Ditemukan 525 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-01-2007 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01K/KPPU/2005
Tanggal 15 Januari 2007 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia ; PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
668582 Berkekuatan Hukum Tetap
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
1499612
  • Tentang : Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    TE TLSUTENTANGMU Lar GtUL SS ey= = TEL= = = iCUSTER UTE ES a UNDANGUNDANGREPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 1999TENTANGLARANGAN PRAKTEK MONOPOLIDAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT2UNDANGUNDANG NOMOR..5 TAHUN 1999DAFTAR ISIUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANGLARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DANPERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATBabI Ketentuan UmumBabII Asas dan TujuanBab III Perjanjian yang DilarangBabIV Kegiatan yang DilarangBab VPosisi DominanBab VI Komisi Pengawas Persaingan UsahaBab VII Tata
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untukmengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidakmelakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.19.
    monopoli dan atau persainganusaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal24;melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisidominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan ataupersaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampaidengan Pasal 28;mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diaturdalam Pasal 36;memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yangberkaitan dengan praktek
    monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undangundang ini;memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presidendan Dewan Perwakilan Rakyat.Bagian KeempatWewenangPasal 36Wewenang Komisi meliputi:a.b.menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaanterjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atauUNDANGUNDANG
    NahattandsUNDANGUNDANG NOMOR..5 TAHUN 1999 2728 UNDANGUNDANG NOMOR..5 TAHUN 1999 PENJELASAN ATASUNDANGUNDANGREPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 1999SUD WATELARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DANPERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT30 UNDANGUNDANG NOMOR..5 TAHUN 1999*PRESIDENREPUBLIK INDONESIAPENJELASAN ATASUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 1999TENTANGLARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DANPERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATUMUMPembangunan ekonomi pada Pembangunan Jangka Panjang Pertama telahmenghasilkan banyak kemajuan, antara
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 Tahun 2016
32172202
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    Tahun1998 tentang Larangan Praktek Monopoli;Fotokopi Risalah Rapat Pembahasan Rancangan UndangUndang Tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat, tanggal 18 Nopember1998;Fotokopi Risalah Rapat Pembahasan Rancangan UndangUndang Tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat, tanggal 30 Nopember1998;Fotokopi Risalah Rapat Pembahasan Rancangan UndangUndang Tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat, tanggal 7 Desember 1998;Pemohon pada
    Olehkarena itu, hubungan hirarkhis yang seyogianya terbangun, sama sekali tidakdiintrodusir dalam UndangUndang tersebut.UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat justru merusak hubungan tata kerja antarapenyidik dan penyelidik. Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat justrumengandung isyarat direktif dari penyelidik kepada penyidik.
    Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat tersebut.
    Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadapkasuskasus atau praktek monopoli yang dilaporkan olehmasyarakat atau oleh pelaku usaha tertentu yang dijumpaiKomisi sebagai hasil dari penelitiannya.4, Menyimpulkan hasil penyelidikan dan ataupemeriksaannya tentang ada atau tidak adanya praktekmonopoli.5. Memberitahukan kesimpulan dari hasil penyelidikan danatau pemeriksaannya kepada pelaku usaha yang didugamelakukan tindakan praktek monopoli disertail denganrekomendasinya.6.
    Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yangditimbulkan oleh pelaku usaha; dand.
Peraturan KPPU
Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2011
1435551
  • Tentang : Pedoman Pasal 19 Huruf D (Praktek Diskriminasi) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Pedoman Pasal 19 Huruf D (Praktek Diskriminasi) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHANOMOR 3 TAHUN 2011TENTANGPEDOMAN PASAL 19 HURUF D (PRAKTEK DISKRIMINASD UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEKMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATMenimbangMengingatKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA,bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 huruf d UndangundangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat dipandang perlu menetapkan PeraturanKomisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pedoman Pasal
    19 huruf dUndangundang No. 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat..
