Ditemukan 547840 data
142 — 137
224 — 78
217 — 69
50 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
67 — 33
23 — 12
18 — 10
29 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
31 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
38 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
33 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
31 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan atau pengadilan tidak berwenangatau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal30 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pulaternyata bahwa putusan
Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam perkara initidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: INAQ NURSIH dan kawantersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para PemohonKasasi ditolak, maka para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biayaperkara dalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004,UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang
25 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
25 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
39 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
26 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap