Ditemukan 132 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2016 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 15-02-2016
Putusan BADAN PERADILAN UMUM Nomor -05/Pid.Sus/2016/PN Bhn
Tanggal 26 Januari 2016 — -Salam Bin Abdul Murut
16437
Register : 29-01-2015 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 05-02-2016
Putusan BADAN PERADILAN UMUM Nomor -07/Pid.Sus/2015/PN Bhn
Tanggal 3 Maret 2015 — -Muhammad Naim Bin Suhadi
11030
Register : 08-01-2016 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 15-02-2016
Putusan BADAN PERADILAN UMUM Nomor -04/Pid.Sus/2016/PN Bhn
Tanggal 26 Januari 2016 — -Baktimin Bin Abdul Murut
9824
Register : 11-02-2015 — Putus : 24-03-2015 — Upload : 05-02-2016
Putusan BADAN PERADILAN UMUM Nomor -13/Pid.Sus/2015/PN Bhn
Tanggal 24 Maret 2015 — -Siwo Haryo Sentoso Als. Siwo Bin Sio Sentoso
7819
Putus : 02-03-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02 P/HUM/2011.-
Tanggal 2 Maret 2011 — ASWIN PANJAITAN,dkk vs MENTERI TRANSMIGRASI DAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN REPUBLIK INDONESIA,
98145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASWIN PANJAITAN,dkk vs MENTERI TRANSMIGRASI DAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN REPUBLIK INDONESIA,
    Bahwaberdasarkan surat pelepasan kawasan hutan menjadi lahan plasma dari MenteriKehutanan RI Nomor : 792/KptsII/1991 tanggal 29 Oktober 1991.Bahwa Izin~ pelaksanaan Transmigrasi (IPT) dari MenteriTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Nomor: KEP.07/MEN/1996tanggal 16 Januari 1996 sebagai dasar pelaksanaan pembangunan kebunplasma dan kebun inti PT.
    MAHKAMAH AGUNG TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA AQuoBahwa Keputusan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RITanggal 16 Januari 1996 Nomor: KEP. 07/MEN/1996, tentang Izin Pelaksanaan1617Transmigrasi Pola Perkebunan Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi (PIRTRANS)Kemitraan Dengan Komoditas Kelapa Sawit Kepada PT.
    Berdasarkan hal tersebut permohonan Pemohon yangmengajukan keberatan Uji Materiil Keputusan Menteri Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan RI Tanggal 16 Januari 1996 Nomor: KEP.07/MEN/1996, tentang Izin Pelaksanaan Transmigrasi Pola Perkebunan Perusahaan IntiRakyat Transmigrasi (PIRTRANS) Kemitraan Dengan Komoditas Kelapa SawitKepada PT.
    Sehingga dalam perkaraa quo, Pemohon tidak masuk dalam kualifikasi pihakpihak yang diatur dalamKeputusan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan sebagaimanadisebut diatas.2.
    Badan usaha membangun pemukiman bagi peserta perkebunan PIRTRANSkemitraan sesuai dengan program penempatan yang telah disetujui oleh MenteriTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.
Putus : 16-06-2005 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 664K/PDT/2004
Tanggal 16 Juni 2005 — MENTERI TRANSMIGRASI DAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN RI. (sekarang MENTERI TENAGA KERJA dan TRANSMIGRASI) Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN TRANSMIGRASI dan PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN RI. (sekarang KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN dan TRANSMIGRASI PROPINSI KALIMANTAN TENGAH) Cq. PIMPINAN PROYEK PEMBINAAN TRANSMIGRASI dan MOBILITAS PENDUDUK PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2000; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI TRANSMIGRASI DAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN RI.
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI TRANSMIGRASI DAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN RI. (sekarang MENTERI TENAGA KERJA dan TRANSMIGRASI) Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN TRANSMIGRASI dan PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN RI. (sekarang KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN dan TRANSMIGRASI PROPINSI KALIMANTAN TENGAH) Cq. PIMPINAN PROYEK PEMBINAAN TRANSMIGRASI dan MOBILITAS PENDUDUK PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2000; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI TRANSMIGRASI DAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN RI.
