Ditemukan 7 data
103 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GARUDA MATARAM MOTOR;
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GARUDA MATARAM MOTOR
Put. 16593/PP/M.V/12/2008 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikutMengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapkeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP385/PJ.07/2007 tanggal 11 Juni 2007 mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal 23 Nomor : 00066/203/04/002/06 tanggal 15 Mei 2006Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004, atasnama : PT.
Garuda Mataram Motor, NPWP : 01.302.539.0046.000 d/h 01.302.539.0 002.000, Alamat : Jl. MT.
41 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. GARUDA MATARAM MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
atas;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 28 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut83891/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 23 Mei 2017 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat PenetapanKembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP259/BC.6/2015 tanggal 30April 2015 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA174/BC.62/IU/2015tanggal 30 April 2015, atas nama PT
Garuda Mataram Motor, NPWP:01.302.539.0046.000, beralamat di Jalan MT Haryono Kav. 8 dan 11Gedung audi Center Kelurahan Bidaracina, Kecamatan Jatinegara, JakartaTimur, dan menetapkan nilai pabean atas 106 (seratus enam) PIB yangdidaftarkan di KPU BC Tanjung Priok berdasarkan Laporan Hasil Audit(LHA) Nomor LHA174/BC.62/IU/2015 tanggal 30 April 2015 ditambahkanPreparation fee warranty sesuai Keputusan Terbanding NomorSPKTNP259/BC.6/2015 tanggal 30 April 2015, sehingga jumlah bea masuk,Pajak dalam
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT GARUDA MATARAM MOTOR;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put83891/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 23 Mei 2017;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding untukseluruhnya;2.
69 — 35
DAVID VALENTINUS SUMENDAPMELAWANPT. GARUDA MATARAM MOTOR, ,,AUDI AG, Ettinger Stasse TOR 10, lngolstadt-85045, Germany -PT.MTC ASIA INDONESIA
Garuda Mataram Motior yang ditandatangani oleh Andrew Nasuriselaku Chief Executive Officer PT Garuda Mataram Motor kepada Kedutaan BesarJerman di Jakarta, Bagian Visa yang isinya antara lain untuk memberikan visa kenegara Jerman kepada Tuan Sudirman untuk dapat hadir pada Audi BrandExperience di Kantor Pusat Audi di Jerman sebelum mengikuti Audi Quattro CupWorld Final di Sardinia, Itali dan surat ini telah diterjemahkan ke dalam bahasaIndonesia oleh Anang Fahkcrudin, penerjemah tersumpah berdasarkan
Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya . ( ditandaiBukti P11 diajukan sesuai aslinya )Menimbang, bahwa disamping bukti surat tersebut Penggugat mengajukan 2( dua) orang saksi yaitu : Saksi Yuyus Bekoming Krisyono dan saksi Sudirmandibawah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalahsebagai berikut :1 ~~ Saksi Yunus Bekoming Krisyono dibawah sumpah memberikanketerangan sebagai berikut ;Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dengan David Valentinus Sumedapnamun tidak ada hubungan keluarga;Bahwa saksi tahu PT
Garuda Mataram Motor (Tergugat I).Bahwa saksi Tahu AUDI AG ( Tergugat il;Bahwa saksi Tahu PT MTC Asia Indonesia (Tergugat HI);Bahwa saksi tidak Tahu Hubungan antara Tergugat I , Tergugat I danTergugat II;Bahwa saksi tahu ada Pelaksanaan Turnamen Golf Audi Quattro CupIndonesia ;Bahwa saksi tahu Penggugat adalah peserta Turnamen Golf Audi QuattroCup Indonesia tahun 2010, saksi tahu karena juga sebagai pesertaTurnamen Golf Audi Quattro Cup Indonesia Tahun 2010.
Terbanding/Tergugat II : BUDI AG
Terbanding/Tergugat III : PT MTC ASIA INDONESIA
Terbanding/Tergugat I : PT GARUDA MATARAM MOTOR
11 — 1
Pembanding/Penggugat : DAVID VALENTINUS SUMEDAP
Terbanding/Tergugat II : BUDI AG
Terbanding/Tergugat III : PT MTC ASIA INDONESIA
Terbanding/Tergugat I : PT GARUDA MATARAM MOTOR
130 — 51
Mesin CNC006953 yang dibelioleh Penggugat;14 Bahwa sebagai produsen dengan merek AUDI, Tergugat II mengikathubungan hukum dengan PT Garuda Mataram Motor untuk bertindak sebagaiimportir dan distributor resmi mobil merek AUDI untuk seluruh wilayah Indonesia,berdasarkan suatu perjanjian import dan distribusi;15 Bahwa PT Garuda Mataram Motor kemudian menunjuk Tergugat Isebagai salah satu Dealer dari mobil merek Audi di Indonesia.
Oleh karena itu,tidak ada hubungan hukum langsung antara Tergugat I dengan Tergugat II,terlebih lagi hubungan sebagai agen, pengimpor atau perwakilan Tergugat II sebagaimana didalilkan oleh Penggugat di dalam Gugatannya; 16 Bahwa lebih lanjut, setiap mobil merek Audi yang diproduksi olehTergugat II telah dijual (jual putus) kepada PT Garuda Mataram Motor dan lebihlanjut PT Garuda Mataram Motor menjual kembali (resell) kepada Tergugat I, dan padaakhirnya Tergugat I menjual kepada konsumen (in casu
9820502525KCN004 tanggal12 Februari 2015;Bukti P 18 : Foto copy bukti adanya perkara yang sejenis ( Yurisprodensi putusanperkara perdata No. 176/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Utara tanggal 11 April2012 );Bukti P19 : Foto copy bukti uraian tentang PT IndomobilSukses InternasionalTBK dan berita elektronik Tempo tanggal 23 Januari 2009;Bukti P 20 : Foto copy bukti diagram kepemilikan Perseroan dan anak Perusahaanserta pemegang saham;Bukti P 21 : Foto copy bukti kartu nama atas nama Adhi J Setiadhy sebagaikaryawan PT
Garuda Mataram Motor;Bahwa seluruh bukti surat tersebut telah dibubuhi meterai secukupnya dantelah pula dicocokkan dengan surat aslinya, dan ternyata sesuai benar dengan surataslinya, kecuali bukti P 8, P 13, P 14, P 18 surat aslinya tidak dihadapkandipersidangan, dan bukti P 19 dan P 20 adalah foto copy dari print out yang diunduhdari internet ;Halaman 75 dari 95 Putusan Perdata Gugatan Nomor 74/Pdt.G/20 14/PN.Jkt.Tim.Menimbang, bahwa guna membuktikan sangkalannya Tergugat I telahmengajukan alat
Saksi A Januardi Kurniawan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi bekerja di PT Garuda Mataram Motor sebagai tehnical support yangbertugas untuk membantu dealerdealer Audi apabila ada masalah tehnismobilAudi; Bahwa diagnosis log adalah rekaman hasil diagnosa pada kendaraan denganmenggunakan alat diagnosys tester system; Bahwa diagnosis log pada bukti T17 merupakan hasil dari pemeriksaan pada tanggal12 September 2013 terhadap mobil Auditype Q5 tahun 2013 dengan nomorindentitas WAUZZZ8R5DA040897
303 — 268
Perk.No77/PDT/2018/PT.DKI19.20.21.Motor untuk bertindak sebagai importir dan distributor resmimobil merek AUDI untuk seluruh wilayah Indonesia,berdasarkan suatu perjanjian impor dan distribusi;Bahwa PT Garuda Mataram Motor kemudian menunjukTergugat sebagai salah satu Dealer dari mobil merek Audi diIndonesia.