Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5278 B/PK/PJK/2022
Tanggal 6 Desember 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT TINTIN BOYOK SAWIT MAKMUR
15220 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-02-2004 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11/C/PK/PJK/2004
Tanggal 17 Februari 2004 — Pt. Locomotif Eka Sakti; Direktur Jenderal Pajak
1300 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 30-06-2010 — Putus : 09-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44390/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 9 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17391
  • terkait dengan jumlah Peredaran Usaha sebesar Rp.3.456.469.983.171,00dijelaskan antara lain halhal sebagai berikut :bahwa sengketa bermula adanya koreksi negatif Terbanding terhadap peredaranusaha sebelum diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar(Rp.480.727.722.173,00);bahwa koreksi peredaran usaha sebesar (Rp.480.727.722.173,00) tersebut terjadikarena perbedaan cara perhitungan atas jumlah peredaran usaha menurutTerbanding dengan menurut Pemohon Banding, dan sesuai dengan perkembangannilai
    SIMP dan 5 perusahaan lain yang bergabung sebesar jumlahtotal peredaran usaha selama 1 tahun penuh (Januari s.d Desember) dikurangitransaksi yang terjadi antar perusahaan PT. SIMP dengan 5 perusahaan yangbergabung tersebut yaitu sebesar Rp.3.937.197.705.344,00 dengan rincian sebagaiberikut :Peredaran Usaha PT.
    usaha murni PT.
    Setelah PemohonBanding telusuri dari Buku Besar Peredaran Usaha, ternyata terdapat ReturPenjualan sebesar Rp.1.713.373.299,00 yang seharusnya mengurangi PeredaranUsaha justru ditambahkan pada Peredaran Usaha pada Rekapitulasi Saldo Akhir,sehingga jumlah Peredaran Usaha menjadi lebin besar sebesarRp.3.426.746.598,00 (dua kali dari Retur Penjualan sebesar Rp.1.713.373.299,00)dari jumlah yang seharusnya;Terdapat audit adjustment dari eksternal auditor atas Retur Penjualan sebesarRp.183.404.581,00 yang
    .bahwa memperhatikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put35131/PP/M.XVI/15/2011 tersebut diatas yang menetapkan peredaran usaha PemohonBanding selama tahun 2006 adalah sebesar Rp.3.416.362.551.824,00 maka Majelismenilai bahwa DPP PPN selama Masa Januari .sd Desember 2006 terkait denganequalisasi peredaran usaha di PPh Badan seharusnya adalah sebesarRp.3.416.362.551.824,00 sesuai dengan peredaran usaha di PPh Badanberdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas;bahwa terhadap koreksi DPP PPN yang
Register : 23-06-2011 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43420/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 25 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16153
  • Untuk Peredaran Usaha Lokal sooR Usaha Bersih per GL Lokal 445 176.770:729,00 345.176:770.729,00 +/+ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal Des 2007 18.793.650.460,00 18.193.650.460,00 (600.000.000,00)/ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal. 315 739 648,00) (18.915.732.648,00) (600.000.000,00)Des 2008 345.654.688.541,00344.454.688.541,00(1.200.000.000,00) B.
    Usaha adalah sebagaiberikut: Menurut Pemeriksa Pemohon Banding Perbedaan(Rp) (Rp) (Rp)Peredaran Usaha Bersih Lokal 345.176.770.729,00 345.176.770.729,00 Peredaran Usaha Bersih Export 43.662.242.457,00 43.662.242.457,00 Total Peredaran Usaha per GL/TB 2008 388.839.013.186,00 388.839.013.186,00 Rekonsiliasi dengan SPT PPN 2008 :A.
    Untuk Peredaran Usaha Lokal Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal 2008 345.176.770.729,00 345.176.770.729,00 +/+ Peredaran Usaha Bersihper GL Lokal Des 2007 18.793.650.460,00 18.193.650.460,00) (600.000.000,00) Egeedavan gang Benet (18.315.732.648,00) (18.915.732.648,00) (600.000.000,00)per GL Lokal Des 2008 345.654.688.541.00344,454.688.541.00 B.
    Untuk Peredaran Usaha Lokal Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal 2008+/+ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal Des 2007/ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal Des 2008345.176.770.729,0018.193.650.460,00(18.915.732.648,00) 344.454.688.541,00 B.
    Untuk Peredaran Usaha Lokal Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal 2008345.176.770.729,00 +/+ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal Des 2007 18.793.650.460,00/ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal Des 2008(18.315.732.648,00) 345.654.688.541,00 B.
Register : 01-08-2012 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49458/PP/M.I/15/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13851
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp 624.327.872,02. Koreksi Negatif Harga Pokok Rp (88.930.000,CPenjualanRp 535.397.872,001.
    Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp.624.327.872,00Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas Peredaran Usaha terdiri dari : Koreksi dari pengurusan STNK 535.397.833,00 Koreksi dari reklas diskon ke penjualan88.930.000.00.624.327.833,00Total koreksi 624.327.872.00Selisih 39,00Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Pemeriksa dan Peneliti Keberatanyang menyatakan adanya perbedaan harga jual kepada customer karena PemohonBanding telah melaporkan seluruh peredaran usaha sesuai
    dengan peraturan yangberlaku dan atas pendapatan pengurusan STNK dan BPKB telah juga PemohonBanding laporkan sebagai pendapatan lainlain;Menurut Majelis : bahwa koreksi peredaran usaha tersebut terdiri atas: Koreksi Peredaran Usaha daripengurusan STNK sebesar Rp 535.397.833,00 dan Koreksi atas reklas diskon daridealer sebesar Rp88.930.000,00;Koreksi Peredaran Usaha dari pengurusan STNK sebesar Rp535.397.833,00bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp535.397.833,00merupakan hasil perhitungan
    , Majelis menyimpulkan koreksiTerbanding atas peredaran usaha yang berasal dari reklas diskon penjualan sebesarRp.88.930.000,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;bahwa berdasarkan uraian pada butir 1) dan 2) tersebut, Majkelis menyimpulkankoreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 624.327.872,00 tidak dapatdipertahankan sehingga harus dibatalkan;2.
    Koreksi Positif atas Peredaran Usaha 624.327.872,00 624.327.872,00 0,002) Koreksi Negatif atas Harga Pokok (88.930.000,00) (88.930.000,00) 0,00Penjualan3: Koreksi Negatif atas Biaya Usaha (730.102.026,00) (484.759.500,00) (245.342.526,00)4.
Register : 06-12-2012 — Putus : 11-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54012/PP/M.VIB/16/2014
Tanggal 11 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13844
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54012/PP/M.VI.B/16/2014Jenis Pajak : Pajak Pertambahan NilaiTahun Pajak : 2006Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak;Menurut Terbanding : bahwa pengujian Peredaran Usaha bersumber dari Buku Besar, penerimaan kas,equalisasi antara peredaran usaha menurut PPh dan penyerahan menurut PPN,pengujian arus piutang dan metode gross up;Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima
    Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 cfmTerbanding;bahwa meskipun Terbanding menggunakan metode ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan nilai DPPPPN, diketahui bahwa angka DPP PPN tidak sama dengan angka Peredaran Usaha, yang antara laindisebabkan oleh:e bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding memperhitungkan retur penjualan sebagai pengurangperedaran usaha, namun tidak mengurangkan retur tersebut dalam menghitung nilai PPN, tanpamenjelaskan alasannya, sehingga terjadi perbedaan nilai DPP
    dan Peredaran Usaha sebagai berikut: Penjualan bruto Rp. 145.443.749.135,00Retur Penjualan Rp. 2.494.804,00Penjualan netto cfm Terbanding Rp. 145.441.254.331,00(Peredaran Usaha saat pemeriksaan)e bahwa pada saat proses keberatan, atas koreksi Peredaran Usaha, permohonan keberatanPemohon Banding dikabulkan sebagian dengan alasan Pemeriksa menggunakan metode cash basic,sedangkan pembukuan Pemohon Banding menggunakan accrual basic dan juga memperhitungkanadanya retur penjualan;bahwa meskipun koreksi
    Peredaran Usaha Pemohon Banding pada tingkat keberatan telah dikabulkansebagian, namun ternyata koreksi Dasar Pengenaan Pajak tidak berubah (ditolak);bahwa perhitungan peredaran usaha setelah penelitian keberatan adalah sebagai berikut:Peredaran Usaha cfm Pemeriksa Rp 145.441.254.331PO Desember 2006, PPN Januari Rp (644.712.270)2007Penjualan Des 2007, PPN Jan Rp 710.887.7052008Uang muka Penjualan 2006 Rp 205.930.793Uang muka Penjualan 2007 Rp (511.257.435) Peredaran Usaha cfm Penelaah Rp 145.202.103.124bahwa
    menurut Majelis, perbedaan treatment tersebut menjadi janggal, mengingat Terbanding dalammelakukan koreksinya mendasarkan pada angka Peredaran Usaha tanpa melakukan penyesuaian apapun;bahwa dengan demikian pemeriksaan Majelis atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2007 mengacu pada koreksi Peredaran Usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Badan yangjuga telah diperiksa dan diputus oleh Majelis pada saat yang bersamaan;bahwa berdasarkan pemeriksaan pada sengketa Peredaran Usaha
Register : 01-07-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 485 B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7363 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan dari Pengadilan Pajak alas Nomor sengketa 150426962006 nantinya secara otomatis akan mengkoreksi jugakoreksi peredaran usaha yang menjadi objek PPN Keluaran hasilpemeriksaan Terbanding ini.
    usaha, sementara latarbelakang yang mendasari proses sengketa pajak ini adalah adanyakoreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh pemeriksa denganmenggunakan indeks produksi dan kelas lahan dalam buku panduanpenggalian potensi pajak sektor usaha kelapa sawit yang menjadilampiran surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S119/PJ.08/2007tanggal 26 September 2007, Pemohon Banding tegaskan bahwakoreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp202.438.186.024maupun koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh
    Penerbitan SKPKB PPNDengan logika berpikir Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) yakni jika peredaran usaha PPh meningkat (akibatHalaman 16 dari 39 halaman.