    Pedoman adalah dokumen Pedoman Praktek DIskriminasi SesuaiKetentuan Pasal 19 huruf d (Praktek Diskriminasi) UndangundangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat.2.
    Komisi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimanadimaksud Pasal 30 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Pasal 2(1) Pedoman merupakan penjabaran penafsiran dan pelaksanaan Pasal 19huruf d Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(2) Pedoman merupakan pedoman bagi :a.
    Pelaku usaha dan pihakpihak yang berkepentingan dalammemahami ketentuan Pasal 19 huruf d Undangundang Nomor 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat;b. Komisi dalam melaksanakan tugas dan Wwewenangnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 jo.
Register : 11-09-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 905/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Sby
Tanggal 18 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. PELABUHAN INDONESIA III PERSERO
Tergugat:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
864541
  • MENGADILI:

    1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan;
    2. Membatalkan seluruh Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 15/KPPU-L/2018 tanggal 23 Agustus 2019;
    3. Menyatakan PEMOHON KEBERATAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    4. Menyatakan PEMOHON
    KEBERATAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  • Menghukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha / TERMOHON KEBERATAN untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp 508.000,- (lima ratus delapan ribu rupiah).
Putus : 12-05-2009 — Upload : 02-04-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 225/PDT.G.2009/PN.SBY
Tanggal 12 Mei 2009 — ALFIE RAHMAN DKK
9850
  • Menyatakan Terlapor-I, Terlapor II dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ; 2. Menyatakan Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI dan Terlapor VII tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ; 3.
    Menyatakan pemohon I, pemohon II dan pemohon III atau para pemohon tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;3.
    Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominantyang dapat mengakibatkan terjadinya praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehatdalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 ;6. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimanadiatur dalam Pasal 36 ;7. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitandengan praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat ;8.
    Bahwa memperhatikan Pasal 43 ayat (2) Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi Bilamanadiperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapatdiperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari ;5.
    Menyatakan TerlaporI, Terlapor II dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkanmelanggar Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat ;oe Menyatakan Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI dan Terlapor VII tidak terbuktimelanggar Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat ;3.
    Menyatakan TerlaporI,Terlapor II dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No.5Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;2.
Register : 13-03-2015 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 14-12-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 54/Pdt.Sus/2015/PN Mtr
Tanggal 25 Mei 2015 — PT Gaung Nusa Persada VS Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia
223174
  • Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini dijatuhkan berjumlah Rp. 355.000,00 (Tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
    Bahwa Pemohon Keberatan menolak Pertimbangan, Penilaian dan AnalisaMajelis Komisi pada angka 5 halaman 140 Putusan Nomor : 17/KPPUL/2014, tanggal 04 Februari 2015, yang menyatakan:Bahwa, Termohon Keberatan dalam putusan a quo pada pokoknya telahmenyatakan Terlapor I terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal22 UU No.5 Tahun 1999 tentang lLarangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat, yang menyatakan:Hal 7 dari 153 Hal Putusan Perkara Perdata Nomor 54/Pdt.Sus/2015/PN.MtrPelaku
    Provinsi Nusa TenggaraBarat, in casu sebagai Pemohon Keberatan;Terlapor IM, PT Satria Multi Guna, yang beralamat di Jalan Seruling V Nomor10, Taman Baru Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat;Terlapor IV, PT Mas Merce Sari, yang beralamat di Jalan Adi Sucipto Nomor16, Ampenan Utara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.Berdasarkan hasil pemeriksaan dan faktafakta yang terungkap dalam prosespersidangan, Para Pemohon Keberatan telah bersalah melanggar UndangundangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
    Monopoli dan Persaingan Usaha TidakHal 17 dari 153 Hal Putusan Perkara Perdata Nomor 54/Pdt.Sus/2015/PN.Mtr Sehat (selanjutnya disebut UU No. 5 Tahun 1999), in casu Pasal 22 yang mengaturketentuan:Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur danatau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinyapersaingan usaha tidak sehat.Conduct pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dilakukan oleh ParaTerlapor melalui serangkaian tindakan dan perbuatan secara bersamasama
