Ditemukan 968 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Hak uji materiil
Putus : 18-06-2009 — Upload : 22-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18P/HUM/2009
Tanggal 18 Juni 2009 — Drs. H. DEDY DJAMALUDDIN MALIK, M.Si. ; KOMISI PEMILIHAN UMUM
8161 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-06-2009 — Upload : 22-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12P/HUM/2009
Tanggal 2 Juni 2009 — Ir. HASTO KRISTYANTO, M.M. ; Ir. A. EDDY SUSETYO, M.M. ; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
6929 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-06-2009 — Upload : 22-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13P/HUM/2009
Tanggal 18 Juni 2009 — DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN ; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
6341 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-06-2009 — Upload : 22-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16P/HUM/2009
Tanggal 18 Juni 2009 — Drs. RUSDI ; KOMISI PEMILIHAN UMUM
7445 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-09-2008 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03 G/HUM/2002
Tanggal 17 September 2008 — KUSNINDAR, SH, DKK VS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MADIUN
8870 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan Hak Uji Materiil dari Para Penggugat: 1. KUSNINDAR, SH, 2. M. SYAIFUL ARIF, SH, 3. Drs. KHANAFI, 4. Drs. GURITNO, 5. H. ASHARI tersebut ;
    PUTUSANNomor. 03 G/HUM/2002DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGYang memeriksa dan memutus permohonan Hak Uji Materiil terhadap PeraturanDaerah Kabupaten Madiun Nomor: 4 tahun 2001 tanggal 2 April 2001 tentangPembentukan Badan Perwakilan Rakyat Desa pada tingkat pertama dan terakhirtelah mengambil putusan sebagai berikut dalam permohonan keberatan yangdiajukan oleh :1.
    Bahwa perlu diketahui oleh para pemohon tidak mempunyai hak untukmengajukan permohonan pembatalan Peraturan Daerah, sebab para Pemohonkapasitasnya hanya mewakili diri sendiri seperti yang telah diakui secara tegasoleh para Pemohon pada halaman 1 dalam surat permohonan hak uji materiil,dengan kata lain para pemohon tidak mewakili masyarakat Kabupaten Madiunsecara keseluruhan, lebihlebih hak pribadi para pemohon tidak pernahdirugikan oleh Peraturan Daerah itu sendiri.3.
    berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas makapermohonan Para Pennggugat tidak beralasan dan haruslah ditolak;Menimbang, karena permohonan Para Penggugat ditolak, maka ParaPenggugat dihukum membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;Memperhatikan Undangundang Nomor. 14 Tahun 2004, UndangundangNomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor. 5Tahun 2004, Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 01 Tahun 1999, serta peraturanlain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan
    Hak Uji Materiil dari Para Penggugat: 1.KUSNINDAR, SH, 2.
Putus : 18-03-2009 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2008
Tanggal 18 Maret 2009 — ASOSIASI TANGKI TIMBUN DAN PEMOMPAAN BELAWAN ; PT. (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA I,
8661 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknya atasdalil sebagai berikut :Ad.I.
    Hak Uji Materiil inisupaya Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Termohon Hak Uji Materiiltersebut dibatalkan dan dicabut;Ad.