    Koreksi yang terjadi pada peredaran usaha (DPP) PPN (MenurutPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39481/PP/M.1/16/201 2);b.
    Koreksi Yang Terjadi Pada Peredaran Usaha (DPP) PPN (MenurutPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39481/PP/M.1/16/201 2)1.
Putus : 21-12-2015 — Upload : 21-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1055/B/PK/PJK/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PARKIT FILM
20657 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan juga PemohonBanding tidak setuju atas angkaangka penyesuaian yang Terbanding tambahkanpada koreksi Peredaran Usaha tersebut.
    Diem) Rp(3.857.577.184,00) (+)Total Peredaran Usaha Dengan PPN (Faktur Pajak) Rp 36.576.114.539,13MINUS TOTAL PPN PEREDARAN USAHA BERFAKTUR PAJAK: Rp 3.325.101.321,74(Rp36.576.114.539,13 : 1,1 x 10% = Rp3.325.101.321,74 )Total peredaran usaha tahun 2010: Rp44.935.837.657 ,39Total peredaran usaha di SPT badan tahun 2010: Rp44.935.837.658,00Selisih Rp 0,00Bahwa selain peredaran usaha dapat dihitung dengan pendekatan arus piutang,Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa peredaran usaha dapatdirekonsiliasikan
    Tentang sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha sebesarRp400.800.692,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak;B.
    )7 Peredaran Usaha cfm arus uang/piutang 45.106.361.0038 Pendapatan Usaha cfm Wajib Pajaka.
    tidak mempertahankankoreksi Peredaran Usaha sebesar Rp400.800.692,00 denganpertimbangan sebagai berikut:8.10.1.
Register : 19-12-2011 — Putus : 11-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43211/PP/M.XIV/15/2013
Tanggal 11 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14749
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 4.058.932.878,00Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding Rp 34.386.672.340,00Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp 38.445.605.218,00Koreksi Rp 4.058.932.878,00a.
    Koreksi Hasil Gross Up atas Pembelianyang Belum Dilaporkan Pembelian Unit 2.180.392.945,00 115,37% 2.515.519.341,00 Pembelian Spareparts 1.218.974.793,00 115,37% 1.406.331.219,003.399.367.738,00 3.921.850.559,00Jumlah Peredaran Usaha cfm Terbanding 38.445.605.217,00Jumlah Peredaran Usaha cfm Pemohon 34.353.956.900.00 Koreksi 4.091.648.317,00bahwa oleh karena itu Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding seharusnya adalah :Rp.34.353.956.900,00 + Rp.32.715.440,00 = Rp.34.386.672.340,00;Menurut bahwa
    Usaha yaitu nilai Total Peredaran Usaha menurut SPTversi Wajib Pajak Rp. 34.580.368.319,00, sedangkan menurut SPT versi TerbandingRp. 34.353.956.900,00;bahwa menurut Majelis terdapat dua SPT yaitu SPT diterima oleh Terbanding pada tanggal30 Juni 2009 tercantum nilai Peredaran Usaha Rp. 34.580.368.319,00, sedangkan atas SPTdengan tanggal penerimaannya adalah 31 Juli 2009 tercantum nilai Peredaran Usaha Rp.34.353.956.900,00;bahwa menurut Terbanding nilai Peredaran Usahanya cfm SPT asli sebagaimana
    Usaha yang berbeda yaitu dalam lampiran I Form1771 tercantum nilai Peredaran Usaha yaitu sebesar Rp. 34.353.956.900,00 sedangkandalam Laporan Laba Rugi Fiskal mencamtumkan nilai Peredaran Usaha adalah sebesar Rp34.580.368.319,00;bahwa atas perbedaan nilai Peredaran Usaha tersebut Pemohon Banding tidak dapatmemberikan penjelasan sehingga perbedaan nilai Peredaran Usaha tersebut menyebabkansengketa banding berbeda dengan koreksi Terbanding sehingga tidak berkesesuaian dengankeadaan yang sebenarnya
    Usaha terdapatnilai Peredaran Usaha yang berbeda yang bersumber dari Pemohon Banding sendiri dan PemohonBanding tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut atas perbedaan tersebut;bahwa Majelis berpendapat walaupun yang terjadi perbedaan hanya dalam Peredaran Usahanya,namun angka Harga Pokok Penjualan ini adalah satu rangkaian dalam pelaporan keuangan, yangterdiri dari Peredaran Usaha, HPP maupun Biaya Usaha;bahwa karena adanya nilai Peredaran Usaha yang berbeda tersebut Majelis berpendapat tidak