    (sekarang MENTERI TENAGA KERJA dan TRANSMIGRASI) Cq.KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN TRANSMIGRASI dan PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN RI. (sekarang KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN dan TRANSMIGRASI PROPINSI KALIMANTAN TENGAH) Cq. PIMPINAN PROYEK PEMBINAAN TRANSMIGRASI dan MOBILITAS PENDUDUK PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2000, Cq. KETUA PANITIA PELELANGAN/PEMILIHAN LANGSUNG PROYEK PEMBINAAN TRANSMIGRASI DAN MOBILITAS PENDUDUK PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2000
Putus : 10-06-2010 — Upload : 27-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 K/TUN/2009
Tanggal 10 Juni 2010 — MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA;dkk VS PT. ADINDO HUTANI LESTARI
87112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hutan atas tanah di KabupatenBulungan, seluas 14.288 Ha (terlampir) (Bukti P5), danSertifikat Hak Pengelolaan No.01, tanggal 15 Mei 1996 atasnama Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan,seluas 14.288 Ha (terlampir) (Bukti P5) ;Bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan MenteriNegara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan NasionalNo.7/HPL/BPN/96, tanggal 10 Januari 1996, tentang PemberianHak Pengelolaan atas nama Departemen Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan atas tanah di Kabupaten
    Hutan atastanah di Kabupaten Bulungan, seluas 14.288 Ha ; danSertifikat Hak Pengelolaan No.01, tanggal 15 Mei 1996 atasnama Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan,seluas 14.288 Ha ;Adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Konkrit,Individual dan Final sebagai Objek Gugatan Tata UsahaNegara sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (3)Undang Undang No.9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, dikutip sebagai berikut : Keputusan Tata UsahaNegara adalah suatu) penetapan
    SuratKeputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 10Januari 1996 No.7/HPL/BPN/96, tentang Pemberian HakPengelolaan atas nama Departemen Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan atas tanah di KabupatenHal. 21 dari 28 hal. Put.
    No.7/PL/PN/6 tanggal10Januari 1996 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas namaDepartemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, atastanahdi Kabupaten Bulungan dan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor01 Tahun1996 tanggal 15 Mei 1996 atas nama : DepartemenTransmigrasi danPemukiman Perambah Hutan yang dikeluarkan oleh KepalaKantorPertanahan Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Timur(Tergugat Il) ;Dalam gugatan angka 12, Penggugat menyatakan baruHal. 25 dari 28 hal. Put.
    Bahwa Pegawai Penggugat yang bernama Iwan N, BudiSantoso,Soepriyadi dan Armadani pada tanggal 28 Agustus2006 telahmengetahui adanya SK obyek gugatan yaituKeputusan Tergugat No.7/HPL/BPN/96 tanggal 10 Januari 1996 tentangHak Pengelolaan atas Nama Departemen Transmigrasidan Pemukiman Perambah Hutan atas tanah= diKabupaten Bulungan seluas 14.288 Ha danSertifikat Hak Pengelolaan No.01 tanggal 15 Mei1996 atas nama Departemen Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan seluas 14.288 Ha, (SKobyek gugatan)
Register : 01-02-2010 — Putus : 03-08-2010 — Upload : 03-11-2011
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 06/G/2010.PTUN.PTK.
Tanggal 3 Agustus 2010 — PARMUN, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dusun I Suka Damai RT.05 RW.02 Desa Rasau Jaya I, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya ; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya UNTUNG SUPRAPTA, SH., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat, beralamat di Jalan Adi Sucipto Gang Andalas Nomor 8 Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi tertanggal 25 Januari 2010, untuk selanjutnya disebut sebagai pihak PENGGUGAT ; MELAWAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PONTIANAK, berkedudukan di Jalan Daeng Menambon Nomor 12 Mempawah, Dalam hal ini diwakili oleh Penerima Tugas Khususnya yaitu : 1. Nama : NUZIRMAN, A. Ptnh. ; Jabatan : Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak ; ----- 2. Nama : MAWARDI, S.Sos. ; Jabatan : Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak ; 3. Nama : H. GUSTI IDRIS, SH. ; Jabatan : Kepala Sub Seksi Sengketa Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak. ; Berdasarkan Surat Tugas Khusus Nomor : 570-02.41-13.2010, tanggal 29 Maret 2010. Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak TERGUGAT ;
7120
  • Hutan Republik Indonesiaberkedudukan di Jakarta ; Adapun yang menjadi alasan Penggugat adalah sebagai berikut1.