    sanksi berupa tindakan administratifterhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undangundang ini.(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapatberupa:a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan ataub. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasivertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atauc. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yangterbukti menimbulkan praktek
    monopoli dan atau menyebabkanpersaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; danatauHal 73 dari 153 Hal Putusan Perkara Perdata Nomor 54/Pdt.Sus/2015/PN.Mtrd. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaanposisi dominan; dan ataue. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badanusaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalamPasal 28; dan atauf. penetapan pembayaran ganti rugi; dan ataug. pengenaan denda serendahrendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satumiliar
Register : 14-07-2008 — Putus : 27-05-2008 — Upload : 07-12-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst
Tanggal 27 Mei 2008 — PT. EXCELCOMINDO PRATAMA, Tbk,Cs >< KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU),Cs
752796
  • Menyatakan bahwa Pemohon Keberatan I, Pemohon Keberatan II, Pemohon Keberatan III, Pemohon Keberatan IV Pemohon Keberatan V dan Turut Termohon III tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;2. Menghukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (Termohon Keberatan) untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 3.561.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
    Pst.ditolerir karena akan menimbulkan tindakan sewenangwenang dari Termohon dan ketidakpastian hukum sertamerugikan bagi para pelaku usaha yang mengalami tuduhanmelakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidaksehat ;B.
    Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan ataupersaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalamPasal 4 sampai dengan Pasal 16;Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atautindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkanterjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usahatidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampaidengan Pasal 24;Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanyapenyalahgunaan posisi dominan yang dapatmengakibatkan
    terjadinya praktek monopoli dan ataupersaingan usaha tidak sehat dalam Pasal 25 sampaidengan Pasal 28;Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisisebagaimana diatur dalam Pasal 36;Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakanPemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli danatau persaingan usaha tidak sehat;Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitandengan UndangUndang ini;memberikan laporan secara berkala atas hasil kerjaKomisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat;Hal
    Sedangkan Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999 dengan tegasmengatur wewenang Termohon Keberatan, yaitu :Wewenang Komisi Meliputi :a.Menerima laporan dari masyarakat dan atau pelakuusaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli danatau persaingan usaha tidak sehat;Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatanusaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan ataupersaingan usaha tidak sehat;Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadapkasus dugaan praktek
    Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatanyang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli danpersaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggaraTelekomunikasi ;2.
Putus : 12-11-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 79/Pdt.G/2013/PN.PTK
Tanggal 12 Nopember 2013 — PT. ZUTY WIJAYA SEJATI DKK KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA DKK
382182
  • Menyatakan Para Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;3. Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor : 06-KPPU-L/2012, tanggal 24 Juli 2013 dan tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    ASRIA NURLINDAINTI SEJAHTERA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat;. Menghukum TERLAPOR II PT.
    Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat Jo.
    Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbuktimenimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidaksehat dan atau merugikan masyarakat, dan atau;d. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisidominan, dan atau;e. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha danpengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dan atau;f. Penetapan pembayaran ganti rugi, dan atau;g.
    Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatanyang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan ataumenyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan ataumerugikan masyarakat3. Termohon Keberatan menolak dengan tegas dalil Para Pemohon Keberatan yangmengkategorikan Putusan MA No. 01 K/KPPU/2007 dan Putusan MANo. 04 K/KPPU/2007 sebagai yurisprudens?.Hal ini karena sebuah putusan kasasi tidak serta merta merupakansebuah yurisprudensi atau yurisprudensi tetap.
    ASWAN) tentang laporan ke KPPU bahwatelah terjadi pelanggaran dari UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat yang dilakukan oleh KetuaPanitia (Sdr.