Register : 06-09-2012 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52562/PP/M.XIA/16/2014
Tanggal 19 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11922
  • usaha Pdengan peredaran usaha PPh Badan dimana terdapat koreksi pada peredaran usaha PPhBadan atas pendapatan jasajasa dari PT IKPP;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan No.LAP380/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012 diketahui Peneliti Keberatan mempertahankoreksi pemeriksa dengan alasan sesuai menurut Terbanding a quo;bahwa koreksi penyerahan kepada bukan pemungut PPN disebabkan equalisasi pered:usaha PPN dengan peredaran usaha PPh Badan dimana terdapat koreksi pada
    pered:usaha PPh Badan atas pendapatan jasajasa dari PT IKPP maka koreksi positifmenyesuaikan dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan;Bahwa menurut Terbanding Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebRp6.224.888.346,00 adalah karena adanya hubungan istimewa antara PemoBanding dengan PT IKPP sehingga transaksi penyerahan jasa dari Pemohon Bancdengan PT IKPP dilakukan dengan harga yang tidak sebenarnya (tidak dengan harga wekarena berdasarkan grossup bukti potong PPN dan PPh Pasal 23 dengan nilai
    penyerekemudian melakukan equalisasi antara peredaran usaha dengan nilai penyerahan ydilaporkan dalam SPT Masa PPN diperoleh data sebagai berikut :Peredaran usaha menurut Pemohon Banding Rp 93.129.704.976,00Peredaran usaha menurut Pemeriksa Rp 99.354.593.322,00Koreksi Rp 6.224.888.346,00menimbangmenimbangmenimbangba:Penghasilan jasa dari PT IKPP minimal sama dengan biaya yang ditagih oleh Subkontralatas jasa dan kegiatan yang sama;Hubungan istimewa tersebut tidak didasarkan pada adanya penyertaan
    modal langsung tidak langsung paling rendah 25 % (dua puluh lima persen) pada dari PT IKPP tetapi Ikepada alasan adanya penguasaan melalui manajemen karena seluruh administrasifasilitas kerja dimiliki dan dilaksanakan oleh karyawan PT IKPP dan PT Arara Abadi;bahwa atas koreksi peredaran usaha tersebut dibagi rata 5 bulan, sehingga untukPajak Agustus sampai dengan Desember 2009 terdapat tambahan Pajak Keluaran masmasing sebesar Rp1.244.977.669,00;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas faktafakta
    150651582009 yang telah diputus oleh Majelis dengan Putusan Pengadilan Pajak NoPut52561/PP/M.XIA/15/2014 diketahui bahwa atas pemeriksaan terhadap KorPositif atas Peredaran Usaha Rp6.224.888.346,00, Majelis berpendapat Koreksi Poatas Peredaran Usaha Rp3.422.143.629,00 tetap dipertahankan sedangkan Koreksi Poatas Peredaran Usaha Rp2.802.744.717,00 (Rp6.224.888.346,00 Rp3.422.143.629tidak dipertahankan;bahwa berkaitan dengan pendapat Majelis yang tetap mempertahankan Koreksi PositifPeredaran Usaha
Putus : 07-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 945/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. INDOPACK PRATAMA
3129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dasar perhitungan Peredaran Usaha SPT PPh Badan Rp.64.567.582.814,00; (bukan Rp. 68.311.155.750,00 cfm Pajak Keluaranversi Pemeriksa);2. Bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 38.740.606,00 tidak dapatditerima, kKarena koreksi tersebut hasil konfirmasi;3.
    dimanakoreksi peredaran usaha tersebut berasal dari hasil grossup HPPmenjadi peredaran usaha;Bahwa putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonanbanding Termohon Peninjauan Kembali didasarkan padapertimbangan sebagai berikut:a.
    /PJK/2016bulan sehingga peredaran usaha atau DPP PPN untuk MasaAgustus 2010 adalah sebesar Rp.184.561.021 ,00;c.
    ;3) Bahwa dengan menggunakan persentase atas gross profit, HPP,dan peredaran usaha yang terdapat dalam laporan keuanganTermohon Peninjauan Kembali maka Pemohon PeninjauanKembali sudah menghitung koreksi peredaran usaha secara adildan sesuai dengan data Termohon Peninjauan Kembali sendiri.
