Ditemukan 65 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-04-2005 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2925K/PDT/2003
Tanggal 15 April 2005 — PT Bank Permata, Tbk (d/h PT Bank Universal Tbk); Hudiono Liyanto
270186 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 08-02-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 145/Pdt.Bth/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. POWER METALINDO SEJATI
Tergugat:
PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA
11873
  • Fasilitas Perbankan Syariah Kedua, telahdibuat Sertifikat Fidusia No.
    Kn., Notaris Pengganti di KotaJakarta Pusat (Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah Kedua).Untuk selanjutnya Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah Pertamadan Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah Kedua secara bersamasama disebut sebagai (Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah).Terlebih, Pembantah juga merupakan pemberi fidusia sebagaijaminan pelunasan utang Pembantah atas Perjanjian FasilitasPerbankan Syariah yang terdiri dari:a. Berdasarkan Sertifikat Fidusia No.
    Mandar Maju, 2005, halaman 174, yang menjelaskanbahwa yang dimaksud dengan pihak ketiga dalam perlawananadalah orang yang tidak bersangkutpaut dengan sesuatu perkara;Bahwa pada kenyataannya, Pembantah merupakan pihak yang ikutmenandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah dan jugaapabila merujuk pada Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia No.58/Eks.FD/2016/PN.Jkt.Sel., Pembantah merupakan termohoneksekusi.
    Fasilitas Perbankan Syariah; Bahwa setelah diperingatkan oleh Ketua Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Pembantah tetap tidak menyelesaikankewajibannya kepada Terbantah.
    Bahwa pada kenyataannya, Pembantah merupakan pihak yang ikutmenandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah dan jugaapabila merujuk pada Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia No.58/Eks.FD/2016/PN.Jkt.Sel., Pembantah merupakan termohoneksekusi. Sehingga, Pembantah secara jelas merupakan pihak yangmempunyai sangkut paut secara langsung dengan dengan perkara aquo.
Register : 12-08-2019 — Putus : 04-10-2019 — Upload : 07-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 465/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 4 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : PT. POWER METALINDO SEJATI
Terbanding/Tergugat : PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA
9558
  • Kn., Notaris Pengganti di KotaJakarta Pusat (Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah Kedua),Tergugat dan Penggugat telah sepakat untuk menandatanganikerjasama pendanaan perbankan syariah yang pada intinya menentukan:Jenis Fasilitas : (i) Revolving iB/ Pendanaan Syariah bergulir;(Pasal 2.1) (i) Sight L/C iB; dan(iii) FX iB.Imbalan/ : (i) Revolving? Basic Financial Rate + 2,5 % (duaMargin iB koma lima persen) per tahun.
    Fasilitas Perbankan Syariah Kedua, telahdibuat Sertifikat Fidusia No.
    Fasilitas Perbankan Syariah,maka Terbantah selaku penerima fidusia, memiliki hak untukmelakukan eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia;Bahwa kemudian Pembantah berada dalam keadaan cidera janjiberdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah dimanaPembantah memiliki kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempodan belum dibayar, sehingga memberikan hak bagi Terbantah untukmelakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia;Bahwa dalam melakukan eksekusi atas Objek Jaminan Fidusiatersebut, Terbantah menggunakan
    Mandar Maju, 2005, halaman 174, yang menjelaskanbahwa yang dimaksud dengan pihak ketiga dalam perlawanan adalahorang yang tidak bersangkutpaut dengan sesuatu perkara;Bahwa pada kenyataannya, Pembantah merupakan pihak yang ikutmenandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah dan jugaapabila merujuk pada Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia No.58/Eks.FD/2016/PN.Jkt.Sel., Pembantah merupakan termohoneksekusi.
    No. 465/ Pdt/2019/PT.DKIutangnya kepada Terbantah yang telah jatun tempoberdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah; Bahwa setelah diperingatkan oleh Ketua Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Pembantah tetap tidak menyelesaikankewajibannya kepada Terbantah. Selanjutnya, Terbantahmengajukan permohonan panggilan tegoran/peringatan(Aanmaning) kedua kepada Pembantahn melalui mediacetak/surat kabar.
Register : 09-08-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 26-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 September 2018 — Pemohon:
PT. BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA
Termohon:
1.PT. RADIANCE
2.SOENARIO HARJANTO ONGKOWIDJAJA
356128
  • Fasilitas Perbankan Syariah Nomor54 tertanggal 17 November 2014 Jo.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 15 tentang Penyelesaian Perselisihanyang termuat datam Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan SyariahNo.54 tanggal 17 Nopember 2014, yang dibuat oleh Notaris AliyaS.Azhar,SH,MH,M.Kn, Notaris di Jakarta secara tegas disebutkan:15.1.
    Fasilitas Perbankan Syariah Nomor 54tertanggal 17 November 2014 Jo.