    Bahwa tidak beralasan Penggugat dirugikan, karena secara Fisikdan Yuridis penguasaan tanah tersebut dikuasai olehDepartemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RepublikIndonesia ;7. Dengan uraian tersebut diatas dapat dikesimpulkan GugatanPenggugat HANYA bersifat SIPIKULATIF ;8.
    Hutan dalam halini Kantor Wilayah Departemen' Transmigrasi dan PemukimanPerambah Hutan Provinsi Kalimantan Barat.
    Hutan Republik Indonesia incasu Tergugat H Intervensi melalui kuasanya Umi Wahyuni, SH.
    Serta Kepala Kantor WilayahPertanahan Propinsi Kalimantan Barat menindaklanjuti denganmenerbitkan surat keputusan Nomor 134530.3 412000 tanggal 14April 2000 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama DepartemenTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan atas' tanah seluas64.100 nf di Kabupaten Pontianak i0."
Putus : 16-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 541 K/TUN/2018
Tanggal 16 Oktober 2018 — DR. I KETUT SUTEJA, S.ST., M.sn. VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR, II. GUBERNUR BALI
5116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kantor Wilayah Departemen TransmigrasiDan Pemukiman Perambah Hutan Provinsi Bali Di Denpasar.;.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan tersebut berupa:Surat Sertipikat Hak Pakai Nomor: 47, Desa Sumerta Klod, KecamatanDenpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, tanggal 2861997Gambar Situasi tanggal 25111996, Nomor 12106/1996, Luas: 1.695m2 (seribu enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) pemeganghak atas nama Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman PerambahHutan Republik Indonesia Cq Kantor Wilayah Departemen TransmigrasiDan Pemukiman Perambah Hutan Propinsi Bali Di Denpasar
    Kantor Wilayah DepartemenTransmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan Propinsi Bali diDenpasar.
    Kantor Wilayah DepartemenTransmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan Propinsi Bali diDenpasar.;Menghukum Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat untuk membayarbiaya perkara menurut hukum;Atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara iniberpendapat lain, Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat mohon putusanyang seadiladilnya. (ex aequo et bono);Halaman 4 dari 8 halaman.
Putus : 07-12-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334 K/TUN/2011
Tanggal 7 Desember 2011 — PARMUN VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PONTIANAK, DKK
2315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menerima pemberitahuan bahwa berkaspermohonan pengajuan Sertifikat Hak Milik dikembalikan dari Kantor PerwakilanPertanahan Kabupaten Kubu Raya dengan surat pada tanggal 30 Desember2009 dengan Nomor surat 00010941.132009, yang kami terima tanggal 21Januari 2010, dikarenakan oleh karena telah terbit Sertifikat Hak Pakai selamadipergunakan No. 405/Desa Rasau Jaya Tahun 2000, tanggal 20 April 2000,Surat Ukur No. 142/2000, tanggal 03 Maret 2000 tercatat atas namaDepartemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah
    Hutan RepublikIndonesia berkedudukan di Jakarta ;Bahwa tentang batas waktu diketahui adanya Keputusan Tata UsahaNegara obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 21 Januari2010, yaitu pada saat dikembalikannya berkas permohonan pensertifikatantanah sengketa, maka gugatan ini sesuai Pasal 55 Undang Undang No.9 Tahun2004 tentang Perubahan UndangUndang No.5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara, tentang batas waktu diketahui adanya keputusan TataUsaha Negara masih dalam waktu
    Hutan Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta,adalah merupakan keputusan yang bersifat konkrit, individual dan final yangHal. 3 dari 14 hal.