    Selain itu, persentase peredaran usaha terhadap HPP sudahdidasarkan pada persentase peredaran usaha terhadap HPP yangHalaman 20 dari 25 halaman Putusan Nomor 945/B/PK/PJK/20163. 6.3. 7.3. 8.ox Osdilaporkan Termohon Peninjauan Kembali dalam SPT PPh Badansehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali sudah adil dan wajar;Bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil ekualisasi dengan koreksiperedaran usaha sehingga besarnya koreksi DPP PPN adalah samadengan koreksi peredaran usaha;Bahwa mengingat peredaran usaha
Register : 19-12-2012 — Putus : 11-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54014/PP/M.VIB/16/2014
Tanggal 11 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12933
  • Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 cfmTerbanding;bahwa meskipun Terbanding menggunakan metode ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan nilai DPPPPN, diketahui bahwa angka DPP PPN tidak sama dengan angka Peredaran Usaha, yang antara laindisebabkan oleh:e bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding memperhitungkan retur penjualan dan credit memo sebagaipengurang peredaran usaha, namun tidak mengurangkan retur tersebut dalam menghitung nilai PPN,tanpa menjelaskan alasannya, sehingga terjadi perbedaan
    nilai DPP dan Peredaran Usaha sebagai berikut:Penjualan bruto Rp. 127.573.084.880,00Retur Penjualan Rp. 11.619.946,00Credit memo Rp. 129.632,00Penjualan netto cfm Terbanding Rp. 127.561.335.302,00(Peredaran Usaha saat pemeriksaan)bahwa menurut Majelis, perbedaan treatment tersebut menjadi janggal, mengingat Terbanding dalammelakukan koreksinya mendasarkan pada angka Peredaran Usaha tanpa melakukan penyesuaian apapun;bahwa dengan demikian pemeriksaan Majelis atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari
    sampai denganDesember 2008 mengacu pada koreksi Peredaran Usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Badan yangjuga telah diperiksa dan diputus oleh Majelis pada saat yang bersamaan;bahwa berdasarkan pemeriksaan pada sengketa Peredaran Usaha, diketahui halhal sebagai berikut:bahwa dari hasil pemeriksaan atas data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak dalampersidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan uji aruspiutang dengan menggunakan mutasi
    Tgl. 28 Nov 2008, BKO14/X1/08, 10 Nov 2008, BM005/XI/08BCA A/C:0013055561, Lippo: 68830015504Menurut Terbanding Rp.696.589.850Menurut Pemohon Banding Rp.309.420.164Selisih Rp.387.169.689bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji buktitersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai peredaran usaha sehinggasesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai peredaran usaha adalah sebesarRp.309.420.161,00 dan sisanya sebesar Rp.387.169.689,00
    Usaha sehingga perhitungan Peredaran Usaha menjadi sebagaiberikut: DPP PPN cfm Terbanding Rp. 127.573.084.880,00Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp. 1.097.768.351,00DPP PPN cfm Persidangan Rp. 126.475.316.529,00bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dihitungkembali menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp. 126.475.316.529,00Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN Rp. 0,00Penyerahan
Register : 27-10-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1057 B/PK/PJK/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PARKIT FILM;
6020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Diem) Rp (3.857.577.184,00) (+)Total Peredaran Usaha Dengan PPN (Faktur Pajak) Rp 36.576.114.539,13MINUS TOTAL PPN PEREDARAN USAHA BERFAKTUR PAJAK: Rp 3.325.101.321,74(Rp36.576.114.539,13: 1,1 x 10% = Rp3.325.101.321,74 )TOTAL PEREDARAN USAHA TAHUN 2010: Rp 44.935.837.657,39TOTAL PEREDARAN USAHA DI SPT BADAN TAHUN 2010: Rp 44.935.837.658,00SELISIH Rp (1,00)Bahwa maka dengan perhitungan kedua pendekatan atas PeredaranUsaha tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa PeredaranUsaha Januari
    usaha, sehingga perhitunganpenerimaan bank yang berasal dari peredaran usaha adalah: Penerimaan Bank 45,001,582,104 Pinjaman Afiliasi bankto banktransfer (6,533,580,000) lainlain (15,319,009) Penerimaan BankdariPer.
    Usaha 45,336,638,350Peredaran Usaha cfm SPT 44,935,837,658Koreksi 400,800,692Bahwa atas sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesarRp400.800.692,00, Majelis Hakim memutuskan untuk tidakHalaman 11 dari 21 halaman.
    daripenjualan/peredaran usaha sebesar Rp38.452.683.095,00dengan penjelasan berikut: Hasil rekapitulasi perhitungan ulang pelunasan piutangusaha selama periode Januari s.d.
    pihak ketiga, bank to bank transfer,dan penerimaan selain dari peredaran usaha.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rengat;bahwa namun demikian akan Pemohon Banding sampaikan kembali alasanPemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha tersebut yaitu:1.
    antara hasil koreksi peredaran usaha di PPh Badandengan peredaran usaha di PPN, yang sebenarnya berfungsisebagai indikator atau petunjuk;2.