    Pasal 3ayat 3.1 Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah Nomor 54 tertanggal 17 November2014 menyebutkan sebagai berikut:Pasal 1 ayat 1.1 Definisi Kewajiban Perjanjian Fasilitas Perbankan SyariahNomor 54 tertanggal 17 November 2014 berbunyi sebagai berikut:Hal. 58 dari 70 hal Putusan Nomor 116/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst Kewajiban adalah semua jumlah uang yang terdiri dari harga jual danditambah dengan biayabiaya lain dan jumlahjumlah uang lain yang wajibdibayar oleh NASABAH kepada BANK berdasarkan
Register : 14-11-2019 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 823/Pdt.G/2019/PN Mdn
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penggugat:
FREDDY IRWANTO
Tergugat:
PT. BANK DBS INDONESIA Cabang Medan
Turut Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Padang Sidimpuan
2.Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal
3.PT. Balai Lelang Dhanapala
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatra Utara Cq. Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal
6015
  • Perjanjian Fasilitas Perbankan No.055/XII/34/2014, tertanggal5 Desember 2014;Hal 2 dari 41 halaman putusan perdata PerkaraNo.823/Pdt.G/2019/PN.Mdnb. Perubahan Pertama atas Perjanjian Fasilitas Perbankan, sebagaimanayang tercantum pada Akta No. 86, tertanggal 16 September 2015, yangdibuat oleh Notaris Hustiati, SH., di Jl. Hindu No.5, Kesawan, Kec. MedanBarat, Kota Medan, Sumatera Utara;Bahwa Perjanjian Kredit No.
    Foto copy Akta Perubahan Pertama atas Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor86 tanggal 16 September 2015, selanjutnya diberi tanda bukti T4;5. Foto copy Perubahan Kedua atas Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor076/PFPADBSI/II/34/2017 tanggal 22 Februari 2017, selanjutnya diberi tandabukti T5;6. Foto copy Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 01/Desa SimpangGambir, selanjutnya diberi tanda bukti T6;7.
    Fasilitas Perbankan No.055/XII/34/2014melalui surat No.
    Perjanjian Fasilitas Perbankan No.055/XII/34/2014, tertanggal5 Desember 2014;b. Perubahan Pertama atas Perjanjian Fasilitas Perbankan, sebagaimana yangtercantum pada Akta No. 86, tertanggal 16 September 2015, yang dibuat olehNotaris Hustiati, SH., di Jl. Hindu No.5, Kesawan, Kec. Medan Barat, KotaMedan, Sumatera Utara;Bahwa Perjanjian Kredit No.
    Fasilitas Perbankan No.86 tertanggal 16 September2015, yang dibuat oleh Notaris Hustiati, SH., di JI.
Register : 21-05-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 516/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penggugat:
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan
Tergugat:
1.PT. Bank Hsbc Indonesia
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
3.Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
10240
  • PerjanjianHalaman 27 Putusan No. 516/Pdt.G/2019/PN.Sby.Fasilitas Perbankan (Kredit Modal Kerja) No. 040/II15KMK tanggal 24 Pebruari2015 berakhir atau jatuh tempo pada tanggal 24 Pebruari 2016;Bahwa, terhadap Perjanjian Fasilitas Perbankan (Kredit Modal Kerja) No.040/1115KMK tanggal 24 Pebruari 2015 pada tanggal 23 Pebruari 2016, telahdilakukan Perubahan dengan Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor : 020/II/16,berakhir atau jatuh tempo pada tanggal 24 Pebruari 2017;Bahwa, sebelum Perubahan Perjanjian
    Fasilitas Perbankan No. 020/II/16 tanggal23 Pebruari 2016, yang berakhir atau jatuh tempo pada tanggal 24 Pebruari 2017 pada tanggal 26 Pebruari 2016, atas permohonan Debitur atau Penggugatberdasarkan Perubahan Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor : 028/II/16 tanggal26 Pebruari 2016, Kreditur atau Tergugat PT.
    Perubahan Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor: 028/II/16 tanggal 26Februari 2016, dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup serta dilegalisasioleh AGNES NINIK MUTIARA WIDJAJA, S.H., Notaris di Surabaya, denganNomor : 7183/LEG/2016, yang selanjutnya disebut Perjanjian Terdahulu kemudian PT.
