Ditemukan 760 data
290 — 239
Menyatakan bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok yang dilakukan oleh Penggugat tidak dapat diterima ;2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini yang hingga kini diperkirakan sebesar Rp.286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Kelompok diatur dalam PERMAtersebut khususnya pasal 2 dan 3, Pasal 2 b menyatakan :Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakanyang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakilkelompok dengan anggotanya, sedangkan pasal 3, Gugatan Perwakilan Kelompok harusmemuat :abIdentitas lengkap dan jelas wakil kelompok ;Definisi kelompok secara rinci dan spesifik walaupun tanpa menyebutkan namaanggota kelompok satu persatu.Keterangan tentang anggota
Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan dalam manasatu orang atau lebih yang mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak yangmemiliki kesamaan fakta atau dasar hukum anatar wakil kelompok dan anggotakelompok dimaksud;Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Tergugat berkesimpulan dan berkeyakinanbahwa pengajuan gugatan oleh Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat sebagaiamana tatacara gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) oleh karena itu gugatan yang diajukan olehNanang, SH Dholin
Gugatan Perwakilan Kelompok apabila :a Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisienapabila gugatan dilakukan secara sendirisendiri atau secara bersamasama dalam satugugatan ;b Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakanyang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakilkelompok dengan anggota kelompoknya ;Menimbang, bahwa PERMA No.1 Tahun 2002 Pasal 3 mensyaratkan bahwa Suratgugatan Perwakilan Kelompok
Tahun 2002 tentangAcara Gugatan Perwakilan Kelompok, sehingga Gugatan Penggugat yang menggunakan17Lembaga Gugatan Perwakilan Kelompok menurut pendapat Majelis Hakim harus dinyatakantidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena Nota Tanggapan dan Keberatan Tergugat dinyatakancukup beralasan dan gugatan Penggugat dengan menggunakan Lembaga Gugatan PerwakilanKelompok dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat harus dihukum untuk membayarBiaya Perkara ;Mengingat, Ketentuan Pasal 1, 2, 3 dan
Pasal 5 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RINomor : 01 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok serta Peraturan Hukumlain yang bersangkutan ;1 Menyatakan bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok yang dilakukanoleh Penggugat tidak dapat diterima ; 2 Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini yanghingga kini diperkirakan sebesar Rp.286.000, (dua ratus delapan puluh enam riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis
243 — 150
Pembanding/Penggugat II : SLAMET RIYANTO Diwakili Oleh : Eti Oktaviani, SH
Terbanding/Tergugat : PT RAYON UTAMA MAKMUR
187 — 215
Terbanding/Tergugat : PT. BANDAR BAKAU JAYA
Turut Terbanding/Penggugat II : DEDI KUSNADI
Turut Terbanding/Penggugat III : JASTARI
Turut Terbanding/Penggugat IV : HUTBI
Turut Terbanding/Penggugat V : SATIBI
Turut Terbanding/Penggugat VI : HAMSANI BIN JAMHARI
Turut Terbanding/Penggugat VII : H. A. HAMAMI, A.MA
Turut Terbanding/Penggugat VIII : SAYUTI
Turut Terbanding/Penggugat IX : SAKUN
Turut Terbanding/Penggugat X : DASUKI
46 — 5
4 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata gugatan perwakilan kelompok (Class Action) Nomor : 12/Pdt.G/2018/PN.Sbs ini dihentikan ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp1.105.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
1.ROSLI
2.EDDY SWANTO
Tergugat:
1.UCOK BARASA
2.M. ZAKARIA ALHAFIT JINDATO
195 — 60
Terbanding I/Tergugat : PT. Darmali Jaya Lestari
283 — 0
Menyatakan Gugatan Perwakilan Kelompok para Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Pembanding/Penggugat II : WIDODO PUJI LESTARI, S. Farm., Apt Diwakili Oleh : Rakhmat Subekti, S.Sy.