    Koreksi Yang Terjadi Pada Peredaran Usaha (DPP) PPN (MenurutPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39475/PP/M.I/16/2012).1.
    Manakala peredaran usaha untukmenghitung PPh Badan (Putusan Pengadilan Pajak Nomor PutHalaman 22 dari 39 halaman.
    Oleh karena itu sulit dipahami,bagaimana mungkin Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tanpamelakukan pengujian terhadap Pasal 4 UU PPN, apalagiterhadap Pasal 9 ayat (2) UU PPN, dapat secara langsungmenyatakan bahwa kerena peredaran usaha PPhdipertahankan maka koreksi untuk peredaran usaha PPNdinyatakan benar;bahwa dalam kaitan inilah makna peredaran usaha untukmenghitung PPh, menurut Pemohon PK (semula PemohonBanding) akan berpengaruh pada peredaran usaha PPN dalamartian harus dicari kaitannya dengan
Register : 18-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46405/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10733
  • Koreksi DPP PPN sehubungan dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badansebesar Rp 49.536.764,00 MenrutTerbandingbahwa koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp49.536.764,00berdasarkan ekualisasi dengan peredaran usaha PPh Badan. Koreksi pada peredaran usahaPPh Badan dikarenakan terdapat koreksi berdasarkan uji arus piutang; MenurutPemohonBandingbahwa menunjuk kepada Surat banding Pemohon Banding No.
    Jumlah koreksi PPN terhutang karenaselisih peredaran usaha sebesar Rp4.900.676 (seharusnya Rp 4.953.676) tidak ada juga; Menurut Majelis I.
    bahwa angkaangka serta informasi yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksiperedaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikan Pemohon Banding, baik dalamsurat sanggahan atas SPHP maupun dalam surat Keberatan mengenai penyebab selisih /perbedaan perhitungan jumlah peredaran usaha;bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan beberapa data sehubungandengan koreksi peredaran usaha ini.
    Desember 2008 sebesar Rp594.441.169,00 dan koreksi DPP PPN sebesar Rp 49.536.764,00 untuk Masa Pajak Mei 2008;Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding simpulkan bahwa atas sengketa Peredaran Usaha, murni masalahpembuktian dokumen, tidak ada selisih penafsiran hukum;bahwa rekonsiliasi peredaran usaha berdasarkan hasil perhitungan arus uang seharusnyaadalah sebagai berikut :Pelunasan :BCA, IDR Rp 51.620.365Standard C Bank, IDR Rp 63.085.955.936Standard C Bank, USD Rp =. 27.111.404.177Standard C
    PPN & PPh 22 Rp 136.511.053.458Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.618.332.308)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.183.323) Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 124.776.537.827Peredaran Usaha cfm.
Register : 29-06-2012 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50635/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12126
  • Usaha cfm Pemeriksa Tahun 2004 adalah sebagai berikuta.
    Bapak Iwan 28.136.364,00Jumlah 5.024.076.425,00bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis koreksi IDPP PPN sebesarRp.1.579.241.823,00 merupakan hasil equalisasi DPP PPN dengan peredaran usaha padaPPh Badan; bahwa di PPh Badan Tahun Pajak 2004 terdapat koreksi Positif Peredaran Usaha sebesarRp.1.602.983.440,00 yang terdiri dari : Uraian Menurut KoreksiWajib Pajak (Rp) Pemeriksa (Rp) (Rp)Peredaran Usaha 3.421.092.985,00 5.024.076.425,00 1.602.983.440,00Jumlah 3.421.092.985,00 5.024.076.425,00 1.602.983.440,00
    bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.1.602.983.440,00, Pemohon Bandingtelah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diperiksa dan diputus olehMajelis I Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put50634/PP/M.IA/15/2014 yangtelah diucapkan tanggal 24 Februari 2014, dengan amar putusan Mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding dengan simpulan terhadap koreksi Terbandingatas Peredaran Usaha sebesar Rp./.602.983.440,00 tetap dipertahankan dengan uraiansebagai berikut :bahwa
    yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbandingterhadap Peredaran Usaha sebesar Rp.1.602.983.440,00 yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran materi (UKM) yang dilaporkan pada tanggal 6September 2013, diuraikan halhal sebagai berikut:1) bahwa total peredaran usaha periode Januari sd Desember 2004menurut Terbanding sebesar Rp.5.024.076.425,00 didasarkanpada
    Desember 2004sebesar Rp.1.579.241.823,00 tersebut terkait langsung dan merupakan bagian dari koreksiTerbanding atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2004 sebesarMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMengingatMemutuskanRp.1.602.983.440,00;bahwa Majelis berpendapat, oleh karena atas sengketa PPh Badan dimaksud telahdiperiksa dan diputus oleh Majelis I Hakim Pengadilan Pajak, maka dasardasarpertimbangan dan putusan Majelis I Pengadilan Pajak atas sengketa Peredaran usaha padaPPh Badan tahun
Register : 25-10-2013 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54981/PP/M.IA/15/2014
Tanggal 8 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
23453
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54981/PP/M.1A/15/2014Jenis Pajak : Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak : 2010Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksiatas Peredaran Usaha;Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa dalam pengajuan keberatan Pemohon Banding adalahKoreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 1.923.916.548,00, yang berasal dariselisin peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan dengan uji arus piutangdagang;Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan
    Tidak ada penerimaan dalam bentuk uang tunai maupun aset yang diterimaoleh Pemohon Banding;Menurut Majelis : bahwa berdasarkan dokumendokumen yang dibahas dalam persidangan dapatdiketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usahasebesar Rp. 1.923.916.548,00 yang berasal dari selisin Peredaran Usaha pada SPTPPh Badan dengan hasil uji arus piutang dagang.