    BANK HSBCINDONESIA Nomor AHUAH.01.030268399 tanggal 27 November 2018, diberitanda T.I5;Perjanjian Fasilitas Perbankan (Kredit Modal Kerja) No. 040/1115KMK tanggal24 Pebruari 2015 yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup sertaHalaman 39 Putusan No. 516/Pdt.G/2019/PN.Sby.10.11.12.13.14.15.16.17.dilegalisasi oleh AGNES NINIK MUTIARA WIDJAJA, S.H., Notaris di Surabayadengan Nomor 6249/LEG/2015, diberi tanda T.I6;Perubahan Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor: 163/VII/15KMK tanggal 14Juli 2015,
    diberi tanda T.I7;Perubahan Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor: 020/II/16, tanggal 23 Pebruari2016, diberi tanda T.18;Perubahan Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor : O28/II/16, tanggal 26Pebruari 2016, diberi tanda T.19;Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 133/2015 tanggal 24 Februari 2015 yangdibuat oleh dan dihadapan AGNES NINIK MUTIARA WIDJAJA, SH., Notaris danPPAT di Surabaya, diberi tanda T.I10;Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat (Pertama) No. 1316/2015 tanggal 09Maret 2015, diberi tanda T.I11
Register : 12-06-2017 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 461/Pdt.Bth/2017/PN Dps
Tanggal 5 Maret 2018 — Penggugat:
Handy Cahyadi
Tergugat:
PT Bank Maybank Syariah Indonesia
Turut Tergugat:
PT. Power Metalindo Sejati
15889
  • ., Notaris Pengganti di KotaJakarta Pusat ("Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah Pertama" danPerjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Syariah No. 35 tertanggal 28Agustus 2014 yang dibuat dihadapan Umiyati, S.H., pengganti dari AliyaSriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.
    ., Notaris Pengganti di KotaJakarta Pusat ("Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah Kedua).Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah Pertama dan Perjanjian FasilitasPerbankan Syariah kedua, secara bersamasama disebut "PerjanjianFasilitas Perbankan Syariah;"Terlebin, Pembantah juga merupakan pemberi Hak Tanggungan sebagaijaminan pelunasan utang Turut Terbantah atas Perjanjian FasilitasPerbankan Syariah berdasarkan:a.
    Fasilitas Perbankan SyariahPertama, Pembantah juga telah bersedia untuk memberikan jaminanberupa bidang tanah yang akan dibebankan dengan hak tanggungan,dengan total nilai penjaminan hingga Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluhmiliar rupiah) berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah Kedua.Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf aPerjanjian Fasilitas Perbankan Syariah Kedua;Hal. 15 dari 43 halaman, Putusan No.461/Pdt.Bth/2017/PN.DPs.30.31.32.33.34.Sehubungan dengan ketentuan
    Uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.Selain itu, kKapasitas hukum Pembantah selaku pemberi hak tanggungandalam Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah Pertama dan PerjanjianHal. 16 dari 43 halaman, Putusan No.461/Pdt.Bth/2017/PN.DPs.35.36.37.Fasilitas Perbankan Syariah Kedua, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.1487/Kerobokan Kelod atas nama Handy Cahyadi juga telah sesualdengan apa yang dipersyaratkan oleh UU Hak Tanggungan.
    Pencairan ke22 adalah 5 Mei 2015;Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah Keduaa. Pencairan ke1 adalah 29 Mei 2015;b. Pencairan ke2 adalah 6 Juni 2015;c. Pencairan ke3 adalah 8 Juni 2015;d. Pencairan ke4 adalah 10 Juni 2015;e. Pencairan ke5 adalah 13 Juni 2015; danf.
Putus : 03-04-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 7/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 3 April 2017 — SULISTIYO NUGROHO melawan NY. SUTARMI alias NYONYA SUTARMI HADISUROTO dkk
1810
  • Muh Hadi Suroto alias Suroto meninggaldunia pada tanggal 24 Januari 2003 maka benda yang menjadiobyek sengketa adalah merupakan harta warisan dari Bapak H.Muh Hadi Suroto alias Suroto yang belum dibagi waris;Bahwa pada tanggal 15 Pebruari 2013 Terlawan II dan Terlawan Illtelah membuat Perjanjian Fasilitas Perbankan (Kredit Modal Kerja)No. 004/II/13KMK dengan Terlawan IV dihadapan Terlawan Vdengan jaminan:a.
    Supriyadi, luas 258m2;Bahwa benda yang menjadi obyek sengketa ternyata menjadi salahsatu jaminan di dalam Perjanjian Fasilitas Perbankan (Kredit ModalKerja) No. 004/II/13KMK tanggal 15 Pebruari 2013;Bahwa di dalam Perjanjian Fasilitas Perobankan (Kredit Modal Kerja)No. 004/II/13KMK yang mana salah satu jaminannya adalah bendayang menjadi obyek sengketa tidak melibatkan seluruh ahli warisdari Bapak H.
    Muh Hadi Suroto alias Suroto untuk ikutmenandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan (Kredit ModalKerja) No. 004/II/13KMK tersebut;Bahwa oleh karena didalam Perjanjian Fasilitas Perbankan (KreditModal Kerja) No. 004/II/13KMK para ahli waris dari Bapak H.