Putus : 15-05-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444 K/Pdt.Sus-KPPU/2018
Tanggal 15 Mei 2018 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU RI), VS 1. PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA, Tbk, DK
877520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untukseluruhnya;Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang TidakSehat;Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Nomor 02/KPPUI/2016 dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat terhadap Pemohon Keberatan;4.
    Menyatakan Pemohon Keberatan tidak melanggar Pasal 11 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat;2.
    Nomor 444 kK/Pdt.SusKPPU/2018sah dan menyakinkan melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan UsahaTidak Sehat;4. Menetapkan menyatakan batal demi hukum Putusan Komisi PengawasPersaingan Usaha (KPPU) Nomor 02/KPPUI/2016 tanggal 13 Oktober2016 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;5.
    Nomor 444 K/Pdt.SusKPPU/2018Pemohon X dan Pemohon XI tidak terbukti melanggar Pasal 11 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli DanPersaingan Usaha Tidak Sehat;2.
    tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha TidakSehat, tetapi pengafkiran dini tersebut merupakan Instruksi PemerintahHalaman 15 dari 17 hal.
Putus : 03-11-2020 — Upload : 22-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1344 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 3 Nopember 2020 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA VS PT PELABUHAN INDONESIA III PERSERO
751424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b Undang UndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan PersainganUsaha Tidak Sehat:. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah danHalaman 2 dari 8 hal. Put. Nomor 1344 K/Pdt. SusKPPU/2020meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang Nomor 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan UsahaTidak Sehat:;.
    Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b Undang UndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat:. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang Nomor 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat:;.
    Menyatakan Termohon Kasasi terbukti secara sah dan meyakinkanmelanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b Undang Undang Nomor 5Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat;Halaman 4 dari 8 hal. Put. Nomor 1344 K/Pdt. SusKPPU/20204.
    Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka kebijakan TermohonKasasi dalam perkara ini bukan termasuk perbuatan yang dikecualikansebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat:4.
    SusKPPU/2020Kasasi dalam perkara ini bukan praktek monopoli sebagaimana dimaksudketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 905/Pdt.SusKPPU/2019/PN Sby tanggal 18 November 2019 dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, oleh karena itupermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon
Putus : 10-12-2019 — Upload : 23-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 113 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019
Tanggal 10 Desember 2019 — I. PT GREAT GIANT PINEAPPLE, DK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU)
931599 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Pemohon Keberatan (PT Austasia Stockfeed) danPemohon Keberatan (PT Santosa Agrindo) tidak terbukti secara sahdan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha YangHalaman 17 dari 44 hal. Put. Nomor 113 PK/Pdt.SusKPPU/2019Tidak Sehat;3.
    Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat;Membebaskan Pemohon Keberatan dari segala hukuman TermohonKeberatan;Halaman 27 dari 44 hal.
    Menyatakan Pemohon Keberatan secara sah dan meyakinkan tidakterbukti melanggar Pasal 11 dan 19 Huruf c Undang Undang Nomor 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat;4. Membebaskan Pemohon Keberatan dari segala hukuman TermohonKeberatan;5. Membebaskan Pemohon Keberatan dari pembayaran denda sebesarRp2.056.428.000 (dua miliar lima puluh enam juta empat ratus dua puluhdelapan ribu rupiah);6.
    Menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali tidak terbukti secara sah danmeyakinkan telah melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat;3. Menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali tidak terbukti secara sah danmeyakinkan telah melanggar Pasal 19 huruf (c) Undang Undang Nomor5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat:4.
    ,tanggal 1 Agustus 2017 juncto Putusan Komisi Pengawas PersainganUsaha Nomor 10/KPPUI/2015., tanggal 22 April 2016;Mengadili Sendiri:Menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;Menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 19 huruf c Undang Undang Nomor 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Register : 15-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PT MANADO Nomor 95/PDT/2021/PT MND
Tanggal 12 Agustus 2021 — Pembanding/Penggugat : Fredric Bartholdy Makangiras Diwakili Oleh : WOLLY P. TOWOLIU, SH. MH
Terbanding/Tergugat : Normans Luntungan
Terbanding/Turut Tergugat : Seunal Thungari
322167
  • Monopoli DanPersaingan Usaha Tidak Sehat, diatur mengenai Perjanjian yang dilarang antaraPelaku Usaha;Menimbang, bahwa dalam pasal 9 Undang Undang Nomor 5 tahun1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehattersebut berbunyi "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan Pelakuusaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran ataualokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkanterjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
    sehat;Menimbang, bahwa Perjanjian antara Pembanding semula Penggugatdengan Terbanding semula Tergugat yaitu Surat Perjanian Pembagian WilayahHalaman 7 dari 11 Putusan Nomor 95/PDT/2021/PT MNDtanggal 2 April 2020 (vide bukti P4), jelas merupakan perjanjian yang bertujuanuntuk membagi wilayah pemasaran, hal tersebut dilarang oleh pasal 9 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat;Menimbang, bahwa dengan demikian Surat Perjanjian PembagianWilayah
    tanggal 2 April 2020 antara Pembanding semula Penggugat denganTerbanding semula Tergugat tersebut terbukti melanggar ketentuanperundangan undangan khususnya pasal 9 Undang undang Nomor 5 tahun1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,oleh karena itu melanggar syarat objektif suatu perjanjian yang berakibat SuratPerjanjian Pembagian Wilayah tanggal 2 April 2020 tersebut batal demi hukumsehingga sejak semula perjanjian aquo dianggap tidak pernah ada;Menimbang, bahwa oleh
    karena Surat Perjanjian Pembagian Wilayahtanggal 2 April 2020 antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbandingsemula Tergugat yang menjadi dasar gugatan terbukti melanggar hukum yakniUndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat dan batal demi hukum, maka dengan demikiangugatan dari Pembanding semula Penggugat harus ditolak seluruhnya;Menimbang, bahwa perkara tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat, disamping menyangkut
    Monopoli DanPersaingan Usaha Tidak Sehat, Kitab Undang Undang Hukum Perdata danPeraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Mnd tanggal 27 Mei 2021 yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRI Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya,Halaman 9 dari 11 Putusan Nomor 95/PDT/2021/PT MND Menyatakan batal demi hukum
Register : 23-04-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 01 / Pdt.Sus/ KPPU / 2015 / PN.Bdg.
Tanggal 8 September 2015 —
14161
  • Menyatakan Pemohon tidak melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang Undang No. 5 Tahun 1999 ;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini berjumlah Rp. 1.521.000,- (Satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);5. Menolak gugatan Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya ;
    Bahwa dalam Pasal 2 Undangundang No. 5 tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,telah diatur bahwa az ng men ri lahirn ndanguntersebut adalah azas demokrasi ekonomi dengan memperhatikankeseimbangan antarakepentingan pelaku usaha dengankepentingan umum.272.
    Bahwa selain itu tujuan pembentukan Undangundang No. 5 tahun1999 tersebut telah diatur didalam Pasal 3 huruf c dan huruf d,yang menyatakan :c.mencegah praktek monopoli dan atau persainganusaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelakuusaha;dand. terciptanya efektifitas dan efisiensi dalamkegiatan usaha.3.
    SINAR BAKTIABADI GAS selaku TerlaporX tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat;2.
    Katakata tersebut menyiratkan perlunyapenelitian secara lebih mendalam, apakah suatu tindakandapat menimbulkan praktek monopoli yang bersifatmenghambat persaingan. Sedangkan penerapan pendekatanper se illegal biasanya dipergunakan dalam pasalpasal yangmenyatakan istilah dilarang, tanpa anak kalimat ...yangdapat mengakibatkan....
    Menyatakan Pemohon tidak melakukan praktek monopoli danpersaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 5ayat (1) Undang Undang No. 5 Tahun 1999 ;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkarayang sampai hari ini berjumlah Rp. 1.521.000, (Satu juta limaratus dua puluh satu ribu rupiah);5.
