Ditemukan 3 data
177 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. DWIKARYA NIAGA AGUNG vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT DWIKARYA NIAGA AGUNG:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 6 dari 7 halaman. Putusan Nomor 2465/B/PK/Pjk/2020Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis = Hakim pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2020,oleh Prof. Dr. H.
23 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAKPT DWIKARYA NIAGA AGUNG
152 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DWIKARYA NIAGA AGUNG
amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT47256/PP/M.III/16/2013, tanggal 19 September 2013, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP414/WPJ.05/2011tanggal 27 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2008 Nomor 00017/207/08/037/10 tanggal 16 April 2010,atas nama: PT
Dwikarya Niaga Agung, NPWP: 02.189.116.3037.000,beralamat di: Jl.
Majelis Hakim Pengadilan Pajaksebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.47256/PP/M.III/16/2013 tanggal 19 September 2013 yang menyatakan :Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP414/WPJ.05/2011 tanggal 27Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2008 Nomor 00017/207/08/037/10 tanggal 16 April 2010, atasnama: PT
Dwikarya Niaga Agung, NPWP: 02.189.116.3037.000, sehinggapenghitungan pajak yang terutang sebagaimana perhitungan tersebut di atasadalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;Halaman 33 dari 36 halama.