    MuhHadi Suroto alias Suroto Tidak ikut menandatangani semua danatau ada yang tidak ikut menandatangani, maka Perjanjian FasilitasPerbankan (Kredit Modal Kerja) No. 004/II/13KMK tanggal 15Pebruari 2013 adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga bataldemi hukum atau setidaktidakn ya dapat dibatalkan ;Bahwa dengan adanya Perjanjian Fasilitas Perbankan (KreditModal Kerja) No. 004/II/13KMK tidak sah dan cacat hukum makaperbuatan/tindakan lanjutan berupa Akta Pemberian HakTanggungan No. 659/2013 tanggal
    Muh Hadi Surotoalias Suroto untuk menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan(Kredit Modal Kerja) No.004/II/13KMK dihadapan Terlawan V;. Bahwa Terlawan I, Il dan Ill tidak mengetahui apakah kalau tidakmelibatkan seluruh ahli waris untuk tandatangan Perjanjian tersebutbagaimana oleh karena Terlawan , II dan Ill adalah awam hukum ;.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 31-07-2017
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 63/Pdt.G/2016/PN Pwt.
Tanggal 19 Juni 2017 — EKO WAHYUDIN (PENGGUGAT), PT BANK EKONOMI RAHARJA Tbk CABANG PURWOKERTO (TERGUGAT I), PT CITRA LELANG NASIONAL (TERGUGAT II)
4714
  • Bahwa pada tanggal 16 April 2016 antara PENGGUGAT denganTERGUGAT mengadakan perjanjian hutang piutang sebagaimanatertuang dalam Perjanjian Fasilitas Perbankan (Fasilitas PRK/ODL) No.002/IV/13KMK.2.
    Bahwa dengan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 002/IV/13KMK,PENGGUGAT mendapatkan fasilitas Pinjaman Rekening Koran denganketentuan sebagai berikut :e Plafond Fasilitas : Rp. 2.500.000.000,00 ( dua miliar lima ratus jutaRupiah) ;e Jangka waktu fasilitas : 12 (dua belas) bulan, dimulai sejak tanggal16 April 2013 sampai dengan 16 April 2014, yang dapat diperpanjangsecara otomatis;e Bunga : 11 % (Sebelas prosen) per tahun;3.
    Bukti bertanda P1 : Fotocopi dari fotocopi Perjanjian Fasilitas Perbankan(Fasilitas PRK/ODI.)
    Bukti bertanda TI5 : Fotocopi Perjanjian Fasilitas Perbankan (KreditModal Kerja) Nomor: 002/IV/13KMK tanggal 16 April 2013 yang dibuatdibawah tangan dan bermaterai cukup serta di Legalisasi Nomor: 820/L/2013 tanggal 16 April 2013 oleh DEWI RUBIJANTO, S.H., Notarisdan PPAT di Kabupaten Banyumas,6. Bukti bertanda TI6 : Fotocopi Akta Pemberian Hak Tanggungan No.311/PHT/2013 tanggal 16 April 2013 yang dibuat oleh dan dihadapanDEWI RUBIJANTO, S.H., Notaris dan PPAT di Kabupaten Banyumas;7.
    Fasilitas Perbankan (Kredit Modal Kerja) tertanggal16 April 2013, dimana Penggugat memperoleh fasilitas kredit dariTergugat sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus jutarupiah) untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal16 April 2013 sampai tanggal 16 April 2014 yang dapat diperpanjangsecara otomatis;e Bahwa untuk menjamin pembayaran kembali atas fasilitas kredit yangdiberikan Tergugat maka Penggugat telah menyerahkan jaminanberupa 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan
Putus : 30-08-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1806 K/Pdt/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — IMAWAN BUDI lawan PT BANK PERMATA Tbk, dkk
3517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., adalah merupakan akta pelepas uang;Menyatakan Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan (ketentuan khusus)yang dibuat oleh Siti Anggraenie Hapsari, S.H., adalah tidak mempunyaikekuatan hukum;Menyatakan sita eksekusi yang telah ditetapkan berdasarkan PenetapanNomor 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby. yang dikeluarkan oleh PengadilanNegeri Surabaya atas permintaan Terlawan tidak mempunyaikekuatan hukum dan harus diangkat;Menyatakan Penetapan Eksekusi Lelang Nomor21/Eks.SHT/2014/PN.Sby. yang dilaksanakan pada tanggal
    Menyatakan Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan (ketentuan khusus)yang dibuat oleh Siti Anggraenie Hapsari, S.H., adalah tidak mempunyaikekuatan hukum;7. Menyatakan sita eksekusi yang telah ditetapbkan berdasarkan PenetapanNomor 21/Eks.SHT/2014/PN Sby., yang dikeluarkan oleh PengadilanNegeri Surabaya atas permintaan Terlawan tidak mempunyai kekuatanhukum dan harus diangkat;8.