    Hak Uji Materiil ini, yaitu apakah Pemohon mempunyaikwalitas hukum untuk bertindak (legal standing) dan mempunyai kepentingan dalammengajukan permohonan Hak Uji Materiil, serta apakah permohonan ini diajukandalam tenggang waktu yang ditentukan;Menimbang, bahwa Pemohon adalah Asosiasi Tangki Timbun danPemompaan Belawan yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris, dimana wadah initidak terlepas dari kesepakatan atau perjanjian dengan Termohon Hak Uji Materiiltentang Pelaksanaan Sispro dan Pengenaan Tarif
    US.11/4/23/P.1.05 tanggal 11 Oktober 2005yang menjadi obyek permohonan Hak Uji Materiil ini menyangkut isi perjanjiantersebut di atas.Bahwa oleh karenanya Pemohon Hak Uji Materiil ini mempunyai kepentinganlangsung dengan obyek permohonan ini, sehingga mempunyai kwalitas hukum (legalstanding) untuk mengajukan permohonan Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa semula Surat Keputusan a quo telah digugat diPengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 77/G.TUN/2005/PTUNMDN. tanggal 27September 2005, tetapi kemudian
    dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkanputusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 12 Juni 2007 No. 437 K/TUN/2006 yangkemudian diperkuat oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tanggal 27Oktober 2008 No. 53 PK/TUN/2008.Bahwa dalam kedua putusan Mahkamah Agung tersebut telah dipertimbangkanbahwa Surat Keputusan (obyek permohonan Hak Uji Materiil ini) tidak dapatditerima dan diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan diajukan keMahkamah Agung dalam proses Permohonan Hak Uji Materiil
Register : 10-07-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — WA ODE NURHAYATI, S.Sos VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
189115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jakarta:Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan sebagaimana diuraikandi atas pada pokoknya berisi pencabutan perkara permohonan keberatanhak uji materiil;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya perkara Permohonan hak ujimaterii tersebut sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan hak ujimateriil atas sengketa tidak relevan lagi untuk diperiksa;Menimbang, bahwa permohonan a quo diajukan dan diterima olehMahkamah Agung sebelum perkara permohonan
    hak uji materiil tersebutdiputus, sehingga berdasarkan Pasal 31A UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan pencabutan tersebutdapat dikabulkan;Menimbang bahwa dengan dikabulkannya permohonan pencabutandari Pemohon maka diperintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untukmencoret Permohonan hak uji materiil register Nomor 45 P/HUM/2018 daribuku register perkara
    permohonan hak uji materiil;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan a quodiajukan setelah berkas perkara diterima dan didaftar di Mahkamah Agung,maka kepada Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara ini;Memperhatikan Pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganHalaman 2 dari 4 halaman.Penetapan Nomor 45 P/HUM
    Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan hak uji materiil dariPemohon WA ODE NURHAYATI;2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk ~ mencoretPermohonan hak uji materiil register Nomor 45 P/HUM/2018, dalamBuku Register Perkara Permohonan Hak Uji Materill;3. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 13 September 2018, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Putus : 03-03-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 P/HUM/2008
Tanggal 3 Maret 2009 —
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 13 P/HUM/2008.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapKeputusan KPU Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008, tanggal 14 April2008, Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur 2008 pada tingkatpertama dan terakhir telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :1.
    Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut :1.Bahwa Para Pemohon dalam hal ini adalah sebagai perorangan wargaNegara Indonesia yang dalam kedudukannya~ dijamin hakhakkonstitusionalnya berdasarkan UndangUndang Dasar 1945 ini antara lain :a.
    Bahwa dengan merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah AgungNo. 1 Tahun 2004 Tentang Hak Uji Materiil di atas, maka padakenyataannya kedudukan hukum (Legal Standing) Para Pemohon adalahsudah tepat dan benar menurut hukum untuk bertindak sebagai Pemohondalam permohonan Hak Uji Materiil sebagaimana tersebut di atas ;3.
    permohonan Hak Uji Materiil yang diajukanoleh Para Pemohon tidak dapat dibenarkan karena Perda No. 01 Tahun 2008yang menjadi dasar Surat Keputusan Termohon No. 01 Tahun 2008, tanggal 5Januari 2008, ternyata masih mengalami beberapa kali Revisi dan belumdisahkan, sehingga Surat Keputusan Obyek Hak Uji Materiil tidak terbuktibertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, ataudengan kata lain Permohonan Hak Uji Materiil diajukan sebelum UndangUndang No. 32 Tahun 2004 dilakukan Revisi
    terbatas berdasarkan PutusanMahkamah Konstitusi, oleh karena itu Permohonan Hak Uji Materiil tidak adarelevansinya lagi ;Hal. 8 dari 9 hal.
Putus : 10-04-2007 — Upload : 02-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9P/HUM/2002
Tanggal 10 April 2007 — BUPATI GRESIK
182163 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 09 P/HUM/2002.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 tanggal 17 Oktober 2001 TentangKepelabuhan pada tingkat pertama dan terakhir telah mengambil putusansebagai berikut dalam perkara :BUPATI GRESIK, berkedudukan di Jalan Dr. WahidinSudirohusodo No. 245 Gresik, yang dalam hal ini diwakili olehkuasanya :1. Arsadi, SH.Msi, beralamat di Jalan Dr.
    No. 09 P/HUM/2002.tanggal 23 April 2005 dan didaftar dibawah register No. 09 P/HUM/2002 telahmengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut :deBahwa dengan berakhirnya masa pemerintahan orde baru menuju transisiperubahan dalam era reformasi telah banyak membawa dampak yangsangat besar terhadap struktur Tata Pemerintahan yang menyangkutwewenang Hak dan Kewajiban Pemerintah baik di Pemerintah Propinsimaupun di Pemerintah Kabupaten ;Bahwa dengan
    Bukti P.3 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2000Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan PropinsiSebagai Daerah Otonom ;Menimbang, bahwa atas Permohonan Hak Uji Materiil a quo pihakTermohon tidak mengajukan jawaban sampai batas waktu untuk menjawabtelah lewat ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Hak Uji Materiil yangdiajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana yang diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang substansipermohonan
    No. 69 Tahun 2001 tentangKepelabuhanan yang menyebutkan permohonan keberatan adalah yang berisikeberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundangundangan yangbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi yaituUndangUndang No.22 Tahun 1999 ;Menimbang, bahwa atas permohonan Hak Uji Materiil tersebut,Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Kewenangan Daerah diwilayah laut sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (2) dan (8) UndangUndang
    Mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon untuk sebagian ;2. Menyatakan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 harus direvisi denganmemperhatikan pemberian kewenangan yang lebih luas, nyata danbertanggung jawab kepada daerah secara proporsional ;3.
Putus : 10-04-2007 — Upload : 19-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 09P/HUM/2002
Tanggal 10 April 2007 — BUPATI GRESIK
12297 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 09 P/HUM/2002.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 tanggal 17 Oktober 2001 TentangKepelabuhan pada tingkat pertama dan terakhir telah mengambil putusansebagai berikut dalam perkara :BUPATI GRESIK, berkedudukan di Jalan Dr. WahidinSudirohusodo No. 245 Gresik, yang dalam hal ini diwakili olehkuasanya :1. Arsadi, SH.Msi, beralamat di Jalan Dr.
    No. 09 P/HUM/2002.tanggal 23 April 2005 dan didaftar dibawah register No. 09 P/HUM/2002 telahmengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut :TeBahwa dengan berakhirnya masa pemerintahan orde baru menuju transisiperubahan dalam era reformasi telah banyak membawa dampak yangsangat besar terhadap struktur Tata Pemerintahan yang menyangkutwewenang Hak dan Kewajiban Pemerintah baik di Pemerintah Propinsimaupun di Pemerintah Kabupaten ;.
    Bukti P.3 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2000Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan PropinsiSebagai Daerah Otonom ;Menimbang, bahwa atas Permohonan Hak Uji Materiil a quo pihakTermohon tidak mengajukan jawaban sampai batas waktu untuk menjawabtelah lewat ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Hak Uji Materiil yangdiajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana yang diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang substansipermohonan
    No. 69 Tahun 2001 tentangKepelabuhanan yang menyebutkan permohonan keberatan adalah yang berisikeberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundangundangan yangbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi yaituUndangUndang No.22 Tahun 1999 ;Menimbang, bahwa atas permohonan Hak Uji Materiil tersebut,Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Kewenangan Daerah diwilayah laut sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (2) dan (8) UndangUndang
    Mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon untuk sebagian ;2. Menyatakan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 harus direvisi denganmemperhatikan pemberian kewenangan yang lebih luas, nyata danbertanggung jawab kepada daerah secara proporsional ;3.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 06-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 P/HUM/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — KELOMPOK USAHA JELAMBAR BARU (KPJB) VS GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
15398 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 19 P/HUM/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan hak uji materiil atas PeraturanDaerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail TataRuang dan Peraturan Zonasi Pasal 602 ayat (2) huruf g knususnya zona rumahsedang dengan kode R.4, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan GrogolPetamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat, sebagaimana disajikan dalamTabel16A Rencana Pola Ruang Kecamatan Grogol Petamburan
    Putusan Nomor 19 P/HUM/20167.Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan,Kota Administrasi Jakarta Barat;BuktiP7 : Fotokopi Keputusan Pengurus Kelompok PengusahaJelambar Baru Nomor: 01/SPKPJB/IV/2015, tanggal 24April 2016, tentang Susunan Pengurus KelompokPengusaha Jelambar Baru (KPJB) Masa Bhakti 20162021;Menimbang, bahwa permohonan Hak Uji Materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 11 Mei 2016 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 19
    /PERPSG/V/19P/HUM/2016, tanggal 11 Mei 2016;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 17 Juni 2016, yang padapokoknya atas dalildalil sebagai berikut:1.Bahwa sesuai surat permohonan yang diajukan oleh para Pemohon,diketahui yang menjadi objek permohonan hak uji materiil adalah Pasal 602ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota JakartaNomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan PeraturanZonasi (
    Putusan Nomor 19 P/HUM/2016PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan hak uji materiil dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan hak uji materiilPemohon adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Pasal 602 ayat (2)huruf g knususnya zona rumah sedang dengan kode R.4, Kelurahan JelambarBaru, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat,
    hak uji materiil, yaitu pelarangan mengubahHalaman 14 dari 18 halaman.
Putus : 25-11-2008 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 P/HUM/2008
Tanggal 25 Nopember 2008 — H.E. IRWADI SAYUTI, Drs. NGADIRAN, ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
8640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 19 P/HUM/2008.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Presiden Republik Indonesia, Tanggal 27 Desember 2007, No. 112Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, PusatPerbelanjaan dan Toko Modern pada tingkat pertama dan terakhir telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :1. H.E. IRWADI SAYUTI, beralamat di Jalan R.S.
    No. 19 P/HUIMW2008.mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut :A.
    Bahwa berdasarkan point di atas, maka demi hukum patutlah kiranyaapabila Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesiamenyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohonyang sah untuk dapat mengajukan permohonan Hak Uji Materiil Pasal3 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan PresidenNomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan PasarTradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern terhadap UndangUndang Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Pasal 6 ayat (1),dan Pasal
    No. 19 P/HUMW2008.perundangundangan dimaksud dalam Pasal 1 butir 4 PERMA No. 1 Tahun2004 tentang Hak Uji Materiil ;Menimbang, bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 112Tahun 2007 mulai berlaku sejak ditetapbkan pada tanggal 27 Desember 2007,sedangkan Permohonan Hak Uji Materiil diajukan tanggal 27 Juni 2008, dengandemikian telah melampaui tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) harisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PERMA No. 1 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan
    Hak Uji Materiil yangdiajuikan oleh Para Pemohon : H.E.
Putus : 03-05-2006 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15P/HUM/2003
Tanggal 3 Mei 2006 — Aliansi Elemen Masyarakat Pemantau Peduli PILKADA Jawa Tengah Tahun 2003 vs. DPRD Jawa Tengah
22138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 15 P/HUM/2003.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapKeputusan DPRD Prop.
    Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut :A.
    No. 15 P/HUM/2003.Peraturan Tata Tertiob Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur JawaTengah Periode 2003 2008 ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan alasanalasan permohonan yangdiajukan ini, para Pemohon mengajukan buktibukti sebagai berikut : Bukti dilampirkan antara lain ialah : Bahan Pengajuan Judicial Review AtasTatib Pilgub Jawa Tengah 2003/08 Ke Mahkamah Agung ;Menimbang, bahwa atas Permohonan Hak Uji Materiil a quo pihakTermohon tidak mengajukan jawaban sampai batas waktu untuk menjawabtelah lewat
    yang diajukan masih dalam tenggang waktu yangditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun1999 ;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Hak Uji Materiil yangdiajukan masih dalam tenggang waktu, maka permohonan tersebut secaraformil dapat diterima ;Menimbang, bahwa sembilan point pendapat/saran dari masyarakatkepada DPRD adalah bahan bagi DPRD dalam menyusun Tatiob DPRD dapatmenerima atau tidak menerima pendapat/saran tersebut dalam musyawarahdan keputusannya.
    Hak Uji Materiil dari para Pemohon terhadapKeputusan DPRD Prop.
Putus : 03-05-2006 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04/P/HUM/2000
Tanggal 3 Mei 2006 — Yayasan Pendidikan dan kesejahteraan Tongkonan ; Menteri Dalam Negeri ; DPRD Kabupaten Tana Toraja
7835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 04.P/HUM/2000.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Hak Uji materiil yangdiajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana yang diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang substansipermohonan keberatan yang diajukan, maka terlebih dahulu perludipertimbangkan apakah permohonan keberatan yang diajukan tersebut masihdalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 5 ayat (4) Perma No.1Tahun 1999 ;Menimbang, bahwa Keputusan Pimpinan DPRD in litis berlaku
    Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil diterima tanggal 17 Oktober2000, 185 hari setelah Keputusan aquo berlaku, berarti lewat tenggang waktu180 hari ;Menimbang, bahwa Keputusan Mendagri No.131.53347 isinya bersifatkonkret, individual dan final, sehingga merupakan Keputusan Tata UsahaNegara (TUN), oleh karenanya bukan obyek Permohonan Hak Uji Materiil,karena obyek Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil adalah peraturanperundangundangan di bawah UndangUndang (Vide Pasal 1 (2) PERMANo.1/1999) ;Menimbang
    , bahwa atas dasar pertimbanganpertimbangan tersebut,Majelis berpendapat bahwa Permohonan Hak Uji materiil diajukan telah lewattenggang waktu dan Keputusan Mendagri a quo bukan obyek Hak Uji Materiil,maka oleh karenanya permohonan Pemohon harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon sebagai pihak yang kalah,maka dibebankan membayar biaya perkara ;Memperhatikan pasalpasal dari UdangUndang No.4 Tahun 2004,UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang No.5 Tahun 2004
    yang bersangkutan dan PERMA No.1 Tahun1999 serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan Hak Uji Materiil Pemohon terhadap KeputusanPimpinan DPRD Kabupaten Tana Toraja No.04/KEP/PIMDPRD/II/2000 tanggal3 Maret 2000, Keputusan DPRD Kabupaten Tana TorajaHal. 5 dari 6 hal.
Putus : 19-03-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02 P/HUM/2009
Tanggal 19 Maret 2009 — SYAHRIZAH, SH.MH., ; MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ;
12548 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 02 P/HUM/2009.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 56/MDAG/PER/12/2008, tanggal 24 Desember 2008, tentang Ketentuan ImporProduk Tertentu jo.
    Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut :Kedudukan Hukum (Legal Standing)1.
    Bukti P.5 : UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Menimbang, bahwa atas Permohonan Hak Uji Materiil a quo pihakTermohon tidak mengajukan jawaban sampai batas waktu untuk menjawabtelah lewat ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:Menimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Hak Uji Materiil yangdiajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana yang diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang substansipermohonan keberatan
    yang diajukan, maka terlebin dahulu perludipertimbangkan apakah permohonan keberatan yang diajukan memenuhipersyaratan formal, yaitu adanya kepentingan dan kedudukan hukum (legalstanding) pada Pemohon untuk mengajukan permohonan serta apakahpermohonan keberatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu yangditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun2004 ;Menimbang, bahwa Permohonan Hak Uji Materiil diajukan tanggal 16Januari 2009 sedangkan objek Permohonan Hak Uji Materiil
    Hak Uji Materiil dari Pemohon terhadap PeraturanMenteri Perdagangan Republik Indonesia No. 56/MDAG/PER/12/2008, tanggal24 Desember 2008, tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu jo.
Register : 21-10-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 P/HUM/2015
Tanggal 4 Februari 2016 — PP. LSM-BONGKAR INDONESIA VS BUPATI PAMEKASAN;
8347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 59 P/HUM/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan hak uji materiil terhadap:Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 05 Tahun 2015 tentangPedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa(khususnya Pasal 3 ayat (3), Pasal 6 huruf b juncto Pasal 7 ayat (2), Pasal 10ayat (2), Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pasal 37 ayat (1), dan Pasal 52), padatingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut
    Putusan Nomor 59 P/HUM/2015Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohontidak mengajukan jawaban tertulis dan buktibukti;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan hak uji materiil dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan hak uji materiilPemohon adalah: Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 05 Tahun2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa (khususnya Pasal 3
    ayat (3), Pasal 6 huruf b juncto Pasal 7 ayat(2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pasal 37 ayat (1), dan Pasal52);Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkanpokok permohonan yang diajukan Pemohon, terlebin dahulu akanmempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratan formal,yaitu mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objekpermohonan hak uji materiil, dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohonuntuk mengajukan permohonan hak uji materiil;Kewenangan
    Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak mempunyai kualitasuntuk mengajukan permohonan a quo, maka permohonan hak uji materiil dariPemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untukmembayar biaya perkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonana quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;Halaman 16 dari 17 halaman.
    Putusan Nomor 59 P/HUM/2015Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan hak uji materiil dari Pemohon: ACH SUHAIRI,tersebut
Register : 13-06-2013 — Putus : 30-07-2013 — Upload : 30-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2013
Tanggal 30 Juli 2013 — DRS. H. DAMANHURI, MBA.,MM vs 1. BUPATI SLEMAN., 2. DPRD KABUPATEN SLEMAN, PROV.DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA;
10371 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., sebagai Pemohon.Yang dikuatkan dengan Akta Pencabutan Permohonan Hak Uji Materiil tanggal 24 Juli2013 yang dibuat oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung yang berisi permohonanPemohon untuk mencabut permohonan keberatan Hak Uji Materiil yang telah didaftar diMahkamah Agung dengan Reg. Nomor 50 P/HUM/2013, dalam perkara antara:Drs. H. DAMANHURI, MBA.
    ,MM. untukmencabut permohonan keberatan Hak Uji Materiil dalam perkara a quo;Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonankeberatan Hak Uji Materiil Register Nomor 50 P/HUM/2013 tersebut dalam bukuRegister Perkara Permohonan Hak Uji Materiil;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.000.000, (satu juta Rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2013, oleh KetuaMajelis yang memeriksa permohonan keberatan Hak Uji Materiil tersebut.Ketua
Register : 14-09-2006 — Putus : 22-01-2010 — Upload : 24-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34 P/HUM/2006
Tanggal 22 Januari 2010 — I. PERKUMPULAN ASOSIASI PERTAMBANGAN INDONESIA ATAU INDONESIAN MINING ASSOCIATION (API-IMA)., II. PERKUMPULAN ASOSIASI PERTAMBANGAN BATUBARA INDONESIA ATAU INDONESIAN COAL MINING ASSOCIATION (APBI-ICMA) vs MENTERI KEHUTANAN R.I.;
15180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 34 P/HUM/2006.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap PeraturanMenteri Kehutanan R.I.
    Bahwa permohonan Hak Uji Materiil ini diajukan masih dalam tenggang waktu180 (seratus delapan puluh) hari sejak berlakunya Permenhut P.14/2006 tanggal10 Maret 2006, sedangkan permohonan Hak Uji Materiil diajukan oleh ParaPemohon pada tanggal 4 September 2006, dengan demikian tenggang waktupengajuan Permohonan Hak Uji Materiil belum terlampaui. Oleh karenanyapengajuan Permohonan Hak Uji Materiil sah menurut hukum dan harus diterimaserta patut dipertimbangkan dalam pemeriksaan Hak Uji Materiil.B.
    Bahwa sejalan dengan Permohonan Hak Uji Materiil Atas Permenhut P.14/2006a quo yang diajukan oleh Para Pemohon, sebagai bahan referensi, bahwa padatanggal 21 Juli 2006 Mahkamah Agung telah memutuskan perkara Hak UjiMateriil in casu putusan Reg.
    Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung (vide Bukti P18) tersebut diatas maka Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan Para Pemohon atasPermenhut P. 14/2006 yang bertentangan dengan UndangUndang danPeraturanPeraturan Pemerintah sebagaimana disebut di atas pantaslah untukditerima dan dikabulkan untuk seluruhnya.DALAM PROVISI1.
