Ditemukan 4 data
38 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT MITRA BALI INDAH
155 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MITRA BALI INDAH;
46 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mitra Bali Indah, NPWP 02.047.179.3631.000, beralamat di JalanKedung Doro 6264, Surabaya, dengan alamat korespondensi di Jalan BoulevardGading Serpong Blok M10, Sumarecon, Gading Serpong, Tangerang, denganperhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 9.109.030.140,00b. Atas Penyerahan yang tidak terutang PPNP Rp 0,00c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 9.109.030.140,00d.
Putusan Nomor 842/B/PK/PJK/2017e Dengan telah ditolaknya permohonan pemindahbukuan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) oleh KPP MadyaJakarta Barat, maka yang mempunyai hak untuk melakukan klaim ataskredit pajak PPN Impor sebesar Rp87.447.185,00 adalah PT CaturMitra Sejati Sentosa, dan bukan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) (PT Mitra Bali Indah).
Apabila kredit pajakPPN Impor tersebut diperkenankan atau diperbolehkan untukdikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) (PT Mitra Bali Indah) sesuai dengan putusan Majelis, makahal ini akan mengakibatkan ketidakjelasan mengenai institusi manayang harus bertanggung jawab terhadap setoran tersebut, termasukbertanggung jawab memastikan bahwa setoran tersebut telah masukke Kas Negara.12) Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)tidak sependapat dengan amar
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.44089/PP/M.V1I/16/2013 tanggal 19 Maret 2013 yang menyatakan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapkeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP293/WPu. 11/2012 tanggal 14Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPPN Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00077/207/09/631/11 tanggal 26 April2011, atas nama PT.
Mitra Bali Indah, NPWP 02.047.179.3631.000, denganperhitungan menjadi sebagaimana tersebut di atas; adalah tidak benar samasekali serta telah nyatanyata bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding
128 — 36
sebesar Rp65.631.983,00 (terposting dengan NPWP 01.789.831.3038.000) dan PPh Pasal 22Impor sebesar Rp.16.407.994,00 (terposting dengan NPWP 01.789.831.3038.000);bahwa untuk PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor seharusnya atas beban NPWPNomor 02.047.179.3631.000 (PT XXX) namun terposting dengan NPWP01.789.831.3038.000 (PT Catur Mitra Sejati Sentosa);bahwa pada tanggal 21 Maret 2012 PT Bank CIMB Niaga Tbk melalui Surat Nomor216.001/TDR/210312, menjawab surat permohonan koreksi pembayaran pajakimpor (SSPCP) PT
Mitra Bali Indah, Nomor 016/TAX/CMSS/II/12 tanggal 27 Februari2012, yang pada pokoknya menyatakan bahwa PPh Pasal 22 Impor Rp16.407.994,00 terposting dengan atas nama PT.Catur Mitra Sejati Sentosa, NPWP01.789.831.3038.000, seharusnya atas nama PT XXX, selaku pemilik barang;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat, Pemohon Bandingsudah benar dalam mengisi SSPCP, pada kolom A diisi dengan NPWP Importir (PTCatur Mitra Sejati Sentosa qq PT XXX) dan pada kolom C ( Penerimaan Pabean