Register : 27-10-2017 — Putus : 22-01-2018 — Upload : 09-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 492/PDT/2017/PT BDG
Tanggal 22 Januari 2018 — Pembanding/Penggugat : Phan Bie Lan Diwakili Oleh : Phan Bie Lan
Terbanding/Tergugat : Djuandy
Terbanding/Intervensi I : Henky Soesanto
11133
  • .= PERJANJIAN FASILITAS PERBANKAN (KREDIT MODALKERJA), No.:681/VII/12KMK, yang ditandatangani di Jakarta,tanggal 10 Juli 2012, dilegalisasi oleh SURYANDARI SURYADI,Halaman 8 dari 38 Putusan Nomor 492/PDT/2017/PT.BDG.SH., Notaris di Jakarta, No.:176/Leg/VII/2012, tanggal 10 Juli2012.PERUBAHAN PERJANJIAN FASILITAS PERBANKAN (KREDITMODAL KERJA), No.:072/II/L3KMK, yang ditandatangani diJakarta, tanggal 8 Februari 2013, dilegalisasi olehSURYANDARI SURYADI, SH., Notaris di Jakarta,No.:229/Leg/II/2013,
    Hal tersebut telah diuraikan juga oleh PENGGUGATsebagaimana dalam gugatannya poin 5, 6, 7, 8, 9 dan 10.Bahwa benar antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT samasamasepakat untuk mengikatkan dirinya masingmasing di dalam denganbeberapa perjanjian kredit yaitu:= PERJANJIAN PENYEDIAAN FASILITAS PERBANKAN,No.681/VII/12, yang ditandatangani di Jakarta, tanggal 10 Juli 2012,dilegalisasi oleh SURYANDARI SURYADI, SH., Notaris di Jakarta,No.:176/Leg/VII/2012, tanggal 10 Juli 2012.7 PERJANJIAN FASILITAS PERBANKAN
    PERUBAHAN PERJANJIAN FASILITAS PERBANKAN (KREDITMODAL KERJA), No.:072/II/13KMK, yang ditandatangani di Jakarta,tanggal 8 Februari 2013, dilegalisasi oleh SURYANDARI SURYADI,SH., Notaris di Jakarta, No.:229/Leg/II/2013, tanggal 8 Februari 2013.= PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN PERJANJIAN FASILITASPERBANKAN, No.:419/VII/L3KMK, yang ditandatangani di Jakarta,tanggal 9 Juli 2013, dilegalisasi oleh SURYANDARI SURYADI, SH.
    Perjanjian Fasilitas Perbankan ( Kredit Modal Kerja ) No.681/VII/12KMK tanggal 10 Juli 2012 ;c. Perubahan Perjanjian Fasilitas Perbankan ( Kredit Modal Kerja )No.072/II/13KMK tanggal 8 Februari 2013 ;d.
Register : 03-02-2016 — Putus : 22-07-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 70/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 22 Juli 2016 — IR.ACHMANTO JAHJA DAN NY.ENYWATI >< PT.BANK PERMATA
4428
  • (Bukti T1) ;Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 635658/PFP/01/HWK/0600,tertanggal 16 Juni 2000. (Bukti T2) ;Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 635658/PFP/02/HWK/0601,tertanggal 13 Juni 2001.(Bukti T3) ;Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 6385658/PFP/03/HWK/0801,tertanggal 29 Agustus 2001.(Bukti T4) ;Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 635658/PFP/04/HWK/1001,tertanggal 10 Oktober 2001.(Bukti T5) ;Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 6385658/PFP/05/HWK/0502,tertanggal 2 Mei 2002.
    Perubahan Kedua Perjanjian Fasilitas Perbankan No. KK/06/2182/AMD /SME, tertanggal 26 Juli 2006. (Bukti T17) ;Akta Perubahan ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Peroankan(Ketentuan Khusus) No. 69, tertanggal 27 September 2006, dihadapanNyonya Sri Ismiyati, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. (Bukti T18) ;. Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No.KPR/252/060927/SDM, tertanggal 27 September 2006.
Putus : 04-10-2018 — Upload : 28-10-2018
Putusan PT DENPASAR Nomor 130 /Pdt/2018/PT DPS
Tanggal 4 Oktober 2018 — HANDY CAHYADI melawan PT. BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA, dk
11143
  • ., Notaris Pengganti diKota Jakarta Pusat (Perjanjian Fasilitas Perbankan SyariahPertama dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan SyariahNo. 35 tertanggal 28 Agustus 2014 yang dibuat dihadapan Umiyati,S.H., pengganti dari Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M. Kn.,Notaris Pengganti di Kota Jakarta Pusat (Perjanjian FasilitasPerbankan Syariah Kedua).
    Perjanjian Fasilitas PerbankanSyariah Pertama dan Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah kedua,secara bersamasama disebut Perjanjian Fasilitas PerbankanSyariah;. Terlebih, Pembanding juga merupakan pemberi Hak Tanggungansebagai jaminan pelunasan utang Turut Terbanding atas PerjanjianFasilitas Perbankan Syariah berdasarkan:a.