    No.334 K/TUN/2011menimbulkan kerugian bagi Penggugat sehingga memenuhi Pasal 1 angka 3UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;Bahwa Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara obyeksengketa berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 405/Desa Rasau Jaya I/Tahun2000, tanggal 20 April 2000, Surat Ukur Nomor 142/2000 tanggal 03 Maret2000, luas 64.100 M2 tercatat atas nama Departemen Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan
    Hutan Republik Indonesia ;Dengan uraian tersebut diatas dapat dikesimpulkan gugatan Penggugathanya bersifat spekulatif ;Bahwa Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah HutanRepublik Indonesia dapat perolehan hak tersebut melalui Panitia PembebasanTanah serta mengadakan musyawarah untuk mengganti rugi kepadamasyarakat baik itu tanah negara/milik adat ataupun bekas hak milik semuanyatelah diganti rugi dan diterima oleh penerima yang berhak maka DepartemenTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan
Putus : 01-06-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 1 Juni 2012 — UDJI DOOLO’O ; Drs. MARTONO SULING
7634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hutan RI bekerja sama dengan PT.
    HENDROPRIYONO selakuMenteri Transmigrasi dan Pemukiman dan Perambah hutan ; Dimana dalam kesepakatan antara Menteri Transmigrasi dengan PT.KLStelah ditentukan 100 (seratus) Kepala Keluarga untuk menjadi TransmigranAgro Estate di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,dengan kesepakatan tersebut PT.
    HENDROPRIYONO selakuMenteri Transmigrasi dan Pemukiman dan Perambah hutan ;Dimana dalam kesepakatan antara Menteri Transmigrasi dengan PT.KLStelah ditentukan 100 (seratus) Kepala Keluarga untuk menjadi TransmigranAgro Estate di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,dengan kesepakatan tersebut PT.
Register : 04-09-2017 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 06-02-2018
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 21/G/2017/PTUN.DPS
Tanggal 31 Januari 2018 — PENGGUGAT: -DR. I KETUT SUTEJA,SST.,Msn TERGUGAT: -KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR TERGUGAT II INTERVENSI: -GUBERNUR BALI
13856
  • (SERIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUHLIMA METER PERSEGI) PEMEGANG HAK ATAS NAMA DEPARTEMENTRANSMIGRASI DAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN REPUBLIKINDONESIA CQ. KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN TRANSMIGRASIDAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN PROPINSI BALI DI DENPASAR ;1.
    (SERIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA METER PERSEGI)PEMEGANG HAK ATAS NAMA DEPARTEMEN TRANSMIGRASIDAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN REPUBLIK INDONESIA CQ.KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN' TRANSMIGRASI DANPEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN PROPINSI BALI DI DENPASAR? ;3.
    (SERIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA METER PERSEGI)PEMEGANG HAK ATAS NAMA DEPARTEMEN TRANSMIGRASIDAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN REPUBLIK INDONESIA CQ.KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN' TRANSMIGRASI DANPEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN PROPINSI BALI DI DENPASAR? ;4.
Register : 25-06-2018 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN BATAM Nomor 167/Pdt.G/2018/PN Btm
Tanggal 1 April 2019 — Penggugat:
H ANDI TAJUDDIN SP SH MH
Tergugat:
Denny Tondano SH
288145
  • bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat pada pokoknyaadalah mengenai Perbuatan Melawan Hukum (onrecht maatige daad) yangdilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa setelah mencermati Jawab Jinawab dari keduabelahpihak berperkara dihubungkan dengan Bukti P3A (foto copy Print Photomenggunakan Hand Phone), Bukti P3B (foto copy Print Photo menggunakan HandPhone), Bukti T1 (foto copy Surat Pemerintah Kota Batam Tim Terpadu PencegahanRumah Liar, Penertiban Rumah Liar, Pedagang Kaki Lima, Perambah
    Hutan danPenambangan Liar di Kota Batam Nomor 59/TIMTPD/V/2018, tanggal 8 Mei 2018),Bukti T2 (foto copy Surat Tugas Kepala Biro Hukum dan Organisasi Nomor24/A1.4/5/2018, tanggal 9 Mei 2018), Bukti T3 (foto copy Kartu Tanda Pegawai atasnama Sdr.
    Hutan dan Penambangan Liar di Kota Batam bertemu denganPenggugat di areal lahan PT.
