul.
Putus : 25-06-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 65/Pdt.P/2015/PN.Btl
Tanggal 25 Juni 2015 — SIJUM ATMO REJO
235
  • Memerintahkan kepada Kementerian Agama (Penyelenggaraan haji dan Umrah) untuk merubah nama pemohon yang telah dikeluarkan dalam bukti setoran BPIH pemohon ;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 210.000,- (Duaratus sepuluh ribu rupiah).
    ;Menerima dan mengabulkan permohonanPemohon Zs Memberikan ijin/Penetapan kepada pemohonuntuk merubah nama pemohon yang semulabernama SJJUM ATMO REJO menjadiDJUMIYEM ATMO REDJO,Be Memerintahkan kepada Kementerian Agama(Penyelenggaraan haji dan Umrah) untukmerubah nama pemohon yang telahdikeluarkan, 4. Membebankan biayabiaya yang timbuldalam permohonan ini kepada pemohon.
    data calonjemaah haji tersebut (pemohon) pada Paspor dan tanda bukti setoran BPIH yaitumengenai nama pemohon ; Bahwa benar didalam paspor Pemohon telah tertulis nama DJUMIYEM ATMOREDJO padahal nama yang tertulis pada tanda bukti setoran BPIH Pemohon adalahmenjadi SJUM ATMO REJO ; Bahwa benar mengenai perbedaan data tentang nama pemohon tersebut berdasarkanSurat Edaran DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian AgamaRepublik Indonesia Nomor :Dt.VILII/2/Hj.00/1132/2015 pada poin 9 huruf (f)
    Catatan Sipilselanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipanakta Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini perubahan nama yang dimaksudadalah khusus berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dimana ketentuan mengenaiperlunya penetapan Pengadilan dalam hal terdapat perbedaan data nama calon jemaah hajidiatur dalam Surat Edaran DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian AgamaRepublik Indonesia Nomor : Dt.
    ini ;Menimbang, bahwa permohonan ini adalah sepihak dari Pemohon dan untukkepentingan Pemohon sendiri, maka berdasarkan Pasal 181 HIR sudah sepatutnya apabilasegala biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat, ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan UmrahKementerian Agama Republik Indonesia Nomor :Dt.VIU.I/2/Hj.00/1132/2015 poin 9 huruf(f) jo.
    Memerintahkan kepada Kementerian Agama (Penyelenggaraan haji dan Umrah) untukmerubah nama pemohon yang telah dikeluarkan dalam bukti setoran BPIH pemohon ;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.210.000, (Duaratus sepuluh ribu rupiah). Demikian ditetapkan pada hari ini Kamis, tanggal 25 Juni 2015 oleh BAYU SOHORAHARDJO, SH., Hakim pada Pengadilan Negeri Bantul.