    Bahwa kemudian Turut Terbanding berada dalam keadaan ciderajanji berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah dimanaTurut Terbantah memiliki Kewajiban pembayaran yang telah jatuhtempo dan belum dibayar, sehingga memberikan hak bagiTerbantah untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan haktanggungan;6.
    Uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.Bahwa selain itu, kapasitas hukum Pembanding selaku pemberi haktanggungan dalam Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah Pertamadan Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah Kedua, berdasarkanSertipikat Hak Milik No. 1487/Kerobokan Kelod atas nama HandyCahyadi juga telah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan oleh UUHak Tanggungan.
    Pencairan ke22 adalah 5 Mei 2015;Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah KeduaPencairan ke1 adalah 29 Mei 2015;Pencairan ke2 adalah 6 Juni 2015;Pencairan ke3 adalah 8 Juni 2015;Pencairan ke4 adalah 10 Juni 2015;Pencairan ke5 adalah 13 Juni 2015; danPencairan ke6 adalah 27 Juni 2015.Bahwa berdasarkan data pencairan dan jatuh tempo masing37oP 87 ~@ 29 5 masing kredit diatas, Turut Terbanding setidaktidaknya harusmelunasi selurun pokok utangnya beserta margin kepadaTerbanding paling lambat tanggal 5
Putus : 10-08-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 967 K/Pdt/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — SANTOSO SUWIRMAN VS LILY WAHAB
167111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Utang sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah)sebagaimana Perjanjian Penyediaan Fasilitas Perbankan Nomor 07tanggal 5 Juni 2012 juncto Perubahan (Penambahan) danPerpanjangan Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor 08 tanggal 5Juni 2012;b.
    Tinggi DKI Jakarta tidaksalah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa harta yang menjadi sengketa dalam perkara ini berupa hartaaktiva adalah merupakan harta bersama sehingga tepat Judex Facti,Penggugat dan Tergugat bersamasama mempunyai hak atasnya, masingmasing 2 (setengah) bagian, demikian juga terhadap harta perkawinan/hartabersama pasiva yaitu. berupa utang Perjanjian Penyediaan FasilitasPerbankan Nomor 07 tanggal 5 Juni 2012 juncto Perubahan (Penambahan)dan Perpanjangan Perjanjian
    Fasilitas Perbankan Nomor 08 tanggal 5 Juni2012 dan utang sebagaimana Surat Persetujuan Pemberian Kredit Nomor004/SPPK/REL/JTR/14 juncto Akta Perjanjian Kredit Nomor 18 tanggal 20Mei 2014, serta utang sebesar Rp394.627.178,00 (tiga ratus sembilan puluhempat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh delapanrupiah) sebagaimana Perjanjian Pengikatan Pemakaian Tempat Usaha DiBenhil Central Wilayah Jakarta Pusat Nomor; 103/PPTUBC/X/2013 tanggal8 Oktober 2013, harus dibagi dua, masingmasing
Register : 07-08-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 778/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penggugat:
MULYANTO
Tergugat:
PT. Bank Permata Tbk
15695
  • .; Notaris di Surabaya, selanjutnya diubah dengan PerubahanPerjanjian Fasilitas Perbankan Nomor: RLDF/12/247/AMD/SBY/AVCtanggal 9 Juli 2012 yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup dandilegalisasi dengan Nomor :1639/L/VII/2012 oleh Siti Anggraini, Notaris diSurabaya dan terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian FasilitasPerbankan Nomor: RLDF/12/247/AMD/SBY/AVC tanggal 30 Juli 2012 yangdibuat dibawah tangan dengan bermaterai cukup;Bahwa, berdasarkan Perubahan Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor
    (Tergugat) sebagaimana ternyata dalam Perjanjian Kredit Nomor: 68 tanggal 13Nopember 2005, kemudian dirubah dengan Perjanjian Kredit Nomor: 35 tanggal18 September 2006, yang keduanya dibuat oleh dan/atau dihadapan AGNESNINIK MUTIARA WIDJAjA, SH.; Notaris di Surabaya, selanjutnya diubahdengan Perubahan Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor:RLDF/12/247/AMD/SBY/AVC tanggal 9 Juli 2012 yang dibuat dibawah tanganbermaterai cukup dan dilegalisasi dengan Nomor :1639/L/VII/2012 oleh SitiAnggraini, Notaris
    di Surabaya dan terakhir diubah dengan PerubahanPerjanjian Fasilitas Perbankan Nomor: RLDF/12/247/AMD/SBY/AVC tanggal 30Juli 2012 yang dibuat dibawah tangan dengan bermaterai cukup;Bahwa, berdasarkan Perubahan Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor:RLDF/12/247/AMD/SBY/AVC tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dibawah tangandengan bermaterai cukup, Fasilitas Perbankan (kredit) yang diberikan olehTergugat kepada Penggugat, meliputi:A.