Putus : 26-09-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019
Tanggal 26 September 2019 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) VS 1. PT TIRTA INVESTAMA, DKK
17341172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Pemohon tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) Huruf bNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat;3. Menyatakan Pemohon tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat;4. Menyatakan Pemohon tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat;5.
    KonstitusiNomor 85/PUUXIV/2016 tanggal 20 September 2017 kesimpulan akhirJudex Facti yang menyatakan karena Termohon KPPU mencantumkankalimat pro justitia dalam pemeriksaan, dan hal itu digunakan sebagaidasar Putusan KPPU maka putusan KPPU a quo dinyatakan batal demihukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, adalah merupakankesimpulan yang salah;Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tidak meghilangkankewenangan KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang UndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
    Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat;Bahwa KPPU yang belum merubah format formulir pemeriksaan danmasih menggunakan format lama yang masih ada kalimat pro justitia tidakmengakibatkan batalnya pemeriksaan karena wewenang itu masih tetap ada,sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yaitu harus ditafsirkan sebagai*pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan bukan penyelidikansebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang KUHAP;Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti harus
    dibatalkan karenaKPPU tetap berwenang memeriksa dan memutus perkara persaingan usahasebagaiman diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;Bahwa setelah memeriksa dan mempelajari secara saksama berkasperkara KPPU beserta Putusan Nomor 22/KPPUI/2016, tanggal 19Halaman 5 dari 8 hal Putusan Nomor 806 K/Pat.SusKPPU/2019Desember 2017 maka Mahkamah Agung sependapat dan mengambil alihseluruh pertimbangan hukum Putusan KPPU dalam perkara
    Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangHalaman 6 dari 8 hal Put.
Putus : 21-04-2011 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2010
Tanggal 21 April 2011 — TIM ADVOKASI PENEGAK HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
244352 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Komisi tentang tata cara penyampaian laporantentang dugaan pelanggaran UndangUndang No. 5 Tahun1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat (Pasal 38 ayat 4) ;Perkom No. 1/2010, terutama tentang tata cara penangananperkara di KPPU sama sekali tidak pernah di perintahkan olehUndangUndang No. 5/1999.
    pelaku usaha yang dapat mengakibatkanterjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidaksehat ;3) melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasusdugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehatyang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usahaatau menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiapOrang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidakbersedia memenuhi panggilan komisi ;4) meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannyaHal
    Selain itu juga untukmendorong terciptanya efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan usahadan mencegah praktek monopoli ;Meskipun KPPU mempunyai fungsi penegakan hukum khususnyaHukum Persaingan Usaha, namun KPPU bukanlah lembaga peradilankhusus persaingan usaha. Dengan demikian KPPU tidak berwenangmenjatuhnkan sanksi baik pidana maupun perdata.
    Bahwa Pasal 35 UndangUndang No. 5 Tahun 1999 memberikantugas kepada Termohon sesuai dengan yang kami kutip sebagaiberikut :Tugas Komisi meliputi :a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan ataupersaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalamPasal 4 sampai dengan Pasal 16 ;b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atautindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkanterjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usahatidak sehat sebagaimana
    diatur dalam Pasal 17 sampaidengan Pasal 24 ;c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanyapenyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkanterjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usahatidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampaidengan Pasal 28 ;Hal. 17 dari33 hal.
