Ditemukan 2 data
539 — 558
486 — 113
Majelis HakimPengadilan Agama Bogor menyebutkan alas an perceraian karena KDRT,bahwa Tergugat (suami) telah melakukan kekerasan Psikis sebagaimana Pasal5 huruf b UU PKDRT;Dengan demikian TERMOHON/PENGGUGAT REKONVENSI memohon agarMajelis Hakim memasukkan unsur Kekerasan dalam Rumah Tangga dalampertimbangan putusannya dan menyatakan bahwa TERGUGAT REKONVENSItelah melakukan tindakan KDRT kepada TERGUGAT dalam bentuk psikis danpenelantaran rumah tangga sebagaimana Pasal 5 huruf b dan d UU No.23 Tahun2004