Putus : 31-10-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 386/Pdt/2018/PT SMG
Tanggal 31 Oktober 2018 — EKO WAHYUDIN lawan PT BANK EKONOMI RAHARJA Tbk CABANG PURWOKERTO dkk
6230
  • Bahwa pada tanggal 16 April 2016 antara PENGGUGAT denganTERGUGAT mengadakan = perjanjian hutang piutangsebagaimana tertuang dalam Perjanjian Fasilitas Perbankan(Fasilitas PRK/ODL) No. 002/IV/13KMK.2.
    Bahwa dengan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 002/IV/13KMK,PENGGUGAT mendapatkan fasilitas Pinjaman Rekening Korandengan ketentuan sebagai berikut : Plafond Fasilitas : Rp. 2.500.000.000,00 ( dua miliar limaratus juta Rupiah) ; Jangka waktu fasilitas: 12 (dua belas) bulan, dimulai sejaktanggal 16 April 2013 sampai dengan16 April 2014, yang dapatdiperpanjang secara otomatis; Bunga : 11 % (sebelas prosen) per tahun;3.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 30-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2915 K/Pdt/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — CRISTIAN SINTER VS 1. PT BANK EKONOMI RAHARJA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, melalui PT Bank Ekonomi Raharja Tbk, Cabang Banjarmasin, yang diwakili oleh Direktur PT Bank HSBC Indonesia, Gimin Sumalim dan kawan, 2. LINDA KENARI, S.H., M.H., 3. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, c.q. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KALIMANTAN SELATAN c.q. BADAN PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN, diwakili oleh Kepala Kantor, Muhammad Irfan, S.H., M.H., 4. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA c.q. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KALIMANTAN SELATAN c.q. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANJARBARU, diwakili oleh Kepala Kantor, Ahmad Yanuari, S.H., M.H., 5. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA c.q. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KALIMANTAN SELATAN c.q. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANJAR, diwakili oleh Kepala Kantor, Gunung Jaya Laksana, S.E., M.M. DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DI JAKARTA, diwakili oleh Ketua Dewan Komisioner,Muliaman D. Hadad
6232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa antara Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi denganTergugat I/Terbanding I/Termohon Kasasi mempunyai hubungan hukumsejak Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi menandatangani perjanjianyang dibuat dibawah tangan yang dilegalisasi oleh Tergugat II/TerbandingII/Termohon Kasasi II sebagai berikut:a) Perjanjian Fasilitas Perbankan (Kredit Modal Kerja) Nomor024/IX/15KMK tanggal 3 September 2015, yang ditandatangani antaraPenggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi dengan Tergugat I/ Terbandingl/Termohon Kasasi
    yang Tergugat diwakili oleh David Petrus diBanjarmasin dan perjanjian kredit tersebut dilegalisasi oleh TergugatII/Terbanding Il/Termohon Kasasi Il tanggal 3 September 2015 Nomor5183/Not.LK/L/IX/2015;b) Perjanjian Fasilitas Perbankan (Kredit Investasi) Nomor025/IX/15KI tanggal 3 September 2015, yang ditandatangani antaraPenggugat/ Pembanding/Pemohon Kasasi dengan Tergugat /Terbandingl/Termohon Kasasi yang Tergugat diwakili oleh David Petrus diBanjarmasin dan perjanjian kredit tersebut dilegalisasi
Putus : 26-06-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1283 K/Pdt/2018
Tanggal 26 Juni 2018 — SULISTIYO NUGROHO VS NY. SUTARMI ALIAS NYONYA SUTARMI HADISUROTO, DKK
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Muh Hadi Suroto alias Surotooak Salmarhum;Menghukum Terlawan II dan atau siapa saja yang menguasai bendayang menjadi obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Pelawanuntuk dijadikan boedel warisan, kalau perlu dengan bantuan pihakyang berwajib;Menyatakan menurut hukum Perjanjian Fasilitas Perbankan (KreditModal Kerja Nomor 004/11/13KMK tanggal 15 Pebruari 2013 yangdibuat antara Terlawan II dan Terlawan Ill dengan Terlawan IVdihadapan Terlawan V adalah tidak sah dan cacat hukum sehinggabatal demi hukum
Putus : 19-10-2015 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 596/Pdt.G/2014/PN.Tng.
Tanggal 19 Oktober 2015 — ANDI ERNI ZAINUDIN lawan FITRIASIH Alias SULARSIH Dkk
4721
  • Dengan telah dilakukannya proses pemeriksaan adminisirasi danteknis yang merupakan pelaksanaan dari prinsip kehatihatian danprinsip perbankan Know Your Customer (KYC ) sebagaimana telahdiuraikan diatas, maka selanjutnya Turut Tergugat Ill telah sampaiipada keputusan untuk menyetujui Permohonan Pinjaman yangdiajukan oleh Tergugat Il dengan ditandatanganinya PerjanjianFasilitas Perbankan ( Kredit Konsumen ) tertanggal 31 Juli 2013 (Perjanjian Fasilitas Perbankan ) Bukti TT.IIl5 ).