Putus : 19-12-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1009 K/Pdt.Sus-KPPU/2018
Tanggal 19 Desember 2018 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA VS 1. PT KARYA DHARMA JAMBI PERSADA, DKK
18989 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2018, 1 Juni 2018:Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata KomisiPengawas Persaingan Usaha telah memberikan Putusan Nomor 18/KPPU1/2016 tanggal 21 November 2017 yang amarnya sebagai berikut:1.Menyatakan, bahwa Terlapor , Terlapor Il, dan terlapor Ill terbuktisecara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
    Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat:Menyatakan, bahwa Terlapor IV tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:;Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp2.745.900.000,00(dua miliar tujun ratus empat puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah)yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang usaha Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha
    SusKPPU/2018Memperbaiki amar Putusan Komisi Pengawasan Persaingan UsahaNomor 18/KPPUI/2016 tanggal 21 November 2017, sehingga menjadi:1.Menyatakan, bahwa Terlapor , Terlapor Il, dan Terlapor Ill terbuktisecara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang UndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat:Menyatakan, bahwa Terlapor IV tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
    Menyatakan, bahwa Para Termohon Kasasi terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;2.
    Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimanayang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 22-01-2013 — Upload : 10-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. PUTRA SAMI JAYA ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI
121147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat;Bahwa Termohon Keberatan telah memberikan Putusan dalam Perkara Nomor:06/KPPUL/2010 pada tanggal 3 September 2010 di Kantor TermohonKeberatan, dengan Amar Putusan yang berbunyi sebagai berikut:Memutuskan:1 Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor II terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat;2 Menghukum Terlapor I membayar denda sebesarRp 300.000.000,00
    Pasal 44 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat jo.
    Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat jo.
    Kesimpulan;Berdasarkan seluruh uraian di atas menjadi jelas bahwa Majelis Komisi TermohonKeberatan dalam menjatuhkan putusan yang menghukum Pemohon Keberatan/Terlapor I telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat, tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukupsebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 42 UndangUndang Nomor 5 Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan
    Pasal 44 ayat (2)UndangUndang RI No. 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli DanPersaingan Usaha Tidak Sehat jo.
Putus : 25-11-2008 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 P/HUM/2008
Tanggal 25 Nopember 2008 — H.E. IRWADI SAYUTI, Drs. NGADIRAN, ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
9042 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat berbunyi Pasal 3 huruf b "Mewujudkan iklim usaha yang kondusifmelalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjaminadanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usahabesar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil" dan Huruf c"Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehatyang ditimbulkan oleh pelaku usaha" (Bukti P5)5.
    Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehatdalam Pasal 3 huruf b dan huruf c; Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangHal. 5 dari 10 hal.
    Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;3.
    Bertentangandengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Pasal 6ayat (1), dan Pasal 13 huruf a; UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehatdalam Pasal 3 huruf b dan Huruf c; Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndangHukum Pidana; dan Pasal 11 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.3.
    Bukti P.5: UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha TidakSehat. Bukti P.6 : Kitab UndangUndang Hukum Pidana.
Putus : 07-10-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 848 K/Pdt.Sus-KPPU/2019
Tanggal 7 Oktober 2019 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU-RI), VS 1. PT BERKAT YAKIN GEMILANG, DKK
536325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp2.062.800.000,00(dua miliar enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang harusdisetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran dibidang persaingan usaha.
    Nomor 848 K/Pdt.SusKPPU/2019Pemohon masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalamPasal 44 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, junctoPasal 4 Peraturan MARI Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata CaraPengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU), juncto Pasal65 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan UsahaRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang
    Menyatakan Pemohon Keberatan I/PT Berkat Yakin Gemilang danPemohon Keberatan II/PT Surya Gemilang Indah tidak terbukti bersalahmelanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;4.
    Menyatakan bahwa Terlapor (PT Surya Gemilang Indah), Terlapor II(PT Berkat Yakin Gemilang) dan Terlapor III (Pokja ULP XX Dinas BinaMarga Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015) terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;2.
    Nomor 848 K/Pdt.SusKPPU/2019Pengawas Persaingan Usaha Nomor 21/KPPUI/2016 tanggal 21 Februari2018 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo denganamar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi dikabulkan, maka Para Termohon Kasasi harus dihukum untukmembayar biaya perkara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UndangUndang Nomor 48 Tahun