Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2017 — Putus : 19-04-2017 — Upload : 08-05-2017
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 17 - K / PM I-03 / AD / I / 2017
Tanggal 19 April 2017 — Praka Riswan
15437
  • Praka Riswan
    Praka Riswan NRP31050598890683 TMT 1 Juli 2016 s/d 28 Agustus 2016.Bahwa, terhadap. barang bukti berupa 2 (dua) lembar daftarabsensi a.n. Praka Riswan NRP 31050598890683 TMT 1 Juli 2016s/d 28 Agustus 2016 yang diajukan oleh Oditur Militer dipersidangan Majelis Hakim memberikan pendapatnya sebagaiberikut :Bahwa setelah Majelis Hakim meneliti bukti 2 (dua) lembar daftarabsensi a.n.
    Praka Riswan NRP 31050598890683 TMT 1 Juli 2016s/d 28 Agustus 2016 dan telah diterangkan sebagai barang buktidalam perkara ini, ternyata berhubungan dan bersesuaian denganalat bukti lain. Oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat barangbukti berupa 2 (dua) lembar daftar absensi a.n.
    Praka Riswan NRP31050598890683 TMT 1 Juli 2016 s/d 28 Agustus 2016 tersebutdapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah danbarang bukti surat yang diajukan ke persidangan dan setelahmenghubungkan yang satu dengan yang lainnya maka diperolehfakta hukum sebagai berikut :1.
    Praka Riswan NRP31050598890683 TMT 1 Juli 2016 s/d 28 Agustus 2016.Perlu ditentukan statusnya.Bahwa barang bukti berupa surat sebanyak 2 (dua) lembar daftarAbsensi a.n.
    Praka Riswan NRP 31050598890683 TMT 1Juli 2016 s/d 28 Agustus 2016.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.