Terbanding/Tergugat I : Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
Terbanding/Tergugat II : Komisaris Utama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
Terbanding/Tergugat III : Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 periode 2022-2027
Terbanding/Turut Tergugat : Otoritas Jasa Keuangan cq. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan
21 — 18
1.HARPIN SUANNA
2.AM. DG TIRO
3.ISMAIL AZIS
Tergugat:
3.HJ SANI
4.HJ HASMAH
5.SARIPAH
6.HASNA B RUPI
98 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi persyaratan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action);
- Memerintahkan pemeriksaan perkara a quo dihentikan;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
245 — 134
Terbanding/Tergugat I : AGUNG PERMADI SELAKU DIREKTUR UTAMA PT. SENTRA KARYA MANDIRI (PT.SKM)
Terbanding/Tergugat II : BUPATI KABUPATEN SERANG
Terbanding/Tergugat III : KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SERANG
Terbanding/Tergugat IV : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SERANG
Turut Terbanding/Penggugat II : PANJI RIEZKYANTO (WAKIL KETUA FORUM SOLIDARITAS WARGA VILLA PERMATA HIJAU)
Turut Terbanding/Penggugat III : WAHYU WIJANARKO (SEKRETARIS 1 FORUM SOLIDARITAS WARGA VILLA PERMATA HIJAU)
90 — 11
815 — 764
Menyatakan gugatan Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action);3. Menyatakan gugatan Penggugat yang diajukan dengan acara gugatan perwakilan kelompok (class action) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dengan verstek;4. Memerintahkan pemeriksaan gugatan Penggugat yang diajukan dengan acara gugatan perwakilan kelompok (class action) untuk dihentikan;5.
PUTUSANNomor 7/Pdt.G/2021/PN SrlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara perdata padatingkat pertama dengan acara gugatan perwakilan kelompok, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara gugatan perwakilan kelompok (classaction) antara:M. HARIS, beralamat di RT. 05 Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan,Kabupaten Sarolangun;HERI JONI, beralamat di RT. 06 Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan,Kabupaten Sarolangun;M.
kelompok sebagaimana dimaksud dalam pasal3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok;Menimbang, bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatannyamenyebutkan perihal gugatan perwakilan kelompok (class action), maka berdasarkanketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, sebelum Majelis Hakimmelanjutkan pemeriksaan perkara ini, terhadap gugatan Penggugat tersebut
Kelompok dan olehkarenanya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhisyarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidaksah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (c/assaction) maka cukup beralasan dan berdasar hukum untuk menyatakan gugatanPenggugat yang diajukan dengan acara gugatan perwakilan kelompok (class action)tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaara);Menimbang,
bahwa oleh karena gugatan Penggugat yang diajukandengan acara gugatan perwakilan kelompok (class action) dinyatakan tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard) maka, sesuai dengan ketentuan dalamPasal 5 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, pemeriksaan gugatanPenggugat yang diajukan dengan acara gugatan perwakilan kelompok (class action)haruslah dihentikan;Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan gugatan Penggugat
Menyatakan gugatan Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagaigugatan perwakilan kelompok (class action);3. Menyatakan gugatan Penggugat yang diajukan dengan acara gugatanperwakilan kelompok (class acton) tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard) dengan verstek,4. Memerintahkan pemerksaan gugatan Penggugat yang diajukan dengan acaragugatan perwakilan kelompok (class action) untuk dihentikan;5.
Pembanding/Penggugat II : Djulaini Diwakili Oleh : SRI RAHAYU SH
Pembanding/Penggugat III : Repii Diwakili Oleh : SRI RAHAYU SH
Pembanding/Penggugat IV : Jaitun Diwakili Oleh : SRI RAHAYU SH
Pembanding/Penggugat V : Sukan Diwakili Oleh : SRI RAHAYU SH
Pembanding/Penggugat VI : Nur Fitriah Diwakili Oleh : SRI RAHAYU SH
Pembanding/Penggugat VII : Sukann Diwakili Oleh : SRI RAHAYU SH
Pembanding/Penggugat VIII : Jamali Diwakili Oleh : SRI RAHAYU SH
Pembanding/Penggugat IX : Sutono Diwakili Oleh : SRI RAHAYU SH
Pembanding/Penggugat X : Kusnadi Diwakili Oleh : SRI RAHAYU SH
Pembanding/Penggugat XI : Zainab Diwakili Oleh : SRI RAHAYU SH
Pembanding/Penggugat XII : Wijiati Diwakili Oleh : SRI RAHAYU SH
Pembanding/Penggugat XIII : Nadhiroh Diwakili Oleh : SRI RAHAYU SH
Pembanding/Penggugat XIV : Abdul Munib Diwakili Oleh : SRI RAHAYU SH
Pembanding/Penggugat XV : Chusnadi Diwakili Oleh : SRI RAHAYU SH
Terbanding/Tergugat I : Gubernur Jawa Timur
Terbanding/Tergugat II : Walikota Surabaya
Terbanding/Tergugat III : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pematusan Kota Surabaya
309 — 76
129 — 36
1.Arpai
2.A. Manan HK
3.Aksa
Tergugat:
1.Kementrian Pekerjaan Umu Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera VI
2.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun
981 — 1027
Menyatakan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Para Penggugat tidak dapat diterima;2. Memerintahkan pemeriksaan perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) tersebut dihentikan;3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.496.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
;Menimbang, bahwa sebelum masuk ke dalam pokok perkara, maka sesuaiketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, Majelis Hakim wajibmemeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok yangdiajukan oleh Para Penggugat apakah sudah memenuhi syarat keabsahan formalitasgugatan sebagai gugatan perwakilan kelompok.