    Btm.tanggal 9 Mei 2018 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tim TerpaduPencegahan Rumah Liar, Penertiban Rumah Liar, Pedagang Kaki Lima, PerambahHutan dan Penambangan Liar di Kota Batam, maka menurut hukum, adalah adil danpatut untuk tidak memisahkan tanggungjawab hukum Tergugat sebagai elemen dariTim Terpadu Pencegahan Rumah Liar, Penertiban Rumah Liar, Pedagang Kaki Lima,Perambah Hutan dan Penambangan Liar di Kota Batam ;Menimbang, bahwa karena tanggungjawab hukum Tergugat dalamkedudukannya
    sebagai elemen dari Tim Terpadu Pencegahan Rumah Liar,Penertiban Rumah Liar, Pedagang Kaki Lima, Perambah Hutan dan PenambanganLiar di Kota Batam, satu sama lain tidak dapat dipisahkan sendirisendiri, makasudah sepatutnya jika Penggugat yang merasa kepentingan hukumnya dilanggar,juga menarik Tim Terpadu Pencegahan Rumah Liar, Penertiban Rumah Liar,Pedagang Kaki Lima, Perambah Hutan dan Penambangan Liar di Kota Batamsebagai Tergugat dalam perkara a quo dan bukan hanya mendudukkan Tergugatsendiri
Putus : 23-12-2014 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1831 K/Pdt/2014
Tanggal 23 Desember 2014 — RUSDI SUPERI, DKK VS PERSEROAN TERBATAS (PT) DAPUR SAWIT , DKK
8766 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi DanPemukiman Perambah Hutan Provinsi Sumatera Selatan Nomor Kep.16/W.6/1996, tanggal 14 Februari 1996, Tentang Penetapan StatusTransmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KK Di DesaSumber Harum Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin(bukti P1);b.
    Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi DanPemukiman Perambah Hutan Provinsi Sumatera Selatan Nomor Kep.39/W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996, Tentang Penetapan StatusTransmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 50 KK Di DesaSumber Harum Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin(bukti P2);Hal. 2 dari 32 Hal.
    Transmigrasi DanPemukiman Perambah Hutan Provinsi Sumatera Selatan Nomor Kep.Hal. 13 dari 32 Hal.
    Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (bukti P1),dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DepartemenTransmigrasi Dan Perambah Hutan Provinsi Sumatera SelatanNomor Kep. 39/W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996, TentangHal. 27 dari 32 Hal.
    Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi DanPemukiman Perambah Hutan Provinsi Sumatera Selatan Nomor Kep.16/W.6/1996, tanggal 14 Februari 1996, Tentang Penetapan StatusTransmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KK Di DesaSumber Harum, Kecamatan Bayung Lincir. Kabupaten Musi Banyuasin(bukti P1);b.
Register : 26-06-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 10/G/2019/PTUN.TPI
Tanggal 30 September 2019 — GUNAWAN ARITONANG Melawan BUPATI BINTAN
222105
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal DepartemenTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RI No. KEP.3306/MEN/SJ/193 tanggal 12 Oktober 1993 PENGGUGAT diangkatmenjadi Pjs. Pembimbing Bidang Sosial Budaya KUPT Jemaja KantorDepartemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah HutanKabupaten Kepulauan Riau ; .
    Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal DepartemenTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RI No.KEP.2173/SJ/1996 tanggal 30 Agustus 1996, PENGGUGAT diangkatsebagai Staf Kantor Departemen Transmigrasi dan PemukimanPerambah Hutan Kabupaten Kepulauan Riau ;.
    Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kantor DepartemenTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RI KabupatenKepulauan Riau No. 457.KP.03.15.98 tanggal 1 April 1998,Hal 12 Putusan No. 10/G/2019/PTUN.
Putus : 16-07-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 91 PK/PID.SUS/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Drs. MARTONO SULING
5761 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hutan RI bekerja sama dengan PT.
    Hendropriyono selaku Menteri Transmigrasi danPemukiman dan Perambah hutan; Dimana dalam kesepakatan antara Menteri Transmigrasi dengan PT. KLStelah ditentukan 100 (seratus) Kepala Keluarga untuk menjadi TransmigranAgro Estate di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,dengan kesepakatan tersebut PT.