    Hasilpengujian keterkaitan tidak sertamerta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto,tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha.
    kemungkinan adanya Peredaran Usaha yang belumdilaporkan (sebagai identifikasi masalah), yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding;bahwa dalam konteks akuntansi, Peredaran Usaha yang belum dilaporkan hanya merupakan salah satu daribanyak sekali kemungkinan penyebab timbulnya selisin yang dijadikan koreksi oleh Terbanding;bahwa dengan demikian pada dasarnya ketentuan pada Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang menghendakiadanya minimal 2 alat bukti tidak terpenuhi oleh Terbanding.
    Usaha dalam SPT PPh Badan adalah bukanPeredaran Usahayang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan, sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas Majelis berpendapat bahwakoreksiTerbanding telah dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat;bahwa apabila pada proses uji bukti dalam persidangan disimpulkan bahwa masih terdapat selisih yangbelum ditemukan bukti oleh Pemohon Banding bahwa selisih tersebut bukan Peredaran Usaha yang belumdilaporkan dalam SPT
Register : 23-10-2012 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53106/PP/M.XIIIB/14/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
334134
  • usaha menurut tim Pemeriksa 14,175,776,301bahwa dalam menghitung Peredaran Usaha Pemohon Banding, Terbandingmenjumlah uang masuk dalam rekening BCA sebesar Rp39.031.552.751,00dimana hal ini samasama diketahui oleh Pemohon Banding maupunTerbanding.
    Rp12.999.233.404,00 denganrincian sebagai berikut: Uraian Menurut Koreksi (Rp)Terbanding (Rp)Pemohon Banding(Rp)1,176,552,897 14,175,776,301 12,999,223,404Peredaran UsahaJumlah 1,176,552,897 14,175,776,301 12,999,223,404 Penjelasan Koreksi:Dasar koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp12.999.223.404,00adalah Pasal 4 ayat (1) huruf a, j, p UndangUndang PPh yaitu adanya hasilusaha yang diterima melalui rekening koran BCA Nomor 286.300.086.6 yangjumlahnya cukup besar dibanding peredaran usaha
    Peredaran Usaha Menurut Terbanding1. Jumlah penerimaan pada Bank BCA R 39.031.552.751,00P2. Jumlah penerimaan yang bukan merupakan peredaran usahaPenerimaan untuk sumbangan Depsos Rp 13.199.348.988,00 R 24.855.776.450,00PpPenerimaan untuk pembayaran pajak undian Rp 11.534.434.287,00Bunga bank Rp 121.993.175,003. Peredaran usaha menurut Terbanding R 14.175.776.301,00PpB.
    Peredaran Usaha Menurut Pemohon BandingJumlah penerimaan pada Bank BCA Rp 39.031.552.751,00Jumlah penerimaan yang bukan merupakan peredaran usaha Rp 37.318.654.556,00Penerimaan untuk Sumbangan dana (R.1) Rp 20.441.037.927,00Penerimaan untuk Perijinan (R.2) Rp 155.499.013,00Penerimaan untuk Notaris = (R.3) Rp 168.718.559,00Penerimaan untuk Transport Pejabat (R.4) Rp 371.017.615,00Penerimaan untuk Operasional (R.5) Rp 450.873.529,00Penerimaan untuk Konsumsi (R.6) Rp 7.109.000,00Penerimaan untuk Ekspedisi
    Peredaran usaha menurut Majelis Rp 10.546.733.131,00bahwa sehingga koreksi Terbanding Atas Peredaran Usaha yang masih tetapdipertahankan adalah sebesar Rp9.370.180.234,00 dan yang tidakdipertahankan adalah sebesar Rp3.629.043.170,00 dengan penghitungansebagai berikut:Menurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut MajelisMenurut Terbanding:Menurut PemohonPeredaran Usaha menurut Pemohon Banding Rp 1.176.552.897,00Peredaran Usaha menurut Majelis Rp 10.546.733.131Koreksi yang dipertahankan menurut perhitungan
Register : 08-07-2013 — Putus : 18-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54405/PP/M.XVA/16/2014
Tanggal 18 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11225
  • Selisih yang belum dilaporkan Rp.4.342.525.709,00bahwa rincian Peredaran Usaha PPh Badan cfm.