Bahwa prosedur Gugatan Perwakilan Kelompok diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Tata CaraPenerapan Gugatan Perwakilan Kelompok (selanjutnya disingkat PERMA No.1Tahun 2002). Dengan pengertian lain, untuk memeriksa, mengadili danmemutuskan gugatan perwakilan kelompok a quo harus mengacu pada peraturanperundangundangan tersebut.2.
Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yaitu:a.
Majelis Hakim berpendapat hal ini berkaitan erat dengan syarat formilgugatan perwakilan kelompok dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf ePeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang AcaraGugatan Perwakilan Kelompok.
Menyatakan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Para Penggugat tidakdapat diterima;2. Memerintahkan pemeriksaan perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (ClassAction) tersebut dihentikan;3.
Sholahudin, S.Ag
Tergugat:
KEPALA DESA KERTAMULYA
Turut Tergugat:
1.PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT Cq. DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
2.CAMAT KECAMATAN PADALARANG
218 — 31
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) tidak sah;
- Memerintahkan pemeriksaan gugatan perwakilan kelompok tersebut dihentikan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.1.191.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
1.ARPA'I
2.A.MANAN.HK
3.AKSA
Tergugat:
3.Kemetrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Cq. Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI
4.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun
147 — 33
1.TRIYONO
2.ARI JUMARI
3.PUSPO SUMARNO
4.SADINO
5.TEGUH WIYONO
Tergugat:
AGUSTINA WAWAN MULYADI, SH. alias H. A.W. MULYADI, SH.
Turut Tergugat:
1.PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR CQ BUPATI KARANGANYAR CQ KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
2.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG RI CQ MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR
3.PEMERINTAH DESA GAUM CQ KEPALA DESA GAUM
159 — 67
- Menyatakan gugatan perwakilan kelompok Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.001.000,- (satu juta seribu rupiah);
Terbanding/Tergugat I : Heru Susanto
Terbanding/Tergugat II : Rifa'atul Mahmudah
Terbanding/Turut Tergugat : Teguh Waskito, S.H., M.Kn.
102 — 2
508 — 1224
Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 1 butir (a)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang menyebutkanGugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuangugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompokmengajukan gugatan untuk diridiri mereka sendiri dan sekaligusmewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak yang memilikikesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggotakelompok
CARITAS ENERGI INDONESIA yang berada diKelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, KabupatenSarolangun, Provinsi Jambi yang menyebabkan kerugian bagiPENGGUGAT, dasar hukum yang sama dan adanya kerugian, dengandemikian pengajuan GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK telahmemenuhi persyaratan menurut peraturan perundangundangan yangberlaku;Bahwa kepentingan dan kedudukan PENGGUGAT untuk mengajukanGUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK telah disinggung dalam berbagaiperaturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia
,diantaranyaUndangundang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen, UndangUndang Nomor 18 tahun 1999tentang Jasa Konstruksi, dan UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999tentang Kehutanan;Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang AcaraGugatan Perwakilan Kelompok telah mempertegas dan memperkuatadanya Gugatan Perwakilan Kelompok yang sering digunakan dalamsistem peradilan dewasa ini;Bahwa berdasarkan
Jabatan Analis Permasalahan Hukum, Biro HukumSekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Alamat Jl.Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta Pusat dan Lidya Rahmawati, S.H.Jabatan Analis Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara KementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral;Menimbang, bahwa pada Majelis Hakim telah memeriksa danmempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok, dan menetapkangugatan Penggugat merupakan gugatan perwakilan kelompok berdasarkanPenetapan Nomor 10
kelompok, sehingga dari kekosonganhukum ini menurut M.