Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2016 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 10-04-2017
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 186-K/PM I-03/AD/XI/2016
Tanggal 16 Maret 2017 — Praka Agus Rahmadi
6616
  • Praka Agus Rahmadi
    Praka Agus Rahmadi yang diajukan oleh Oditur Militerdi persidangan, Majelis Hakim memberikan pendapatnya sebagaiberikut :Bahwa setelah Majelis Hakim meneliti bukti surat berupa : 6 (enam)lembar daftar Absensi a.n. Praka Agus Rahmadi, dan telahditerangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini, ternyataberhubungan dan bersesuaian dengan buktibukti lain. Olehkarenanya Majelis Hakim berpendapat bukti surat berupa : 6 (enam)lembar daftar Absensi a.n.
    Praka Agus Rahmadi tersebut dapatdijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah dansetelah menghubungkan yang satu dengan yang lainnya, makadiperoleh fakta hukum sebagai berikut :1. Bahwa benar Terdakwa Praka Agus Rahmadi NRP31060012290884 adalah anggota TNI AD yang statusnyaberdinas di Yonif 133/YS Korem 032/WBR denganjabatan Ta Yonif 133/YS (BP Korem 032/WBR).2.
    Bahwa benar Terdakwa Praka Agus Rahmadi NRP31060012290884 adalah anggota TNI AD yang statusnyaberdinas di Yonif 133/YS Korem 032/WBR dengan jabatan TaYonif 133/YS (BP Korem 032/WBR).2.
    Bahwa benar sesuai dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak/160/K/AD/I03/X /2016, tanggal 24 Oktober 2016 yangmenyatakan bahwa Terdakwa Praka AGUS RAHMADI NRP31060012290884 telah didakwa melakukan tindak pidana"Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadirantanpa ijjin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidaklebih lama dari tiga puluh hari.3.
    Bahwa benar dalam perkara ini, yang dimaksud denganMiliter> adalah Terdakwa yang di persidangan yangdinyatakan identitasnya telah sesuai dengan identitasTerdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat DakwaanOditur Militer yaitu Praka AGUS RAHMADI NRP31060012290884.4.