    Terbanding sebesar Rp.8.986.054.812,00 adalahsebagai berikut : Peredaran Usaha cfm SPT Pemohon Banding Rp.5.429.004.812,00 Koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Rp.3.557.050.000.00 Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp.8.986.054.812,00bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.557.050.000,00 disebabkan oleh :1) Koreksi penjualan yang tidak dilaporkan sebesar Rp.3.102.905.330,002) Koreksi diskon penjualan sebesar Rp. 454.144.670,002.
    Usaha di Tahun2009;bahwa berdasarkan bukti berupa : Rekapitulasi Discount Penjualan Pontianak dan Pemangkat tahun 2009 beserta perinciannya, Asli Kwitansi dan perincian harga jual sepeda motor tahun 2009,maka dapat dibuktikan bahwa nilai sebesar Rp.454.144.670,00 adalah merupakan discount Penjualandan bukan merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan;bahwa berdasarkan pengujian terhadap buktibukti yang diperiksa pada saat uji bukti maka dapatdibuktikan pula bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding
    Peredaran Usaha dalam PPh Badan sebesarRp.3.557.050.000,00, sehingga Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak JanuariDesember2009 sebesar Rp.4.342.525.709,00 berkaitan dengan sengketa Peredaran Usaha dalam PPh BadanTahun Pajak 2009 sebesar Rp.3.557.050.000,00;bahwa berdasrkan bukti dan keterangan Para Pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksiTerbanding atas Peredaran Usaha PPh Badan Pemohon Banding sebesar Rp.3.557.050.000,00 terdiridari :1.
    Usaha sebesar Rp.3.557.050.000,00 tidak dapat dipertahankanmaka Majelis berpendapat nilai Peredaran Usaha PPh Badan yang digunakan dalam melakukanekualisasi adalah sebesar Rp.5.429.004.812,00 (Rp.8.986.054.812,00 Rp.3.557.050.000,00);bahwa Majelis berpendapat perhitungan ekualisasi antara Peredaran Usaha dalam PPh Badan denganDPP PPN menjadi sebagai berikut : Objek PPN dilaporkan di KPP Pontianak Rp 4.410.710.893,00 Penjualan ke cabang Pemangkat Rp (884.136.336,00)Rp 3.526.574.557,00 Objek PPN dilaporkan
Putus : 20-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 437/B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • surat Dirjen Pajak Nomor S119/PJ.08/2007 tanggal 26September 2007, Pemohon Banding tegaskan bahwa koreksiPemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp202.438.186.024,00Halaman 7 dari 37 halaman.
    di atas dikaitkandengan amar menimbang Putusan, terdapat beberapa permasalahansebagai berikut:1. equalisasi antara hasil koreksi peredaran usaha di PPh Badandengan peredaran usaha di PPN, yang sebenarnya berfungsisebagai indikator atau petunjuk;2.
    Temuan peredaran usaha PPN hanya berdasarkan asumsi telahdijadikan acuan untuk melakukan koreksi fiskal;Bahwa selanjutnya perkenankan Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) menjelaskan kelima permasalahan tersebut di atasdalam uraian di bawah ini:B. Keterkaitan Antara Koreksi Peredaran Usaha PPh dengan DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN;.
    Keterkaitan Antara Proses Penerbitan Ketetapan PPN Dengan ProsesPenerbitan Ketetapan PPh Badan;1.Penerbitan SKPKB PPN;Dengan logika berfikir Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) yakni jika peredaran usaha PPh meningkat (akibat adanyakoreksi fiskal) maka otomatis peredaran usaha (DPP) PPN juga akanmeningkat, sehingga PPN yang harus dipungut dan disetor jugameningkat:;Dengan mengikuti koreksi peredaran usaha PPh Badan tahun 2006yang diterbitkan oleh KPP Pratama Setiabudi Tiga, maka pada tanggal4
    Olehkarena itu sulit dipahami, bagaimana mungkin Majelis HakimPengadilan Pajak, tanpa melakukan pengujian ternadap Pasal 4UndangUndang PPN, apalagi terhadap Pasal 9 ayat (2)UndangUndang PPN, dapat secara langsung menyatakanbahwa karena peredaran usaha PPh dipertahankan makakoreksi untuk peredaran usaha PPN dinyatakan benar;Bahwa dalam kaitan inilah makna peredaran usaha untukmenghitung PPh, menurut Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) akan berpengaruh pada peredaranusaha PPN dalam artian