    Perbuatan melawan hukum Seluruh tindakan Turut Tergugat Ill sehubungan denganpermohonan penjaman, Perjanjian Fasilitas Perbankan, sampaidengan Sertifikat HT.
    Kesalahan.Proses penandatanganan Perjanjian Fasilitas Perbankan danpembuatan Sertifikat HT No. 16218/2013 atas SHM. No. 633 telahsesual dengan prinsip kehatianhatian dan prinsip perbankan KnowYour Costomer ( KYC ) serta UU. HT, sehingga jelas unsurkesalahan tidak terbukti.c. Kurigian :Jelas pula tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh Penggugatdalam permasalahan ini karena justru Turut Tergugat Ill lah yangmemiliki potensi mengalami kerugian.
    Foto copy Perjanjian Fasilitas Perbankan (Kredit Konsumen) tertanggal 21Agustus 2013 diberi tanda TT Ill 5;7. Foto copy Akta Jual Beli Nomor 92/2013, diberi tanda TT Ill 6;8. Foto copy Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 101/2013 tertanggal 21Agustus 2013, diberi tanda TT Ill 7 ;9.
Register : 14-11-2019 — Putus : 06-01-2020 — Upload : 07-01-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 550/Pdt/2019/PT MDN
Tanggal 6 Januari 2020 — Pembanding/Penggugat : Tuan BUDI LAWIN
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK HSBC INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : PT. BALAI LELANG MANDIRI PRASARANA
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MEDAN
7844
  • Bahkan, berdasarkan Perubahan Perjanjian Fasilitas Perbankan No.148/X/14KMK tanggal 14 Oktober 2014, Terlawan memberikanpenambahan pinjaman kepada Pelawan sebanyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar Rupiah) dan jangka waktu selama 12 (dua belas bulan)dimulai sejak tanggal 14 Oktober 2014 sekaligus diperpanjang sejaktanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2015,sehingga total jumlah kredit adalah Rp4.000.000.000,00 (empat miliarRupiah);5.
    Ref. 707/WEN/SAM/1016 tanggal 31Oktober 2016 perihal Persetujuan Restukturisasi Fasilitas Pinjaman dandituangkan dalam Akta Perubahan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 14tanggal 6 Desember 2016;7. Restrukturisasi total utang Pelawan mencapai sebesar*Rp4.206.634.499,00 (empat miliar dua ratus enam juta enam ratus tigapuluh empat ribu empat ratus sembilan puluh sembilan Rupiah);*nilai pada saat Akta Perubahan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 14tanggal 6 Desember 2016 dibuat.
    jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 15Oktober 2012 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2013.Berdasarkan Permohonan Perpanjangan Waktu Pengembalian Kredit dariPEMBANDING (Vide Bukti T 3), TERBANDING melalui No. 800131625/10/2013 tanggal 3 Oktober 2013 (Vide Bukti T 4) telah berbaik hatiuntuk menyetujui perpanjangan waktu pengembalian fasilitas kredit selama 12(dua belas) bulan tahun yaitu sejak tanggal 15 Oktober 2013 sampai dengantanggal 15 Oktober 2014.Bahkan, berdasarkan Perubahan Perjanjian
    Fasilitas Perbankan No. 148/X/14KMK tanggal 14 Oktober 2014 (Vide Bukti T 5), TERBANDING memberikanpenambahan pinjaman kepada PEMBANDING sebanyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar Rupiah) dan jangka waktu selama 12 (dua belas bulan) dimulai sejaktanggal 14 Oktober 2014 sekaligus diperpanjang sejak tanggal 15 Oktober 2014Sampai dengan tanggal 15 Oktober 2015, sehingga total jumlah kredit adalahRp4.000.000.000,00 (empat miliar Rupiah).Berdasarkan Permohonan Perpanjangan Waktu Pengembalian Kredit dariPEMBANDING
    Ref. 707/WEN/SAM/1016tanggal 31 Oktober 2016 perihal Persetujuan Restukturisasi Fasilitas Pinjaman(Vide Bukti T 9) dan dituangkan dalam Akta Perubahan Perjanjian FasilitasPerbankan No. 14 tanggal 6 Desember 2016 (Vide Bukti T 10);Restrukturisasi total utang PEMBANDING mencapai sebesar*Rp4.206.634.499,00 (empat miliar dua ratus enam juta enam ratus tiga puluhempat ribu empat ratus sembilan puluh sembilan Rupiah);*nilai pada saat Akta Perubahan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 14 tanggal 6Desember