    No. 91 PK/PID.SUS/2014atau setidaktidaknya sejumlah itu, perouatan mana dilakukan oleh paraTerdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa pada tahun 1999 Direktur Jendral Bina Masyarakat Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan RI bekerja sama dengan PT. Kurnia LuwukSejati (KLS) dan PT.
    Hendropriyono selaku Menteri Transmigrasi danPemukiman dan Perambah hutan ;Dimana dalam kesepakatan antara Menteri Transmigrasi dengan PT. KLStelah ditentukan 100 (seratus) Kepala Keluarga untuk menjadi TransmigranAgro Estate di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,dengan kesepakatan tersebut PT.
Register : 31-01-2012 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 03-08-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 2/Pdt.G/2012/PN.SKY
Tanggal 7 Februari 2013 — Rusdi Superi, dkk -lawan- Perseroan Terbatas (PT) Dapur Sawit, dkk
14445
  • Menyatakan, menetapkan PARA PENGGUGAT adalah Warga Peserta Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang sah dan berhak atas Obyek Sengketa, berdasarkan;- Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep. 16/W.6/1996, tanggal 14 Februari 1996, Tentang Penetapan Status Transmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KK Di Desa Sumber Harum Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.- Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah
    Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep. 39/W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996, Tentang Penetapan Status Transmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 50 KK Di Desa Sumber Harum Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.4.
    Hutan Propinsi Sumatera Selatan NomorKep. 16/W.6/1996, tanggal 14 Februari 1996, Tentang PenetapanStatus Transmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150KK Di Desa Sumber Harum Kecamatan Bayung Lincir KabupatenMusi Banyuasin (Bukti P1);Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen TransmigrasiDan Pemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan NomorKep. 39/W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996, Tentang PenetapanStatus Transmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 50 KKDi Desa Sumber Harum
    No.2/PDT.G/2012/PNSKY1 Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi DanPemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep. 16/W.6/1996, tanggal 14 Februari 1996, Tentang Penetapan Status TransmigranTransmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KK Di Desa Sumber HarumKecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.2 Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi DanPemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep. 39/W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996
    Keputusan mana merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RI Nomor :Kep 105/MEN/1993 tentang Transmigrasi Swakarsa Mandiri dan Instruksi MenteriTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RI Nomor : Ins. 21/MEN/1994 tentangPenyelenggaraan Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang kesemuanya didasarkan padaperaturan perundangundangan yang berlaku dan terkait dengan program Transmigrasi saatitu sebagaimana tertuang dan termuat dalam pertimbangan Surat Keputusan tersebut
    Hutan Propinsi Sumatera Selatan telah menunjuk PT.
    Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep. 16/W.6/1996, tanggal 14 Februari 1996, Tentang Penetapan Status TransmigranTransmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KK Di Desa Sumber HarumKecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.e Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi DanPemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep. 39/W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996, Tentang Penetapan Status TransmigranTransmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 50 KK Di Desa Sumber HarumKecamatan
Putus : 04-10-2013 — Upload : 29-01-2014
Putusan PT PALEMBANG Nomor 45/PDT/2013/PT.PLG.
Tanggal 4 Oktober 2013 — 1. PERSEROAN TERBATAS (PT) DAPUR SAWIT DKK vs 1. Rusdi Superi, dkk
8557
  • Hutan PropinsiSumatera Selatan Nomor Kep. 16/W.6/1996, tanggal 14Februari 1996, Tentang Penetapan Status TransmigranTransmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KK Di DesaSumber Harum Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten MusiBanyuasin (Bukti P1);b Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DepartemenTransmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan Propinsihalaman 5 dari 50 halaman Pts.
    Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep. 16/W.6/1996, tanggal 14 Februari 1996, Tentang Penetapan StatusTransmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KK di DesaSumber Harum Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.p Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep.39/W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996, Tentang Penetapan Status TransmigranTransmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 50 KK Di Desa Sumber HarumKecamatan
    Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep.16/W.6/1996 tanggal 14 Februari 1996 tentang Penetapan Status TransmingranTransmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KK di Desa Sumber HarumKecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep.39/W.6/1996 tanggal 28 Maret 1996 tentang Penetapan Status TransmigranTransmigasi Swakarsa Mandiri sebanyak 50 KK di Desa Sumber HarumKecamatan
    Hutan Propinsi Sumatera Selatan NomorKep. 16/W.6/1996, tanggal 14 Februari 1996, Tentang PenetapanStatus Transmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KKDi Desa Sumber Harum Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten MusiBanyuasin.Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen TransmigrasiDan Pemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan NomorKep. 39/W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996, Tentang Penetapan StatusTransmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 50 KK DiDesa Sumber Harum Kecamatan
    Musi Banyuasin (bukti P1), dan Surat Keputusan Kepala Kantor WilayahDepartemen Transmigrasi Dan Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan No. Kep.39 /W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996, Tentang Penetapan Status TransmigranTransmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 50 Kepala Keluarga di Desa SumberHarum, Kec. Bayung Lincir, Kab.
Register : 06-08-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 396/Pid.Sus/2014/PN.Bls
Tanggal 14 Oktober 2014 — UMAR bin JANTAN
7819
  • Pengamatan Lintang Utara Bujur Timur Keterangan(LU) (BT)1 2 3 4 51 Titik I 1 2041,5 1013816,4 Hutan terbakar dan pondokkerja Perambah hutan,tanaman sawit2 Titik I 12041,3 1013815,9 Hutan terbakar dan pondokkerja Perambah hutan,tanaman sawit3 Titik I 192041,4 101938715,9 Hutan terbakar dan pondokkerja Perambah hutan,tanaman sawit4 Titik IV 192040,5 10193814,6 Hutan terbakar dan pondokkerja Perambah hutan,tanaman sawit5 Titik V 1920 10,9 10193759,8 Hutan terbakar dan pondokkerja Perambah hutan,tanaman
Upload : 10-06-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 64 /Pdt/2020/PT DPS
ANAK AGUNG GEDE PUTRA JAYA, SE, melawan Drs. I Ketut Walia, MSi, selaku Kepala Seksi Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali,dkk dan IDA BAGUS PUTRAKA
6834
  • Hutan Republik Indonesia Ca.Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi dan Pemukiman PerambahHutan Provinsi Bali di Denpasar, yang diterbitkan tanggal 2861997,berikut bangunan dan tanaman serta segala sesuatu yang telah ada/ataudikemudian hari akan ada, didirikan atau tertanam diatas tanah tersebut,menurut sifat dan peruntukannya serta menurut hukum dianggap sebagaibenda tetap, terletak di Desa Sumerta Kelod, Kecamatan DenpasarTimur, Kota Denpasar, Provinsi Bali (selanjutnya akan disebut: Tanahdan Bangunan
    Kantor Wilayah DepartemenTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Provinsi Bali kepadaPelawan berdasarkan atas adanya pelimpahan hak dari PemerintahPusat dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 Undang Undang Nomor22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Penataan PegawaiNegeri Sipil, Kekayaan Negara/Peralatan, Keuangan, Dokumen danArsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor MenteriKoordinator yang
    Hutan serta KantorKantor Departemen dan Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Kantor Departemen Penerangan, Sosial, Pariwisata, Senidan Budaya, Pekerjaan Umum, Koperasi dan PKM sertaTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan di Provinsi Balibeserta Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D)sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara ini kepadaPihak Kedua untuk dikelola dan menjadi perangkat PemerintahHalaman 7 dari 33 halaman Putusan Nomor 64/Pdt/2020/PT DPS.Provinsi dan Pemerintah
    Hutan Republik Indonesia Cq.
    Kantor Wilayah Departemen TransmigrasiHalaman 19 dari 33 halaman Putusan Nomor 64/Pdt/2020/PT DPS.7).8).9).dan Pemukiman Perambah Hutan Provinsi Bali tanggal 25 April1997 atas Sertipikat Hak Pakai No. 47 luas 1695 M2, terlebih dahulutelah dilakukan pengukuran oleh Tim Peniliti Tanah pada KantorPertanahan Kodya Denpasar dengan datang langsung ke lokasi danmelakukan pengukuran ulang pada tanggal 15 Maret 1997.Berdasarkan Surat Permohonan Hak tertanggal 16 Agustus 1995maka permohonan hak yang diajukan