Ditemukan 93 data
66 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KRAKATAU POSCO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
59 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
72 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
37 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KRAKATAU POSCO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
53 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
38 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
49 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
31 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
394 — 259 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KRAKATAU POSCO vs PRESIDEN RI;
Negaranegara ini berupaya melindungiindustri baja dalam negerinya, karena memang untuk dapat menjadi tulangpunggung pembangunan, maka perlindungan industri baja nasional menjadisatu isu yang harus mendapatkan perhatian secara serius;Kondisi yang berbeda terjadi di Indonesia, sebagaimana yang tengahdihadapi oleh Pemohon, yaitu PT Krakatau Posco / Pemohon, yang merupakanperusahaan kerja sama antara PT Krakatau Steel (Persero) Tok dan POSCOKorea.
PT Krakatau Posco / Pemohon hadir karena PTKrakatau Steel (Persero) Tok., sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara,berusaha untuk menjawab tantangan tersebut dengan menggandengperusahaan baja asal Korea Selatan, POSCO.
Fotokopi Akta Notaris Nomor 2 tanggal 3 Juli 2020, Pernyataan KeputusanRapat PT Krakatau Posco (Bukti P21);25.Fotokopi Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU00455300.AH.01.02.Tahun 2020 tentangPeesetujuan perubahan AD Perseroan tertanggal 3 Juli 2020 (Bukti P21b);26.
45 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
68 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
PUTUSANNomor 1583/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara :PT KRAKATAU POSCO, beralamat di Jalan Afrika Nomor2 Kawasan Industri, Krakatau Steel Samang Raya, Cilegon,yang diwakili olen Keun Hak Lee, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta, 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KRAKATAU POSCO tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021, oleh Dr. H. Yulius, S. H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H.
21 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
29 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
73 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
46 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
82 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KRAKATAU POSCO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
168 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
135 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
yang sebenarnya bagi Penggugat;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 11 November 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put83624/PP/M.XA/99/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor$2585/WPJ.08/2016 tanggal 6 September 2016 tentang PengembalianPermohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atasnama : PT
Krakatau Posco, NPWP 31.226.697.6417.000, beralamat diJalan Afrika No. 02 Kawasan Industri Krakatau Steel, Semang Raya,Citangkil, Cilegon, Banten 42443;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Mei 2017, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonanpeninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak padatanggal 23 Agustus 2017, dengan disertai alasanalasannya yang diterima diKepaniteraan
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KRAKATAU POSCO;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 8 April 2020, oleh Prof. Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah AgungHalaman 5 dari 6 halaman.