    P.14/MENHUTII/2006 Tanggal 10Maret 2006 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan tersebut, sehinggaPemohon Keberatan mempunyai kwalitas atau legal standing untuk mengajukanpermohonan keberatan a quo ;Menimbang, bahwa Permohonan Hak Uji Materiil diajukan tanggal 4 September2006 sedangkan objek Permohonan Hak Uji Materiil in litis ditetapkan tanggal 10 Maret2006 sehingga permohonannya masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam pasal 2ayat 4 PERMA Nomor tahun 2004 ;Hal. 25 dari 33. hal. Put.
Register : 22-07-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — PT. INDONESIA ASAHAN ALUMUNIUM (PERSERO) ATAU PT. INALUM (PERSERO) VS GUBERNUR SUMATERA UTARA;
13878 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 28 P/HUM/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan hak uji materiil atas; Pasal 2,Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun2011 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air, Harga Air Baku danHarga Dasar Air untuk Penetapan Pajak Air Permukaan di Provinsi SumateraUtara, terhadap UndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
    Mengabulkan permohonan hak uji materiil dari Pemohon: PT. IndonesiaAsahan Aluminium (Persero) untuk seluruhnya;Halaman 22 dari 26 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/20162.
    Inalum(Persero) (bukti P12);Menimbang, bahwa permohonan Hak Uji Materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 22 Juli 2016 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 28/PERPSG/VII/28P/HUM/2016, tanggal 22 Juli 2016;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohontidak mengajukan jawaban tertulis;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan hak uji materiil dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa
    Putusan Nomor 28 P/HUM/2016Harga Air Baku dan Harga Dasar Air untuk Penetapan Pajak Air Permukaan diProvinsi Sumatera Utara;Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan hak uji materiil,Mahkamah Agung terlebih dahulu mempertimbangkan mengenai kewenanganuntuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;Bahwa terhadap hal tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapatsebagai berikut:Bahwa pokok permohonan hak uji materiil yang sama, oleh para pihakyang sama telah diputus sesuai putusan Mahkamah
    hak uji materiil a quo haruslah dinyatakan tidak diterima,dan substansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;Bahwa oleh karena permohonan hak uji materiil dinyatakan tidakditerima, Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun
Putus : 03-03-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 P/HUM/2008
Tanggal 3 Maret 2009 — Drs. S. PELIMA, H. ABD. MUNIM LIPUTO, SH., vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI DALAM NEGERI
6031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 23 P/HUM/2008.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap :1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007, tanggal 16Maret 2007, tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 24Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;2.
    MENTERI DALAM NEGERI, beralamat di Jalan MedanMerdeka Utara No.7, Jakarta Pusat;Selanjutnya disebut sebagai Para Termohon ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;TENTANG DUDUK PERKARA:Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya tertanggal 1Agustus 2008 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I. padatanggal 4 Agustus 2008 dan didaftar dibawah register No. 23 P/HUM/2008 telahmengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknyaatas dalildalil
    BuktiP.10 : Peraturan Bupati Poso No. 13 Tahun 2006 Tentang PenjabaranPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenPoso Tahun Anggaran 2006.Menimbang, bahwa atas Permohonan Hak Uji Materiil a quo pihakTermohon tidak mengajukan jawaban sampai batas waktu untuk menjawabtelah lewat ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang substansipermohonan keberatan yang diajukan, maka terlebin dahulu perludipertimbangkan apakah permohonan keberatan yang diajukan
    ) pada Pemohon untuk mengajukan permohonan serta apakahpermohonan keberatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu yangditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun2004 ;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan Hak Uji Materiil adalah selakupribadi juga Pimpinan DPRD Kabupaten Poso yang dapat mengajukanpermohonan keberatan Hak Uji Materiil atas suatu peraturan perundangundangan dimaksud dalam Pasal 1 butir 4 PERMA No. 1 Tahun 2004 tentangHak Uji Materiil ;Menimbang, bahwa Permohonan
    Hak Uji Materiil diajukan tanggal 4Agustus 2008, sedangkan objek Permohonan Hak Uji Materiil in litis ditetapkantanggal 16 Maret 2007 dan tanggal 30 April 2007, dengan demikian telahmelampaui tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sebagaimanadimaksud Pasal 2 ayat (4) PERMA No. 1 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaPermohonan Hak Uji Materiil tersebut dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan Hak Uji Materiildari